![]() |
Oleh: Duski Samad
Pegiat keumatan
Ulama dalam Pusaran Berita. Sepanjang September 2026, ruang publik Indonesia diramaikan oleh pemberitaan tentang ulama dan organisasi keulamaan. Media sosial dan media arus utama menampilkan dua wajah keulamaan yang saling berhadapan.
Di satu sisi, publik menyaksikan seorang ulama dari Pondok Modern Darussalam Gontor yang viral setelah berbicara lugas di hadapan Presiden. Dengan bahasa yang tegas dan sikap bersahaja, ia mengingatkan bahaya mencari muka, mengejar jabatan, serta hilangnya kesederhanaan dalam kehidupan pemimpin dan tokoh agama.
Di sisi lain, muncul berita yang menyesakkan dada. Tokoh dan lingkungan organisasi keulamaan diduga terseret dalam tindak pidana korupsi. Tentu setiap perkara harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Namun, korupsi tetap merupakan perbuatan tercela secara moral, terlarang secara agama, dan melanggar hukum negara.
Apabila korupsi dilakukan atau dilindungi oleh orang yang membawa simbol keulamaan, kerusakannya menjadi berlipat. Yang dirampas bukan hanya uang negara dan hak masyarakat, tetapi juga kepercayaan umat terhadap agama dan lembaga keagamaan.
Dua peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai posisi ulama di tengah perubahan zaman. Ulama kini berada dalam pusaran media sosial, algoritma, viralitas, dan trending topic. Setiap ucapan dapat dipotong, disebarluaskan, dipuji, diperdebatkan, bahkan dimanipulasi dalam hitungan detik. Popularitas dapat datang lebih cepat daripada pengakuan keilmuan, sedangkan kesalahan pribadi dapat seketika berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap seluruh lembaga.
Di tengah pusaran itu, terdapat ulama yang sibuk membekali dirinya dengan ilmu, sanad, adab, ketakwaan, dan pengabdian. Mereka mungkin tidak selalu viral, tetapi terus bekerja dalam kesunyian: mengajar di pesantren dan surau, membimbing masyarakat, mendamaikan konflik, melayani kaum lemah, serta menyampaikan kebenaran tanpa mengejar tepuk tangan.
Namun, ada pula figur yang lebih sibuk mengemas citra daripada memperbaiki diri. Gelar ditonjolkan, nasab dibanggakan, panggung diperluas, dan jaringan kekuasaan dipelihara, sedangkan integritas keilmuan dan moral diabaikan. Pada titik inilah umat harus mampu membedakan ulama yang sungguh-sungguh membekali dirinya dengan ilmu dan akhlak dari figur yang hanya mengemas penampilan demi popularitas.
Persoalan ulama hari ini bukan sekadar siapa yang paling sering tampil, paling banyak pengikutnya, paling tinggi jabatannya, atau paling kuat nasabnya. Persoalan mendasarnya adalah siapa yang tetap istiqamah menjaga ilmu, amanah, keberanian moral, dan keberpihakan kepada kemaslahatan umat.
Ulama Akhirat dan Ulama Dunia
Kajian tentang ulama perlu dikembalikan kepada pandangan Imam al-Ghazali. Dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn, khususnya Kitāb al-‘Ilm, Imam al-Ghazali tidak mengukur ulama hanya berdasarkan banyaknya pengetahuan, kefasihan berbicara, gelar keagamaan, pakaian, jabatan, atau kebesaran keluarganya. Ia membedakan secara tegas antara ‘ulamā’ al-ākhirah, yaitu ulama akhirat, dan ‘ulamā’ al-sū’, yaitu ulama buruk atau ulama dunia.
Bagi al-Ghazali, ilmu belum menjadikan seseorang benar-benar ulama sampai ilmu itu melahirkan amal, rasa takut kepada Allah, kerendahan hati, kezuhudan terhadap kemewahan, keberanian mengatakan kebenaran, dan orientasi kepada keselamatan akhirat. Pandangan tersebut sejalan dengan firman Allah dalam Surah Fāṭir ayat 28: “Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama.”
Ayat tersebut menempatkan khasyyah, yaitu rasa takut yang lahir dari pengenalan mendalam kepada Allah, sebagai karakter utama ulama. Semakin luas ilmu seseorang, semestinya semakin kuat ketakwaan, kerendahan hati, dan tanggung jawab moralnya.
Ulama akhirat menjadikan ilmu sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah dan memperbaiki kehidupan manusia. Ia mengamalkan ilmunya, tidak tergesa-gesa mencari popularitas, tidak memperdagangkan fatwa, tidak mendekati kekuasaan demi memperoleh jabatan, serta berani mengingatkan penguasa ketika kebijakannya menyimpang dari keadilan dan kemaslahatan.
Sebaliknya, ulama dunia atau ulama su’ menjadikan ilmu sebagai sarana memperoleh kekayaan, kedudukan, pengaruh, dan penghormatan manusia. Kerusakan ulama tidak selalu disebabkan oleh kurangnya pengetahuan. Seseorang dapat menguasai banyak kitab, fasih berbicara, mempunyai gelar akademik, dan diikuti banyak orang, tetapi tetap tergolong ulama su’ apabila ilmunya digunakan untuk melayani hawa nafsu, membenarkan kebatilan, menutupi penyimpangan, memperdagangkan fatwa, atau menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Inilah bahaya ilmu yang terpisah dari amal dan penyucian jiwa. Orang awam dapat melakukan kesalahan karena tidak mengetahui, sedangkan ulama yang rusak mampu membuat kesalahan terlihat benar karena dibungkus dengan dalil, gelar, jubah, mimbar, dan kewibawaan agama. Kesalahannya bukan hanya merusak dirinya, tetapi juga menyesatkan orang-orang yang menjadikannya sebagai panutan.
Musuh Ulama Tidak Hanya dari Luar
Tantangan ulama hari ini semakin kompleks. Distorsi informasi menyebar melalui “setan gepeng” bernama gawai. Hoaks, fitnah, potongan ceramah, propaganda, dan tafsir keagamaan tanpa otoritas beredar secara terstruktur dan masif.
Akan tetapi, musuh ulama tidak hanya datang dari luar. Tantangan yang lebih berbahaya kadang tumbuh dari dalam diri ulama dan lembaga keulamaan sendiri: cinta kedudukan, kerakusan harta, kesombongan intelektual, kesenangan dipuji, fanatisme organisasi, ketergantungan kepada pemberi dana, serta ketakutan kehilangan akses kepada penguasa.
Sebelum menjalankan himāyat al-ummah wa wiqāyat al-ummah—menjaga dan melindungi umat—ulama harus terlebih dahulu melakukan himāyat al-nafs, yaitu menjaga dirinya sendiri. Ulama harus berani bermuhasabah.
Jangan sampai ulama lantang menyampaikan amar makruf nahi mungkar kepada masyarakat, tetapi diam ketika kemungkaran berlangsung dalam organisasi dan majelisnya sendiri. Jangan sampai nasihat hanya diarahkan kepada pihak lain, sedangkan penyimpangan di rumah sendiri dibiarkan atas nama solidaritas kelompok.
Persoalan menjadi lebih serius ketika organisasi keulamaan dihuni atau dikendalikan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kedalaman ilmu, kematangan spiritual, dan integritas moral. Organisasi yang seharusnya menjadi rumah para ulama kemudian berubah menjadi arena perebutan jabatan, pembagian kepentingan, dan pemberian legitimasi kepada kekuasaan.
Gelar, jubah, mimbar, majelis, dan jabatan organisasi tidak otomatis menjadikan seseorang pewaris tugas kenabian. Keulamaan harus dibuktikan melalui keluasan ilmu, kemuliaan akhlak, kemandirian sikap, pengabdian kepada masyarakat, dan keberpihakan kepada kebenaran.
Kultur Keulamaan Indonesia dan Kekuatan Nasab
Dalam kultur Indonesia, otoritas ulama dibentuk oleh beberapa unsur sekaligus: ilmu, kesalehan, pengabdian, kepemimpinan pesantren atau surau, jaringan guru, pengakuan masyarakat, dan dalam banyak kasus juga nasab keluarga. Gelar kiai, buya, tuanku, ajengan, tengku, syekh, gus, dan habib lahir dari latar sejarah dan budaya yang berbeda.
Nasab mempunyai kedudukan penting dalam masyarakat tradisional. Anak dan keturunan ulama memperoleh penghormatan karena membawa nama, warisan, dan tanggung jawab keluarga. Di lingkungan pesantren dan surau, kesinambungan kepemimpinan sering berlangsung dalam satu keluarga karena sejak kecil mereka hidup dalam lingkungan kitab, ibadah, pendidikan, pelayanan sosial, dan pergaulan dengan para ulama.
Tradisi tersebut tidak harus ditolak. Nasab yang baik merupakan kehormatan, modal sosial, sekaligus amanah sejarah. Keturunan ulama biasanya mempunyai akses lebih awal kepada guru, kitab, pesantren, surau, dan jaringan keilmuan. Akan tetapi, nasab hanyalah potensi, bukan bukti final keulamaan.
Ada perbedaan mendasar antara nasab biologis dan sanad keilmuan. Nasab biologis menunjukkan dari keluarga mana seseorang berasal. Sanad keilmuan menjelaskan kepada siapa ia belajar, ilmu apa yang dikuasainya, bagaimana proses pendidikannya, dan siapa yang mengakui kapasitasnya.
Nasab diperoleh melalui kelahiran, sedangkan sanad diperoleh melalui pembelajaran, kesungguhan, adab, ujian, dan pengabdian. Karena itu, keturunan ulama patut dihormati sebagai bagian dari keluarga terhormat, tetapi tidak otomatis mempunyai otoritas keilmuan yang sama dengan orang tua atau leluhurnya. Ia baru layak menjadi rujukan agama apabila mewarisi bukan hanya nama besar, tetapi juga ilmu, amal, akhlak, ketekunan, dan tanggung jawab sosial.
Nasab Tanpa Kompetensi
Persoalan muncul ketika penghormatan terhadap keluarga ulama berubah menjadi pengultusan. Pesantren, organisasi, dan majelis keagamaan diwariskan seperti kepemilikan pribadi tanpa mempertimbangkan kompetensi. Seseorang memperoleh kedudukan hanya karena nama keluarga, bukan karena keluasan ilmu dan integritasnya.
Kritik terhadap pemimpin kemudian dianggap sebagai penghinaan kepada leluhur. Kelemahan dan penyimpangan ditutupi demi menjaga kehormatan keluarga. Umat tidak lagi bebas menilai berdasarkan ilmu, amal, dan akhlak, tetapi diarahkan menerima seseorang hanya karena garis keturunannya.
Dalam keadaan seperti itu, nasab dapat melahirkan feodalisme keagamaan. Organisasi ulama akhirnya dipenuhi orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga atau kedekatan kelompok, tetapi tidak memiliki kapasitas keulamaan yang memadai.
Lebih berbahaya lagi apabila nasab, gelar, dan organisasi dipergunakan untuk melindungi korupsi, penyalahgunaan kewenangan, transaksi jabatan, atau perdagangan pengaruh. Nama besar leluhur dijadikan tameng untuk menutupi penyimpangan generasi penerus.
Padahal, kehormatan nasab bukanlah kekebalan moral. Semakin mulia sebuah keluarga, semakin besar tanggung jawab keturunannya menjaga amanah. Nasab dapat diwariskan, tetapi keulamaan harus diperjuangkan. Nama besar dapat diterima, tetapi integritas harus dibuktikan.
Ketika Pencerah Masuk Labirin Korupsi
Ulama semestinya menjadi pencerah, penjaga nurani umat, dan pengoreksi kekuasaan. Namun, umat menghadapi kenyataan yang memprihatinkan ketika lembaga dan majelis yang dipersepsikan mewakili ulama justru terseret ke dalam labirin korupsi, transaksi kepentingan, perebutan jabatan, politik kelompok, dan penyalahgunaan kewibawaan agama.
Korupsi di lingkungan keagamaan mempunyai daya rusak yang sangat besar. Yang dihancurkan bukan hanya keuangan dan tata kelola lembaga, tetapi juga kepercayaan umat terhadap agama.
Ketika penyimpangan dibungkus dengan simbol kesalehan, bahasa agama, dan legitimasi ulama, masyarakat mengalami kebingungan moral. Sulit dibedakan antara nasihat yang tulus dan pembenaran yang dibayar, antara bisyarah sebagai penghargaan dan risywah yang disamarkan, serta antara fatwa yang lahir dari ilmu dan pendapat yang dipesan oleh kepentingan.
Ulama tidak boleh menjadi bagian dari masalah yang seharusnya ia selesaikan. Ia tidak boleh berada dalam lingkaran yang memanfaatkan agama untuk mengamankan kekuasaan, memperkaya kelompok, atau melindungi pelaku penyimpangan.
Ulama boleh menjadi mitra pemerintah dan penguasa, tetapi tidak boleh kehilangan kebebasan untuk menasihati dan mengoreksi. Kemitraan ulama dan umara harus dibangun untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan untuk menutupi penyimpangan. Ulama harus tetap mampu menyatakan yang benar sebagai kebenaran dan yang salah sebagai kesalahan.
Nasab Dijaga Kompetensi Diutamakan
Jalan yang tepat bukan menghapus penghormatan kepada nasab, melainkan menempatkannya secara proporsional. Nasab harus dihormati, tetapi kompetensi wajib diuji. Keturunan ulama perlu diberi ruang melanjutkan perjuangan keluarga, tetapi mereka harus menjalani pendidikan, kaderisasi, pengabdian, dan pembuktian moral secara sungguh-sungguh.
Organisasi keulamaan harus menerapkan meritokrasi moral dan keilmuan. Pemimpin dipilih berdasarkan ilmu, akhlak, pengalaman, integritas, kemampuan memimpin, pengabdian, dan penerimaan umat—bukan semata-mata karena keturunan, kekayaan, kedekatan politik, atau kekuatan kelompok.
Kultur keulamaan Indonesia perlu bergerak dari penilaian yang hanya bertumpu pada pertanyaan “siapa orang tuanya?” menuju penilaian yang lebih substantif. Umat perlu mengetahui kepada siapa seseorang belajar, bagaimana sanad keilmuannya, kitab dan disiplin ilmu apa yang dikuasainya, bagaimana amal dan akhlaknya, serta apa bentuk pengabdiannya kepada masyarakat.
Keberanian menyampaikan kebenaran, kemandirian dari kepentingan politik dan ekonomi, serta manfaat kehadirannya bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran. Dengan demikian, otoritas ulama tidak hanya dibentuk oleh identitas keluarga, tetapi juga oleh kemampuan dan tanggung jawab yang dapat diuji.
Ulama tidak cukup hanya mempunyai nasab al-dam, yaitu hubungan darah. Ia juga harus mempunyai nasab al-‘ilm, kesinambungan keilmuan; nasab al-rūh, hubungan spiritual; dan nasab al-khidmah, kesinambungan pengabdian.
Keempat unsur tersebut membentuk ulama yang utuh: mempunyai akar sejarah, sanad yang jelas, jiwa yang bersih, serta karya yang dirasakan manfaatnya oleh umat.
Ulama yang Baik Tidak Boleh Diam
Kepada ulama yang masih menjaga ilmu, sanad, adab, dan integritas, inilah waktunya untuk sadar, bersatu, dan bergerak. Jangan menyerahkan organisasi keagamaan kepada orang yang tidak mempunyai kompetensi dan amanah. Jangan membiarkan majelis ulama kehilangan kewibawaan karena dikuasai kepentingan politik, ekonomi, keluarga, atau kelompok.
Diamnya orang baik memberikan ruang kepada keburukan untuk tumbuh dan akhirnya dianggap normal. Dalam adagium moral dikenal istilah al-syaithān al-akhras—“setan bisu”—untuk menggambarkan orang yang mengetahui kebenaran, tetapi memilih diam ketika kebenaran harus disuarakan.
Diam tidak selalu berarti netral. Ketika kebatilan berlangsung secara terstruktur dan merusak kepentingan umat, diam dapat berubah menjadi pembiaran.
Tentu, suara ulama harus disampaikan dengan ilmu, hikmah, adab, ketepatan data, dan tujuan perbaikan. Keberanian tidak boleh berubah menjadi fitnah, penghinaan, atau penghakiman tanpa bukti. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab moral.
Dua tugas ulama—himāyat al-ummah wa wiqāyat al-ummah serta al-ishlāh wa al-i‘ādah—harus dimulai dari diri dan lembaga keulamaan sendiri. Ulama menjaga umat dengan terlebih dahulu menjaga integritas dirinya. Ulama memperbaiki masyarakat dengan terlebih dahulu berani memperbaiki organisasi, pesantren, dan majelisnya.
Lima kualitas kader ulama—ilmu yang luas, pemahaman terhadap situasi, kepekaan dan ketajaman batin, ketangguhan, serta keikhlasan—harus dilengkapi satu kualitas penentu, yaitu keberanian moral.
Tanpa keberanian moral, ilmu hanya menjadi pengetahuan yang tersimpan. Kepekaan berubah menjadi kegelisahan tanpa tindakan, sedangkan keikhlasan kehilangan daya transformasinya.
Penutup
Menurut Imam al-Ghazali, pertanyaan terpenting bukan “keturunan siapa dia?”, “apa gelarnya?”, “berapa banyak pengikutnya?”, atau “apa jabatan organisasinya?” Pertanyaan yang menentukan adalah apakah ilmunya melahirkan rasa takut kepada Allah, amal saleh, kerendahan hati, keberanian moral, dan kemaslahatan bagi umat.
Nasab dapat mengantarkan seseorang ke pintu kehormatan, tetapi ilmu, akhlak, dan pengabdianlah yang membuatnya layak berada di dalamnya. Nama besar dapat diwariskan, tetapi keulamaan harus diperjuangkan. Pesantren dapat diwariskan, organisasi dapat diteruskan, dan gelar dapat disematkan, tetapi kewibawaan ulama hanya lahir dari ilmu yang diamalkan, akhlak yang diteladankan, serta keberanian membela kebenaran.
Karena itu, ormas dan majelis ulama harus berani melakukan pembaruan kaderisasi. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi rumah para ulama justru dikuasai oleh orang yang hanya memiliki nasab, gelar, kekayaan, atau pengaruh politik, tetapi tidak mempunyai kapasitas dan integritas.
Ulama yang baik tidak boleh terus menjadi mayoritas yang diam. Mereka harus berdiri sebagai pewaris tugas kenabian: menerangi yang gelap, meluruskan yang bengkok, melindungi yang lemah, mengoreksi yang berkuasa, serta membersihkan rumah keulamaan dari korupsi, manipulasi, feodalisme, dan perdagangan agama.
Umat tidak hanya membutuhkan ulama yang pandai berbicara. Umat membutuhkan ulama yang bersedia membayar harga dari kebenaran yang disuarakannya—ulama yang mewarisi bukan hanya nama besar, tetapi juga ilmu, amanah, keberanian, dan pengabdian.ciputrahotel. cibubur26092026.
