![]() |
Oleh: Duski Samad
Wacana tentang “krisis ulama” di Sumatera Barat perlu ditempatkan dalam perubahan sosial yang lebih luas. Berkurangnya kemunculan ulama Minangkabau yang populer secara nasional tidak dengan sendirinya membuktikan berkurangnya jumlah orang yang memiliki kedalaman ilmu agama.
Justru realitas kelembagaan menunjukkan bahwa infrastruktur produksi pengetahuan Islam di Sumatera Barat masih kuat. Ada tiga Universitas Islam Negeri, jaringan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), pesantren, madrasah, yayasan pendidikan Islam, majelis taklim, organisasi keagamaan, serta puluhan surau mangaji duduk dan halaqah yang terus mentransmisikan kitab, sanad, adab, dan tradisi keilmuan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “berapa jumlah ulama yang kita miliki?”, tetapi “bagaimana seseorang hari ini memperoleh, mempertahankan, dan mendistribusikan otoritas keagamaannya?”
Di sinilah saya melihat bahwa Sumatera Barat tidak semata-mata sedang menghadapi crisis of ulama, tetapi mengalami transformasi ekologi otoritas keagamaan (transformation of religious authority ecology).
Otoritas yang dahulu terutama dibangun melalui sanad, surau, guru, kitab, kedalaman ilmu, akhlak dan pengakuan komunitas kini memasuki ekologi baru yang juga ditentukan oleh jaringan, media digital, popularitas dan algoritma.
Ulama Tidak Hanya Berilmu, tetapi Harus Diakui
Konsep religious authority membantu menjelaskan perbedaan antara orang berpengetahuan agama dan seseorang yang memperoleh otoritas sebagai ulama.
Muhammad Qasim Zaman menunjukkan bahwa ulama tidak sekadar kelompok yang menguasai teks-teks agama. Otoritas mereka terus dibentuk dan dinegosiasikan dalam hubungan dengan masyarakat, negara dan institusi yang berubah (Zaman, 2002; 2012).
Dalam tradisi Minangkabau, proses itu secara historis berlangsung melalui surau. Seorang murid belajar kepada guru, membaca kitab, menjalani proses pembentukan adab, memperoleh legitimasi keilmuan, kemudian kembali mengajar dan mengabdi kepada masyarakat.
Gelar Tuanku, misalnya, bukan sekadar gelar akademik. Di belakangnya terdapat proses pembelajaran, pengakuan guru dan penerimaan komunitas.
Karena itu, banyaknya perguruan tinggi Islam dan ribuan sarjana agama tidak otomatis berarti lahir ribuan ulama.
Di sinilah muncul transformation gap:
institusi pendidikan dapat memproduksi ijazah dan pengetahuan lebih cepat daripada masyarakat memproduksi otoritas ulama.
Kampus menghasilkan sarjana. Tetapi ulama membutuhkan sesuatu yang lebih: ilmu, adab, pengabdian, keberanian moral, keteladanan dan kepercayaan umat.
Dari Surau ke Layar
Perubahan menjadi lebih mendasar ketika media digital memasuki kehidupan keberagamaan.
Stig Hjarvard melalui konsep mediatization of religion menjelaskan bahwa media bukan lagi sekadar alat menyampaikan pesan agama. Media ikut menentukan bagaimana agama direpresentasikan, dikonsumsi dan dipahami masyarakat (Hjarvard, 2008; 2011).
Dahulu masyarakat datang ke surau untuk menemui guru. Sekarang ceramah datang sendiri ke telepon genggam.
Dahulu seseorang mengikuti pengajian karena mengetahui siapa guru seorang ulama dan bagaimana reputasinya. Sekarang seorang penceramah dapat ditemukan karena videonya muncul dalam halaman rekomendasi.
Terjadilah transformasi:
surau → layar;
halaqah → platform;
jamaah → followers;
pengajian → content;
reputasi komunitas → engagement;
sanad → recommendation system.
Perubahan tersebut tentu tidak berarti surau dan sanad telah hilang. Tetapi media telah menjadi mediator baru antara ulama dan umat.
Maka krisis ulama tidak cukup diukur dari jumlah ulama. Kita juga harus bertanya: seberapa jauh ulama mampu hadir dalam ruang baru tempat umat sekarang berada?
Jamaah Tidak Lagi Terikat Nagari
Heidi Campbell menyebut fenomena ini sebagai networked religion. Agama dalam masyarakat digital semakin beroperasi melalui jaringan yang melampaui batas geografis dan institusional (Campbell, 2012; 2013).
Dahulu masyarakat mengenal Tuanku di suraunya, Buya di pesantrennya, dan ulama di nagarinya. Otoritas mempunyai ruang sosial yang relatif jelas.
Sekarang seorang anak muda di Pariaman dapat setiap hari mendengarkan ustaz dari Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Malaysia, bahkan Timur Tengah tanpa pernah bertemu secara langsung.
Terjadi perubahan dari community-based religious authority menuju network-based religious authority.
Konsekuensinya sangat besar. Ulama Minangkabau tidak lagi hanya berada dalam ruang kompetisi gagasan dengan ulama nagari sebelah. Dalam satu layar telepon genggam, ia berada bersama ribuan penceramah dari berbagai negara.
Dari Sanad Menuju Algoritma?
Di titik inilah tiga perspektif bertemu.
Religious authority menjelaskan mengapa seseorang dipercaya. Mediatization of religion menjelaskan bagaimana media mengubah produksi dan distribusi pesan agama. Sementara networked religion menjelaskan bagaimana komunitas dan otoritas direorganisasi melalui jaringan digital.
Dari sini dapat dirumuskan bahwa otoritas ulama kontemporer bukan lagi semata-mata hasil kedalaman ilmu dan legitimasi komunitas. Ia semakin merupakan interaksi antara kompetensi keilmuan, legitimasi tradisional, integritas moral, kemampuan komunikasi, jaringan sosial, visibilitas digital dan algoritma platform.
Namun “dari sanad menuju algoritma” jangan dimaknai bahwa algoritma menggantikan sanad.
Yang terjadi justru perjumpaan dan kompetisi dua logika.
Pertama, sanad-based authority: seseorang dipercaya karena diketahui gurunya, kitabnya, ilmunya, akhlaknya dan pengabdiannya.
Kedua, algorithmic visibility: seseorang dikenal karena kontennya direkomendasikan, ditonton, dibagikan dan terus dimunculkan platform.
Masalah muncul ketika visibility dianggap sama dengan authority.
Yang paling viral belum tentu paling alim. Sebaliknya, orang yang mempunyai kedalaman ilmu tetapi tidak terlihat di ruang digital dapat dipersepsikan seolah-olah tidak ada.
Masyarakat Tidak Lagi Menerima, tetapi Memilih Ulama
Perubahan media sekaligus mengubah perilaku masyarakat.
Dahulu masyarakat relatif menerima ulama yang diwariskan komunitas. Sekarang masyarakat mempunyai kebebasan jauh lebih besar untuk memilih sendiri figur agamanya.
Pola legitimasi lama bergerak:
guru → murid → jamaah → masyarakat.
Dalam ekologi digital dapat berubah menjadi:
content → algorithm → audience → followers → perceived authority.
Akibatnya, loyalitas kepada satu guru semakin cair. Konsumsi pengetahuan agama semakin personal. Masyarakat dapat berpindah dari satu penceramah kepada penceramah lain dalam hitungan detik. Popularitas lebih mudah dipersepsikan sebagai kompetensi, sementara otoritas keagamaan menjadi semakin kompetitif.
Karena itu masyarakat dapat merasa sedang mengalami krisis ulama ketika jumlah sarjana agama, dosen, pesantren, madrasah dan alumni pendidikan Islam sebenarnya besar.
Yang berkurang belum tentu jumlah ulama. Yang berubah adalah mekanisme masyarakat menemukan, memilih dan mengakui ulama.
Authority–Visibility Gap
Dari sini muncul masalah yang saya sebut authority–visibility gap, kesenjangan antara otoritas dan keterlihatan.
Di satu sisi terdapat ulama, Tuanku, Buya, profesor, doktor dan guru kitab yang mempunyai otoritas keilmuan tinggi, tetapi visibilitas publik dan digitalnya rendah.
Di sisi lain terdapat figur agama dengan visibilitas sangat tinggi, tetapi tingkat kedalaman keilmuan, sanad dan legitimasi akademik-tradisionalnya dapat sangat beragam.
Inilah yang membuat diagnosis “krisis ulama” sering menyesatkan.
Yang tampak sebagai scarcity of ulama mungkin sebenarnya merupakan ketidakseimbangan antara authority dan visibility.
Model EMRA: Enam Modal Otoritas Ulama
Untuk membaca perubahan tersebut dapat dikembangkan model Ecology of Minangkabau Religious Authority (EMRA).
Model ini menempatkan otoritas ulama sebagai interaksi enam modal:
Sanad → legitimasi keilmuan.
Turats/Ilmu → kedalaman kompetensi.
Adab → legitimasi moral.
Community Recognition → legitimasi sosial.
Network → jangkauan relasional.
Digital Visibility → jangkauan algoritmik.
Keenam unsur tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling berinteraksi membentuk religious authority.
Dari model ini dapat dibaca empat tipologi ulama kontemporer.
Ulama Tradisional-Otoritatif, yaitu mereka yang kuat sanad, ilmu dan legitimasi komunitasnya, tetapi rendah visibilitas digital.
Ulama Akademik, yaitu mereka yang mempunyai kompetensi ilmiah dan legitimasi institusional tinggi, tetapi belum tentu mempunyai basis jamaah yang luas.
Ulama Digital-Populer, yakni figur dengan kemampuan komunikasi, jaringan dan visibilitas tinggi, sementara kedalaman keilmuannya dapat beragam.
Terakhir, Ulama Transformatif-Hibrid: figur yang mengintegrasikan sanad, kedalaman ilmu, adab, pengakuan sosial, jaringan dan kemampuan digital.
Tipe terakhir inilah yang diperlukan Sumatera Barat menghadapi perubahan zaman.
Novelty: Transformasi Ekologi Otoritas
Dari sini dapat ditegaskan sebuah perspektif baru.
Krisis ulama tidak cukup dijelaskan sebagai kelangkaan kuantitatif. Yang sedang terjadi adalah transformasi mekanisme produksi, legitimasi, distribusi dan konsumsi otoritas keagamaan dari ekologi berbasis sanad–surau–komunitas menuju ekologi hibrida yang mempertemukan sanad, institusi pendidikan, jaringan digital dan algoritma.
Dengan demikian, bukan terjadi perpindahan sederhana dari sanad menuju algoritma.
Yang terjadi adalah hibridisasi otoritas.
Sanad menghasilkan legitimasi. Ilmu menghasilkan kompetensi. Adab menghasilkan kepercayaan moral. Komunitas menghasilkan pengakuan sosial. Jaringan memperluas hubungan. Algoritma memperluas visibilitas.
Krisis muncul ketika legitimasi dan visibilitas tidak lagi bertemu.
Karena itu agenda ke depan bukan memilih antara tradisi atau teknologi, tetapi membangun sanad tanpa kehilangan digitalitas dan digitalitas tanpa kehilangan sanad.
Mambangkik Batang Tarandam 5.0
Konsep mambangkik batang tarandam dengan demikian memperoleh makna baru.
Yang harus dibangkitkan bukan hanya beberapa figur ulama terkenal, tetapi ekosistem pembentuk ulama Minangkabau.
Surau menyediakan sanad dan adab. Pesantren memperkuat turats dan tafaqquh fi al-din. Perguruan tinggi menyediakan metodologi, riset dan kemampuan membaca perubahan sosial. Organisasi keagamaan membangun jaringan dan ruang pengabdian. Media digital memperluas jangkauan.
Semuanya harus dipertemukan.
Ulama surau perlu diperkuat literasi digitalnya. Ulama kampus perlu keluar dari ruang seminar dan hadir lebih intensif di tengah umat. Mubalig digital perlu diperkuat basis keilmuan dan etikanya. Generasi muda pesantren harus menguasai kitab sekaligus bahasa, teknologi, AI, komunikasi publik dan kebudayaan digital.
Inilah Mambangkik Batang Tarandam 5.0.
Maka pertanyaan “Krisis ulama, apa iya?” dapat dijawab dengan lebih jernih.
Sumatera Barat belum tentu mengalami krisis ulama dalam arti kekurangan orang berilmu. Yang sedang berlangsung lebih kompleks: transformasi ekologi otoritas keagamaan akibat perubahan institusi pendidikan, perilaku masyarakat, mediatization dan digitalisasi jaringan keagamaan.
Tantangannya bukan hanya melahirkan lebih banyak ulama, tetapi memastikan mereka yang memiliki kedalaman ilmu memperoleh visibilitas, dan mereka yang memperoleh visibilitas mempunyai kedalaman ilmu.
Batangnya belum hilang. Akarnya masih hidup di surau, pesantren, madrasah, perguruan tinggi dan masyarakat.
Tugas kita adalah mambangkik batang tarandam itu kembali: dari surau menuju jaringan, dari sanad menuju inovasi, dan dari kedalaman ilmu menuju kehadiran publik—tanpa menyerahkan marwah keulamaan kepada algoritma.
Referensi
Campbell, H. A. (2012). Understanding the relationship between religion online and offline in a networked society. Journal of the American Academy of Religion, 80(1), 64–93.
Campbell, H. A. (Ed.). (2013). Digital Religion: Understanding Religious Practice in New Media Worlds. Routledge.
Hjarvard, S. (2008). The mediatization of religion: A theory of the media as agents of religious change. Northern Lights, 6(1), 9–26.
Hjarvard, S. (2011). The mediatisation of religion: Theorising religion, media and social change. Culture and Religion, 12(2), 119–135.
Hoover, S. M. (2006). Religion in the Media Age. Routledge.
Zaman, M. Q. (2002). The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change. Princeton University Press.
Zaman, M. Q. (2012). Modern Islamic Thought in a Radical Age: Religious Authority and Internal Criticism. Cambridge University Press.
