![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
Pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Jauh sebelum sistem pendidikan modern berkembang, pesantren telah menjadi ruang transmisi ilmu, pembentukan akhlak, kaderisasi ulama, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pesantren tidak selayaknya dipandang hanya sebagai lembaga penerima bantuan, tetapi sebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia dan ketahanan sosial.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memperkuat kedudukan pesantren. Rekognisi negara terhadap keberadaan, fungsi, dan kekhasan pesantren perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.
Dalam konteks Kabupaten Padang Pariaman, fasilitasi penyelenggaraan pesantren perlu diarahkan lebih luas. Orientasinya tidak cukup berhenti pada bantuan gedung, sarana, beasiswa, atau insentif guru. Kebijakan daerah perlu diarahkan kepada transformasi dan penguatan ekosistem pesantren.
Sasaran Kebijakan Daerah
Kebijakan daerah tentang fasilitasi pesantren harus mempunyai sasaran yang jelas. Pertanyaan utamanya bukan hanya “apa yang diberikan pemerintah kepada pesantren?”, tetapi “perubahan apa yang ingin dihasilkan melalui fasilitasi tersebut?”
Sasaran pertama adalah memperkuat kelembagaan dan rekognisi pesantren. Pesantren perlu didukung agar memiliki legalitas, data kelembagaan yang baik, administrasi tertib, operator yang kompeten, dan akses yang lebih mudah terhadap program pemerintah. Pesantren yang masih lemah secara administratif perlu didampingi, bukan ditinggalkan karena tidak mampu memenuhi birokrasi yang rumit.
Sasaran kedua adalah meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia pesantren. Fasilitasi dapat mencakup peningkatan kompetensi guru, insentif pendidik, beasiswa santri, peningkatan kapasitas pimpinan dan pengelola, serta penempatan atau penugasan guru yang diperbantukan ke pesantren sesuai kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Guru diperbantukan dapat diarahkan untuk memperkuat bidang yang masih kekurangan tenaga pendidik seperti matematika, sains, bahasa, teknologi informasi, literasi digital, keterampilan, kewirausahaan, dan bidang lainnya. Kehadirannya bukan menggantikan kiai, Tuanku, ustaz, atau guru kitab, tetapi melengkapi kekuatan pendidikan pesantren.
Sasaran ketiga adalah memperluas akses dan pengakuan pendidikan santri. Santri harus memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, dan mengembangkan diri tanpa harus kehilangan identitas kepesantrenannya. Karena itu, fasilitasi terhadap pendidikan kesetaraan, muadalah, beasiswa, keterampilan, dan pengembangan prestasi perlu menjadi bagian kebijakan sesuai bentuk dan status masing-masing pesantren.
Sasaran keempat adalah mendorong transformasi digital pesantren. Pemerintah Daerah dapat membantu pengembangan internet, laboratorium, perpustakaan digital, interactive digital whiteboard, perangkat pembelajaran, sistem informasi pesantren, digitalisasi kitab dan manuskrip, serta peningkatan kemampuan digital guru, santri, dan operator.
Sasaran kelima adalah mewujudkan tata kelola pesantren yang profesional dan akuntabel. Pesantren perlu diperkuat dalam perencanaan program, penganggaran, pembukuan, pengelolaan aset, administrasi bantuan, pelaporan keuangan, dan digitalisasi tata kelola. Akuntabilitas akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus membuka peluang pesantren mendapatkan dukungan yang lebih luas.
Sasaran keenam adalah meningkatkan kesejahteraan warga pesantren. Kebijakan daerah perlu memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru, tenaga kependidikan, dan santri melalui skema fasilitasi yang sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Sasaran ketujuh adalah mewujudkan pesantren yang aman, sehat, ramah anak, dan tangguh terhadap bencana. Fasilitasi perlu mencakup perlindungan santri, pencegahan perundungan dan kekerasan, edukasi dan advokasi hukum, kesehatan lingkungan, keamanan pondok, mekanisme pengaduan, serta mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Sasaran kedelapan adalah melestarikan kekhasan dan kearifan lokal pesantren. Modernisasi tidak boleh menghapus mangaji duduk, halaqah, talaqqi, kajian kitab, sanad, adab, Tuanku, tradisi surau, manuskrip, dan warisan intelektual-spiritual yang telah tumbuh dalam masyarakat.
Sasaran kesembilan adalah mendorong kemandirian pesantren. Fasilitasi pemerintah pada akhirnya harus membuat pesantren semakin kuat, bukan semakin tergantung. Pengembangan keterampilan, kewirausahaan, ekonomi pesantren, jaringan kerja sama, serta peningkatan kapasitas kelembagaan perlu diarahkan untuk membangun kemandirian jangka panjang.
Dengan demikian, sasaran akhirnya dapat dirumuskan secara sederhana:
Pesantren Terakui → Pendidikan Bermutu → SDM Menguat → Digital dan Akuntabel → Santri Terlindungi → Tradisi Terjaga → Pesantren Mandiri.
Menjaga Kekhasan
Pesantren mempunyai karakter yang beragam. Ada yang berkembang melalui sistem pendidikan formal, muadalah, kesetaraan, pendidikan diniyah, maupun tradisi lokal seperti halaqah, mangaji duduk, talaqqi, kajian kitab, dan tradisi surau.
Keragaman tersebut merupakan kekuatan. Karena itu, kebijakan daerah sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip:
“Rekognisi tanpa menyeragamkan, fasilitasi tanpa mengambil alih, dan modernisasi tanpa menghilangkan tradisi.”
Pemerintah membantu penguatan kelembagaan, administrasi, sarana, sumber daya manusia, dan perlindungan santri. Namun kitab, sanad, adab, hubungan guru-santri, metode pembelajaran, serta kekhasan keilmuan pesantren tetap harus dihormati.
Pesantren Smart Digital
Salah satu sasaran strategis kebijakan adalah Pesantren Smart Digital. Konsep ini bukan sekadar menghadirkan komputer dan internet, tetapi memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan tata kelola.
Formulanya:
Tradisi Pesantren + Teknologi Digital + Tata Kelola Modern = Pesantren Smart Digital.
Internet, laboratorium komputer, perpustakaan digital, interactive digital whiteboard, sistem informasi, digitalisasi kitab dan manuskrip, serta kompetensi operator dapat difasilitasi secara bertahap.
Teknologi tidak menggantikan guru, kiai, Tuanku, kitab, halaqah, atau talaqqi. Teknologi menjadi instrumen untuk memperluas akses dan memperkuat transmisi ilmu.
Prinsipnya adalah modern dalam sistem, berakar dalam tradisi.
Dari Bantuan Menuju Kemandirian
Perubahan paradigma kebijakan menjadi sangat penting. Selama ini ukuran keberpihakan pemerintah sering dilihat dari besarnya bantuan yang diberikan. Ke depan, ukuran keberhasilan seharusnya bergeser kepada dampak fasilitasi terhadap kualitas dan kemandirian pesantren.
Alurnya adalah:
Fasilitasi → Peningkatan Kapasitas → Transformasi → Akuntabilitas → Kepercayaan → Kemandirian.
Karena itu, pesantren jangan hanya ditempatkan sebagai objek penerima bantuan. Pesantren harus menjadi subjek dan mitra strategis pembangunan daerah.
Pesantren dapat berkontribusi dalam pendidikan, dakwah, pembentukan akhlak, literasi, digitalisasi, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, perlindungan anak, ketahanan sosial, dan kesiapsiagaan bencana.
Dengan perspektif tersebut, fasilitasi pesantren bukan sekadar pengeluaran anggaran. Ia merupakan investasi pembangunan manusia dan masa depan daerah.
Kebijakan daerah yang baik akhirnya tidak hanya bertanya:
“Berapa besar bantuan yang diberikan kepada pesantren?”
Tetapi harus mampu menjawab:
“Seberapa bermutu pendidikannya, seberapa kuat SDM-nya, seberapa aman santrinya, seberapa akuntabel tata kelolanya, seberapa terjaga tradisinya, dan seberapa mandiri pesantrennya setelah difasilitasi?”
Di situlah makna transformasi pesantren.
“Tradisi Terjaga, SDM Menguat, Tata Kelola Akuntabel, Pesantren Digital, Santri Berdaya, Pesantren Mandiri.”
