![]() |
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang
“Pelicin” yang Menghina Akal Sehat
Berita mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sungguh mengejutkan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan sejumlah pihak lain masih terus didalami. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan, pembukaan blokir tanah, pelayanan pertanahan, serta mutasi dan promosi jabatan (Padang Ekspres, 2026).
Asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Setiap orang baru dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, konstruksi awal perkara dan besarnya barang bukti yang diamankan sudah cukup untuk membunyikan alarm moral, hukum, dan kebangsaan.
Istilah “pelicin” sebenarnya berasal dari dunia mesin. Ketika roda, engsel, atau bagian mesin mengalami gesekan sehingga tersendat, diberikan sedikit minyak agar dapat bergerak kembali. Minyak pelicin biasanya hanya beberapa tetes. Jumlah dan harganya sangat kecil dibandingkan dengan nilai mesin atau benda yang dilicinkannya.
Karena itu, apabila uang yang disebut “pelicin” mencapai Rp106 miliar, akal sehat segera bertanya: berapa besar nilai ekonomi yang hendak diperoleh dari sesuatu yang sedang dilicinkan itu?
Dalam logika bisnis gelap, seseorang tentu tidak akan mengeluarkan uang sebesar itu tanpa mengharapkan keuntungan yang jauh lebih besar. Apabila benar uang tersebut berkaitan dengan konsesi, penguasaan tanah, perpanjangan HGB, pembukaan blokir, atau pengurusan perizinan, nilai ekonomi yang hendak diperoleh pengusaha boleh jadi mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
Istilah “pelicin” dengan demikian telah menghaluskan kejahatan. Kata itu terdengar ringan, seolah-olah hanya biaya tambahan untuk mempercepat pekerjaan. Padahal, hakikatnya adalah dugaan suap dan gratifikasi: uang yang digunakan untuk membelokkan kewenangan, membeli keputusan negara, dan memberikan keistimewaan kepada mereka yang mempunyai modal serta akses kekuasaan.
“Pelicin” bukan minyak bagi mesin administrasi. Ia adalah racun yang merusak keadilan.
Nash tentang Suap, Amanah, dan Harta Batil
Larangan terhadap suap dan perampasan hak publik sangat tegas dalam Islam. Allah SWT melarang manusia memakan harta orang lain dengan cara batil dan menyerahkan sebagian harta kepada penguasa untuk mendapatkan sesuatu secara tidak sah:
> “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuapkannya kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(Al-Qur’an, al-Baqarah [2]: 188)
Ayat tersebut mempertemukan dua bentuk kejahatan, yaitu memperoleh harta secara batil dan menggunakan harta untuk memengaruhi pemegang kekuasaan. Korupsi karena itu bukan hanya kesalahan penerima suap. Pemberi, penerima, perantara, pengatur transaksi, pengambil keputusan, dan pihak yang menikmati hasil keputusan tersebut berada dalam satu mata rantai kejahatan.
Rasulullah saw. bersabda:
> لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
> “Rasulullah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”
(Abu Dawud, no. 3580; al-Tirmidzi, no. 1337)
Kata la‘nat menunjukkan bahwa suap bukan dosa ringan. La‘nat berarti dijauhkan dari rahmat Allah karena perbuatan yang dilakukan telah menghancurkan keadilan, merampas hak orang lain, dan merusak kehidupan bersama.
Korupsi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman:
> “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
(Al-Qur’an, al-Anfal [8]: 27)
Pejabat publik memegang amanah, bukan memiliki kekuasaan secara mutlak. Tanah, sertifikat, izin, anggaran, jabatan, dan dokumen negara bukan milik pribadi yang dapat diperdagangkan. Semua kewenangan tersebut harus digunakan untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan.
Al-Qur’an juga memperingatkan tentang ghulūl, yaitu penggelapan dan pengkhianatan terhadap harta bersama. Allah menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pengkhianatan akan datang pada hari kiamat dengan membawa apa yang dikhianatkannya (Al-Qur’an, Ali ‘Imran [3]: 161). Pesannya jelas bahwa harta hasil korupsi akan menjadi beban pertanggungjawaban dunia dan akhirat.
Uang korupsi tidak berubah menjadi halal hanya karena sebagiannya disedekahkan, diberikan kepada pesantren, dipakai membangun rumah ibadah, atau dibagikan kepada masyarakat. Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik (Muslim, no. 1015). Kebaikan tidak dapat dibangun di atas sumber harta yang batil.
Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia
Larangan korupsi bukan hanya tuntutan agama, melainkan perintah hukum negara. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan pemerintahan, termasuk pelayanan dan keputusan pertanahan, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, transparansi, dan kepastian, bukan berdasarkan transaksi tersembunyi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2001).
Sementara itu, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 mengatur berbagai bentuk pemberian dan penerimaan suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal 12B menegaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya (Republik Indonesia, 2001).
Undang-undang bahkan membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi tertentu apabila dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2). Ketentuan tersebut tidak berarti setiap pelaku korupsi secara otomatis dapat dijatuhi hukuman mati. Penerapannya harus didasarkan pada kualifikasi perbuatan, keadaan yang ditentukan undang-undang, alat bukti yang sah, serta putusan pengadilan. Namun, keberadaan ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum positif Indonesia memandang korupsi tertentu sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan kerusakan luar biasa.
Apabila uang hasil korupsi ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, disamarkan, atau disalurkan melalui orang dan lembaga lain untuk menyembunyikan asal-usulnya, perbuatan tersebut juga dapat dijangkau oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Republik Indonesia, 2010). Penegakan hukum karena itu tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap menerima uang. Pemberi, perantara, pengendali, penampung, lembaga penerima, serta penerima manfaat akhirnya harus ditelusuri.
Korupsi sebagai Kegagalan Negara
Korupsi dalam jumlah besar tidak cukup dipahami sebagai kegagalan moral beberapa individu. Ia juga menunjukkan kegagalan sistem negara dalam menjalankan fungsi pelayanan, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak warga.
Negara mengalami kegagalan fungsi ketika pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat hanya dapat diperoleh setelah membayar uang tambahan. Negara mengalami kegagalan etik ketika pejabat memperdagangkan tanda tangan, sertifikat, izin, promosi jabatan, dan keputusan administratif. Negara juga gagal melindungi keadilan ketika pemilik modal dapat membeli akses dan kepastian, sementara rakyat kecil harus menunggu, memohon, atau bahkan kehilangan haknya.
Korupsi pertanahan jauh lebih berbahaya karena tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan tempat tinggal, sumber penghidupan, pusaka keluarga, ruang kebudayaan, dan masa depan anak cucu. Ketika keputusan tentang tanah dapat dibeli, hukum kehilangan kewibawaannya. Mereka yang kuat secara ekonomi memperoleh kemudahan, sedangkan masyarakat lemah semakin tersingkir.
Kegagalan negara juga terlihat ketika mekanisme pengawasan internal tidak mampu mendeteksi transaksi mencurigakan yang berlangsung berulang-ulang. Apabila penindakan baru terjadi setelah adanya laporan masyarakat atau operasi tangkap tangan, patut dipertanyakan efektivitas inspektorat, pengawasan atasan, pelaporan harta kekayaan, pengendalian konflik kepentingan, serta audit terhadap keputusan yang bernilai ekonomi tinggi.
Penangkapan pelaku memang penting, tetapi negara belum dapat disebut berhasil apabila sistem yang memungkinkan korupsi tetap dibiarkan. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dihitung dari jumlah orang yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara menutup kesempatan korupsi, mengembalikan kerugian, merampas hasil kejahatan, dan memulihkan hak masyarakat.
Rusaknya Pandangan Sosial
Korupsi bertahan bukan hanya karena lemahnya pengawasan negara, tetapi juga karena rusaknya pandangan sosial masyarakat. Istilah seperti “uang pelicin”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, “biaya koordinasi”, “jatah orang dalam”, dan “sedekah politik” telah dipakai untuk menghaluskan kejahatan.
Bahasa yang diperhalus membuat hati nurani kehilangan kepekaan. Suap dianggap sebagai kebiasaan, bukan kejahatan. Orang yang menolak pemberian dipandang tidak pandai bergaul, sedangkan orang yang membagi-bagikan uang dianggap pemurah dan dermawan.
Kerusakan sosial semakin parah ketika ukuran kehormatan bergeser dari integritas kepada kekayaan. Masyarakat tidak lagi bertanya dari mana harta seseorang diperoleh, tetapi hanya melihat berapa besar bantuan yang diberikannya. Orang kaya disambut di panggung kehormatan, diberi gelar, dijadikan pembina organisasi, dan dipuji sebagai donatur tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap sumber kekayaannya.
Pada titik inilah pelaku kejahatan dapat melakukan “pencucian sosial” dan “pencucian religius”. Sebagian uang bermasalah disumbangkan kepada rumah ibadah, lembaga pendidikan, pesantren, organisasi sosial, atau kegiatan keagamaan. Setelah itu, pemberinya mendapatkan citra sebagai tokoh yang saleh, peduli, dan dermawan.
Pandangan sosial seperti itu menjadikan korupsi bukan hanya kejahatan individual, tetapi juga penyakit kebudayaan. Masyarakat menikmati sebagian kecil hasil kejahatan, kemudian kehilangan keberanian untuk mempertanyakan sumbernya. Koruptor tidak lagi merasa malu karena lingkungan sosial masih memberikan penghormatan kepadanya.
Korupsi dan Tercabutnya Fungsi Iman
Kasus korupsi besar perlu membuka kembali diskusi teologi klasik mengenai hubungan iman, dosa besar, dan tindakan manusia. Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari iman. Mu‘tazilah menempatkannya pada posisi al-manzilah bayna al-manzilatayn, yaitu posisi di antara mukmin dan kafir. Ahlussunnah tidak mudah mengafirkan pelaku dosa besar selama ia tidak menghalalkan perbuatannya, tetapi tetap menyatakan bahwa orang tersebut telah melakukan kefasikan dan wajib bertobat (Nasution, 1986).
Walaupun berbeda dalam menentukan status teologis pelakunya, seluruh mazhab sepakat bahwa dosa besar tidak boleh dianggap ringan. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seorang pencuri tidak mencuri ketika ia sedang berada dalam kesempurnaan iman (al-Bukhari, no. 2475; Muslim, no. 57). Hadis ini tidak dimaksudkan untuk memberikan izin kepada masyarakat agar mudah mengafirkan dan menghukum orang lain. Pesan utamanya ialah bahwa iman sedang kehilangan daya kendali ketika seseorang dengan sadar melakukan kejahatan.
Dalam pengertian moral dan fungsional, iman pelaku korupsi sedang tercabut. Ia mungkin masih mengucapkan syahadat, melaksanakan ibadah, mengenakan simbol agama, menyumbang kegiatan sosial, dan mendekati tokoh agama. Namun, iman yang tidak mencegah seseorang merampas hak rakyat telah kehilangan fungsi etik dan sosialnya.
Ibadah tidak boleh dijadikan tirai untuk menyembunyikan pengkhianatan. Kesalehan ritual yang tidak melahirkan kejujuran, amanah, keadilan, dan kepedulian terhadap hak masyarakat adalah kesalehan yang mengalami krisis makna.
Hukuman Berat dalam Negara Hukum
Dalam khazanah fikih ditemukan pendapat yang memungkinkan penjatuhan hukuman sangat berat terhadap kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerusakan luas. Sebagian pemikir kontemporer menghubungkan korupsi sistemik yang menghancurkan kehidupan masyarakat dengan konsep fasād fī al-arḍ, yaitu perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar di muka bumi.
Al-Qur’an memberikan ancaman keras kepada mereka yang membuat kerusakan di muka bumi (Al-Qur’an, al-Ma’idah [5]: 33). Akan tetapi, ayat tersebut tidak boleh diterapkan secara sembarangan terhadap setiap perkara korupsi. Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur kejahatan luar biasa, jenis hukuman yang tepat, serta pertanggungjawaban setiap pelaku harus diputuskan oleh negara melalui pengadilan yang independen.
Nash agama tidak boleh dijadikan pembenaran bagi kemarahan massa, persekusi, penghakiman sepihak, apalagi pembunuhan di luar hukum. Indonesia adalah negara hukum. Hukuman hanya dapat dijatuhkan berdasarkan undang-undang, alat bukti, pemeriksaan yang adil, dan putusan pengadilan.
Pesan moral dari pandangan teologis dan fikih tersebut ialah bahwa kejahatan publik yang menghancurkan kehidupan banyak orang tidak pantas ditanggapi dengan hukuman ringan. Penegakan hukum harus mencakup pidana badan, perampasan aset, pengembalian kerugian, pencabutan hak menduduki jabatan publik, serta pembongkaran seluruh jaringan pelaku dan penerima manfaat.
Membersihkan Lembaga Agama dari Uang Haram
Tidak ada agama dan peradaban bermoral yang bersikap permisif terhadap korupsi. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, serta tradisi etika kemanusiaan sama-sama mengajarkan kejujuran, amanah, keadilan, dan larangan merampas hak orang lain.
Tokoh agama karena itu tidak cukup hanya berbicara mengenai kesalehan pribadi. Mereka harus berani mengingatkan umat bahwa sumbangan besar tidak otomatis menjadi bukti kesalehan. Lembaga agama dan sosial juga tidak boleh dijadikan tempat pemutihan reputasi atau pencucian uang hasil kejahatan.
Sudah waktunya organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, pesantren, rumah ibadah, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan yang diduga menerima aliran uang haram membuka sumber dan penggunaan dananya secara transparan. Audit independen perlu dilakukan. Penggunaan dana yang diragukan asal-usulnya harus dihentikan, dan lembaga wajib bekerja sama dengan penegak hukum. Apabila terbukti berasal dari tindak pidana, dana tersebut harus dikembalikan melalui mekanisme hukum.
Menjaga nama baik lembaga tidak dilakukan dengan menutup-nutupi masalah. Kehormatan lembaga justru diselamatkan melalui keterbukaan, pertobatan, dan keberanian membersihkan diri.
Saatnya Melakukan Taubat Struktural
Pengungkapan uang Rp106 miliar harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, bukan berhenti pada beberapa orang yang tertangkap. Penegak hukum perlu menelusuri pemberi, penerima, perantara, pengambil keputusan, lembaga penampung, serta penerima manfaat akhirnya.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pertobatan individual, tetapi juga taubat struktural. Taubat struktural berarti memperbaiki sistem pelayanan, mendigitalisasi proses yang berisiko tinggi, membuka informasi keputusan pertanahan, memperkuat pengawasan kekayaan pejabat, melindungi pelapor, mengaudit aliran dana, merampas hasil kejahatan, dan menjatuhkan hukuman yang benar-benar menimbulkan efek jera.
Masyarakat juga perlu melakukan taubat sosial dengan berhenti mengagungkan kekayaan tanpa mempertanyakan sumbernya. Gelar, kedudukan, jabatan organisasi, dan penghormatan publik harus diberikan berdasarkan integritas, bukan berdasarkan besarnya sumbangan.
Korupsi tidak boleh lagi dihaluskan sebagai “pelicin”. Mesin negara tidak memerlukan pelicin bernama suap. Mesin negara memerlukan hukum yang adil, aparatur yang beriman, sistem yang transparan, dan masyarakat yang berani menolak uang haram.
Jika pelicinnya saja mencapai Rp106 miliar, yang sedang bergerak bukan lagi mesin pelayanan publik, melainkan mesin besar perampasan hak rakyat.
Referensi
Abu Dawud, Sulaiman ibn al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Hadis Nomor 3580.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Hadis Nomor 2475.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Tirmidzi, Muhammad ibn Isa. Sunan al-Tirmidzi. Hadis Nomor 1337.
Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Hadis Nomor 57 dan 1015.
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Padang Ekspres. 2026. “KPK Sita ‘Pelicin’ Rp106 Miliar, 8 Tersangka Ditahan, Keterlibatan Nusron Wahid Ditelusuri.” 16 September 2026. Padang Ekspres.
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. 2001. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. 2010. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
