![]() |
Oleh: Duski Samad
Khutbah Masjid Aulia Kantor Gubernur Sumatera Barat. 11 September 2026.
Ketika Rakyat Membayar Keserakahan Elit
Bencana terbesar suatu bangsa tidak selalu bermula dari gempa, banjir, longsor, atau perubahan iklim. Ada bencana yang lahir perlahan dari keputusan manusia: ketika kekuasaan kehilangan etik, kekayaan kehilangan tanggung jawab, hukum kehilangan keberanian, dan pembangunan kehilangan keberpihakan kepada kelompok rentan.
Rakyat sering menjadi pihak terakhir yang menikmati keuntungan pembangunan, tetapi paling awal menanggung risikonya. Ketika hutan rusak, masyarakat di hilir menerima banjir. Ketika sumber daya dieksploitasi, masyarakat kehilangan ruang hidup. Ketika anggaran dikorupsi, rakyat kehilangan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Pertanyaannya kemudian: apakah kerentanan rakyat semata-mata disebabkan kemiskinan dan keadaan alam, atau sebagian justru diproduksi oleh keputusan elite?
Al-Qur'an menawarkan kerangka penting melalui QS Al-Isrā’ [17]:16 dan 19, QS Ṣād [38]:26, serta QS Ash-Ṣāffāt [37]:26. Keempat ayat ini dapat dibaca sebagai arsitektur moral tentang privilege, orientasi hidup, etika kekuasaan, dan pertanggungjawaban.
Al-Isrā’ Ayat 16: Alarm terhadap Mutrafīn
QS Al-Isrā’:16 memperingatkan tentang mutrafīn, kelompok yang hidup dalam kelapangan dan kemewahan tetapi kemudian melakukan kefasikan. Tafsir klasik seperti al-Ṭabarī, Ibn Kathīr, dan al-Qurṭubī menempatkan mereka sebagai kelompok yang memperoleh banyak kenikmatan, tetapi kehilangan kendali moral.
Masalahnya bukan kekayaan. Al-Qur'an tidak memusuhi orang kaya. Masalah muncul ketika kekayaan, privilege, dan kekuasaan tidak lagi dikendalikan tanggung jawab.
Dalam bahasa sekarang, mutrafīn dapat dibaca sebagai elite yang mempunyai akses kepada modal, informasi, hukum, jaringan, dan pengambilan keputusan, tetapi menggunakan keunggulan itu terutama untuk memperbesar kepentingan sendiri.
Keserakahan semacam ini berbahaya karena sebuah tanda tangan dapat mengubah hutan menjadi kawasan eksploitasi, sebuah izin dapat menentukan nasib masyarakat, dan sebuah keputusan anggaran dapat menentukan hidup jutaan orang.
Karena itu, pesan QS Al-Isrā’:16 sangat jelas: privilege tanpa etik dapat berubah menjadi sumber kerusakan sosial.
Al-Isrā’ Ayat 19: Iman Harus Menjadi Kebijakan
QS Al-Isrā’:19 mengajarkan bahwa orang yang menghendaki akhirat harus melakukan sa‘y, usaha nyata, dengan landasan iman. Ini berarti iman tidak cukup sebagai keyakinan privat. Ia harus mempunyai konsekuensi tindakan.
Dalam kehidupan pemimpin, bentuk sa‘y itu adalah kebijakan publik.
Iman harus mempunyai jejak dalam anggaran, hukum, perizinan, tata ruang, pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, hubungan iman dan kebijakan dapat dirumuskan:
Iman → Kesadaran Hisab → Amanah → Integritas → Kebijakan → Keadilan → Perlindungan Rakyat → Kemaslahatan.
Di sinilah sering terjadi keterputusan. Kita mempunyai bahasa iman, tetapi belum selalu berhasil mengubahnya menjadi bahasa kebijakan.
Anggaran, misalnya, bukan hanya dokumen teknokratis. Ia adalah dokumen moral. Dari APBN dan APBD dapat dibaca siapa yang diprioritaskan dan siapa yang ditinggalkan. Pertanyaan tidak cukup “apakah anggaran habis sesuai prosedur?”, tetapi harus dilanjutkan: apakah uang rakyat menghasilkan keadilan dan kemaslahatan?
Ṣād Ayat 26: Jangan Biarkan Al-Hawā Menguasai Kekuasaan
QS Ṣād:26 membawa persoalan langsung ke jantung kekuasaan. Nabi Dawud diperintahkan memutuskan perkara dengan al-ḥaqq dan dilarang mengikuti al-hawā.
Dalam konteks modern, al-hawā tidak hanya berarti dorongan pribadi. Ia dapat muncul sebagai konflik kepentingan, nepotisme, transaksi politik, tekanan modal, loyalitas kelompok, atau keberpihakan hukum kepada mereka yang kuat.
Karena itu, takwa publik bukan hanya rajin beribadah, tetapi kemampuan berkata tidak kepada al-hawā ketika mempunyai kesempatan menyalahgunakan kekuasaan.
Prinsip bil-ḥaqq juga tidak boleh berhenti sebagai nasihat moral. Ia harus menjadi sistem. Kejujuran diterjemahkan menjadi transparansi. Amanah menjadi akuntabilitas. Keadilan menjadi hukum yang tidak diskriminatif. Larangan mengikuti al-hawā menjadi pencegahan konflik kepentingan. Kepedulian kepada yang lemah menjadi perlindungan sosial dan audit kerentanan.
Dengan demikian, agama tidak berhenti menjadi khutbah kepada penguasa. Nilai agama masuk ke desain kekuasaan itu sendiri.
Ketika Mutrafīn Bertemu Al-Hawā
QS Al-Isrā’:16 dan QS Ṣād:26 bertemu pada satu titik penting. Ketika privilege bertemu hawa nafsu, lahirlah keserakahan. Ketika keserakahan bertemu kekuasaan, lahirlah penyalahgunaan kewenangan. Ketika penyalahgunaan kewenangan bertemu lemahnya hukum, lahirlah ketidakadilan struktural.
Alurnya sederhana:
Privilege → Al-Hawā → Keserakahan → Penyalahgunaan Kekuasaan → Kerentanan → Korban.
Karena itu, kerentanan tidak selalu alamiah. Ia dapat diproduksi kebijakan.
Petani rentan ketika sumber air rusak. Nelayan rentan ketika ekosistem pesisir dihancurkan. Masyarakat miskin semakin rentan ketika anggaran sosial dikorupsi. Penduduk kota semakin rentan terhadap banjir ketika tata ruang dikalahkan kepentingan ekonomi.
Ash-Ṣāffāt Ayat 26: Kekuasaan Akhirnya Tunduk
QS Ash-Ṣāffāt:26 mengingatkan bahwa pada akhirnya manusia menjadi mustaslimūn, tunduk sepenuhnya di hadapan Allah.
Jabatan berhenti. Kekayaan kehilangan privilege. Jaringan politik tidak lagi berguna.
Pesan ini sejalan dengan akhir QS Ṣād:26 tentang yaum al-ḥisāb. Karena itu, iman kepada akhirat sesungguhnya adalah mekanisme kontrol batin terhadap kekuasaan.
Tetapi negara modern tidak boleh hanya berharap pada hati nurani. Hisab ukhrawi harus mempunyai pasangan duniawi: akuntabilitas publik.
Iman membangun self-control, sedangkan institusi membangun system-control. Negara yang sehat membutuhkan keduanya.
Dari Kesalehan Personal Menuju Kesalehan Kebijakan
Kesalehan personal penting, tetapi tidak cukup. Pemimpin yang saleh harus membangun sistem yang membuat keserakahan semakin sulit dilakukan.
Kesalehan personal membantu korban banjir. Kesalehan kebijakan memperbaiki tata ruang dan menjaga hutan agar banjir tidak terus diproduksi.
Kesalehan personal memberi sedekah kepada orang miskin. Kesalehan kebijakan memastikan anggaran, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja membantu rakyat keluar dari kemiskinan.
Inilah kesalehan kebijakan: ketika iman menjadi sistem yang menghadirkan keadilan.
Negara Jangan Memproduksi Korban
Negara tidak boleh hanya hadir setelah rakyat menjadi korban. Negara harus hadir sebelum itu: ketika izin diberikan, ketika tata ruang ditetapkan, ketika anggaran disusun, ketika hutan dijaga, dan ketika hukum ditegakkan.
Setiap kebijakan besar seharusnya menjalani audit kerentanan: siapa yang menikmati manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang paling mungkin menjadi korban?
Empat ayat ini akhirnya membentuk satu pesan besar:
Al-Isrā’:16 memberi alarm terhadap privilege.
Al-Isrā’:19 memberi orientasi iman.
Ṣād:26 memberi standar keadilan.
Ash-Ṣāffāt:26 memberi kesadaran pertanggungjawaban.
Maka perjalanan etik kekuasaan adalah:
Iman → Amanah → Al-Ḥaqq → Kebijakan → Keadilan → Kemaslahatan → Hisab.
Sebaliknya, jalan kehancuran adalah:
Privilege → Al-Hawā → Keserakahan → Kerentanan → Korban.
Tugas negara bukan sekadar menolong rakyat setelah menjadi korban. Tugas yang lebih mendasar adalah memastikan kekuasaan tidak memproduksi kerentanan dan tidak menciptakan korban.
Ukuran akhirnya sederhana: iman seorang pemimpin seharusnya tidak hanya terdengar dari ucapannya, tetapi terasa oleh rakyat melalui keadilan kebijakannya.
