![]() |
Oleh: Prof. Dr. Duski Samad, M.Ag
Penulis
Pemilihan Masjid Syekh Madinah Sigimba, Ulakan, sebagai tempat launching buku Living Heritage Syekh Burhanuddin dan Ensiklopedi 100 Syekh dan Tuanku Bersanad Syekh Burhanuddin bukanlah keputusan tanpa alasan. Tempat ini dipilih justru untuk menegaskan maksud paling mendasar dari penerbitan kedua buku tersebut: membicarakan Syekh Burhanuddin dalam perspektif ilmu, sanad, garis kaji, dan warisan keulamaan, bukan memasuki wilayah perebutan legitimasi sosial, adat, kelembagaan, ataupun kepentingan kelompok.
Syekh Madinah mempunyai posisi penting dalam perjalanan keilmuan Syekh Burhanuddin. Dalam tradisi sejarah yang hidup di masyarakat, Syekh Madinah dikenal sebagai salah seorang guru Syekh Burhanuddin sebelum perjalanan intelektual dan spiritual beliau berkembang lebih jauh. Hubungan guru dan murid tersebut mempunyai pesan yang sangat dalam. Sebelum seseorang menjadi ulama besar, ia adalah seorang murid. Sebelum mempunyai murid, ia mempunyai guru. Sebelum menjadi mata rantai yang meneruskan ilmu, ia terlebih dahulu menerima ilmu.
Karena itu, launching buku tentang sanad Syekh Burhanuddin di tempat yang mengingatkan masyarakat kepada guru Syekh Burhanuddin mempunyai makna simbolik sekaligus epistemologis. Kita seperti diajak kembali kepada titik awal perjalanan ilmu: guru, murid, kaji, adab, dan sanad.
Pemilihan Masjid Syekh Madinah juga dimaksudkan untuk menjaga netralitas ilmiah dan objektivitas akademik. Kedua buku tersebut tidak diterbitkan untuk memberikan pengesahan kepada satu kelompok dan meniadakan kelompok lainnya. Buku ini tidak ditulis untuk menentukan siapa pemegang sako, siapa ahli waris, siapa yang berhak menguasai suatu situs, siapa pengelola makam, ataupun siapa yang mempunyai kedudukan sosial tertentu di Ulakan. Persoalan-persoalan tersebut memiliki ranah, sumber, dan mekanisme pembuktiannya sendiri.
Dua buku ini hadir terutama untuk menegaskan pesan ilmiah, bukan membangun mitos. Sejarah ulama harus ditempatkan dalam wilayah ilmu, diteliti melalui sumber, dibaca secara kritis, dan diterangkan secara bertanggung jawab. Ulama juga harus ditempatkan pada kedudukannya yang semestinya, yaitu sebagai guru, pewaris ilmu, pembimbing umat, penjaga sanad, dan mata rantai transmisi pengetahuan serta spiritualitas Islam. Kebesaran seorang ulama tidak memerlukan tambahan cerita yang tidak dapat diverifikasi. Ilmu, amal, murid, sanad, dan pengaruh sosial-keagamaannya sudah menjadi kesaksian sejarah atas perjuangannya.
Buku Living Heritage Syekh Burhanuddin bergerak pada wilayah fenomena warisan hidup. Ia membaca bagaimana pengaruh Syekh Burhanuddin terus bertahan melalui surau, tradisi mengaji, Basapa, Mauluik Badikie, jaringan jamaah, pranata Syekh, Tuanku dan Labai, serta berbagai bentuk kehidupan sosial-keagamaan yang berkembang dari generasi ke generasi. Warisan Syekh Burhanuddin dengan demikian tidak hanya ditemukan pada peninggalan fisik, tetapi juga pada ilmu, praktik keagamaan, ingatan kolektif, dan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ensiklopedi 100 Syekh dan Tuanku Bersanad Syekh Burhanuddin bergerak lebih khusus pada tradisi ilmu dan sanad. Pertanyaan dasarnya bukan siapa menguasai apa, melainkan siapa belajar kepada siapa, bagaimana kaji diteruskan, melalui mata rantai guru-murid mana ilmu tersebut berkembang, dan bagaimana mata rantai itu dapat dikenali pada generasi-generasi berikutnya.
Dua buku ini diharapkan ikut membantu menghubungkan mata rantai sejarah ulama setelah wafatnya Syekh Burhanuddin pada 1704 M hingga wafatnya Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo pada 1830 M, kemudian menelusuri kesinambungannya pada generasi-generasi sesudahnya. Rentang lebih dari satu abad tersebut sangat penting karena di dalamnya terjadi perkembangan jaringan surau, munculnya generasi-generasi ulama, perubahan sosial-keagamaan, dan dinamika intelektual yang kemudian ikut membentuk wajah Islam Minangkabau.
Membaca mata rantai itu penting agar sejarah Islam Minangkabau tidak hanya disusun sebagai kumpulan nama tokoh yang berdiri sendiri-sendiri. Setiap ulama berada dalam sebuah ekosistem keilmuan. Ada guru tempat ia belajar, ada surau tempat ilmu dikembangkan, ada murid yang meneruskan kaji, ada jamaah yang menopang tradisi, dan ada konteks sosial yang memengaruhi perjalanan dakwahnya. Dengan pendekatan sanad, tokoh-tokoh tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari jaringan yang saling berhubungan.
Dalam konteks inilah kedua buku juga memberikan informasi mengenai dinamika Tarekat Syattariyah di Minangkabau sejak periode sebelum gerakan Padri hingga perkembangannya pada masa kini. Syattariyah tidak hadir dalam ruang sejarah yang statis. Ia tumbuh, menyebar melalui jaringan guru-murid dan surau, berinteraksi dengan perkembangan pemikiran keagamaan, menghadapi perubahan sosial, serta mengalami berbagai bentuk adaptasi dari satu zaman kepada zaman berikutnya.
Masa sebelum Padri penting dibaca karena pada periode itulah jaringan surau dan transmisi keilmuan berkembang kuat dalam masyarakat Minangkabau. Periode Padri kemudian membawa dinamika baru dalam kehidupan sosial-keagamaan. Setelah itu, masyarakat menghadapi kolonialisme, perubahan sistem pendidikan, lahirnya gerakan pembaruan Islam, perkembangan organisasi keagamaan, modernisasi, hingga perubahan besar yang dibawa oleh teknologi dan dunia digital. Namun di tengah perubahan tersebut, jaringan Syattariyah, tradisi surau, hubungan guru-murid, serta sejumlah tradisi keagamaan tetap dapat ditemukan sampai hari ini.
Fakta keberlanjutan itulah yang menjadikan Syattariyah menarik dibaca sebagai living tradition sekaligus living heritage. Pertanyaan ilmiahnya bukan hanya bagaimana tarekat tersebut bermula, tetapi bagaimana ia mampu bertahan, berubah, beradaptasi, dan tetap memiliki jamaah setelah melewati berbagai perubahan zaman.
Di sinilah kedua buku tersebut saling melengkapi. Living Heritage Syekh Burhanuddin membaca ekosistem warisan yang masih hidup, sedangkan Ensiklopedi 100 Syekh dan Tuanku Bersanad Syekh Burhanuddin mencoba membaca manusia dan jaringan yang membawa warisan tersebut dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Istilah “bersanad Syekh Burhanuddin” dalam ensiklopedi tersebut karena itu harus dibaca dalam pengertian hubungan keilmuan dan garis kaji. Ia bukan klaim mengenai keturunan biologis dan bukan pula penetapan mengenai sako, pusako, kepemilikan, penguasaan makam ataupun kewenangan adat.
Sanad ilmu tidak sama dengan silsilah keturunan. Garis kaji tidak sama dengan garis sako. Khalifah dalam transmisi tarekat tidak otomatis berarti ahli waris biologis. Penerus surau tidak dengan sendirinya menjadi penerus seluruh otoritas seorang Syekh. Otoritas keilmuan juga tidak otomatis melahirkan hak atas tanah, makam, pusako, atau kelembagaan.
Pembedaan tersebut merupakan bagian dari objektivitas yang hendak dijaga oleh kedua buku.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan informasi mengenai tokoh, surau, sanad, atau perjalanan sejarah Syattariyah, jalan penyelesaiannya adalah penelitian. Buka manuskripnya, teliti sanadnya, periksa arsipnya, rekam tradisi lisannya, bandingkan sumbernya, dan diskusikan secara ilmiah. Buku harus terbuka untuk dikritik dan dilengkapi ketika ditemukan data yang lebih kuat.
Inilah alasan lain mengapa Masjid Syekh Madinah Sigimba memiliki makna penting. Masjid adalah ruang ilmu, dan Syekh Madinah mengingatkan kita kepada guru. Launching di tempat ini seakan mengembalikan pembicaraan tentang Syekh Burhanuddin kepada habitat asalnya: masjid, surau, guru, murid, ilmu, adab, kaji, dan sanad.
Ada pesan spiritual yang kuat di dalamnya. Syekh Burhanuddin yang kemudian menjadi salah seorang ulama besar dalam sejarah Islam Minangkabau pernah duduk sebagai seorang murid di hadapan guru. Fakta sederhana itu mengajarkan tawaduk keilmuan.
Tidak ada ulama tanpa guru. Tidak ada kaji tanpa belajar. Tidak ada sanad tanpa hubungan guru dan murid. Dan tidak ada keberlanjutan ilmu tanpa generasi yang bersedia meneruskannya.
Launching kedua buku ini dengan demikian bukanlah seremoni untuk menentukan siapa yang menang atau kalah dalam suatu perbedaan. Ia adalah tazkirah keilmuan agar masyarakat kembali melihat Syekh Burhanuddin dan jaringan ulama sesudahnya melalui ilmu dan sumber sejarah.
Biarlah persoalan adat diselesaikan melalui mekanisme adat. Persoalan hak dan kepemilikan diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti. Persoalan kelembagaan diselesaikan melalui aturan kelembagaan. Sedangkan kedua buku ini tetap berada pada wilayahnya: budaya, sejarah keilmuan, tradisi, sanad, garis kaji, dan dinamika Tarekat Syattariyah.
Dari Syekh Madinah kepada Syekh Burhanuddin, dari Syekh Burhanuddin kepada murid-muridnya, dari satu surau kepada surau lainnya, dari satu Tuanku kepada Tuanku berikutnya, ilmu bergerak melampaui umur manusia. Orangnya wafat, tetapi kajinya diteruskan. Gurunya berpulang, tetapi muridnya mengajar. Generasi berganti, tetapi sanad menjaga hubungan antarzaman.
Itulah sesungguhnya pesan dua buku ini. Kita tidak sedang membangun mitos tentang ulama. Kita sedang berusaha mendokumentasikan bagaimana ilmu mereka hidup. Kita tidak sedang menciptakan legitimasi baru. Kita sedang berusaha menemukan dan menghubungkan mata rantai ilmu yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Maka launching di Masjid Syekh Madinah Sigimba Ulakan adalah simbol untuk kembali kepada guru, kembali kepada ilmu, kembali kepada adab, dan kembali kepada objektivitas sejarah.
Dari tempat yang mengingatkan kita kepada guru Syekh Burhanuddin itu, pesan kedua buku hendaknya disampaikan dengan jernih:
«Ulama ditempatkan pada kedudukan keilmuannya, sejarah dibangun berdasarkan sumber, sanad ditelusuri melalui garis kaji, dan tradisi dipahami berdasarkan makna serta perjalanan sejarahnya.»
Dengan itulah warisan Syekh Burhanuddin dapat dijaga secara bermartabat: sanad terjaga, sejarah terverifikasi, surau berdaya, jamaah bersaudara, tradisi bermakna, dan generasi berlanjut.23082026
