![]() |
Oleh: Duski Samad
Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, media sosial tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang kritik, kegelisahan, satire, bahkan kecurigaan. Salah satu isu yang paling banyak mendapatkan perhatian adalah soal bisyarah: uang transportasi, biaya perjalanan, akomodasi, bantuan kepada peserta, janji dukungan, hingga pemberian yang oleh sebagian orang dikhawatirkan bergeser menjadi transaksi politik.
Kegelisahan itu bukan sepenuhnya lahir dari ruang kosong. Bahkan kanal resmi NU sendiri menjelang Muktamar ke-35 cukup intensif membicarakan politik uang. NU Online memuat pembahasan tentang hukum menerima dan memberi politik uang, bahaya politik uang dalam kontestasi organisasi, perantara politik uang, hingga politik uang yang dibungkus sebagai biaya transportasi. PWNU dan PCNU se-DIY juga secara terbuka menyerukan penolakan terhadap politik uang dalam seluruh proses Muktamar.
Artinya, persoalan ini layak dibicarakan, tetapi harus dengan satu disiplin moral: kritik terhadap sistem dan gejala jangan berubah menjadi tuduhan terhadap seseorang tanpa bukti. Media sosial dapat menjadi alarm, tetapi tidak otomatis menjadi pengadilan.
Orang Minangkabau mempunyai ungkapan satir yang menarik untuk membaca keadaan seperti ini: “Si piciak daun sipiciak, kaduo daun jilatang; nan cadiak mangalaciak, nan bingung mambayia utang.” Sindiran itu menggambarkan ketimpangan dalam suatu permainan: mereka yang mengetahui celah dapat memainkan keadaan, sementara orang yang tidak memahami permainan justru akhirnya menanggung akibatnya.
Ada pula ungkapan, “Takicuah di nan tarang, pandeka taliciak dek kulik pisang.” Orang yang telah lama bergelut dalam organisasi sekalipun dapat tergelincir ketika permainan kepentingan menjadi semakin kompleks.
Di sinilah kegelisahan PWNU dan PCNU menjadi masuk akal. Struktur wilayah dan cabang adalah basis kehidupan jam’iyah. Mereka mengurus warga, pesantren, madrasah, masjid, pengajian, kaderisasi dan pelayanan sosial hampir setiap hari. Namun ketika kontestasi nasional berlangsung, jangan sampai PW dan PC justru tersandera oleh permainan elite di tingkat atas.
Muktamar semestinya menjadi musyawarah besar jam’iyah, bukan pasar dukungan.
Bisyarah atau Transaksi?
Dalam tradisi pesantren, kata bisyarah bukanlah kata yang buruk. Memberikan bisyarah kepada guru, kiai, penceramah atau orang yang telah berkhidmah dapat merupakan bentuk penghormatan. Membantu transportasi peserta yang datang dari daerah jauh juga pada dirinya bukan tindakan tercela.
Masalahnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya uang.
Pertanyaannya adalah: untuk apa uang itu diberikan?
Di sinilah batas moral harus dibuat secara terang. Bila seseorang mendapatkan penggantian biaya perjalanan secara transparan dan tidak disyaratkan memilih calon tertentu, persoalannya berbeda dengan pemberian yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan dukungan politik.
NU sendiri sebenarnya telah mempunyai pijakan normatif yang sangat tegas. Pembahasan resmi NU mengenai keputusan Munas Alim Ulama 2012 menyebut kompensasi kepada pemilih dengan dalih transportasi atau ongkos kerja yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan sebagai sesuatu yang haram dan termasuk suap.
Maka jangan sampai istilah yang baik menjadi selimut bagi praktik yang berbeda substansinya.
Bisyarah tetaplah bisyarah apabila diberikan sebagai penghargaan atau bantuan yang wajar tanpa membeli kebebasan seseorang. Tetapi ketika di belakang pemberian terdapat pesan, janji, tekanan atau kesepakatan, “ini untuk engkau, tetapi suara untuk kami”, substansinya telah berubah.
Nama boleh diperhalus, tetapi hakikat perbuatan ditentukan oleh maksud dan praktiknya.
Kaidah fikih mengingatkan:
العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي
Yang menjadi pertimbangan dalam suatu transaksi adalah maksud dan substansinya, bukan sekadar nama dan bentuk lahiriahnya.
Karena itu, menyebut sesuatu sebagai transportasi, bisyarah, uang lelah, bantuan silaturahmi atau istilah lain tidak otomatis menyelesaikan persoalan etik apabila substansinya adalah memengaruhi pilihan.
Gaduah Dek Nan Indak Jaleh
Pepatah Minangkabau mengingatkan: gaduah dek nan indak jaleh—kegaduhan sering muncul karena sesuatu tidak dibuat terang.
Ketidakjelasan adalah tanah subur bagi prasangka.
Siapa membiayai perjalanan? Dari mana sumber dana? Apakah semua peserta mendapatkannya? Apakah diberikan oleh panitia atau tim kandidat? Apakah ada syarat dukungan? Apakah ada janji setelah calon terpilih?
Semakin tidak transparan proses tersebut, semakin luas ruang spekulasi media sosial.
Karena itu jalan keluarnya bukan membungkam kritik, melainkan memperbesar transparansi. Bila memang transportasi, jelaskan sebagai transportasi. Bila memang bantuan penyelenggaraan, administrasikan secara terbuka. Bila memang bisyarah tanpa syarat, jangan kaitkan dengan dukungan.
Yang tidak boleh terjadi adalah syai'un yang tidak jelas asal-usul dan maksudnya kemudian menjadi penentu pilihan.
NU adalah organisasi ulama. Standar etiknya semestinya lebih tinggi daripada sekadar memenuhi batas formal aturan organisasi.
Ada yang Menolak, Ada yang Menjanjikan
Di tengah kegaduhan tersebut tentu tidak adil apabila semua kandidat, tim dan peserta dicurigai melakukan hal yang sama.
Ada kandidat yang sejak awal tidak mau masuk ke dalam praktik politik uang. Sikap demikian harus dihargai. Ada pula pernyataan, pendekatan dan janji politik yang beredar dan perlu diuji secara objektif. Jangan semua orang disamaratakan hanya karena berada dalam satu arena kontestasi.
Prinsip Al-Qur'an sangat jelas:
«وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ»
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. al-Mā'idah: 8).
Maka kritik terhadap politik uang harus tetap disertai tabayun. Jangan orang yang bersih ikut dihukum oleh opini publik, dan jangan pula praktik yang nyata dibiarkan hanya karena dilakukan oleh orang yang mempunyai nama besar.
Media sosial harus dibaca sebagai indikator kegelisahan, bukan sebagai bukti final.
Ketika PW dan PC Tersandera
Hal yang lebih serius daripada siapa akhirnya terpilih adalah kemungkinan rusaknya hubungan organisasi setelah kontestasi selesai.
PWNU dan PCNU jangan sampai menjadi korban tarik-menarik kepentingan nasional. Jangan struktur daerah dipecah menjadi kubu-kubu hanya karena pilihan dalam Muktamar. Hari ini berbeda calon, besok harus tetap duduk bersama mengurus umat.
Pemimpin nasional datang dan pergi. Periode kepengurusan mempunyai batas. Namun jamaah di kampung, pesantren, surau, madrasah, masjid dan majelis taklim akan terus membutuhkan NU.
Karena itu, elite nasional mempunyai tanggung jawab moral untuk tidak menyeret daerah ke dalam konflik berkepanjangan.
Muktamar harus menghasilkan kepemimpinan, bukan meninggalkan luka.
Jangan Sampai Jam’iyah Kehilangan Marwah
NU mempunyai modal moral yang luar biasa besar: ulama, pesantren, tradisi keilmuan, sanad, khidmah dan kepercayaan jutaan warga. Modal sebesar itu terlalu mahal apabila dipertaruhkan hanya untuk memenangkan jabatan lima tahunan.
NU sendiri menjelang Muktamar telah mengingatkan bahwa integritas, moralitas, kapasitas kepemimpinan, keilmuan, keteladanan, rekam jejak khidmah dan komitmen terhadap kemaslahatan umat semestinya menjadi dasar menentukan pilihan. Seruan untuk menolak politik uang juga muncul dari struktur daerah, termasuk PWNU DIY bersama PCNU se-DIY dan Syuriyah PCNU Lampung Timur.
Inilah sesungguhnya pertaruhan Muktamar ke-35.
Bukan sekadar siapa mengalahkan siapa.
Bukan berapa suara yang diperoleh.
Bukan siapa mempunyai jaringan paling luas atau sumber daya paling besar.
Pertaruhannya adalah apakah NU mampu membuktikan bahwa organisasi ulama dapat memilih pemimpinnya dengan adab, amanah, musyawarah dan integritas.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap risywah. Jabatan adalah amanah, dan jalan menuju amanah semestinya tidak dibangun melalui sesuatu yang merusak amanah itu sendiri.
Maka kegaduhan media sosial tentang bisyarah jangan buru-buru dianggap sebagai serangan kepada NU. Ia dapat dibaca sebagai alarm dari warga yang mencintai jam’iyahnya. Tentu tuduhan yang tidak berdasar harus dihentikan, fitnah harus ditolak, dan informasi harus diverifikasi. Tetapi kritik yang mempunyai dasar juga jangan dimatikan.
Sebab organisasi besar tidak menjadi kecil karena dikritik. Organisasi justru menjadi besar ketika berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Muktamar ke-35 akhirnya harus mengembalikan semuanya kepada satu kata yang sangat dikenal dalam tradisi pesantren: amanah.
Jangan sampai berlaku pepatah, “nan cadiak mangalaciak, nan bingung mambayia utang.” Jangan pula “pandeka taliciak dek kulik pisang.” Mereka yang mempunyai ilmu dan pengalaman organisasi justru mempunyai tanggung jawab lebih besar untuk menjaga agar kontestasi tidak berubah menjadi transaksi.
Biarlah calon berkompetisi dengan gagasan, rekam jejak, ilmu, integritas dan khidmahnya. Biarlah PW dan PC menentukan sikap dengan merdeka. Dan setelah Muktamar selesai, semua kembali menjadi satu keluarga besar Nahdlatul Ulama.
Sebab kursi kepemimpinan akan berganti, tetapi marwah jam’iyah harus tetap abadi.lontongibuk@ 24082026
