![]() |
Oleh: Zulnaidi SH Bagindo Sailan
Fenomena munculnya pencela majlis zikir ini adalah suatu fenomena anomali karena dilakukan sekelompok orang yang juga belajar agama. Bagaimana mungkin seorang yang menuntut ilmu agama mencela perbuatan baik namun nyaris tidak bersuara terhadap majlis-majlis maksiat atau majlis-majlis yang tidak membawa manfaat dan maslahat bagi agama dan umat yang muncul makin beragam jenisnya dalam pergaulan muamalat manusia kontemporer.
Bagi Iblis dan bala tentaranya, tidak ada pemandangan bumi yang lebih mengerikan selain kaum Muslimin yang duduk melingkar merapatkan barisan untuk mengumandangkan nama Allah. Ketika sebuah jamaah zikir terbentuk, seketika itu pula benteng iman menguat dan tipu daya setan hancur lebur.
Keutamaan Berzikir Berjamaah & Tradisi Masa Lalu
Berkumpul untuk mengingat Allah dan mendaras Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat agung [HR. Tirmidzi & Ahmad]. Berdasarkan Hadits Riwayat Muslim nomor 2700, Rasulullah ﷺ menegaskan empat kemuliaan instan bagi jamaah zikir:
Dikelilingi oleh para malaikat yang mendoakan [HR. Muslim, no. 2700].
Diliputi oleh rahmat Allah yang luas [HR. Muslim, no. 2700].
Diturunkan sakinah (ketenangan jiwa mendalam) [HR. Muslim, no. 2700].
Disebut namanya oleh Allah di hadapan makhluk langit [HR. Muslim, no. 2700].
Bahkan, dalam HR. Bukhari nomor 6408, dijelaskan adanya malaikat yang khusus berpatroli mencari majelis zikir. Begitu menemukannya, mereka menaungi jamaah tersebut dengan sayapnya hingga ke langit dunia.
Gaya berkumpul ini adalah warisan generasi terbaik (Salafush Shalih). Sejak zaman Nabi ﷺ, para sahabat terbiasa membuat halakah (lingkaran) di masjid untuk berzikir dan bersyukur atas hidayah Islam, amalan yang membuat Allah langsung membanggakan mereka di hadapan malaikat Jibril dan penduduk langit (HR. Muslim nomor 2701).
Pandangan Ahli Fikih 4 Mazhab
Mayoritas ulama (jumhur) menganjurkan aktivitas ini selama dilakukan dengan adab yang baik:
Mazhab Syafi'i: Imam An-Nawawi menegaskan zikir berjamaah hukumnya mustahab (sangat dianjurkan) secara mutlak.
Mazhab Hanafi: Diperbolehkan dan bernilai baik (hasan), asalkan suaranya tidak mengganggu orang yang sedang shalat atau iktikaf di masjid.
Mazhab Hambali: Imam Ibnu Taimiyah menyatakan berkumpul untuk berzikir dan berdoa adalah amal saleh yang sangat baik dan dianjurkan, selama tidak dianggap wajib layaknya.
Fenomena Pencela Jamaah Zikir
Meskipun keutamaannya nyata, selalu ada pihak yang mencela majelis zikir karena kebodohan atau akibat bisikan Iblis. Setan panik karena senjatanya—yaitu perpecahan dan keraguan—menjadi tidak berfungsi saat Muslim bersatu.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras bagi orang-orang yang kumpul-kumpul tanpa mengingat Allah: "Tidaklah sekelompok orang duduk di suatu majelis tanpa berdzikir kepada Allah... kecuali hal itu akan menjadi penyesalan (kerugian) bagi mereka pada hari kiamat" (HR. Tirmidzi & Ahmad). Siapa saja yang menghalangi atau mencela orang yang berkumpul mengingat Allah, secara tidak sadar mereka sedang membantu misi Iblis untuk menjauhkan manusia dari rahmat-Nya.
Zulnaidi SH Bagindo Sailan
