![]() |
Oleh: Afrizal Moetwa
Ketua PD PERTI Sumatera Barat
Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang memiliki fondasi budaya dan keagamaan yang kuat melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Falsafah ini bukan sekadar slogan budaya, melainkan sistem nilai yang selama berabad-abad menjadi pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya. Penguatan nilai tersebut kini memperoleh landasan yang lebih kokoh melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui kekhasan budaya dan kehidupan masyarakat Sumatera Barat yang berlandaskan ABS-SBK.
Namun, di tengah perubahan sosial yang sangat cepat, Minangkabau menghadapi tantangan serius berupa krisis moral, krisis adat, dan krisis kepemimpinan. Ketiga krisis ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dan memengaruhi kualitas kehidupan masyarakat.
Krisis moral tampak pada meningkatnya berbagai perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan adat, seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan seksual, pergaulan bebas, korupsi, serta berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya. Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan penguatan karakter menyebabkan sebagian generasi muda kehilangan arah dan pegangan nilai.
Di sisi lain, Minangkabau juga menghadapi krisis adat. Banyak generasi muda yang mulai jauh dari nilai-nilai kearifan lokal. Surau yang dahulu menjadi pusat pendidikan karakter, pembinaan akhlak, dan transmisi budaya semakin berkurang fungsinya. Hubungan antara ninik mamak, kemenakan, dan masyarakat tidak lagi sekuat masa lalu. Akibatnya, sebagian nilai adat yang selama ini menjadi benteng sosial mengalami pelemahan.
Lebih jauh lagi, muncul pula krisis kepemimpinan. Masyarakat membutuhkan figur yang bukan hanya cerdas dan populer, tetapi juga memiliki integritas, keteladanan, keberanian moral, dan kemampuan mempersatukan umat. Tidak sedikit pemimpin yang berhasil membangun aspek fisik, tetapi gagal membangun karakter dan kepercayaan masyarakat. Padahal dalam tradisi Minangkabau, pemimpin adalah urang nan didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang yang menjadi teladan dalam perkataan dan perbuatan.
Dalam situasi demikian, kehadiran Majelis Ulama Indonesia menjadi semakin penting. Sebagai representasi ulama dalam sistem Tungku Tigo Sajarangan atau Tali Tigo Sapilin, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga arah perjalanan masyarakat Minangkabau agar tetap berada dalam koridor agama dan budaya.
Ke depan, MUI memerlukan kepemimpinan dan kepengurusan yang memiliki tiga kualitas utama.
Pertama, memahami kondisi sosial budaya masyarakat
Ulama tidak cukup hanya memahami teks-teks keagamaan, tetapi juga harus mampu membaca realitas sosial yang berkembang. Pemahaman terhadap perubahan budaya, perkembangan teknologi digital, persoalan keluarga, ekonomi, dan dinamika generasi muda menjadi syarat penting agar fatwa dan pandangan keagamaan tetap relevan dan membumi.
Kedua, memiliki rekognisi dan ketokohan publik
MUI memerlukan figur yang memiliki legitimasi moral dan sosial. Ketokohan lahir dari integritas, keluasan ilmu, konsistensi perjuangan, dan kemampuan merangkul berbagai kelompok masyarakat. Ulama yang dipercaya umat akan lebih mudah menggerakkan masyarakat menuju perbaikan sosial dan moral.
Ketiga, berkarakter transformatif
MUI tidak boleh hanya menjadi lembaga yang reaktif terhadap masalah. MUI harus tampil sebagai motor perubahan sosial. Karakter transformatif berarti mampu menghadirkan solusi, membangun optimisme, menggerakkan pendidikan umat, memperkuat keluarga, membina generasi muda, serta menghubungkan nilai-nilai agama dengan kebutuhan masyarakat modern.
Dalam konteks Minangkabau, MUI juga harus menjadi penggerak revitalisasi fungsi surau, penguatan peran ninik mamak, pemberdayaan keluarga, dan penguatan sinergi antara ulama, umara, serta cadiak pandai. Sebab, krisis moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan ceramah, krisis adat tidak cukup diatasi dengan nostalgia budaya, dan krisis kepemimpinan tidak dapat diperbaiki hanya melalui pergantian jabatan. Semuanya memerlukan gerakan bersama yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan Minangkabau sangat bergantung pada kemampuan menghidupkan kembali semangat ABS-SBK dalam kehidupan nyata. MUI harus menjadi penjaga nilai, pengawal moralitas publik, sekaligus lokomotif perubahan sosial. Dengan ulama yang memahami masyarakat, memiliki rekognisi publik, dan berjiwa transformatif, MUI akan tetap menjadi pilar penting dalam menjaga marwah Minangkabau di tengah berbagai tantangan zaman.
Ketika krisis moral mengancam generasi, krisis adat melemahkan identitas, dan krisis kepemimpinan menggerus kepercayaan masyarakat, maka MUI harus hadir sebagai penuntun arah, penjaga nilai, dan penggerak peradaban. Inilah mandat sejarah ulama Minangkabau dalam menjaga agama, adat, dan masa depan umat.af
