![]() |
Oleh: Duski Samad
Materi Kuliah Islam Moderatif Program Doktor UIN Imam Bonjol Padang
Jum'at, 12 Juni 2026
Di antara konsep yang paling sering disalahpahami dalam Islam kontemporer adalah jihad dan moderasi beragama. Kedua istilah ini sering diposisikan secara berhadap-hadapan seolah-olah moderasi beragama bertentangan dengan jihad, atau sebaliknya jihad merupakan antitesis dari moderasi. Padahal secara akademik maupun normatif, keduanya memiliki hubungan yang lebih kompleks dan memerlukan pembacaan yang lebih mendalam.
Kesalahpahaman tersebut lahir karena sebagian masyarakat memahami jihad hanya dalam makna perang, sementara moderasi beragama dipersepsikan sebagai upaya mengurangi kemurnian ajaran Islam. Akibatnya muncul polarisasi pemikiran yang tidak produktif dalam kehidupan keagamaan.
Karena itu diperlukan kajian akademik untuk membaca ulang jihad, moderasi, dan proses negosiasi keberagamaan yang terus berlangsung dalam sejarah Islam.
Jihad: Antara Teks dan Persepsi
Dalam literatur Islam klasik, jihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh, mengerahkan kemampuan, tenaga, pikiran, dan pengorbanan untuk menegakkan nilai-nilai yang diridhai Allah.
Secara normatif, konotasi jihad dalam Al-Qur'an sesungguhnya lebih luas dan lebih santun daripada persepsi yang berkembang saat ini.
Allah SWT berfirman:
«"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang paling baik." (QS. An-Nahl: 125)»
Ayat ini menunjukkan bahwa perjuangan Islam pada dasarnya dibangun di atas hikmah, argumentasi, pendidikan, dan pendekatan persuasif.
Demikian pula ketika Allah memerintahkan Nabi Musa dan Nabi Harun menghadapi Fir'aun yang zalim: «"Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut (qaulan layyinan)." (QS. Thaha: 44)»
Jika terhadap Fir'aun saja diperintahkan menggunakan bahasa yang lembut, maka pendekatan dasar jihad sesungguhnya adalah transformasi, pendidikan, dan persuasi, bukan kekerasan.
Memang dalam kondisi tertentu jihad memiliki dimensi militer dan perang. Namun perang dalam Islam bukan makna tunggal jihad, melainkan salah satu bentuknya dalam situasi khusus ketika mempertahankan agama, masyarakat, dan negara dari ancaman nyata.
Karena itu jihad pendidikan, jihad ekonomi, jihad melawan korupsi, jihad memberantas kebodohan, dan jihad membangun peradaban justru menjadi bentuk jihad yang lebih relevan dalam konteks Indonesia kontemporer.
Moderasi Beragama sebagai Ruang Ketiga
Moderasi beragama sering diterjemahkan sebagai jalan tengah (wasathiyah). Namun dalam perspektif sosiologi agama dan kajian budaya, moderasi dapat dipahami sebagai sebuah ruang ketiga (third space).
Ruang ketiga adalah ruang perjumpaan antara Islam normatif dan realitas sosial budaya masyarakat.
Di ruang inilah terjadi:
- Dialog.
- Adaptasi.
- Akulturasi.
- Negosiasi.
- Transformasi budaya.
Moderasi bukan mengurangi ajaran Islam, tetapi mengelola hubungan antara teks agama dan konteks sosial secara proporsional.
Dengan kata lain, moderasi beragama bukanlah wilayah hitam-putih antara menerima atau menolak budaya, melainkan proses kreatif dalam menemukan titik temu antara nilai Islam dan realitas masyarakat.
Hybriditas dan Negosiasi Ulang Keberagamaan
Dalam teori pascakolonial, terutama yang dikembangkan oleh para ahli budaya, ruang ketiga melahirkan apa yang disebut hybriditas (hybridity).
Hybriditas adalah ruang baru yang terbentuk dari perjumpaan berbagai unsur budaya dan agama tanpa kehilangan identitas dasarnya.
Dalam konteks Minangkabau misalnya, terdapat tiga unsur utama:
1. Islam normatif.
2. Adat dan budaya lokal.
3. Hasil negosiasi keduanya.
Pertemuan ketiga unsur tersebut melahirkan bentuk baru yang dikenal dengan falsafah:
«Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.»
Falsafah ini bukan adat murni dan bukan pula fikih Arab secara utuh, melainkan hasil proses panjang negosiasi sosial-keagamaan yang menghasilkan bentuk keberagamaan khas Minangkabau.
Di sinilah letak unsur moderatifnya.
Moderasi bukan berada pada Islam normatif semata dan bukan pula pada adat semata, tetapi pada ruang perjumpaan yang menghasilkan sintesis baru tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar agama.
Kasus Syekh Ahmad Khatib dan Harta Pusaka Tinggi
Contoh menarik dari proses negosiasi tersebut dapat ditemukan pada pemikiran Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.
Beliau dikenal sangat kritis terhadap praktik pewarisan adat Minangkabau pada zamannya. Salah satu kritik utama beliau adalah pembagian harta kepada kemenakan yang dianggap bertentangan dengan sistem faraidh dalam Islam.
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa beliau enggan kembali ke Minangkabau karena melihat banyak praktik adat yang menurut pandangannya belum sesuai dengan syariat.
Namun sejarah tidak berhenti pada kritik tersebut.
Terjadi dialog panjang antara ulama, ninik mamak, dan masyarakat Minangkabau sehingga lahir formulasi baru.
Harta pusaka tinggi tetap dipertahankan sebagai harta komunal adat.
Sedangkan harta pencarian atau harta pusaka rendah dibagikan menurut sistem faraidh.
Ini merupakan contoh nyata negosiasi ulang keberagamaan yang menghasilkan bentuk hybrid antara norma Islam dan realitas adat.
Paderi dan Transformasi Sosial
Hal yang sama dapat dilihat pada Gerakan Paderi.
Sering kali Paderi hanya dibaca sebagai gerakan purifikasi. Padahal dalam perkembangannya terjadi proses negosiasi sosial yang panjang antara kelompok ulama dan kelompok adat.
Konflik yang berlangsung akhirnya melahirkan kesadaran baru bahwa Islam dan adat tidak harus dipertentangkan secara terus-menerus.
Dari dinamika tersebut lahir rumusan yang kemudian menjadi identitas Minangkabau:
«Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.»
Rumusan ini merupakan hasil negosiasi ulang keberagamaan yang hingga hari ini menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
Kesimpulan
Jihad, moderasi, dan negosiasi keberagamaan bukanlah konsep yang saling bertentangan.
Jihad adalah energi perubahan.
Moderasi adalah metode pengelolaan perubahan.
Sedangkan negosiasi keberagamaan adalah proses sosial yang memungkinkan Islam hadir secara kontekstual tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.
Sejarah Islam Minangkabau menunjukkan bahwa perkembangan Islam tidak berlangsung melalui penolakan total terhadap budaya ataupun penerimaan tanpa kritik terhadap tradisi. Yang terjadi adalah proses dialog, akulturasi, adaptasi, dan negosiasi yang melahirkan ruang baru atau hybriditas sosial-keagamaan.
Karena itu, masa depan Islam Indonesia tidak terletak pada pertentangan antara purifikasi dan tradisi, melainkan pada kemampuan melakukan negosiasi kreatif yang tetap menjaga kemurnian aqidah sekaligus menghargai realitas budaya masyarakat.
Di situlah jihad menemukan maknanya yang paling substantif, dan di situlah moderasi beragama menemukan relevansinya sebagai strategi membangun peradaban Islam yang damai, inklusif, dan berkelanjutan.ds.
