![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Kasus pernyataan Permadi Arya (Abu Janda) yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah “barbar” telah memunculkan reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat Minangkabau melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri karena dianggap mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, dan generalisasi terhadap identitas kolektif masyarakat daerah tertentu.
Dalam perspektif local wisdom, hak komunal, dan kehidupan kebangsaan, persoalan ini sebaiknya disikapi secara tegas tetapi tetap beradab, konstitusional, dan tidak terjebak pada konflik emosional yang justru merusak persatuan nasional.
1. Menempuh Jalur Hukum Secara Bermartabat
Jika suatu pernyataan dianggap menghina, merendahkan martabat etnis, budaya, atau masyarakat tertentu, maka langkah yang tepat adalah menggunakan instrumen hukum yang tersedia dalam negara demokrasi.
Pelaporan yang dilakukan melalui mekanisme hukum merupakan bentuk kedewasaan berbangsa. Dengan demikian, masyarakat tidak menempuh jalan kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan main hakim sendiri. Langkah hukum juga memberi ruang bagi pembuktian yang objektif dan proporsional.
2. Menolak Generalisasi terhadap Daerah dan Etnis
Tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun sosiologis jika suatu daerah atau etnis diberi label negatif secara menyeluruh.
Sumatera Barat maupun Jawa Barat adalah wilayah besar yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, perjuangan kemerdekaan, kehidupan keagamaan, kebudayaan, serta kontribusi terhadap bangsa Indonesia.
Karena itu, kritik terhadap suatu peristiwa tidak boleh berubah menjadi stigmatisasi terhadap seluruh masyarakat. Generalisasi semacam itu berpotensi menimbulkan prasangka sosial dan memperlebar polarisasi kebangsaan.
3. Mengedepankan Data, Bukan Stereotipe
Tuduhan bahwa suatu daerah tidak toleran atau barbar harus diuji dengan data, fakta, dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerukunan sosial tidak dapat diukur hanya dari potongan video, opini media sosial, atau persepsi subjektif. Ia harus dilihat melalui indikator yang lebih luas seperti kehidupan sosial, relasi antarumat beragama, keberadaan rumah ibadah, sejarah hidup berdampingan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang berlaku di masyarakat.
4. Memperkuat Narasi Kearifan Lokal
Kasus ini justru harus menjadi momentum untuk memperkenalkan nilai-nilai luhur Minangkabau kepada publik nasional.
Prinsip:"Dima bumi dipijak, disinan langik dijujuang."
dan "Lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya."
merupakan bentuk etika sosial yang mengajarkan penghormatan terhadap komunitas lokal tanpa menghilangkan penghormatan terhadap hak individu.
Nilai tersebut tidak bertentangan dengan HAM, bahkan menjadi bagian dari pengakuan terhadap hak-hak komunal yang dijamin konstitusi.
5. Mengedepankan Kemaslahatan Umum
Dalam perspektif hukum, adat, dan fikih sosial, ketika terjadi ketegangan antara kepentingan individual dan kepentingan masyarakat luas, maka kemaslahatan umum perlu menjadi pertimbangan utama.
Kaidah fikih menyebut:
> Ø§Ù„Ù…ØµÙ„ØØ© العامة مقدمة على Ø§Ù„Ù…ØµÙ„ØØ© الخاصة
"Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus."
Karena itu, setiap pernyataan publik yang berpotensi merusak harmoni sosial, menimbulkan konflik antarsuku, atau memecah persatuan bangsa harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat luas.
6. Menghindari Politik Adu Domba
Bangsa Indonesia harus waspada terhadap narasi yang mempertentangkan daerah, suku, agama, dan kelompok sosial tertentu.
Sejarah menunjukkan bahwa konflik sosial sering kali bermula dari pelabelan, stereotipe, dan ujaran yang merendahkan kelompok lain.
Karena itu, masyarakat tidak boleh terjebak dalam provokasi yang justru menguntungkan pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan sosial.
7. Menampilkan Bukti Toleransi Nyata
Respons terbaik terhadap tuduhan adalah menunjukkan fakta.
Contoh kehidupan harmonis masyarakat Nias Kristen di Nagari Tanjung Basung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman yang hidup berdampingan dengan komunitas Muslim sejak awal abad ke-20 merupakan bukti nyata bahwa kearifan lokal dapat menjadi fondasi toleransi yang kuat.
Kerukunan semacam ini jauh lebih kuat daripada sekadar slogan toleransi karena tumbuh dari pengalaman sosial yang panjang dan saling menghormati.
8. Mengajak Rekonsiliasi Kebangsaan
Pada akhirnya, tujuan utama bukan memperpanjang konflik, melainkan menjaga marwah masyarakat sekaligus merawat persatuan Indonesia.
Jika terjadi kesalahan ucapan, maka mekanisme klarifikasi, permintaan maaf, dan rekonsiliasi sosial tetap perlu dibuka sebagai bagian dari budaya luhur bangsa Indonesia.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang gemar saling menghina, tetapi bangsa yang mampu menyelesaikan perbedaan secara beradab.
Kasus Abu Janda hendaknya menjadi pelajaran nasional bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi kebebasan merendahkan identitas kolektif masyarakat lain. Kritik boleh dilakukan, tetapi harus berbasis data, etika, dan tanggung jawab sosial.
Sumatera Barat, Jawa Barat, maupun daerah lain di Indonesia bukanlah wilayah “barbar”, melainkan bagian dari mozaik peradaban Nusantara yang memiliki sejarah, budaya, dan kearifan lokal yang patut dihormati bersama. Persatuan Indonesia hanya dapat dijaga apabila hak personal dihormati, hak komunal dijaga, dan seluruh warga bangsa menempatkan kemaslahatan umum di atas kepentingan yang memecah belah kehidupan bersama. DS. 31052026.
