![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Perdebatan mengenai toleransi sering kali muncul karena perbedaan cara pandang dalam memahami hubungan antara hak individu dan hak komunitas. Sebagian memahami toleransi semata-mata sebagai penghormatan terhadap hak personal, sementara sebagian lainnya melihat pentingnya penghormatan terhadap hak-hak kolektif yang hidup dalam masyarakat.
Dalam perspektif sosial dan budaya, toleransi tidak dapat dipisahkan dari local wisdom (kearifan lokal) yang telah menjadi pedoman hidup masyarakat selama berabad-abad. Karena itu masyarakat Minangkabau mengenal pepatah:
"Lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya."
Pepatah ini mengandung makna bahwa setiap komunitas memiliki nilai, norma, adat, dan tata kehidupan yang perlu dihormati oleh siapa pun yang hidup di dalamnya.
Dalam kajian hak asasi manusia modern dikenal dua dimensi hak yang sama-sama penting, yaitu hak personal (individual rights) dan hak komunal (collective rights). Hak personal melekat pada setiap individu sebagai manusia, sedangkan hak komunal melekat pada masyarakat adat, kelompok budaya, dan komunitas yang memiliki identitas serta sistem nilai bersama.
Konstitusi Indonesia mengakui kedua jenis hak tersebut. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak warga negara. Sementara Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, penghormatan terhadap kearifan lokal bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dalam konteks ini, toleransi dapat dipahami sebagai keseimbangan antara penghormatan terhadap hak personal seseorang untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya, serta penghormatan terhadap hak komunal masyarakat untuk mempertahankan adat, budaya, dan nilai-nilai lokal yang menjadi identitas kolektif mereka.
Di banyak negara maju, persoalan agama lebih banyak ditempatkan pada ranah hak individual yang dijamin oleh hukum positif. Negara menjamin kebebasan beragama setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, ras, maupun etnis.
Namun dalam masyarakat yang memiliki tradisi komunal kuat seperti Indonesia, khususnya Minangkabau, dimensi komunitas tetap memiliki posisi penting. Adat, nagari, suku, dan kelembagaan lokal merupakan bagian dari identitas sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, kerukunan tidak cukup dibangun hanya melalui pendekatan hak individual, tetapi juga melalui penghormatan terhadap nilai-nilai kolektif yang telah menjadi kesepakatan sosial masyarakat setempat.
Ketika Hak Personal dan Hak Komunal Beririsan
Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, terkadang muncul situasi ketika hak personal dan hak komunal berada dalam posisi yang saling beririsan bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan salah satu pihak secara mutlak, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, ketertiban sosial, dan keberlangsungan kehidupan bersama.
Dalam teori hukum dan kebijakan publik dikenal prinsip bahwa kepentingan umum (public interest) dapat menjadi dasar pertimbangan dalam mengatur pelaksanaan hak-hak individual sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan demi menjaga ketertiban sosial.
Karena itu, ketika terjadi benturan antara kepentingan personal dan kepentingan komunal yang sah menurut hukum, maka kepentingan komunal yang menyangkut ketenteraman, ketertiban, dan kemaslahatan masyarakat luas sering memperoleh prioritas pengaturan. Pertimbangannya bukan karena hak personal tidak penting, melainkan karena dampak sosial yang ditimbulkan oleh kepentingan komunal mencakup jumlah warga yang lebih luas dan menyangkut keberlangsungan kehidupan bersama.
Dalam tradisi hukum Islam dikenal kaidah:
> المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
"Kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus."
Demikian pula kaidah:
> يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
"Kerugian yang bersifat khusus dapat ditanggung untuk mencegah kerugian yang lebih luas."
Prinsip ini juga sejalan dengan falsafah Minangkabau yang mengutamakan musyawarah, keseimbangan, dan kepentingan nagari di atas kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dalam kasus tertentu ketika hak personal dan hak komunal sama-sama memperoleh perlindungan hukum namun berada dalam posisi yang sulit dipertemukan, maka kemaslahatan umum dan kepentingan komunal yang lebih luas patut menjadi pertimbangan utama sepanjang tidak menghilangkan hak-hak dasar manusia yang dijamin konstitusi.
Dengan demikian, penghormatan terhadap adat salingka nagari, hak ulayat, dan berbagai bentuk kearifan lokal bukanlah pengekangan terhadap kebebasan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial, stabilitas masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan bersama.
Tanjung Basung: Contoh Toleransi Berbasis Kearifan Lokal
Contoh nyata dapat ditemukan di Nagari Tanjung Basung, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Di wilayah tersebut, masyarakat keturunan Nias beragama Kristen telah hidup berdampingan dengan komunitas Muslim sejak awal abad ke-20.
Selama lebih dari satu abad, hubungan sosial berjalan harmonis. Mereka bekerja bersama, bertetangga, saling membantu dalam kehidupan sosial, dan hidup dalam suasana saling menghormati. Keharmonisan itu tidak lahir dari penghapusan identitas masing-masing, melainkan dari penghormatan terhadap identitas yang berbeda.
Masyarakat Muslim tetap menjalankan ajaran agamanya. Masyarakat Kristen tetap menjalankan keyakinannya. Pada saat yang sama, keduanya menghormati norma sosial, adat, dan budaya yang berlaku dalam kehidupan bersama.
Inilah bentuk toleransi yang berakar pada kearifan lokal.
Toleransi bukan berarti menghilangkan identitas. Toleransi juga bukan berarti menyeragamkan semua nilai dan budaya. Toleransi adalah kemampuan hidup bersama dalam perbedaan dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak.
Karena itu, local wisdom sesungguhnya dapat menjadi salah satu tiang utama kerukunan bangsa Indonesia. Ketika hak personal dihormati dan hak komunal dijaga, maka lahirlah kehidupan yang damai, berkeadaban, dan berkeadilan.
Dalam konteks Minangkabau, prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), penghormatan terhadap adat salingka nagari, serta penghormatan terhadap hak warga negara merupakan modal sosial yang sangat kuat untuk membangun kerukunan.
Kerukunan sejati lahir bukan karena semua orang sama, tetapi karena semua orang bersedia menghormati perbedaan dengan penuh tanggung jawab. Di situlah toleransi menemukan makna terdalamnya: menghargai hak individu tanpa merusak hak komunitas, serta menjaga hak komunitas tanpa menghilangkan hak dasar individu dalam bingkai konstitusi, hukum, dan kemaslahatan bersama. DS.FZ.31052026.
