![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua YIC Syekh Burhanuddin
Dalam perspektif Islam dan budaya Minangkabau, pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya menyangkut pilihan perilaku individual, tetapi juga berkaitan dengan nilai agama, ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan sistem sosial budaya. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berkeadaban.
Kisah Kaum Nabi Luth
Dalam Al-Qur'an, perilaku homoseksual dikaitkan dengan kisah kaum Nabi Luth AS. Allah berfirman:
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)
Dalam ayat lain disebutkan:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?"(QS. Al-A'raf: 80)
Mayoritas ulama tafsir seperti Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Ath-Thabari memahami ayat-ayat tersebut sebagai larangan terhadap praktik hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan kaum Nabi Luth.
Namun demikian, Al-Qur'an juga mengajarkan bahwa dakwah dan koreksi sosial harus dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan cara yang bermartabat (QS. An-Nahl: 125). Karena itu, penolakan terhadap suatu perilaku tidak otomatis membenarkan penghinaan, kekerasan, atau persekusi terhadap pelakunya.
Kesehatan Masyarakat
Dari sudut kesehatan masyarakat, para ahli membedakan antara identitas seseorang dengan perilaku seksual yang berisiko.
Berbagai lembaga kesehatan internasional mencatat bahwa praktik hubungan seksual anal tanpa perlindungan memiliki risiko lebih tinggi terhadap penularan HIV dibanding banyak bentuk hubungan seksual lainnya. Kelompok laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (MSM) juga tercatat memiliki risiko lebih tinggi terhadap HIV, sifilis, hepatitis B, hepatitis A, HPV, dan beberapa infeksi menular seksual lainnya.
Data UNAIDS yang dirujuk berbagai kajian menunjukkan bahwa kelompok MSM secara global memiliki risiko tertular HIV jauh lebih tinggi dibanding populasi laki-laki secara umum.
Dari kesehatan publik, persoalan utamanya bukan semata-mata identitas, melainkan perilaku seksual berisiko yang dapat meningkatkan penyebaran penyakit menular seksual. Karena itu, pendekatan kesehatan menekankan edukasi, pencegahan, pemeriksaan kesehatan, dan layanan kesehatan yang memadai. WHO juga menegaskan pentingnya mengurangi stigma agar kelompok berisiko tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Sosiologi: Perubahan Struktur Sosial
Secara sosiologis, meningkatnya visibilitas komunitas LGBTQ merupakan bagian dari perubahan sosial global.
Dulu masyarakat Minangkabau dibentuk oleh tiga institusi utama:
1.Keluarga besar dan kaum.
2.Surau dan pendidikan agama.
3.Nagari dan adat.
Ketiga institusi ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial. Namun globalisasi, urbanisasi, media sosial, migrasi, dan budaya digital telah mengubah pola hubungan sosial masyarakat.
Generasi muda kini lebih banyak menerima nilai dari internet dibanding dari surau, mamak, atau ninik mamak. Akibatnya terjadi pergeseran nilai, termasuk dalam cara memahami identitas diri, keluarga, dan seksualitas.
Karena itu, penyelesaian masalah tidak cukup dengan pendekatan hukum atau sanksi sosial semata. Yang lebih penting adalah memperkuat keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, dan keteladanan sosial.
Antropologi Minangkabau
Dalam antropologi Minangkabau, sistem sosial dibangun atas prinsip: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Prinsip ini bukan hanya norma agama, tetapi juga identitas budaya masyarakat Minangkabau.
Nilai-nilai adat menempatkan keluarga sebagai pusat pendidikan moral, mamak sebagai pengawal kemenakan, surau sebagai pusat pembinaan akhlak, dan nagari sebagai ruang pengawasan sosial.
Dalam kerangka antropologi budaya, munculnya perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai ABS-SBK dipandang sebagai tantangan terhadap sistem nilai kolektif masyarakat.
Namun adat Minangkabau juga mengenal prinsip: Raso jo pareso.
Bajanjang naiak batanggo turun.
Kusuik disalasaikan, karuah dijaniahkan.
Artinya, penyelesaian masalah sosial dilakukan melalui musyawarah, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan sosial, bukan sekadar penghukuman.
Penutup
Dari Islam, perilaku sodomi sebagaimana yang dilakukan kaum Nabi Luth dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Dari perspektif kesehatan masyarakat, perilaku seksual berisiko tertentu memang berkaitan dengan peningkatan risiko berbagai penyakit menular seksual. Dari perspektif sosiologi, fenomena LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial global. Sedangkan dari perspektif antropologi Minangkabau, persoalan ini bersentuhan langsung dengan identitas budaya ABS-SBK.
Karena itu, respons yang paling bijak adalah:
Teguh dalam nilai agama.
Patuh pada hukum negara.
Menguatkan keluarga dan pendidikan.
Menolak persekusi dan kekerasan.
Mengedepankan dakwah, pembinaan, dan pendekatan kemanusiaan.
Sebab tujuan syariat bukan sekadar menghukum, melainkan menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia (maqashid al-syariah). Di situlah letak keseimbangan antara menjaga marwah Minangkabau dan menjaga martabat sesama manusia. DS.
