![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Barat
Masjid sejak awal sejarah Islam bukan hanya berfungsi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat peradaban umat. Ketika Rasulullah ï·º hijrah ke Madinah, institusi pertama yang beliau bangun adalah masjid. Dari masjid lahir pendidikan, dakwah, musyawarah, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, bahkan strategi pertahanan masyarakat Islam.
Karena itu, para ulama sepanjang sejarah memandang masjid sebagai pusat pembinaan umat (markaz al-hadharah al-islamiyyah). Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga terus mendorong agar masjid tidak hanya ramai saat shalat, tetapi menjadi pusat aktivitas yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Di antara aktivitas yang sering dilaksanakan di masjid adalah akad nikah. Namun, belakangan muncul pandangan yang mempertanyakan praktik nikah di masjid. Sebagian mubaligh mengingatkan agar akad nikah tidak dilakukan di masjid karena dikhawatirkan mengurangi kekhusyukan dan kesucian rumah Allah. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?
Nikah di Masjid dalam Syariat
Secara hukum fikih, mayoritas ulama membolehkan akad nikah dilaksanakan di masjid. Bahkan sebagian ulama memandangnya sebagai amalan yang baik karena akad nikah merupakan ibadah dan peristiwa sakral yang mengawali pembentukan keluarga Muslim.
Terdapat hadis yang sering dijadikan dasar: "Umumkanlah pernikahan dan laksanakanlah di masjid." (HR. Tirmidzi)
Walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai tingkat kekuatan sanad hadis ini, substansi yang dipahami banyak fuqaha adalah anjuran agar pernikahan diumumkan secara terbuka dan menjadi bagian dari syiar Islam.
Dalam sejarah Islam, masjid memang menjadi tempat berlangsungnya berbagai akad, termasuk akad nikah, baiat, musyawarah, dan penyelesaian urusan sosial kemasyarakatan.
Karena itu, tidak tepat jika nikah di masjid dianggap sebagai sesuatu yang terlarang atau bertentangan dengan syariat. Yang menjadi perhatian para ulama bukan akad nikahnya, melainkan adab pelaksanaannya agar tetap menjaga kehormatan dan kesucian masjid.
Masjid sebagai Ruang Mobilitas Sosial
Al-Qur'an memberikan petunjuk bahwa masjid adalah tempat manusia membangun hubungan dengan Allah sekaligus memperbaiki kehidupan sosialnya.
Allah berfirman: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid."(QS. Al-A'raf: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa masjid bukan ruang yang terpisah dari kehidupan sosial. Justru masjid menjadi tempat hadirnya keindahan, kesopanan, kebersihan, dan kemuliaan perilaku manusia.
Dalam sosiologi agama, masjid memiliki fungsi integratif, yaitu menyatukan individu, keluarga, dan masyarakat dalam satu ikatan nilai. Pernikahan merupakan institusi sosial yang sangat penting karena menjadi fondasi lahirnya keluarga, masyarakat, dan peradaban.
Dengan demikian, akad nikah yang dilaksanakan di masjid sesungguhnya mengandung pesan simbolik bahwa keluarga Muslim dibangun dengan fondasi ketakwaan dan berada dalam naungan rumah Allah.
Adab Nikah di Masjid
Karena masjid adalah tempat suci, maka pelaksanaan akad nikah harus memperhatikan adab-adab berikut:
1.Menjaga Kesucian Masjid
Setiap orang yang hadir hendaknya menjaga kebersihan, kesopanan berpakaian, dan ketertiban selama berada di masjid.
Allah berfirman: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir."(QS. At-Taubah: 18)
2.Menghindari Berlebihan dalam Perayaan
Masjid bukan gedung pesta. Karena itu akad nikah boleh dilakukan di masjid, tetapi resepsi yang menimbulkan keramaian berlebihan, musik yang mengganggu, atau aktivitas yang mengurangi kekhusyukan ibadah sebaiknya dilaksanakan di tempat lain yang lebih sesuai.
3.Tidak Mengganggu Jamaah
Waktu pelaksanaan akad perlu diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan shalat wajib, pengajian, atau kegiatan ibadah lainnya.
4.Menjaga Interaksi dan Aurat
Pelaksanaan akad nikah harus tetap memperhatikan adab syar'i, menjaga aurat, serta menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan kehormatan masjid.
5.Menjadikan Nikah sebagai Syiar Islam
Akad nikah di masjid hendaknya menjadi sarana edukasi bahwa pernikahan adalah ibadah, bukan sekadar seremoni sosial.
Peradaban Islam. Dalam sejarah peradaban Islam, masjid selalu menjadi pusat lahirnya keluarga-keluarga yang kokoh. Keluarga yang dibangun atas dasar iman akan melahirkan generasi yang berakhlak, berilmu, dan bertanggung jawab.
Dari sudut pandang antropologi Islam, keluarga adalah unit dasar pembentuk peradaban. Jika keluarga kuat, masyarakat akan kuat. Jika masyarakat kuat, bangsa akan bermartabat. Oleh sebab itu, mengawali perjalanan rumah tangga di masjid memiliki makna simbolik yang sangat mendalam: membangun keluarga dengan orientasi ibadah dan pengabdian kepada Allah.
Masjid yang hidup bukan hanya dipenuhi jamaah shalat, tetapi juga menjadi pusat pembinaan keluarga, pendidikan anak, pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, dan penguatan moral masyarakat.
Penutup
Perdebatan tentang nikah di masjid sesungguhnya tidak perlu ditempatkan pada aspek boleh atau tidak boleh, karena mayoritas ulama membolehkannya. Yang lebih penting adalah bagaimana menjaga adab, kesucian, dan kemuliaan masjid dalam setiap aktivitas yang dilakukan di dalamnya.
Nikah di masjid bukan sekadar memilih lokasi akad, melainkan menegaskan bahwa rumah tangga Muslim dibangun di atas fondasi tauhid, ibadah, dan keberkahan. Masjid tetap harus dijaga kehormatannya, sementara umat juga perlu terus diberi ruang untuk memanfaatkan masjid sebagai pusat peradaban dan kemaslahatan.
Sebagaimana masjid dahulu menjadi pusat lahirnya masyarakat Madinah yang beradab, demikian pula masjid masa kini harus menjadi tempat lahirnya keluarga-keluarga yang saleh, kuat, dan mampu membangun peradaban Islam yang rahmatan lil-'alamin.ds.11062026.
