![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Kerukunan umat beragama di Sumatera Barat selama ini dikenal sebagai salah satu model kerukunan yang tumbuh dari perpaduan nilai agama, adat, budaya, dan kearifan lokal. Kerukunan tersebut bukan sesuatu yang hadir secara tiba-tiba, melainkan hasil proses sejarah yang panjang, diwariskan dari generasi ke generasi, dan dipelihara melalui berbagai pranata sosial yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.
Sesungguhnya, kerukunan yang berkembang di Sumatera Barat tidak dapat dipisahkan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Falsafah ini bukan hanya identitas budaya masyarakat Minangkabau, tetapi juga sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan sesama manusia, dan hubungan dengan lingkungan sosialnya. Dalam konteks inilah kerukunan bukan sekadar kebutuhan sosial, melainkan manifestasi nyata dari pelaksanaan ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, memasuki era digital yang ditandai oleh dominasi media sosial, pola komunikasi masyarakat mengalami perubahan yang sangat cepat. Informasi bergerak melampaui batas geografis, opini berkembang tanpa sekat, dan peristiwa lokal dapat berubah menjadi isu nasional hanya dalam hitungan jam. Fenomena viral, trending, framing, labeling, bahkan disinformasi sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan klarifikasi dan fakta yang sebenarnya.
Dalam situasi seperti ini, kerukunan tidak lagi cukup dipelihara sebagai tradisi sosial dan nilai budaya, tetapi perlu diperkuat menjadi sistem sosial yang memiliki daya tahan (resilience) terhadap berbagai perubahan dan tantangan zaman. Karena itu, gagasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Kerukunan di Sumatera Barat menjadi semakin relevan sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan nilai-nilai ABS-SBK di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.
ABS-SBK Sebagai Fondasi Kerukunan
Dalam perspektif Minangkabau, ABS-SBK bukan hanya slogan budaya atau identitas daerah, melainkan sumber nilai yang membentuk karakter masyarakat. Falsafah ini mengajarkan keseimbangan antara agama, adat, dan kehidupan sosial.
Prinsip ABS-SBK mengandung pesan bahwa kehidupan bermasyarakat harus dibangun di atas nilai keadilan, musyawarah, penghormatan terhadap sesama, serta tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu, kerukunan umat beragama sesungguhnya merupakan salah satu wujud konkret dari pelaksanaan ABS-SBK dalam kehidupan publik.
Jika ABS-SBK merupakan fondasi moral masyarakat Minangkabau, maka kerukunan adalah buah sosialnya. Sebaliknya, ketika kerukunan terganggu, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya hubungan antarumat beragama, tetapi juga daya hidup falsafah ABS-SBK itu sendiri.
Landasan Yuridis: Kekhususan Sumatera Barat
Secara normatif, Sumatera Barat memiliki karakteristik khusus yang telah diakui oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang tersebut secara tegas mengakui ABS-SBK dan Adat Salingka Nagari sebagai karakteristik daerah.
Pengakuan negara terhadap ABS-SBK memberikan dasar hukum bahwa pembangunan daerah, termasuk pembangunan kehidupan keagamaan dan sosial, harus berpijak pada nilai-nilai tersebut. Karena itu, penguatan kerukunan umat beragama sesungguhnya merupakan bagian integral dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022.
Selain itu, regulasi nasional seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 serta berbagai regulasi Kementerian Agama telah mengatur pembinaan kerukunan umat beragama. Namun karakteristik Sumatera Barat yang berbasis ABS-SBK memerlukan penguatan melalui regulasi daerah yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Fakta Historis: Moderasi Beragama dalam Praktik Sosial Minangkabau
Kerukunan di Sumatera Barat bukanlah fenomena baru. Sejak masa kolonial hingga masa kemerdekaan, masyarakat Minangkabau telah menunjukkan kemampuan hidup berdampingan dengan berbagai kelompok agama dan etnis.
Keberadaan gereja, vihara, klenteng, dan berbagai komunitas keagamaan non-Muslim di sejumlah wilayah Sumatera Barat menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki pengalaman historis yang panjang dalam mengelola keberagaman.
Fakta ini membuktikan bahwa moderasi beragama bukanlah konsep impor yang baru diperkenalkan kepada masyarakat Sumatera Barat. Moderasi beragama telah menjadi praktik sosial yang tumbuh secara alamiah dari perpaduan nilai agama, adat, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Landasan Filosofis: Kearifan Adat Minangkabau
Perda Ketahanan Kerukunan juga memperoleh legitimasi kuat dari kearifan adat Minangkabau.
Pepatah:
"Di bumi dipijak, di situ langit dijunjung"
mengajarkan penghormatan terhadap norma dan tata kehidupan masyarakat.
Ungkapan:
"Lamak di awak katuju di urang, elok dek awak katuju dek urang"
mengandung pesan keseimbangan antara hak pribadi dan kepentingan bersama.
Sementara prinsip:
"Nan elok dek urang, elok pulo dek awak; nan buruk dek urang, buruk pulo dek awak"
mengajarkan empati, tenggang rasa, dan penghormatan terhadap sesama.
Nilai-nilai inilah yang selama berabad-abad menjadi fondasi sosial masyarakat Minangkabau dalam membangun kehidupan yang harmonis. Karena itu, Perda Ketahanan Kerukunan sesungguhnya bukan menghadirkan nilai baru, melainkan menginstitusionalisasikan nilai-nilai ABS-SBK dan kearifan adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Identitas Minangkabau: Ranah dan Rantau
Kerukunan juga memiliki kaitan erat dengan identitas masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat perantau. Hampir tidak ada daerah di Indonesia yang tidak dihuni oleh orang Minangkabau. Bahkan diaspora Minangkabau tersebar di berbagai negara.
Sebagai kelompok yang hidup di rantau, orang Minangkabau selalu berharap mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan kesempatan hidup yang baik. Oleh sebab itu, secara moral masyarakat Minangkabau juga berkewajiban memberikan perlakuan yang sama kepada siapa pun yang hidup dan beraktivitas di Sumatera Barat.
Prinsip:
"Urang datang dihormati, urang lalu dihargai"
merupakan refleksi dari budaya keterbukaan yang telah lama menjadi ciri masyarakat Minangkabau.
Karena itu, menjaga kerukunan bukan hanya kebutuhan lokal, tetapi juga bagian dari menjaga marwah Minangkabau sebagai masyarakat yang dikenal terbuka, beradab, dan mampu hidup berdampingan secara harmonis dalam keberagaman.
Ketahanan Kerukunan sebagai Agenda Masa Depan
Tantangan kerukunan masa depan tidak lagi hanya muncul dalam hubungan langsung antarumat beragama. Tantangan baru hadir dalam bentuk polarisasi media sosial, ujaran kebencian, provokasi digital, politik identitas, radikalisme, intoleransi, serta berbagai bentuk disinformasi yang dapat merusak kohesi sosial.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar kerukunan, tetapi ketahanan kerukunan. Ketahanan kerukunan adalah kemampuan masyarakat mempertahankan harmoni sosial meskipun menghadapi tekanan, perbedaan, dan perubahan yang sangat cepat.
Dalam konteks tersebut, Perda Ketahanan Kerukunan dapat menjadi instrumen strategis untuk:
- Memperkuat pendidikan toleransi berbasis ABS-SBK.
- Memperkuat Adat Salingka Nagari sebagai benteng sosial kerukunan.
- Mengembangkan sistem deteksi dini konflik sosial-keagamaan.
- Mendorong kolaborasi pemerintah, FKUB, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat.
- Melindungi karakteristik Sumatera Barat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2022.
- Mengantisipasi dampak negatif perkembangan media sosial terhadap kehidupan sosial-keagamaan.
Penutup
Kerukunan merupakan modal sosial yang sangat mahal dan tidak mudah dibangun. Ia membutuhkan sejarah panjang, keteladanan, pendidikan, serta komitmen kolektif seluruh komponen masyarakat. Karena itu, menjaga kerukunan tidak cukup hanya melalui seruan moral, tetapi juga memerlukan penguatan kelembagaan dan regulasi yang berpijak pada identitas daerah.
Dalam perspektif ABS-SBK, kerukunan bukan sekadar pilihan sosial, melainkan amanah adat dan agama. Karena itu, Perda Ketahanan Kerukunan di Sumatera Barat bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi merupakan keniscayaan yuridis, keniscayaan historis, keniscayaan budaya, dan keniscayaan masa depan.
Melalui Perda tersebut, nilai-nilai ABS-SBK tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi juga diaktualisasikan sebagai sistem sosial yang mampu menjaga harmoni, memperkuat kohesi masyarakat, dan melindungi Sumatera Barat dari berbagai ancaman disintegrasi sosial di masa depan.
Sebab pada akhirnya, menjaga kerukunan berarti menjaga ABS-SBK, menjaga ABS-SBK berarti menjaga identitas Sumatera Barat, dan menjaga identitas Sumatera Barat berarti menjaga masa depan Minangkabau dan Indonesia.ds.18062026.
