![]() |
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol dan Pembina Pondok Pesantren
Tulisan ini hadir setidaknya memberi alarm bahwa kondisi yang viral tentang dunia pesantren, bisa saja terjadi dilingkungan Padang Pariaman dan Sumatera Barat.
Maminteh sabalun anyuik, manjawek sabalun jatuah. Artinya antipasi, edukasi dan kordinasi menjadi keniscayaan yang harus diambil cepat oleh penentu kebijakan dan pegiat pondok pesantren.
Sungguh besar bahaya dan celaka yang akan terjadi bila kasus perorangan dipukul rata oleh masyarakat, sa ikue kabau ba kubang sa kandang kanai luluknya. Hadis mengingatkan "siapa saja yang meremehkan ulama, maka agama menjadi rugi".
Bangsa ini masih membutuhkan pondok pesantren. Bukan hanya untuk melahirkan ahli agama, tetapi untuk menjaga nurani bangsa agar tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus modernitas, krisis moral, dan kegelisahan sosial yang semakin kompleks.
Pesantren selama ini dikenal sebagai benteng akhlak, pusat pendidikan ruhani, dan tempat pembentukan karakter generasi muda Islam. Dari pesantren lahir ulama, pejuang, pendidik, dan tokoh masyarakat yang ikut menjaga marwah bangsa dan agama.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, dunia pesantren menghadapi ujian moral yang sangat berat.
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang kesadaran publik nasional. Kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum individual, tetapi menjadi luka sosial yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.
Di Sumatera Barat sendiri, masyarakat juga sempat dikejutkan dengan berbagai kasus penyimpangan moral di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk dugaan LGBT di lingkungan pesantren, tindakan asusila terhadap santri, serta berbagai perilaku menyimpang yang sebelumnya dianggap mustahil terjadi di lingkungan pendidikan Islam.
Munculnya kasus-kasus tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pesantren. Mayoritas pesantren di Indonesia tetap bersih, aman, dan berjasa besar dalam membina umat. Namun kasus yang muncul tetap harus dibaca sebagai alarm serius bahwa pesantren membutuhkan pembenahan moral, pengawasan, dan tata kelola kelembagaan yang lebih kuat.
Karena itu menjaga kehormatan pesantren bukan sekadar menjaga nama lembaga, tetapi menjaga marwah pendidikan Islam itu sendiri.
Krisis Kepemimpinan Pesantren Generasi Kedua
Salah satu persoalan yang mulai tampak di berbagai pesantren adalah krisis kepemimpinan generasi kedua dan ketiga.
Pendiri pesantren biasanya memiliki kharisma, perjuangan, kezuhudan, dan pengaruh moral yang sangat kuat. Pesantren dibangun dengan pengorbanan, kesederhanaan, dan keteladanan hidup. Namun ketika kepemimpinan berpindah kepada generasi berikutnya, tidak semua mampu mewarisi kualitas ruhani, visi perjuangan, dan kebijaksanaan pendirinya.
Sebagian pesantren akhirnya mengalami:
konflik internal keluarga,
perebutan pengaruh,
dualisme kepemimpinan,
lemahnya kapasitas manajerial, bahkan pergeseran orientasi dari dakwah menjadi kekuasaan dan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, generasi penerus lebih mewarisi “jabatan” dibanding “ruh perjuangan”.
Padahal pesantren bukan sekadar lembaga keluarga, tetapi amanah umat.
Krisis kepemimpinan ini menjadi semakin berat ketika muncul sikap tertutup terhadap perubahan. Sebagian pesantren merasa cukup dengan pola lama dan menolak pembaruan sistem pendidikan, tata kelola, psikologi pendidikan, teknologi digital, maupun pengawasan modern.
Akibatnya pesantren mengalami keterlambatan adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Sikap Taklid dan Fanatik Berlebihan
Persoalan lain yang cukup serius adalah berkembangnya budaya taklid dan fanatik berlebihan terhadap figur tertentu.
Menghormati ulama adalah kewajiban moral dalam Islam. Namun penghormatan yang berubah menjadi kultus individu sangat berbahaya bagi kesehatan lembaga pendidikan.
Dalam sebagian lingkungan pesantren, kritik dianggap pembangkangan, pertanyaan dianggap melawan guru, dan pengawasan dianggap tidak sopan. Akibatnya muncul relasi kuasa yang terlalu absolut.
Situasi seperti ini dapat melahirkan:penyalahgunaan wewenang, manipulasi spiritual, penutupan kasus,
dan ketakutan korban untuk melapor.
Padahal dalam tradisi keilmuan Islam klasik, para ulama besar justru membuka ruang kritik dan dialog ilmiah.
Imam Malik pernah berkata:“Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini (Rasulullah SAW).”
Artinya tidak ada manusia yang mutlak benar selain nabi.
Budaya fanatik yang berlebihan juga dapat membuat pesantren sulit menerima perubahan dan evaluasi. Akibatnya berbagai persoalan internal dibiarkan membesar hingga akhirnya meledak menjadi krisis sosial.
Akar Masalah
Kasus kekerasan, pelecehan seksual, dan penyimpangan moral di lingkungan pendidikan agama biasanya tidak lahir secara tiba-tiba. Ada akar masalah yang saling berkaitan.
Pertama, lemahnya pengawasan internal lembaga.
Sebagian pesantren masih dikelola secara tradisional tanpa SOP perlindungan santri yang jelas. Pengawasan asrama lemah, relasi guru dan santri terlalu tertutup, serta tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman membuat korban sering takut melapor.
Kedua, budaya kultus individu.
Tokoh agama diposisikan terlalu tinggi sehingga kritik dianggap dosa dan kepatuhan menjadi mutlak. Situasi ini dapat melahirkan penyalahgunaan kekuasaan spiritual (abuse of spiritual power).
Ketiga, krisis ruhani dan pengendalian hawa nafsu.
Tidak semua orang yang memahami agama otomatis mampu mengendalikan dirinya. Dalam perspektif tasawuf, penyakit hati seperti syahwat tersembunyi, cinta kekuasaan, riya’, dan lemahnya muraqabah dapat merusak akhlak seseorang walaupun secara lahiriah tampak religius.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan...” (QS. Yusuf: 53)
Keempat, perubahan sosial dan budaya digital.
Generasi muda hari ini hidup dalam dunia media sosial, internet tanpa batas, pornografi digital, budaya visual, dan pergaulan virtual yang sangat mempengaruhi psikologi serta perilaku seksual remaja.
Jika pendidikan ruhani dan kontrol sosial lemah, maka penyimpangan moral lebih mudah berkembang secara tersembunyi.
Efek Media Sosial
Media sosial memiliki dua wajah sekaligus.
Di satu sisi, media sosial membantu membuka kasus-kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi. Korban kini lebih berani bersuara dan masyarakat lebih cepat mengetahui berbagai penyimpangan.
Namun di sisi lain, media sosial juga dapat melahirkan generalisasi dan pembunuhan karakter pesantren secara kolektif.
Satu kasus yang viral dapat membentuk persepsi publik bahwa seluruh pesantren tidak aman. Narasi negatif yang terus diulang akhirnya menciptakan ketakutan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
Di era digital sekarang, opini sering bergerak lebih cepat dibanding proses tabayyun.
Karena itu pesantren harus memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik, transparansi kelembagaan, dan respon cepat terhadap krisis.
Absennya Pengawasan Sosial
Salah satu persoalan terbesar dunia modern adalah melemahnya kontrol sosial.
Dulu masyarakat hidup dalam budaya komunal. Orang tua, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat sekitar ikut mengawasi perilaku anak-anak dan lembaga pendidikan. Kini pola hidup individualistik membuat pengawasan sosial semakin longgar.
Sebagian orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada pesantren tanpa membangun komunikasi aktif dengan lembaga dan anak-anak mereka sendiri.
Di sisi lain, sebagian lembaga pendidikan juga terlalu tertutup terhadap kontrol masyarakat.
Padahal dalam tradisi Minangkabau dikenal prinsip: “Kok salah batimbang, kok hanyuik dipinteh.”
Artinya setiap persoalan harus dibuka ruang musyawarah, pengawasan, dan perbaikan bersama.
Karena itu merawat kehormatan pesantren membutuhkan keterlibatan semua pihak: ulama, pemerintah, ninik mamak, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, wali santri, dan masyarakat luas.
Langkah Pencegahan
Ke depan, pesantren harus berani melakukan reformasi moral dan kelembagaan secara serius, antara lain:
membangun SOP perlindungan santri,
menyediakan ruang pengaduan aman,
memperkuat pengawasan asrama, membatasi kekuasaan absolut dalam lembaga, memperkuat regenerasi kepemimpinan, membuka ruang evaluasi dan kritik, memberikan pendidikan psikologi dan kesehatan mental, memperkuat pendidikan akhlak dan tazkiyah al-nafs, melakukan audit kelembagaan secara berkala, serta memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah.
Pesantren tidak boleh kehilangan ruh spiritualitasnya, tetapi juga tidak boleh alergi terhadap modernisasi sistem pengawasan dan tata kelola.
Sebab kehormatan pesantren bukan hanya milik pesantren itu sendiri, tetapi kehormatan umat dan masa depan moral generasi bangsa.
Jika pesantren mampu menjaga akhlak, memperkuat pengawasan, dan membangun tata kelola yang sehat, maka pesantren akan tetap menjadi benteng terakhir penjaga nurani bangsa di tengah krisis moral modern yang semakin mengkhawatirkan. Lapaurel@19052026.
