![]() |
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Fenomena memakai selendang berlogo travel oleh lelaki saat ihram semakin sering terlihat di Tanah Haram. Fenomena ini tampak pada banyak travel umrah dan haji dari Indonesia, sehingga perlahan menjadi pemandangan yang biasa dalam thawaf dan sa‘i. Sebagian memandangnya boleh selama tidak menutup kepala. Sebagian lain memandangnya termasuk pakaian tambahan yang tidak sejalan dengan tuntunan manasik. Tulisan singkat ini saya ajukan sebagai tawaran ide, agar kita bersama-sama menimbang masalah ini dengan pendekatan ilmu dan kehati-hatian.
Dasar Larangan Pakaian Ihram Lelaki
Dalam hadits sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang lelaki muhrim memakai pakaian tertentu seperti qamish, sirwal, burnus, imamah dan khuff. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan semata karena adanya jahitan, tetapi karena pakaian tersebut dipakai mengikuti bentuk tubuh dan menjadi busana tetap.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa yang terlarang adalah memakai pakaian yang dibuat dan dipakai sebagaimana pakaian biasa.
Penjelasan serupa terdapat dalam fatwa ulama Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, bahwa lelaki muhrim tidak boleh mengenakan pakaian berjahit yang dipakai sebagai busana, baik menutup seluruh badan maupun sebagian anggota badan.
Hal ini juga dikuatkan oleh nukilan ijma‘ dari ulama besar Malikiyah Ibn Abd al-Barr rahimahullah:
لا يجوز لبس شيء من المخيط عند جميع أهل العلم، وأجمعوا على أن المراد بهذا الذكور دون الإناث.
Artinya:
“Tidak boleh memakai sesuatu pun dari pakaian berjahit menurut seluruh ulama. Dan mereka telah berijma‘ bahwa yang dimaksud dengan larangan ini adalah kaum lelaki, bukan kaum wanita.”
Apakah Selendang Termasuk Rida’?
Sebagian berargumen bahwa selendang dapat dianggap sebagai rida’ (kain bagian atas). Secara asal, rida’ memang disyariatkan. Namun rida’ dalam sunnah adalah kain ihram itu sendiri, bukan kain tambahan yang didesain sebagai aksesoris, identitas kelompok, atau seragam.
Para ulama membedakan antara kain tambahan yang dipakai sementara karena kebutuhan, seperti selimut atau kain penghangat, dengan kain tambahan yang dipakai menetap dan menjadi busana.
Kaidah Fiqh yang Dapat Menjadi Pertimbangan
Para ulama menyebutkan kaidah:
الممنوع هو لبس المخيط على هيئة اللباس المعتاد
"Yang terlarang adalah memakai pakaian berjahit dalam bentuk dan cara pemakaian seperti pakaian biasa."
Dengan kaidah ini, maka penilaian terhadap selendang saat ihram tidak cukup hanya dilihat dari apakah menutup kepala atau tidak, tetapi juga perlu mempertimbangkan:
Apakah dipakai terus selama manasik?
Apakah menjadi identitas pakaian?
Apakah didesain sebagai busana?
Apakah jamaah merasa belum lengkap tanpa memakainya?
Jika keadaan ini terjadi, maka selendang tersebut lebih dekat kepada pakaian tambahan yang diperselisihkan bahkan dilarang oleh sebagian ulama.
Ruang Kelonggaran yang Masih Terbuka
Jika selendang dipakai sebentar karena dingin, lelah, atau kebutuhan tertentu lalu dilepas kembali, maka hal ini termasuk kelonggaran yang dikenal dalam fiqh manasik. Demikian pula jika seseorang melakukannya karena tidak tahu atau lupa.
Penutup Tawaran Ide
Sebagai tawaran ide, mungkin lebih menenangkan bagi jamaah jika kita mengarahkan untuk mencukupkan diri dengan izar dan rida’ ihram, serta menghindari pakaian tambahan yang berpotensi menjadi kebiasaan baru dalam ibadah.
Ibadah ihram adalah ibadah ta‘abbudi yang sangat menuntut ittiba’ dan kesederhanaan. Sikap kehati-hatian dalam hal-hal kecil seringkali justru menjaga kemurnian manasik dalam jangka panjang.
Wallahu a‘lam.
Makkah al-Mukarramah, Sabtu, 25 Ramadhan 1447 H / 14 Maret 2026 M
Zulkifli Zakaria
