![]() |
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Tulisan ini disusun sebagai gambaran fikih sebelum adanya kepastian resmi penetapan Idul Fithri di Makkah dan di Indonesia.
Karena perbedaan matla‘ (tempat terbit hilal) memungkinkan seorang muslim berhari raya lebih dahulu di negeri yang ia datangi, sementara keluarganya di kampung baru berhari raya beberapa hari setelahnya.
Di masa sekarang, banyak jamaah umrah Ramadhan dari Indonesia mengalami keadaan seperti ini.
Misalnya diperkirakan:
• Idul Fithri di Makkah jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
• Seorang jamaah Indonesia shalat ‘Id di sana.
• Sebelum berangkat, ia telah berpesan kepada keluarganya agar menyalurkan zakat fithrinya sehari sebelum shalat ‘Id di kampung.
• Ternyata di Indonesia diperkirakan shalat ‘Id jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Pertanyaannya: bagaimana keabsahan zakat fithri tersebut?
Hadits tentang Waktu Penunaian Zakat Fithri
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā ia berkata:
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.”
(HR. Abu Dāwūd, no. 1609)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa batas utama penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘Id.
Kaidah Mengikuti Negeri Tempat Berada
Dalam syiar yang berkaitan dengan waktu umum seperti puasa dan hari raya, seorang muslim mengikuti negeri tempat ia berada.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa, dan berbuka adalah hari ketika kalian berbuka.”
(HR. At-Tirmidzī)
Artinya, ketika seseorang telah berhari raya di Makkah, maka secara hukum ia telah keluar dari Ramadhan.
Keabsahan Zakat Fithri dalam Kasus Ini
Jika zakat fithri baru disalurkan di Indonesia dua hari setelah ia shalat ‘Id di Makkah, maka para ulama menjelaskan beberapa poin:
Pertama
Zakat fithri tersebut tetap sah, karena kewajiban telah ditunaikan.
Kedua
Namun ia kehilangan keutamaan waktu, karena tidak ditunaikan sebelum shalat ‘Id di tempat ia berada.
Ketiga
Dalam sebagian pendapat fuqaha, menunda tanpa uzur dapat menyebabkan adanya dosa, karena telah keluar dari waktu yang diperintahkan.
Sikap yang Lebih Hati-hati
Karena itu, bagi jamaah umrah Ramadhan, sikap yang lebih selamat adalah:
• Menunaikan zakat fithri di negeri tempat ia berhari raya.
• Atau mewakilkan penyalurannya di Indonesia sebelum shalat ‘Id di Makkah.
Dengan demikian ia tetap mendapatkan keutamaan zakat fithri sebagai طُهْرَةً لِلصَّائِمِ dan طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.
Penutup
Perjalanan lintas negeri adalah realitas zaman ini. Perbedaan waktu ‘Id bisa terjadi. Namun syariat tetap memberi garis yang jelas:
Ikuti jamaah kaum muslimin di tempat kita berada.
Tunaikan zakat fithri sebelum shalat ‘Id.
Jika terlambat, segera tunaikan dan mohon ampun kepada Allah subhanahu wata‘ala.
Tulisan ini hanyalah gambaran hukum berdasarkan perkiraan, sampai adanya penetapan resmi dari masing-masing negeri.
Wallāhu a‘lam.
Makkah al-Mukarramah,
Rabu, 29 Ramadhan 1447 H
(18 Maret 2026 M)
Zulkifli Zakaria
