![]() |
Oleh: Duski Samad
surautuankuprofessor
@Series 41 | 18 Maret 2026
Tulisan ini hadir untuk memberikan jawaban dari beberapa orang Panita Zakat Fitrah di Masjid yang menyebut mereka juga bahagian dari amil zakat yang berhak mengambil jatah amil sesuai surat al Tawbah ayat 60 itu.
Pandangan ulama Syafi'iyah tentang Panitia Zakat fitrah bukan amil zakat jelas dan sudah lama dipraktik pengurus masjid, surau dan mushalla. Panitia zakat fitrah itu relawan Masjid dan tidak mengambil hak amil.
Karena zakat fitrah konsumtif untuk fuqara, miskin, agar mereka dapat bergembira pada hari idul fitri dimana semua orang bergembira. Adalah zalim siapapun yang mengambil hak dasar faqir miskin di saat kegembiraan bersama.
Tuanku Zaituna Abidin Dosen UIN Pekan Baru dalam group WA Majelis Syekh dan Tuanku Bersanad menulis:
Dalam fiqh Mazhab Syafi’i terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Zakat dan Amil Zakat
Zakat adalah salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam. Ia bukan sekadar ibadah personal antara hamba dengan Allah, tetapi juga instrumen keadilan sosial yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas, dan menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.
Karena itu Islam tidak hanya memerintahkan zakat, tetapi juga mengatur sistem pengelolaannya secara jelas. Dalam konteks ini penting dipahami perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat fitrah, karena selama ini keduanya sering disamakan dalam praktik masyarakat.
Allah SWT memasukkan amil sebagai salah satu golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang berhutang, untuk jalan Allah dan ibnu sabil."
(QS At-Taubah: 60)
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa penyebutan amil dalam ayat ini menunjukkan bahwa zakat harus dikelola secara sistematis, bukan sekadar disalurkan secara individual tanpa manajemen.
"Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Al-Khatib al-Syirbini menjelaskan:
"Amil zakat adalah orang-orang yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk mengumpulkan, menjaga dan membagikan zakat."
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Fathul Mu’in dan I’anat al-Thalibin yang menegaskan bahwa amil adalah petugas yang mendapat mandat dari otoritas, (Zaintuna Abidin)
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa amil zakat memiliki tiga karakter utama:
ada penunjukan resmi,
ada tugas pengelolaan,
dan ada hak menerima bagian zakat sebagai kompensasi kerja.
Panitia zakat fitrah dalam praktik masyarakat
Di sisi lain, masyarakat Indonesia memiliki tradisi membentuk panitia zakat fitrah di masjid, mushalla, dan surau. Tradisi ini sebenarnya merupakan bentuk partisipasi sosial yang sangat baik dan mencerminkan semangat gotong royong.
Namun secara fiqh, panitia zakat yang dibentuk masyarakat tanpa penunjukan resmi tidak otomatis masuk kategori amil sebagaimana dimaksud dalam QS At-Taubah ayat 60.
Mereka lebih tepat disebut sebagai petugas sosial sukarela yang membantu pengumpulan dan distribusi zakat sebagai bagian dari amal kebajikan.
Peran ini tetap sangat mulia karena termasuk dalam perintah Allah:
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa." (QS Al-Maidah: 2)
Artinya kerja mereka tetap bernilai ibadah, tetapi secara fiqh tidak otomatis berhak atas bagian amil kecuali jika memiliki legitimasi resmi atau masuk kategori mustahik lainnya seperti fakir atau miskin.
Dinamika pemahaman di masyarakat
Realitas di lapangan menunjukkan munculnya perbedaan persepsi ketika sebagian panitia zakat musiman menganggap diri mereka sebagai amil zakat sehingga berhak atas bagian amil.
Persoalan ini bukan semata masalah hak, tetapi lebih pada ketertiban tata kelola zakat agar tidak menimbulkan kerancuan antara konsep fiqh dan praktik sosial.
Karena itu diperlukan edukasi umat bahwa zakat bukan sekadar aktivitas Ramadhan, tetapi sistem ekonomi Islam yang membutuhkan pengelolaan profesional.
Regulasi zakat di Indonesia
Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan melalui:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi
Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Regulasi ini sebenarnya sangat sejalan dengan konsep fiqh klasik yang menekankan pentingnya otoritas dalam pengelolaan zakat agar tercapai:
transparansi
akuntabilitas
profesionalitas
kepercayaan publik
Zakat dan realitas kemiskinan
Penguatan kelembagaan zakat menjadi semakin penting jika melihat realitas kemiskinan yang masih menjadi tantangan bangsa.
Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk:
kebutuhan dasar
pendidikan anak
kesehatan
usaha kecil
Jika potensi zakat dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam mengurangi kemiskinan struktural.
Dalam sejarah Islam, zakat pernah menjadi instrumen kesejahteraan yang sangat efektif. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan masyarakat meningkat sehingga sulit menemukan penerima zakat.
Ini menunjukkan bahwa zakat yang dikelola dengan baik bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga memperbaiki struktur sosial.
Solusi strategis: transformasi panitia menjadi UPZ
Melihat tingginya kesadaran umat untuk berzakat, sudah saatnya panitia zakat musiman ditransformasikan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di bawah koordinasi BAZNAS.
Langkah ini memiliki banyak manfaat:
memberikan legitimasi syar’i memperjelas status amil, meningkatkan profesionalitas,
memperluas pengelolaan zakat sepanjang tahun
meningkatkan dampak sosial zakat
Dengan model ini zakat tidak lagi hanya aktif saat Ramadhan, tetapi menjadi gerakan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Zakat sebagai instrumen peradaban
Zakat tidak hanya membersihkan harta individu, tetapi juga membangun peradaban sosial.
Tujuan zakat bukan hanya agar orang miskin mendapat bantuan, tetapi agar masyarakat menjadi lebih adil dan harmonis.
Allah menegaskan:
"Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja."
(QS Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah instrumen distribusi ekonomi Islam.
Penutup: saatnya zakat dikelola secara profesional
Perdebatan tentang amil dan panitia zakat seharusnya tidak dilihat sebagai konflik, tetapi sebagai momentum memperbaiki tata kelola zakat.
Tujuan akhirnya bukan status, tetapi kemaslahatan umat.
Sudah saatnya zakat dipahami sebagai:
ibadah spiritual,
instrumen sosial,
dan solusi ekonomi umat.
Jika zakat dikelola dengan amanah, profesional dan sesuai syariat, maka zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kekuatan umat.
Karena pada akhirnya zakat bukan sekadar memberi, tetapi membangun kepedulian, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sosial.
Inilah misi besar zakat: ibadah yang menyejahtera kan umat dan memuliakan kemanusiaan.ds.
