![]() |
Pertanyaan:
Assalamualaikum ww
Ustadz ambo ingin batanyo pado ustadz sebagai komisi fatwa di MUI kota Pariaman. Masalahnya begini ustadz zakat profesi selama ini di tempat kita dipungut kepada seluruh ASN yg ada di kota ini melalui Baznas
Tanpa mempertimbangkan gajinya cukup senisab atau tidak diratakan saja, apalagi dalam kondisi sekarang harga emas melonjak tinggi sehingga 70 persen ASN tidak sampai penghasilannya untuk berzakat. Mungkin katanya di larikan sebagai sedeqah biasa.
Yang jadi ragu ambo apakah masih berlaku sistim Amil bagi shadaqah biasa itu. Kalau tidak tentu haram tunjangan amil yg mereka Terima.
Hal ini yg perlu kita dudukan atas nama komisi fatwa pak ustadz. Mohon penjelasannya.
*Jawaban:*
*Sorotan Terhadap Zakat Gaji ASN dan Gaji Pegawai BAZ Hari Ini*
Wa'alaikumussalām Warahmatullāhi Wabārakātuh.
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Tentang zakat profesi dan syarat nishab, perlu didudukkan secara jernih agar tidak terjadi pencampuran antara kewajiban syariat dan kebijakan administratif.
Pertama: Dalam manhaj jumhur fuqaha yang mu‘tabar, zakat hanya wajib jika telah terpenuhi dua syarat utama:
1. Ada kepemilikan harta yang sempurna.
2. Telah mencapai nishab dan berlalu haul, atau disetarakan haulnya.
Maka, penghasilan ASN yang belum mencapai nishab, tidak boleh dihukumi sebagai zakat, walaupun dilakukan pemotongan rutin.
Sebagai contoh nyata saat ini:
Harga 1 mas emas sekitar Rp7.000.000.
Sementara nishab zakat emas adalah 20 dinar = 85 gram emas, yang dalam hitungan tradisi Sumatera Barat setara dengan 34 mas.
Artinya, nishab zakat emas hari ini berada di kisaran ± Rp238.000.000 (34 mas × ± Rp7 juta), dan itu pun harus dimiliki penuh selama satu tahun Hijriah, setelah: – bebas dari hutang
– terpenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Dengan realitas ini, jelas tidak banyak ASN yang benar-benar mencapai ukuran nishab tersebut.
Fakta fiqh ini harus diakui sekarang jujur, bukan diabaikan demi merapikan sistem.
Karena itu, menyamakan seluruh ASN sebagai muzakki zakat profesi tanpa melihat nishab, adalah tidak tepat secara syar‘i.
Kedua: Bagaimana jika potongan itu dialihkan dan disebut sebagai sedekah?
Jika sejak awal niatnya bukan zakat, lalu diberi label sedekah, maka sedekah itu sah, karena sedekah tidak mensyaratkan nishab.
Namun, masalahnya tidak berhenti di situ.
Ketiga: Ini titik krusial yang perlu ditegaskan.
Dalam fiqh Islam, amil hanya ditetapkan untuk zakat, bukan untuk sedekah sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, dan para amil zakat…”
Sedekah sunnah: – tidak wajib
– tidak memiliki pos amil
– tidak boleh dipotong untuk tunjangan pengelola, kecuali dengan akad wakalah atau ujrah yang jelas, transparan, dan disetujui secara sadar oleh pemberi sedekah.
Jika sedekah ASN dipungut secara struktural dan otomatis, lalu pengelolanya mengambil hak seperti amil zakat, maka di sinilah masalah syar‘i muncul.
Karena: – ini bukan zakat
– tetapi dipraktikkan seperti zakat
– sementara hak amil zakat tetap diambil6
Sebagian orang berdalih dengan kaidah fiqh:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Artinya:
“Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Namun, kaidah ini tidak berlaku untuk sedekah sunnah, karena sedekah bukan kewajiban.
Maka hak amil dalam sedekah tidak otomatis halal.
Keempat: Kesimpulan manhaji yang tegas namun adil.
1. ASN yang belum mencapai nishab tidak wajib zakat, dan tidak boleh dipaksa masuk skema zakat.
2. Jika dialihkan menjadi sedekah, maka tidak boleh ada hak amil zakat di dalamnya.
3. Jika tetap ada tunjangan pengelola, maka harus dengan akad ujrah yang transparan, bukan atas nama amil zakat.
4. Jika tidak, maka tunjangan tersebut bermasalah secara syar‘i, bahkan bisa jatuh kepada harta yang tidak halal.
Kelima: Masalah ini jelas merupakan wilayah Komisi Fatwa, karena menyangkut:
– hak muzakki
– keabsahan zakat
– kehalalan penghasilan amil
– dan kebijakan publik yang berdampak luas
Karena itu, wajib didudukkan secara ilmiah dan berani, bukan sekadar administratif.
Saya melihat diskusi ini bukan untuk melemahkan zakat, tetapi justru menyelamatkan zakat dari praktik yang tidak tepat, agar ibadah ini tetap sah, bersih, dan membawa keberkahan.
Wallahu a‘lam.
Pariaman, Ahad, 20 Sya'ban 1447 H / 8 Februari 2026 M
Zulkifli Zakaria
