![]() |
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Tulisan ini saya rangkai pada dua pertiga akhir bulan Sya‘bān 1447 H, di saat kaum muslimin Indonesia kembali dihadapkan pada fenomena yang berulang hampir setiap tahun: perbedaan penetapan awal ibadah puasa Ramadhan.
Sebagian telah menetapkan tanggal melalui metode hisab, sebagian lain menunggu hasil rukyatul hilal. Perbedaan ini, jika tidak disikapi dengan ilmu dan adab, dapat mengusik ketenangan masyarakat awam serta menjauhkan ruh ibadah dari tujuan hakikinya.
Di tengah kondisi tersebut, saya berusaha melakukan tarjih pribadi, bukan untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan untuk menentukan sikap ibadah yang paling selamat, paling menenteramkan hati, dan paling dekat dengan tuntunan wahyu.
Prinsip Al-Qur’an: Ibadah Dibangun di Atas Yaqin
Al-Qur’an menegaskan bahwa ibadah dan hukum Allah dibangun di atas ilmu dan keyakinan, bukan dugaan dan prasangka. Allah subḥānahu wa ta‘ālā berfirman:
{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)}
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isrā’: 36)
Dalam ayat lain Allah subḥānahu wa ta‘ālā mengecam sikap mendahulukan prasangka dalam urusan agama:
{وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ (36)}
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka, padahal prasangka itu sama sekali tidak berguna untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”
(QS. Yūnus: 36)
Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting bahwa ibadah puasa—yang waktunya telah ditentukan syariat—tidak boleh dimulai di atas dasar keraguan.
Kaidah Nabawi: Meninggalkan yang Meragukan
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam merumuskan prinsip agung dalam menyikapi perkara syubhat dan meragukan. Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallāhu ‘anhumā berkata:
حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ، وَإِنَّ الكَذِبَ رِيبَةٌ»
“Aku menghafal dari Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam: Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu. Karena kejujuran itu menenteramkan, sedangkan kebohongan itu menimbulkan keraguan.”
HR. At-Tirmidzī no. 2518, dinilai shahih oleh al-Albani
Hadits ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi kaidah manhaj dalam beragama, termasuk dalam menentukan awal Ramadhan.
Hari Syak dan Ketegasan Sahabat
Ketegasan dalam menjaga puasa dari keraguan terlihat jelas dalam atsar sahabat. Shilah rahimahullāh berkata:
كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ، فَأَتَى بِشَاةٍ فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ، فَقَالَ عَمَّارٌ: «مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
“Kami berada di sisi ‘Ammār pada hari yang diragukan (telah masuk Ramadhan atau belum). Lalu ia mendatangkan seekor kambing. Sebagian orang menjauh. Maka ‘Ammār berkata: Barang siapa berpuasa pada hari ini, sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallāhu ‘alaihi wasallam.”
HR. Abu Dawud no. 2334, dinilai shahih oleh Al-Albanī
Atsar ini menunjukkan bahwa mendahului Ramadhan karena ragu justru tercela, bukan sikap wara‘.
Pedoman Tegas Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam dalam Penentuan Awal Bulan
Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam menjelaskan metode yang sangat jelas dan praktis:
«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ»
“Bulan itu dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika tertutup atas kalian, sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh!”
HR. Al-Bukhārī no. 1907
Dan dalam riwayat lain:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, sempurnakanlah bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh!”
HR. Al-Bukhārī no. 1909
Hadits-hadits ini menjadi poros utama tarjih dalam masalah awal Ramadhan.
Fakta Astronomis: Keterangan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Menariknya, tuntunan syariat ini sepenuhnya sejalan dengan fakta astronomis. Berdasarkan informasi resmi BMKG, pada Selasa malam, 17 Februari 2026 M, yang bertepatan dengan malam 29 Sya‘bān 1447 H:
• Ijtimā‘ (konjungsi bulan–matahari) baru terjadi pada malam hari tersebut,
• Sehingga pada saat matahari terbenam, bulan masih berada di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia,
• Dengan demikian, tidak ada satu pun titik di Indonesia yang memungkinkan hilal berada di atas ufuk, apalagi terlihat.
Ini bukan soal cuaca atau alat, melainkan kemustahilan astronomis. Secara syar‘i dan ilmiah, kondisi tersebut sejalan dengan keadaan yang oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam diarahkan solusinya dengan istikmāl bilangan, sebagaimana dalam sabda beliau “fa in ghumma ‘alaikum”, yang solusinya telah ditetapkan Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam: istikmāl Sya‘ban.
Menyikapi Hisab Global dengan Adab dan Ilmu
Saya memahami bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Ini adalah ijtihad ilmiah yang serius dan terhormat, lahir dari kajian mendalam para ahlinya.
Namun dalam tarjih pribadi saya, ketika:
• Hilal belum mungkin wujud di Indonesia,
• Ijtimā‘ baru terjadi setelah maghrib,
• Dan keadaan masih berada pada wilayah hari syak yang dilarang Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam dan para sahabat,
maka saya memilih sikap yang paling selamat bagi agama: menunggu rukyatul hilal yang sah atau menyempurnakan bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.
Inilah jalan meninggalkan keraguan menuju keyakinan, sebagaimana kaidah Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam.
Penutup
Ramadhan adalah bulan iman, bukan bulan spekulasi. Ia adalah bulan ketundukan, bukan adu argumentasi. Perbedaan ijtihad adalah sunnatullah, namun menjaga ibadah dari keraguan adalah kewajiban syar‘i.
Semoga Allah subḥānahu wa ta‘ālā menyatukan hati kaum muslimin, menerima puasa kita semua, dan menjadikan Ramadhan 1447 H sebagai bulan yaqin, ketenangan, dan keberkahan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Pariaman, Ahad, 13 Sya’ban 1447 H / 1 Februari 2026 M
Zulkifli Zakaria
