![]() |
بَدَايَةُ الْيَوْمِ فِي الْإِسْلَامِ: مِنَ اللَّيْلِ إِلَى النُّورِ
Bismillāhirrahmānirrahīm
Di antara keindahan syariat Islam adalah ketetapan ilahiah dalam menata waktu, yang bersumber dari Allah subhānahu wata‘ālā dan Rasul-Nya shallallāhu ‘alaihi wasallam. Hari dalam perhitungan syar‘i tidak dimulai dari tengah malam dan tidak pula dari terbitnya matahari, tetapi dari terbenamnya matahari. Sejak matahari tenggelam, masuklah malam, dan sejak itulah hari baru dimulai menurut ketentuan wahyu.
Ini bukan sekadar kebiasaan sosial umat Islam, melainkan bagian dari sistem waktu yang ditetapkan oleh nash Al-Qur’an dan Sunnah serta diamalkan oleh generasi sahabat, tabi‘in, dan para imam kaum muslimin sepanjang sejarah.
1. Landasan Al-Qur’an: Struktur Waktu dalam Wahyu
Allah subhānahu wata’ālā berfirman:
{وَآيَةٌ لَهُمُ اللَّيْلُ نَسْلَخُ مِنْهُ النَّهَارَ فَإِذَا هُمْ مُظْلِمُونَ (37)}
“Dan suatu tanda bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang darinya, maka seketika itu mereka berada dalam kegelapan.” (QS. Yasin: 37)
Dalam ayat lain:
{ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ يُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَيُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (61)}
“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam. Dan sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al-Hajj: 61)
Susunan ini menunjukkan adanya struktur siklus harian yang dalam praktik syar‘i dipahami dengan mendahulukan malam atas siang. Bahkan dalam ayat puasa:
{ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
“…Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Para mufassir menjelaskan bahwa maksudnya adalah sampai terbenamnya matahari. Begitu matahari tenggelam, puasa selesai. Artinya, dalam struktur hukum syar‘i, malam diposisikan mendahului siang.
Al-Qur’an juga menetapkan sistem kalender qamariah:
{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36) }
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam bulan-bulan itu. Dan perangilah kaum musyrik secara keseluruhan sebagaimana mereka pun memerangi kamu secara keseluruhan. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Ini menunjukkan bahwa sistem penanggalan memiliki dasar ilahiah, bukan hasil rekayasa budaya. Dalam Islam, dua belas bulan itu adalah bulan-bulan hijriah (qamariyah) yang berbasis peredaran bulan.
Dan:
{ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ }
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Hilal terlihat setelah terbenamnya matahari. Maka pergantian bulan dan hari dalam sistem Islam selalu terikat dengan masuknya malam.
2. Dalil Sunnah: Penegasan dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam
Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ»
“Bulan itu dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika ia tertutup atas kalian (karena mendung), maka sempurnakanlah bilangan menjadi tiga puluh.” (HR. Al-Bukhārī, no. 1907)
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika ia tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya‘ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhārī, no. 1909)
Hilal dilihat setelah maghrib. Maka ketika hilal terlihat, malam pertama bulan baru telah masuk.
Karena itu:
• Ramadhan dimulai sejak maghrib saat hilal terlihat.
• Syawwal dimulai sejak maghrib saat hilal Syawwal terlihat.
Tidak ada riwayat bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam atau para sahabat menunggu tengah malam untuk menetapkan masuknya bulan.
3. Kesepakatan praktik generasi awal umat
Imam An-Nawawī rahimahullāh menulis:
وَاتَّفَقَتِ الصَّحَابَةُ عَلَى ابْتِدَاءِ التَّارِيخِ مِنْ هِجْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ، وَجَعَلُوا أَوَّلَ السَّنَةِ الْمُحَرَّمَ، وَيُعْتَبَرُ التَّارِيخُ بِاللَّيَالِي؛ لِأَنَّ اللَّيْلَ عِنْدَ الْعَرَبِ سَابِقٌ عَلَى النَّهَارِ، لِأَنَّهُمْ كَانُوا أُمِّيِّينَ لَا يُحْسِنُونَ الْكِتَابَةَ، وَلَمْ يَعْرِفُوا حِسَابَ غَيْرِهِمْ مِنَ الْأُمَمِ، فَتَمَسَّكُوا بِظُهُورِ الْهِلالِ، وَإِنَّمَا يَظْهَرُ بِاللَّيْلِ، فَجَعَلُوهُ ابْتِدَاءَ التَّارِيخِ.
“Para sahabat telah bersepakat menjadikan awal penanggalan (kalender) dari hijrah Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam ke Madinah. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun. Penanggalan itu diperhitungkan berdasarkan malam-malam, karena malam menurut bangsa Arab lebih dahulu daripada siang. Hal itu disebabkan mereka adalah kaum yang ummi, tidak pandai menulis, dan tidak mengetahui sistem perhitungan bangsa-bangsa lain. Maka mereka berpegang pada kemunculan hilal, dan hilal itu hanya tampak pada malam hari, sehingga mereka menjadikannya sebagai permulaan penanggalan.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr Beirut, 17/208)
Penjelasan ini menunjukkan sisi historis praktik bangsa Arab yang kemudian disahkan dan tidak dikoreksi oleh syariat, sehingga menjadi ketetapan yang diakui dalam Islam.
Artinya, malam mendahului siang secara syar‘i. Karena itu:
• Malam Jum‘at dimulai sejak maghrib Kamis.
• I‘tikaf sepuluh hari terakhir dimulai sejak maghrib.
• Zakat fitrah berkaitan dengan terbenamnya matahari akhir Ramadhan.
• Takbir ‘Id disyariatkan sejak malamnya.
Selama lebih dari empat belas abad, kaum muslimin memahami pergantian hari berdasarkan masuknya malam, bukan berdasarkan pukul 00.00.
4. Tinjauan Ilmiah terhadap Pandangan Pergantian Hari pada Tengah Malam
Dalam sebuah seminar nasional tentang kalender hijriah global yang diselenggarakan pada Januari 2024 di Makassar, seorang narasumber menyampaikan pandangan bahwa perpindahan hari seharusnya dipahami terjadi pada tengah malam (00.00), bukan pada waktu maghrib. Ia berargumentasi bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan perpindahan hari terjadi sejak maghrib, serta menilai penggunaan garis bujur 180 derajat lebih mudah diterima dalam konteks global.
Beberapa catatan ilmiah perlu dikemukakan secara proporsional:
Pertama: Dalil Pergantian Hari Tidak Berdiri pada Satu Ayat
Memang benar bahwa ayat “wa lillāhil masyriqu wal maghrib” bukan dalil langsung tentang pergantian hari. Namun dalil pergantian hari sejak maghrib tidak bertumpu pada ayat tersebut, melainkan pada:
• Ayat puasa (QS. Al-Baqarah: 187)
• Ayat tentang hilal (QS. Al-Baqarah: 189)
• Hadits-hadits ru’yatul hilal dalam Shahih al-Bukhari
• Praktik Nabi dan para sahabat
Ketika Nabi memerintahkan berbuka saat melihat hilal, itu terjadi setelah maghrib. Maka bulan baru telah masuk sejak malam tersebut.
Kedua: Dalil Praktik (Dalil ‘Amali)
Struktur ibadah dalam Islam menunjukkan secara nyata bahwa malam adalah awal hari:
• Puasa berakhir saat matahari tenggelam.
• Idul Fitri dimulai sejak malamnya.
• I‘tikaf dihitung dari malam.
Ini adalah dalil amali yang diwariskan secara mutawatir dalam praktik umat.
Hal demikian bisa kita simpulkan dalam ungkapan ini:
تَعْلِيقُ الْأَحْكَامِ بِالْأَوْقَاتِ الشَّرْعِيَّةِ يَدُلُّ عَلَى اعْتِبَارِهَا فِي بَدْءِ الْيَوْمِ وَنِهَايَتِهِ
“Pengaitan hukum-hukum ibadah dengan waktu-waktu syar‘i menunjukkan bahwa struktur awal dan akhir hari ditentukan oleh syariat.”
Ketika syariat menggantungkan sah atau tidaknya ibadah pada terbenamnya matahari, terlihatnya hilal, dan masuknya malam, maka itu menunjukkan bahwa batas hari dalam ibadah memang mengikuti struktur waktu yang ditetapkan wahyu, bukan rekayasa administratif.
Ketiga: Pertimbangan Administratif vs Dalil Syar‘i
Penggunaan tengah malam sebagai batas hari dalam sistem global adalah pertimbangan administratif modern. Ia dapat dipahami dalam konteks koordinasi internasional dan kemudahan transaksi.
Namun dalam ibadah mahdhah berlaku kaidah sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah rahimahullāh:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ، فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: {أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ}
“Hukum asal dalam ibadah adalah bersifat tauqīf (harus berdasarkan dalil wahyu). Maka tidak boleh disyariatkan darinya kecuali apa yang telah Allah Ta‘ala syariatkan. Jika tidak, niscaya kita termasuk dalam makna firman-Nya: ‘Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (selain Allah) yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?’ (QS. Asy-Syūrā: 21).” (Ma'alim Usul al-Fiqh 'inda Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah, hlm. 310)
Maka perubahan struktur waktu ibadah dari maghrib ke tengah malam memerlukan dalil syar‘i yang jelas, bukan sekadar pertimbangan teknis global.
Keempat: Perubahan Waktu Maghrib Bukan Cacat Syariat
Benar bahwa waktu maghrib berbeda-beda menurut lokasi dan musim. Namun perbedaan ini memang bagian dari sistem alami yang Allah tetapkan. Seperti halnya waktu shalat berbeda di setiap wilayah, demikian pula awal hari mengikuti terbenamnya matahari di masing-masing tempat.
5. Perbedaan Penting: Kalender Global dan Struktur Ibadah
Upaya penyatuan kalender hijriah secara global adalah wilayah ijtihad dan administrasi umat. Hal tersebut dapat dibahas dalam kerangka maslahat dan koordinasi internasional.
Namun perlu dibedakan antara:
• Kalender sebagai alat transaksi global
• Penetapan awal hari dalam ibadah syar‘i
Struktur ibadah telah ditetapkan melalui nash dan praktik Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam. Maka ia tidak dapat diubah kecuali dengan dalil yang setara kekuatannya.
6. Kesimpulan Ilmiah dan Ruhani
• Pergantian hari dalam ajaran Islam dimulai sejak terbenamnya matahari.
• Dalilnya bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik generasi awal umat.
• Tidak ada riwayat shahih yang menjadikan tengah malam sebagai batas pergantian hari dalam ibadah.
• Pertimbangan global administratif tidak otomatis mengubah ketetapan syariat.
Maka setiap maghrib adalah awal hari baru dalam pandangan syariat.
Dan seorang muslim yang memahami ini akan menyadari bahwa malam bukan sekadar kegelapan, tetapi permulaan perjalanan menuju cahaya ketaatan yang dituntun langsung oleh Allah dan Rasul-Nya shallallāhu ‘alaihi wasallam.
Wallāhu a'lam
Pariaman, Selasa, 29 Sya’ban 1447 H / 17 Februari 2026 M
Zulkifli Zakaria
(+62813-6345-7570)
