![]() |
Oleh: Duski Samad
Tarawih Masjid Muhsinin Padang Baru, 18 Februari 2026
Ramadhan tidak hanya mengajarkan kita menahan lapar dan dahaga. Ia mendidik jiwa agar tunduk. Tunduk kepada Allah, tunduk kepada aturan, tunduk kepada keteraturan hidup. Jika puasa hanya berhenti pada rasa lapar, maka ia belum membentuk karakter. Tetapi jika ia melahirkan disiplin, ketaatan, dan konsistensi, maka itulah buah istiqamah.
Di sinilah persoalan penting yang perlu kita renungkan bersama.
Mengapa ketika negara bertindak sebagai wali hakim dalam akad nikah kita menerimanya tanpa ragu, tetapi ketika negara melalui sidang isbat menetapkan awal Ramadhan atau Syawal sebagian justru menolak? Padahal keduanya berdiri di atas otoritas yang sama.
Allah telah meletakkan prinsip yang sangat jelas dalam firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 59)
Ayat ini bukan sekadar ajakan moral. Ia adalah perintah normatif. Struktur ayat itu tegas: taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri. Para mufassir klasik menjelaskan bahwa ulil amri mencakup pemimpin pemerintahan dan otoritas sah yang mengurus kemaslahatan umum. Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, fungsi itu dijalankan melalui mekanisme resmi yang sah, termasuk sidang isbat yang melibatkan para ahli hisab, rukyat, ormas Islam, dan pemerintah.
Keputusan itu bukan lahir dari ruang sunyi. Ia lahir dari musyawarah.
Allah juga berfirman: “… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. (QS. Ali Imran: 159)
Ayat ini mengajarkan tiga tahapan kepemimpinan: musyawarah, pengambilan keputusan, dan keteguhan setelah keputusan. Setelah keputusan diambil, yang diperintahkan adalah tawakal dan keteguhan—bukan membuka kembali perdebatan yang memecah jamaah.
Dalam fikih siyasah dikenal kaidah besar: “Hukmul hakim yarfa‘ul khilaf. Keputusan pemerintah mengakhiri perbedaan.
Penetapan awal Ramadhan adalah wilayah ijtihadiyah. Sejak dahulu para ulama berbeda dalam metode hisab dan rukyat. Perbedaan itu wajar. Tetapi ketika perkara itu memasuki wilayah publik dan menyangkut keteraturan umat secara luas, maka keputusan otoritas sah menjadi pengikat demi kemaslahatan bersama.
Ironisnya, dalam perkara wali hakim kita tidak mempersoalkan otoritas negara. Jika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab, negara menjadi wali hakim. Nikahnya sah. Nasabnya sah. Warisnya sah. Tidak ada penolakan. Padahal nikah menyangkut kehormatan, keturunan, dan masa depan keluarga.
Mengapa dalam urusan sebesar itu kita patuh, tetapi dalam penetapan awal Ramadhan justru ada yang menolak? Jika wali hakim diterima dan isbat ditolak, maka persoalannya bukan pada dalil, melainkan pada konsistensi sikap.
Istiqamah bukan berarti keras kepala mempertahankan pendapat pribadi. Istiqamah adalah teguh menjaga maslahat yang lebih besar. Puasa melatih kita menahan yang halal di siang hari. Maka seharusnya kita juga mampu menahan ego ketika keputusan kolektif telah diambil.
Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga agama (hifzh al-din) bukan hanya menjaga ibadah personal, tetapi juga menjaga keteraturan ibadah kolektif. Keteraturan itu bagian dari menjaga sistem sosial (hifzh al-nizam). Kekacauan dan perpecahan dalam penetapan awal Ramadhan bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi bisa melemahkan wibawa umat di ruang publik.
Ramadhan adalah laboratorium karakter. Jika puasa berhasil, ia melahirkan Muslim yang taat kepada Allah, mengikuti Rasul, dan menghormati ulil amri dalam perkara publik selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan penetapan awal Ramadhan melalui sidang isbat bukanlah pelanggaran syariat, melainkan hasil ijtihad kolektif dalam bingkai syariat.
Ketaatan kepada ulil amri bukanlah tanda kelemahan iman. Justru ia adalah tanda kedewasaan beragama dan berbangsa. Selama keputusan itu tidak memerintahkan maksiat, maka sikap kita adalah sami‘na wa atha‘na—kami dengar dan kami taat.
Ramadhan menguji bukan hanya kesabaran fisik, tetapi juga kematangan sikap. Apakah kita hanya kuat menahan lapar, atau juga mampu menahan ego? Apakah kita hanya saleh secara pribadi, atau juga maslahat secara sosial?
Semoga Ramadhan ini membentuk kita menjadi Muslim yang istiqamah—teguh dalam prinsip, konsisten dalam ketaatan, dan dewasa dalam menjaga persatuan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
