![]() |
Oleh: Duski Samad
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat PERTI
Pendahuluan
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) atau Global Hijri Calendar (GHC) digagas untuk menyatukan tanggal hijriah sedunia berdasarkan hisab astronomi. Namun bagi umat yang bukan pakar astronomi dan bukan mujtahid dalam ilmu falak serta fiqih, sikap kehati-hatian menjadi penting.
Ada tiga alasan mendasar yang sering dikemukakan:
1. Masalah keseragaman waktu ibadah harian.
2. Nash hadis tentang perbedaan rukyat antar wilayah.
3. Prinsip ketaatan kepada ulil amri dalam urusan publik keagamaan.
Berikut uraian nash, fatwa, dan kajian astronominya.
Keseragaman Kalender Global dan Realitas Waktu Shalat
A. Kajian Astronomi
Secara astronomis:
Matahari terbit dan terbenam berbeda di setiap garis bujur.
Waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya bergantung pada:
Deklinasi matahari
Lintang geografis
Bujur wilayah
Zona waktu
Tidak mungkin satu waktu shalat berlaku secara serentak global.
Contoh: Ketika Magrib di Padang, di Makkah masih sore, di Amerika masih pagi.
Kalender global mungkin menyatukan tanggal, tetapi waktu ibadah tetap lokal secara astronomis.
Ini menunjukkan bahwa:
Syariat Islam memperhitungkan realitas kosmik dan lokalitas geografis.
Nash Hadis: Perbedaan Rukyat Antar Wilayah
Hadis Kuraib
Riwayat sahih dari Ibnu Abbas: "Kami melihat hilal di Syam pada malam Jumat, kemudian aku datang ke Madinah. Ibnu Abbas berkata: Kami melihatnya malam Sabtu. Aku bertanya: Tidakkah engkau cukup dengan rukyat Mu‘awiyah? Ia menjawab: Tidak. Demikian Rasulullah memerintahkan kami." (HR. Muslim)
Maknanya:
Ada perbedaan rukyat antara Syam dan Madinah.
Ibnu Abbas tidak mengikuti rukyat Syam.
Nabi ﷺ tidak memerintah kan penyatuan global.
Dalil Umum
QS Al-Baqarah 185: "Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan, maka hendaklah ia berpuasa."
Kata "syahida" (menyaksikan) dipahami oleh jumhur sebagai rukyat aktual atau kehadiran lokal.
Fatwa dan Keputusan Otoritas
Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan:
Penetapan awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia mengikuti keputusan pemerintah (Sidang Isbat).
Menghindari kekacauan publik adalah bagian dari maqashid syariah.
Kementerian Agama RI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Diberi mandat negara untuk menetapkan awal bulan melalui: Hisab.
Rukyat. Sidang Isbat nasional
Muhammadiyah
Menggunakan hisab wujudul hilal dan kini mendorong KHGT.
Nahdlatul Ulama, PERTI dan sepaham
Tetap mensyaratkan imkanur rukyat dan rukyat aktual.
Prinsip Ulil Amri
QS An-Nisa 59: "Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu."
Dalam urusan publik seperti: Awal Ramadhan
Idul Fitri. Idul Adha
Maka keputusan kolektif negara melalui mekanisme syar‘i lebih maslahat dibanding keputusan personal atau kelompok.
Kaidah Fiqih
> حكم الحاكم يرفع الخلاف
"Keputusan penguasa menghilangkan perbedaan."
Analisis Maqashid Syariah
Dalam maqashid:
Hifzh al-Din (menjaga agama). Hifzh al-Nizam (menjaga keteraturan sosial).
Penyatuan global belum tentu membawa maslahat jika: Tidak diterima mayoritas otoritas dunia Islam. Menimbulkan dualisme internal negara.
Mengabaikan otoritas lokal sah.
Kesimpulan Sikap
Bagi yang bukan ahli astronomi dan bukan mujtahid:
1. Mengikuti keputusan ulil amri lebih aman secara syar‘i.
2. Menghormati ijtihad ilmiah tanpa memaksakan.
3. Mengedepankan tasamuh (toleransi) dalam khilafiyah.
KHGT adalah ijtihad saintifik modern. Rukyat nasional adalah praktik fiqhiyah klasik yang hidup.
Keduanya berada dalam ruang ijtihad, bukan akidah.
Penutup
Perbedaan adalah sunnatullah.
Kematangan umat bukan dihilangkannya perbedaan, tetapi dikelolanya perbedaan.
Sebagaimana sering ditekankan: Edukasi tiada henti. Kematangan sikap lebih penting dari kemenangan pendapat. Ds.17022026.
