![]() |
Oleh: Duski Samad
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat PERTI
Perbedaan awal Ramadhan 1447 H / 2026 M kembali mengetuk kesadaran umat: mengapa ada yang mulai puasa Rabu, 18 Februari 2026, sementara sebagian lain menunggu penetapan Pemerintah melalui sidang istbat yang akan dilangsungkan Selasa, 17 Februari 2026. Ada lagi yang sudah mendahului masih di bulan Syakban, ada lagi yang terlambat dua hari, hanya menerima rukyat mata kepala kelompoknya? Apakah ini perbedaan aqidah? Apakah ini pertentangan sunnah dan sains? Ataukah ini sekadar perbedaan ijtihad dalam membaca nash dan realitas?
Tulisan ini hanya mendiskusikan tentang KHGT dengan Rukyat Nasional. Di Indonesia, dinamika ini muncul antara pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhammadiyah dan pendekatan rukyat nasional melalui sidang isbat pemerintah, PERTI selama ini mengikuti Rukyat Nasional yang ditetapkan Pemerintah. Artikel ini adalah bahagian dari kontribusi pemikiran penulis dan sudah menjadi sikap organisasi PERTI sejak lama. Dua metode ini lahir dari semangat yang sama memastikan ibadah dilakukan tepat waktu sesuai syariat.
Rukyat dan Makna “Melihat”
Hadis Nabi ﷺ yang menjadi rujukan utama berbunyi: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Selama berabad-abad, hadis ini dipahami secara literal hilal harus terlihat. Namun, di sinilah wilayah ijtihad dimulai. Apakah “melihat” harus dengan mata telanjang? Ataukah yang dimaksud adalah memastikan keberadaan hilal dengan cara yang paling meyakinkan di setiap zaman?
Di masa Nabi, umat adalah “ummatun ummiyyah”—tidak mengandalkan hitungan astronomi. Maka rukyat adalah metode paling rasional saat itu. Namun hari ini, ilmu falak mampu menghitung posisi bulan hingga detik dan derajat yang sangat presisi. Sebagian ulama kontemporer memahami bahwa hisab bukan menolak rukyat, melainkan memperluas maknanya rukyat dengan ilmu.
KHGT: Kesatuan Global Berbasis Astronomi
KHGT dibangun di atas prinsip sederhana: bumi satu, maka tanggal pun satu. Jika di satu wilayah daratan bumi syarat astronomis terpenuhi—misalnya tinggi bulan dan elongasi mencapai batas tertentu—maka seluruh dunia dianggap telah memasuki bulan baru. Dalam kasus 2026, wilayah Alaska memenuhi kriteria tersebut pada 17 Februari. Maka menurut prinsip global ini, malam itu sudah masuk 1 Ramadhan, dan keesokan harinya umat memulai puasa.
KHGT memang tidak mudah dimengerti, ada hal yang memerlukan penjelasan mengapa KGHT dapat menyatukan satu waktu untuk seluruh dunia? padahal nyata sekali beda antar waktu saja sangat jelas. Ada siang di satu negara dan malam di negara lain. Sains memang penting tetapi perlu penjelasan yang rasional pula, waktu yang sangat berbeda, kenapa dijadikan satu dalam ibadah puasa yang menetapkan di siang hari. Janga-jangan hari puasa di Indonesia, di Alaska sana sedang malam atau berbuka, dan banyak pertanyaan ikutan yang memerlukan pencerahan bagi umat.
Walau diakui bahwa pendekatan ini berorientasi pada kesatuan kalender dunia Islam dan kepastian administratif. Dalam perspektif maqāṣid, ia berupaya menjaga hifẓ al-dīn (tertib ibadah) dan hifẓ al-niẓām (keteraturan global). Tetapi sekali lagi perlu edukasi yang dalam tentang penyamaan waktu di dunia yang memang sejak lama berbeda.
Rukyat Nasional: Kesatuan Sosial dan Kehati-hatian
Sebaliknya, pemerintah Indonesia menetapkan awal Ramadhan melalui sidang isbat dengan mempertimbangkan hisab dan laporan rukyat aktual. Pendekatan ini berpegang pada prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan kesatuan nasional. Di sinilah siyāsah syar‘iyyah menjadi penting. Al-Qur’an memerintahkan: “Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Sudah lama dimengerti umat bahwa penetapan awal Ramadhan termasuk wilayah ijtihad publik yang berdampak luas. Dalam fiqh siyasah dikenal kaidah: “Keputusan penguasa mengangkat perbedaan.”Artinya, ketika negara telah menetapkan keputusan dalam wilayah ijtihad, mengikuti keputusan itu menjadi bagian dari menjaga stabilitas dan persatuan. PERTI sejak awal memilih ikut sidang istbat dan mengikuti rukyat nasional.
Membaca Perbedaan dengan Maqāṣid
Perbedaan KHGT dan rukyat nasional bukan soal siapa paling sunnah atau siapa paling ilmiah. Keduanya sama-sama berangkat dari dalil dan argumentasi. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah: KHGT ingin menjaga kesatuan global dan kepastian ilmiah. Rukyat nasional ingin menjaga kesinambungan praktik sunnah dan kesatuan sosial nasional. Jika perbedaan ini menimbulkan saling menyalahkan, maka tujuan syariat justru terciderai. Karena maqāṣid tidak hanya menjaga ibadah, tetapi juga menjaga ukhuwah.
Sikap Kader: Dewasa dalam Khilafiyah
Bagi kader PERTI yang berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jama‘ah dan fiqh Syafi‘i, sikap yang bijak adalah: Menghormati hisab sebagai ilmu yang sah. Memahami rukyat sebagai implementasi literal sunnah. Mengedepankan ketaatan kepada pemerintah dalam urusan publik. Menjaga adab dalam perbedaan. Perbedaan metode adalah bagian dari kekayaan fiqh. Yang tidak boleh berbeda adalah tujuan: bertakwa kepada Allah.
Ujian Ramadhan yang Sesungguhnya
Ramadhan bukan hanya soal tanggal mulai. Ia adalah revolusi sunyi pengendalian diri. Jika kita mampu menahan lapar dan dahaga, mestinya kita juga mampu menahan ego dan fanatisme. Perbedaan awal puasa hanyalah cabang dari ijtihad. Persatuan hati jauh lebih utama daripada keseragaman metode.
Maka di tengah perbedaan KHGT dan rukyat nasional, marilah kita kembali pada esensi: meningkatkan takwa, menjaga ukhuwah, dan menjadikan Ramadhan sebagai momentum kedewasaan umat.
Ujian Kedewasaan Umat
Persoalan awal puasa bukanlah persoalan aqidah. Ia bukan rukun iman, bukan pula pokok syariat yang tidak boleh berbeda. Ia adalah wilayah ijtihad fiqh, yang sejak dahulu membuka ruang perbedaan pendapat. Ada yang menekankan rukyat aktual dengan penglihatan langsung, ada yang menguatkan hisab sebagai kepastian ilmiah, dan ada pula yang menggabungkan keduanya dalam sistem nasional.
Yang berbahaya bukan perbedaannya, tetapi cara kita menyikapinya. Jika perbedaan tanggal membuat ukhuwah retak, maka yang rusak bukan kalender, tetapi hati kita. Jika satu hari selisih puasa menjadikan kita mudah mencela saudara sendiri, maka yang perlu dikoreksi bukan metode hisab atau rukyat, melainkan kedewasaan spiritual kita.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, tujuan syariat bukan hanya memastikan ibadah tepat waktu, tetapi juga menjaga persatuan dan keteraturan sosial. Menjaga agama (hifẓ al-dīn) harus berjalan seiring dengan menjaga tatanan (hifẓ al-niẓām) dan menjaga persaudaraan (hifẓ al-ukhuwwah). Jika perdebatan tanggal merusak persaudaraan, maka ruh syariat sedang tercederai.
Di sisi lain, Islam juga mengenal prinsip siyasah syar‘iyyah. Dalam urusan publik yang berdampak luas—seperti penetapan hari raya dan awal Ramadhan—negara diberi ruang untuk menetapkan keputusan demi kemaslahatan bersama. Mengikuti keputusan pemerintah dalam konteks kebangsaan adalah bagian dari menjaga stabilitas sosial. Sementara mereka yang mengikuti ijtihad ormas tertentu pun tetap berada dalam koridor sah selama berlandaskan dalil.
Karena itu, solusi utama bukanlah memaksa keseragaman, melainkan membangun kedewasaan. Umat perlu diedukasi bahwa perbedaan metode tidak sama dengan perbedaan iman. Jangan menjadikan media sosial sebagai arena adu dalil. Jangan merendahkan pilihan orang lain. Jangan merasa paling sunnah atau paling ilmiah.
Ramadhan adalah bulan menahan diri. Jika kita mampu menahan lapar dan dahaga, mestinya kita juga mampu menahan ego dan fanatisme. Justru di sinilah ujian Ramadhan yang sebenarnya: apakah kita bisa menjaga akhlak ketika berbeda?
Tanggal boleh tidak sama. Awal puasa mungkin berbeda sehari. Tetapi takwa tidak boleh berbeda. Ukhuwah tidak boleh retak. Hormat kepada sesama muslim tidak boleh hilang.
Karena pada akhirnya, yang akan ditanya bukan: “Engkau mulai puasa hari apa?”
Melainkan: “Apa yang berubah dari dirimu setelah Ramadhan?”DS. 16022026.
