![]() |
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Judul di atas dibicarakan oleh Akmal Malik Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri saat membuka Rakornas FKUB di Jakarta, Rabu, 04 Februari 2026.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) selama ini kerap dibaca sebagai indikator sosial- keagamaan semata. Ia dipahami sebatas ukuran harmoni relasi antarumat, toleransi simbolik, dan minimnya konflik terbuka. Padahal, jika dibaca lebih dalam, IKUB sejatinya juga mencerminkan ketahanan sosial bangsa. Kerukunan bukan tujuan akhir, melainkan prasyarat bagi bangsa untuk bertahan menghadapi krisis yang lebih besar.
Ke depan, tantangan bangsa tidak lagi hanya soal identitas, ideologi, atau perbedaan tafsir keagamaan. Krisis pangan justru menjadi ancaman paling nyata dan paling dekat. Perubahan iklim, ketergantungan impor, konflik global, dan melemahnya daya beli masyarakat akan menjadikan pangan sebagai titik paling sensitif kehidupan sosial. Dan di titik inilah, semua umat beragama bertemu: lapar tidak mengenal agama, iman diuji saat kebutuhan dasar terancam.
Rumah ibadah—masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng—sejatinya bukan hanya ruang ritual, tetapi juga simpul sosial. Sejarah panjang bangsa ini menunjukkan bahwa rumah ibadah sering menjadi pusat solidaritas: tempat distribusi bantuan, dapur umum, penguatan moral, hingga konsolidasi masyarakat saat krisis. Dalam konteks ini, rumah ibadah memiliki potensi strategis sebagai basis ketahanan sosial dan pangan umat.
Di sinilah peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi sangat relevan. FKUB tidak cukup diposisikan sebagai “pemadam kebakaran” konflik keagamaan. Ia perlu didorong menjadi arsitek sinergi sosial, penghubung antara negara, umat, dan kebutuhan nyata masyarakat. Ketahanan berbasis rumah ibadah menuntut kolaborasi lintas iman, lintas sektor, dan lintas kebijakan.
Namun, sinergi tidak akan berjalan di ruang hampa. Sinergitas pemerintah dengan FKUB hanya mungkin efektif bila ada kepastian anggaran. Selama ini, Kementerian Agama—meskipun dengan alokasi terbatas—menunjukkan konsistensi dukungan yang rutin. Ini patut diapresiasi. Tetapi persoalan ketahanan, apalagi pangan, tidak bisa disandarkan pada anggaran simbolik atau seremonial semata.
Pemerintah daerah perlu melihat FKUB sebagai mitra strategis pembangunan sosial, bukan beban administratif. Dukungan anggaran yang jelas, terukur, dan berkelanjutan akan memungkinkan FKUB berperan lebih substantif: mendorong program pangan berbasis rumah ibadah, penguatan solidaritas lintas iman, serta mitigasi konflik sosial akibat tekanan ekonomi.
Kerukunan yang kuat adalah kerukunan yang mampu bertahan saat krisis. Ketika pangan menjadi isu bersama, maka rumah ibadah bisa menjadi titik temu, dan FKUB menjadi jembatan kepercayaan. Di situlah ketahanan bangsa diuji—dan di situlah pula kerukunan menemukan makna paling nyatanya.
