![]() |
التَّوْقِيفُ فِي الْعِبَادَاتِ وَحَدُّ السَّمَاعِ عِنْدَ الْمَوْتَى
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Hari ini, seorang teman mengirimkan kepada saya sebuah tautan YouTube. Video tersebut berjudul:
“ANEH SAJA!! ORANG MATI KOK DIAJAK BICARA??
YUK BEDAH SEMUA DALIL TALQIN MAYIT YANG SUDAH DIKUBUR!
| KH Ajir Ubaidillah”
Video itu diposting sekitar satu tahun silam dan berisi pembahasan panjang tentang praktik talkin setelah penguburan, disertai kutipan hadits dan pendapat para ulama, lalu ditutup dengan kesimpulan bahwa amalan tersebut merupakan perkara khilafiyah yang tidak selayaknya dipermasalahkan.
Teman itu lalu bertanya kepada saya, dengan nada yang tulus:
“Bagaimana pandangan ustadz tentang penjelasan ini?”
Pertanyaan seperti ini, bagi saya, tidak layak dijawab secara spontan atau emosional. Ia perlu diletakkan pada timbangan manhaj, bukan pada kebiasaan masyarakat, dan bukan pula pada semata-mata siapa yang menyampaikannya.
Ibadah dan Prinsip Tauqif
Dalam manhaj salaf, terdapat satu kaidah besar yang menjadi fondasi seluruh pembahasan ibadah: ibadah bersifat tauqifiyyah. Artinya, ia tidak ditetapkan kecuali dengan dalil yang shahih dan jelas dari Nabi shallallāhu alaihi wasallam, serta diamalkan oleh para sahabat beliau.
Karena itu, setiap amalan yang dikaitkan dengan agama, terlebih yang dilakukan secara ritual dan berulang, mesti diuji: apakah ia benar-benar dituntunkan, atau sekadar lahir dari kebiasaan dan penafsiran belakangan.
Tentang Pendengaran Mayit
Dalil-dalil shahih menunjukkan bahwa mayit dapat mendengar dalam kondisi tertentu, sebagaimana Nabi shallallāhu alaihi wasallam berbicara kepada orang-orang kafir yang terbunuh di Perang Badar.
Namun pemahaman salaf terhadap dalil ini sangat terjaga. Mereka tidak menjadikannya dasar untuk berdialog dengan mayit, apalagi menyusun lafaz tertentu guna membimbingnya setelah wafat.
Mendengar tidak berarti boleh diajak bicara, dan mendengar tidak otomatis melahirkan tuntunan ibadah baru.
Sunnah Setelah Penguburan
Yang dituntunkan secara jelas dan shahih adalah berdiri sejenak setelah penguburan untuk mendoakan mayit, memohonkan ampun dan keteguhan baginya, karena ia sedang ditanya oleh malaikat. Inilah sunnah yang terang, tidak diperselisihkan, dan diamalkan oleh generasi awal.
Isinya adalah doa orang hidup kepada Allah, bukan instruksi lisan kepada mayit.
Hadits Talqin Setelah Dikubur
Adapun hadits yang secara khusus menyebutkan perintah berdiri di dekat kepala mayit dan mengucapkan lafaz-lafaz tertentu, maka hadits ini diperselisihkan para ulama hadits dan dinilai lemah oleh banyak di antara mereka. Yang lebih penting, tidak ada riwayat shahih bahwa para sahabat mempraktikkannya, padahal mereka adalah generasi yang paling memahami agama dan paling besar perhatiannya terhadap keselamatan saudaranya di alam kubur.
Dalam manhaj salaf, hadits lemah tidak dijadikan dasar untuk menetapkan ibadah amaliyah yang bersifat ritual.
Di titik inilah, manhaj salaf mengajarkan kita untuk menahan diri. Bukan karena meremehkan doa untuk mayit, tetapi justru karena sangat menjaga agar ibadah tetap berada pada jalur yang dituntunkan. Ketika Rasulullah shallallāhu alaihi wasallam dan para sahabat—yang paling besar kasih sayangnya kepada umat—tidak mencontohkan suatu bentuk amalan, maka meninggalkannya justru merupakan wujud ittiba’, bukan kekeringan rasa.
Tentang Klaim Khilafiyah
Tidak setiap perbedaan pendapat otomatis menjadi khilaf yang patut dilestarikan. Para ulama membedakan antara khilaf yang kuat sandarannya dan khilaf yang lemah dalilnya. Jika suatu amalan tidak memiliki dalil shahih yang tegas dan tidak dikenal dalam praktik sahabat, maka sikap salaf adalah meninggalkannya dan mencukupkan diri dengan sunnah yang jelas.
Penutup
Ilmu bukan untuk memenangkan perdebatan, melainkan untuk menjaga agama tetap jernih. Sunnah tidak membutuhkan pembelaan dengan suara keras, karena ia tegak dengan dalilnya sendiri.
Semoga Allah subhānahu wata’ālā membimbing kita untuk berhenti di batas yang Dia dan Rasul-Nya tetapkan.
Wallahu a‘lam.
Pariaman, Rabu 18 Rajab 1447 H / 7 Januari 2026 M
Zulkifli Zakaria
