![]() |
صَمَّامُ الطَّوَارِئِ فِي مَقْصُورَةِ الْحَيَاةِ
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Di dalam sebuah gerbong kereta, mata kita sering tertumbuk pada satu instrumen yang jarang disentuh, namun sangat menentukan keselamatan. Sebuah tuas atau pegangan kecil dengan tulisan tegas: Katup Darurat. Ia terpasang rapi, sering terabaikan, seolah hanya pelengkap. Namun justru di sanalah letak nilainya. Ia tidak dibuat untuk digunakan setiap saat. Ia hadir untuk kondisi genting, ketika keadaan sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa dan keselamatan menjadi taruhan bersama.
Katup darurat adalah mekanisme pengereman darurat. Ia diaktifkan ketika ada bahaya nyata: kebakaran, ancaman fisik, atau kondisi medis yang mengancam jiwa. Sekali ditarik, tekanan udara dilepaskan, sistem rem bekerja otomatis, alarm berbunyi, dan kereta berhenti meski membutuhkan jarak yang panjang. Ia bukan mainan. Ia bukan fasilitas coba-coba. Ia adalah pilihan terakhir ketika akal sehat menuntut keberanian untuk menghentikan laju sebelum petaka terjadi.
Menariknya, tulisan itu tersusun dari dua kata yang keduanya berasal dari bahasa Arab.
Katup, mengingatkan kita kepada kata kitāb; sesuatu yang menyimpan, mengikat, dan mengatur.
Darurat, berasal dari ḍarūrah; keadaan terpaksa, kondisi genting, saat pilihan normal tidak lagi memadai dan keputusan harus diambil demi keselamatan.
Bahasa, ternyata, tidak pernah netral. Ia membawa sejarah, nilai, dan jejak peradaban. Kata-kata yang kita ucapkan sehari-hari sering kali menyimpan ingatan panjang umat manusia, jauh sebelum kita dilahirkan.
Di titik inilah pikiran melayang ke masa lampau. Betapa telah mengurat dan mengakar ajaran Islam di bumi Nusantara, hingga kosakata Arab menyatu dalam bahasa keseharian. Ia hadir di pasar dan pesantren, di hukum dan adat, bahkan pada instrumen keselamatan modern.
Bahasa Arab tidak datang sebagai hiasan bunyi atau simbol eksklusif, tetapi sebagai pembawa makna, penata cara berpikir, dan penuntun sistem nilai.
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab agar pesan Ilahi dapat dipahami secara jernih dan maknanya terjaga, tidak kabur oleh terjemahan yang keliru atau tafsir yang serampangan.
﴿إِنَّا أَنزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an berbahasa Arab, agar kalian memahaminya.”
(QS. Yūsuf: 2)
Bahasa Arab bukan sekadar identitas etnis, melainkan bahasa wahyu dan ibadah. Shalat, sebagai ibadah paling mendasar bagi seorang muslim dan muslimah, dipenuhi dengan bacaan Arab: takbir, tasbih, tahmid, doa, dan ayat-ayat Al-Qur’an. Di sanalah seorang hamba berbicara kepada Rabb-nya dengan bahasa yang dipilih Allah sendiri. Shalat pun menjadi katup darurat ruhani, tempat seorang hamba menghentikan laju dunia yang sering tak terkendali.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«الصَّلَاةُ عِمَادُ الدِّينِ»
“Shalat adalah tiang agama.”
(HR. ad-Dāraquthnī)
Ketika kehidupan melaju terlalu cepat, ketika hawa nafsu, ambisi, dan kegelisahan menumpuk tanpa kendali, shalat berfungsi seperti katup darurat. Ia memaksa kita berhenti. Menghadapkan dahi ke tanah. Menarik rem kesombongan. Mengosongkan dada dari hiruk-pikuk dunia. Mengingatkan bahwa kita bukan penguasa arah, melainkan penumpang di gerbong takdir yang berjalan sesuai ketentuan Allah.
Dalam fikih Islam, konsep darurat pun menunjukkan keluhuran dan kebijaksanaan syariat. Islam tidak kaku, namun juga tidak longgar tanpa batas. Ada kelonggaran, tetapi ada kendali. Ada rahmat, namun tetap ada pagar agar manusia tidak menjadikan darurat sebagai alasan mengikuti hawa nafsu.
Para ulama kemudian merumuskan kaedah besar agar darurat tidak disalahgunakan. Di antaranya adalah kaedah:
الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
"Darurat itu diukur sesuai kadarnya."
Maknanya, kondisi darurat hanya membolehkan sesuatu sebatas kebutuhan, tidak lebih. Ia adalah izin sementara, bukan tiket kebebasan. Ia adalah rem keselamatan, bukan jalan pintas untuk bermudah-mudah dalam agama.
Karena itu, tidak setiap kesulitan bisa serta-merta disebut darurat. Tidak setiap rasa berat boleh dijadikan alasan pelanggaran. Ulama membedakan dengan cermat antara masyaqqah (kesulitan) dan ḍarūrah (keterpaksaan yang nyata).
Maka benar, karena darurat seseorang boleh shalat duduk jika tidak mampu berdiri.
Namun ia tidak boleh duduk jika masih sanggup berdiri.
Karena darurat seseorang boleh bertayammum jika tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya.
Namun ia tidak boleh bertayammum jika air tersedia dan aman digunakan.
Karena darurat seseorang boleh tidak berpuasa Ramadhan, seperti orang sakit atau musafir.
Namun ia tidak boleh berbuka hanya karena lapar atau tidak biasa menahan diri.
Bahkan dalam urusan muamalah, tidak setiap kebutuhan ekonomi bisa langsung disebut darurat. Tidak mudah-mudah saja seseorang berkata, “Karena darurat, saya boleh meminjam dari sistem riba.”
Sebab darurat dalam syariat adalah kondisi yang benar-benar menutup semua jalan halal, dan itupun dibatasi sekadar menyelamatkan, bukan untuk menikmati:
﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ﴾
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”
(QS. al-Baqarah: 173)
Di sinilah tampak keindahan syariat Islam. Ia memberi kelonggaran, namun tetap menjaga kehormatan hukum. Ia mengasihi manusia, namun tidak menuruti hawa nafsu. Ia membuka pintu darurat, tetapi tetap menjaga agar pintu itu tidak dijadikan kebiasaan.
Sebagaimana katup darurat di kereta: ia tidak ditarik untuk kenyamanan, melainkan untuk keselamatan. Jika ditarik tanpa alasan yang sah, justru membahayakan seluruh perjalanan.
Maka, katup darurat di gerbong kereta seakan mengajarkan kita satu pelajaran imani yang halus namun dalam:
hidup memerlukan rem,
iman memerlukan titik berhenti,
dan agama datang bukan untuk memberatkan, melainkan menjaga agar kita tidak tergelincir terlalu jauh.
Berbahagialah orang yang mengenal katup darurat hidupnya sebelum terlambat.
Ia berhenti sebelum jatuh.
Ia sujud sebelum hancur.
Ia kembali kepada Kitab Allah sebelum dunia memaksanya berhenti dengan cara yang menyakitkan.
Padang, Kamis 12 Rajab 1447 H / 1 Januari 2026 M
Zulkifli Zakaria
