![]() |
Oleh: Duski Samad
Setiap bencana selalu memunculkan dua kenyataan sekaligus: runtuhnya alam dan diujinya kemanusiaan. Banjir, gempa, longsor, dan bencana ekologis lain bukan hanya merobohkan rumah dan sawah, tetapi juga menguji kepekaan nurani sosial umat beragama. Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan yang seolah sederhana namun sarat makna: apakah zakat boleh diberikan kepada korban bencana?
Pertanyaan ini sesungguhnya bukan sekadar soal fikih, tetapi soal cara kita memahami agama dalam realitas penderitaan manusia.
Zakat dan Makna Substantif Asnaf
Al-Qur’an telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan ibnu sabil.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini sering dibaca secara tekstual, tetapi jarang direnungkan secara kontekstual.
Padahal, korban bencana secara nyata masuk ke dalam beberapa asnaf sekaligus. Mereka yang kehilangan rumah, pekerjaan, lahan, dan sumber nafkah jelas jatuh ke kategori fakir dan miskin. Mereka yang berutang untuk bertahan hidup atau membangun kembali rumahnya masuk dalam kelompok gharimin. Pengungsi bencana yang terputus dari tempat tinggalnya adalah ibnu sabil dalam wajah modern.
Dengan kata lain, korban bencana bukan“penerima darurat yang dipaksakan”, tetapi penerima zakat yang sah secara syariah.
Ketika Agama Berjarak dari Luka
Ironisnya, dalam sebagian diskursus keagamaan, zakat masih diperlakukan sebagai ritual administratif, bukan instrumen penyelamat kehidupan. Perdebatan berkutat pada istilah, bukan pada penderitaan. Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan:
“Bukanlah miskin itu orang yang meminta-minta, tetapi miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan hidup.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Banyak korban bencana tidak sempat “meminta”. Mereka sibuk menyelamatkan anak, mencari sisa harta, atau sekadar bertahan hidup. Jika agama tidak hadir pada fase paling rapuh ini, maka yang dipertanyakan bukan korban—melainkan kejujuran keberagamaan kita sendiri.
Fī Sabīlillāh dan Jihad Kemanusiaan
Dalam konteks kontemporer, banyak ulama memperluas makna fī sabīlillāh sebagai segala upaya menjaga dan menyelamatkan kehidupan umat. Menolong korban bencana, membangun hunian sementara, memulihkan pendidikan anak-anak yang sekolahnya rusak, serta menghidupkan kembali ekonomi rakyat adalah bentuk jihad kemanusiaan.
Islam tidak pernah memisahkan ibadah dari keberpihakan pada yang lemah. Bahkan Al-Qur’an mengecam keras keberagamaan yang abai terhadap penderitaan sosial: "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1–3).Ayat ini menegaskan bahwa agama kehilangan maknanya ketika tidak membela korban.
Zakat, Negara, dan Etika Publik
Di negara rawan bencana seperti Indonesia, zakat seharusnya diposisikan sebagai komplemen etis terhadap kebijakan negara, bukan sekadar amal privat. Ketika negara lamban atau sumber daya terbatas, zakat hadir sebagai modal sosial umat.
Praktik ini telah dijalankan oleh lembaga resmi seperti Baznas dan berbagai lembaga zakat masyarakat, yang menyalurkan zakat untuk tanggap darurat, hunian sementara, pemulihan ekonomi, dan pendidikan korban bencana. Ini bukan penyimpangan syariah, melainkan ijtihad kolektif berbasis kemaslahatan.
Dari Bantuan ke Pemulihan Bermartabat
Kajian kemanusiaan modern menekankan bahwa bantuan bencana tidak boleh berhenti pada konsumsi darurat. Ia harus bergerak menuju:
Pemulihan martabat korban.Kemandirian ekonomi. Rekonstruksi sosial yang adil
Menariknya, seluruh prinsip ini telah lama hidup dalam konsep zakat Islam. Zakat bukan sekadar “memberi”, tetapi mengembalikan hak orang miskin atas harta orang kaya (QS. Adz-Dzariyat: 19). Dengan zakat, korban tidak diposisikan sebagai objek belas kasihan, tetapi sebagai subjek yang memiliki hak.
Refleksi Akhir Tahun: Zakat, Nurani, dan Arah Peradaban
Di penghujung tahun, ketika angka-angka kerugian bencana dihitung dan kalender segera berganti, Islam mengajak kita melakukan lebih dari sekadar evaluasi administratif. Ia mengajak muhasabah nurani. Bencana bukan hanya peristiwa alam, tetapi teguran agar manusia menata ulang relasi dengan Tuhan, sesama, dan alam. Dalam konteks itulah zakat menemukan makna spiritualnya yang paling dalam: membersihkan harta, sekaligus membersihkan sikap egoistik manusia.
Allah SWT mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41)
Kembali (ruju‘) yang dimaksud bukan hanya kembali kepada ritual, tetapi kembali kepada keadilan sosial, empati, dan tanggung jawab kolektif.
Zakat kepada korban bencana adalah salah satu bentuk nyata dari kepulangan itu—kepulangan iman dari langit ke bumi, dari lisan ke tindakan.
Akhir tahun seharusnya tidak hanya ditutup dengan doa keselamatan pribadi, tetapi dengan keberanian moral untuk berbagi. Sebab, agama yang hidup adalah agama yang hadir di saat manusia paling rapuh. Dan zakat yang bermakna adalah zakat yang mampu mengubah puing-puing penderitaan menjadi harapan baru.
Jika pada akhir tahun ini masih ada saudara kita yang tidur di pengungsian, kehilangan rumah dan masa depan, maka sesungguhnya pertanyaan terpenting bukan lagi “bolehkah zakat diberikan?”, melainkan: sudahkah kita jujur menunaikan amanah iman dan kemanusiaan?
Di sanalah zakat tidak hanya menutup tahun—tetapi membuka arah peradaban yang lebih beradab.ds.28122025.
