![]() |
Oleh: Duski Samad
Mantan Guru Mengaji 1978-1988
Tulisan ini adalah isi curhat dari beberapa orang guru mengaji saat penulis memberikan Materi Acara Peningkatan Kapasitas Guru Mengaji yang diinisiasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Padang Pariaman Hasan Basri dan Firman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabtu dan Ahad, 27 dan 28 Desember 2025 di Buana Lestari Hotel Ketaping.
Kerja mulia guru mengaji sebagai penjaga peradaban al Qur'an banyak dinamika dan tantangan, bahkan dengan penghargaan yang seadanya. Namun pengorbanan, keikhlasan dan kesetiaan guru mengaji adalah modal paling berharga dalam berislam.
Di ruang-ruang diskusi pendidikan hari ini, Hak Asasi Manusia (HAM) sering dikumandangkan sebagai pilar utama perlindungan anak. Namun ironisnya, dalam praktik pendidikan—khususnya pendidikan keagamaan dalam hal pendidikan Alquran yang dilakukan guru mengaji di tingkat akar rumput—HAM justru kerap berubah menjadi sumber kebingungan, ketakutan, bahkan kebuntuan pedagogis. Guru mengaji berada di garda depan dari problem ini.
Guru mengaji adalah pendidik pertama yang memperkenalkan anak pada huruf Al-Qur’an, adab duduk, adab bicara, dan penghormatan kepada ilmu. Tetapi hari ini, peran luhur itu dijalani dalam situasi serba tidak pasti. Niat mendidik sering berhadapan dengan kecurigaan, teguran mudah ditafsir sebagai pelanggaran, dan wibawa guru kian tergerus oleh tafsir HAM yang tidak utuh.
HAM: Dari Prinsip Mulia ke Praktik yang Timpang
Secara filosofis, HAM lahir untuk memuliakan martabat manusia, melindungi yang lemah dari kekerasan dan penindasan. Dalam pendidikan, HAM semestinya menjamin anak tumbuh aman, bermartabat, dan berkembang secara optimal. Namun persoalan muncul ketika HAM direduksi menjadi sekadar larangan terhadap ketegasan, tanpa membedakan antara kekerasan dan disiplin pendidikan.
Di banyak tempat, guru—termasuk guru mengaji—menjadi serba takut. Teguran dianggap ancaman. Disiplin disalahpahami sebagai kekerasan. Akibatnya, guru kehilangan ruang pedagogis untuk membentuk karakter. HAM yang seharusnya melindungi justru membungkam pendidik.
Ini bukan kritik terhadap HAM sebagai nilai, melainkan kritik terhadap cara negara, masyarakat, dan orang tua memahami HAM dalam konteks pendidikan. Ketika HAM berdiri sendiri tanpa adab dan tanggung jawab, ia kehilangan arah etiknya.
Anak Digital, Guru Tradisional, Regulasi Modern
Tantangan guru mengaji hari ini semakin kompleks karena berhadapan dengan generasi digital. Anak-anak tumbuh dalam budaya instan, visual, dan serba cepat. Mereka mudah bosan, sulit fokus, dan akrab dengan gawai sejak usia dini. Kitab sering kalah menarik dibanding layar.
Dalam kondisi seperti ini, pendidikan Al-Qur’an justru membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan ketegasan yang mendidik. Namun di sinilah paradoks terjadi: guru dituntut melahirkan anak berakhlak, tetapi dibatasi cara mendidiknya. Guru diminta menghasilkan karakter, tetapi dihambat dalam proses pembentukan karakter itu sendiri.
Regulasi modern hadir tanpa cukup dialog dengan realitas pedagogi tradisional, khususnya pendidikan surau dan TPA. Akibatnya, terjadi benturan antara nilai luhur pendidikan akhlak dan tafsir HAM yang kaku.
Dulu: Pendidikan Berbasis Kepercayaan
Dalam tradisi pendidikan Islam dan budaya Minangkabau, relasi guru–orang tua dibangun di atas kepercayaan dan adab. Anak diserahkan kepada guru bukan untuk disakiti, tetapi untuk dididik. Teguran dipahami sebagai bentuk kasih sayang yang mendewasakan.
Guru dihormati bukan karena kekuasaan, tetapi karena ilmunya. Anak dibentuk melalui disiplin yang proporsional. Orang tua berdiri di belakang guru sebagai mitra pendidikan.
Sistem halaqah dan pengasuhan oleh guru tuo melahirkan generasi yang bukan hanya pandai membaca Al-Qur’an, tetapi juga tahu malu, tahu hormat, dan tahu batas. Inilah pendidikan karakter yang lahir dari sinergi adab, kepercayaan, dan keteladanan.
Kini: Ketika Guru Kehilangan Perlindungan
Hari ini, situasi itu berubah drastis. Guru mengaji sering berada pada posisi paling rentan: dituntut, tetapi tidak dilindungi. Mereka diminta bertanggung jawab atas akhlak anak, tetapi tidak diberi perlindungan hukum dan sosial yang memadai.
Banyak guru mengaji akhirnya memilih sikap aman: mengajar sekadarnya, menghindari teguran, dan membiarkan perilaku menyimpang berlalu demi menghindari konflik. Ini bukan karena mereka tidak peduli, tetapi karena ruang mendidik semakin sempit.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa guru, tetapi fondasi pendidikan akhlak itu sendiri.
HAM, Adab, dan Keseimbangan yang Hilang
Pendidikan membutuhkan keseimbangan. Anak harus dilindungi, tetapi guru juga harus diberi kewibawaan. Disiplin harus dibedakan dari kekerasan. Ketegasan pedagogis tidak boleh disamakan dengan pelanggaran HAM.
HAM tanpa adab akan melahirkan generasi rapuh.
Adab tanpa perlindungan HAM akan melahirkan ketidakadilan.
Karena itu, pendidikan memerlukan kerangka etik yang utuh: HAM yang dipahami secara kontekstual, berpijak pada nilai budaya, agama, dan tujuan pendidikan jangka panjang.
Negara dan Tanggung Jawab Kebijakan
Negara tidak boleh absen dalam persoalan ini. Perlindungan anak harus diiringi dengan perlindungan guru, terutama guru nonformal seperti guru mengaji yang selama ini bekerja di pinggiran sistem.
Diperlukan:
1. Pedoman jelas tentang batas disiplin dan kekerasan
2. Perlindungan hukum bagi guru yang mendidik secara proporsional
3. Edukasi publik kepada orang tua tentang peran guru dan adab pendidikan
4. Dialog kebijakan antara negara, pendidik, tokoh agama, dan masyarakat
Tanpa itu, HAM akan terus menjadi jargon normatif yang justru melemahkan praktik pendidikan.
Refleksi Akhir:
Memuliakan Guru, Melindungi Anak
Guru mengaji telah mengabdi puluhan tahun, menjaga huruf demi huruf Al-Qur’an di tengah keterbatasan. Mereka menempuh jalan sunyi, sering tanpa insentif, tanpa perlindungan, dan tanpa sorotan. Namun dari merekalah lahir generasi yang beriman dan beradab.
Menguatkan HAM tidak boleh berarti melemahkan pendidikan. Memuliakan anak tidak boleh berarti menyingkirkan guru. Pendidikan yang sehat adalah pendidikan yang menempatkan anak dan guru sama-sama bermartabat.
Jika kita sungguh ingin membangun masa depan yang berakar pada nilai, maka sudah saatnya HAM dikembalikan pada ruh etiknya, dan guru—terutama guru mengaji—dikembalikan pada posisi terhormatnya dalam peradaban.
Guru mengaji boleh letih, tetapi jangan sampai berhenti. Namun negara dan masyarakat tidak boleh membiarkan mereka berjalan sendiri.
DS.27122025.
