![]() |
رِزْقٌ فِي مَهَابِطِ الْجُوعِ وَالاِبْتِلَاءِ
Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Hari ini Jum’at, 6 Rajab 1447 Hijriah. Pada hari yang dimuliakan ini, saya membuka kembali sebuah kitab konversi tarikh Hijriah yang sangat penting dan jarang disadari nilai ilmiahnya. Kitab itu ditulis lebih dari seabad yang lalu oleh seorang pakar militer dan tarikh dari Daulah Utsmaniyah, Muhammad Mukhtār Bāsyā, dengan judul:
At-Taufīqāt al-Ilhāmiyyah fī Muqāranah at-Tawārīkh al-Hijriyyah bi as-Sinīn al-Afrankiyyah wa al-Qibthiyyah.
Kitab ini bukan sekadar catatan ringkas, melainkan sebuah tabel konversi sejarah yang sangat luas, mencakup tahun 1 Hijriah hingga tahun 1500 Hijriah, disusun dengan ketelitian tinggi untuk membandingkan kalender Hijriah dengan kalender Masehi (Afrankiyyah) dan Qibthiyyah. Karena keluasan dan ketepatan inilah, kitab ini hingga hari ini masih dijadikan rujukan oleh para peneliti tarikh, sejarawan, dan penulis sirah. Dalam cetakan yang diedit oleh Dr. Muhammad ‘Amārah, pada halaman 40 disebutkan bahwa salah satu peristiwa penting pada bulan Rajab tahun 8 Hijriah adalah Ghazwah (Perang) al-Khabath.
Catatan tarikh ini mendorong saya membuka kembali kitab sirah Nabi yang sangat masyhur dan diakui keunggulan ilmiahnya, Ar-Raḥīq al-Makhtūm karya Syaikh Shafiyurrahmān al-Mubārakfūrī rahimahullāh. Kitab ini meraih peringkat pertama dalam lomba penulisan sejarah Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam yang diselenggarakan oleh Rabithah al-‘Ālam al-Islāmī, mengungguli karya-karya dari berbagai negeri Islam.
Keistimewaan kitab ini tidak dapat dilepaskan dari sosok penulisnya. Syaikh Shafiyurrahmān al-Mubārakfūrī adalah seorang ulama ahli bahasa Arab dan hadits asal India, yang menghabiskan sebagian besar usia ilmiahnya di Arab Saudi. Beliau hidup di lingkungan ilmu, mengajar, meneliti, dan menulis dengan rujukan kuat kepada sumber-sumber primer. Karena itu, Ar-Raḥīq al-Makhtūm tampil bukan hanya indah secara bahasa, tetapi kokoh dari sisi sanad, kritis dalam riwayat, dan jujur dalam penyajian sejarah.
Setelah menelusuri beberapa bagian, saya menjumpai penjelasan yang kuat dan sangat menyentuh tentang sariyyah al-Khabath.
Berikut saya salin secara utuh, sebagai amanah ilmiah, tanpa mengurangi redaksi dan maknanya sedikit pun:
“Kedelapan Sariyyah al-Khabath
Sariyyah (pasukan yang dikirim tanpa keikutsertaan Rasulullah shallallahu ‘alaihis sallam ini disebutkan terjadi pada bulan Rajab tahun 8 Hijriah, namun konteks peristiwanya menunjukkan bahwa ia terjadi sebelum Perjanjian al-Hudaibiyah.
Jābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: ‘Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam mengutus kami sebanyak tiga ratus pasukan berkendaraan, dan pemimpin kami adalah Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah. Kami ditugaskan mengintai kafilah dagang Quraisy.
Kami pun ditimpa rasa lapar yang sangat berat, sampai-sampai kami memakan daun-daunan (al-khabath), maka pasukan itu dinamakan Pasukan al-Khabath.
Seorang lelaki di antara kami menyembelih tiga ekor unta, lalu ia menyembelih tiga ekor unta lagi, kemudian menyembelih tiga ekor unta lagi, hingga akhirnya Abu ‘Ubaidah melarangnya.
Kemudian laut melemparkan kepada kami seekor hewan besar yang disebut al-‘Anbar. Maka kami memakannya selama setengah bulan, dan kami mengambil minyak darinya, hingga tubuh-tubuh kami kembali berisi dan sehat.
Abu ‘Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuknya, lalu ia melihat orang tertinggi di antara pasukan dan unta yang paling tinggi, kemudian unta itu dinaikkan muatannya dan berjalan melewati bawah tulang rusuk tersebut.
Kami pun membawa bekal dari dagingnya yang dikeringkan.
Ketika kami tiba di Madinah, kami mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihis sallam dan menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Maka beliau bersabda:
‘Itu adalah rezeki yang Allah keluarkan untuk kalian. Apakah kalian masih memiliki dagingnya sehingga dapat kalian berikan kepada kami?’
Maka kami pun mengirimkan sebagian daging itu kepada Rasulullah shallallāhu ‘alaihis sallam.
Dan kami (penulis) mengatakan bahwa konteks sariyyah ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Perjanjian al-Hudaibiyah, karena kaum Muslimin tidak lagi melakukan penghadangan terhadap kafilah Quraisy setelah Perjanjian al-Hudaibiyah.”
(Ar-Raḥīq al-Makhtūm, cetakan Dār al-Wafā’, al-Manshūrah, cetakan ke-8, 1422 H / 2001 M, hlm. 335)
Peristiwa ini diteguhkan oleh hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Berikut saya salin secara utuh, dengan redaksi yang terjaga dan makna yang utuh:
Dari Jābir radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami dalam sebuah ekspedisi dan mengangkat Abu ‘Ubaidah sebagai pemimpin atas kami. Kami ditugaskan untuk menghadang kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan sebuah kantong berisi kurma, dan beliau tidak mendapatkan selain itu untuk kami. Maka Abu ‘Ubaidah membagikan kepada kami satu butir kurma demi satu butir kurma.
Ia (Abu Az-Zubair) berkata, “Aku bertanya, “Bagaimana kalian memanfaatkannya?”
Ia (Jābir) menjawab, “Kami mengisapnya sebagaimana seorang bayi mengisap, kemudian kami minum air setelahnya. Dengan itu, kurma tersebut mencukupi kebutuhan kami sepanjang hari hingga malam. Kami juga memukul daun-daun pohon dengan tongkat-tongkat kami, lalu kami membasahinya dengan air dan memakannya.”
Jābir berkata, “Kami berjalan menyusuri tepi laut. Tiba-tiba tampak bagi kami di tepi laut sesuatu yang menyerupai gundukan pasir besar. Kami mendatanginya, dan ternyata itu adalah seekor hewan yang disebut al-‘Anbar.”
Abu ‘Ubaidah berkata, “Itu adalah bangkai.”
Kemudian ia berkata lagi, “Tidak. Bahkan kita adalah utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sedang berada di jalan Allah. Kalian berada dalam keadaan terpaksa, maka makanlah.”
Jābir berkata, “Maka kami tinggal memakannya selama satu bulan penuh, sementara kami berjumlah tiga ratus orang, hingga tubuh kami menjadi gemuk. Sungguh, aku melihat kami mengambil minyak dari rongga matanya dengan bejana-bejana besar. Kami juga memotong darinya potongan-potongan daging sebesar sapi, atau seukuran sapi.”
Ia berkata, “Sungguh, Abu ‘Ubaidah mengambil tiga belas orang dari kami, lalu ia mendudukkan mereka di dalam rongga matanya. Ia mengambil salah satu tulang rusuknya, lalu menegakkannya. Kemudian ia menaikkan pelana pada unta terbesar yang bersama kami, lalu unta itu berjalan melewati bagian bawah tulang rusuk tersebut.”
Ia berkata, “Kami pun menjadikan dagingnya sebagai bekal, termasuk daging yang diasinkan.”
Ketika kami tiba di Madinah, kami mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Maka beliau bersabda:
» هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللهُ لَكُمْ، فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ فَتُطْعِمُونَا؟ «
“Itu adalah rezeki yang Allah keluarkan untuk kalian. Apakah masih ada bersama kalian sesuatu dari dagingnya, sehingga kalian dapat memberikannya kepada kami?”
Jābir berkata, “Maka kami pun mengirimkan sebagian daging itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau memakannya.”
(HR. Muslim, no. 1935)
Penjelasan tentang al-‘Anbar
Al-‘Anbar (العَنْبَر) dalam riwayat ini bukanlah minyak wangi amber sebagaimana dikenal dalam perdagangan, melainkan nama sejenis hewan laut yang sangat besar, yang oleh banyak ulama hadits dan ahli bahasa Arab dijelaskan sebagai ikan besar dari jenis paus atau hewan laut raksasa yang hidup di samudra.
Ibnu Al-Atsīr, An-Nawawī, dan para pensyarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-‘Anbar adalah ḥūt ‘azhīm (ikan besar), bangkainya terdampar di pantai, dan karena berasal dari laut, maka bangkainya halal dimakan berdasarkan dalil umum:
{أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (96)} [المائدة: 96]
“Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan dari laut sebagai manfaat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atas kalian hewan buruan darat selama kalian dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian akan dikumpulkan.”
(QS. Al-Mā’idah: 96)
Ukuran al-‘Anbar dalam riwayat ini begitu besar hingga tulang rusuknya dapat dijadikan semacam gerbang yang dilewati unta dengan pelananya, dan rongga matanya dapat dimasuki belasan orang. Ini menunjukkan keluasan rezeki Allah yang datang setelah kesempitan yang panjang.
Fawā’id dan Renungan Zaman Ini
Pertama, kisah al-Khabath mengajarkan bahwa lapar, kekurangan, dan musibah bukan selalu tanda ditinggalkan Allah, melainkan sering menjadi jalan pendidikan iman.
Kedua, rezeki Allah tidak selalu datang dalam bentuk yang kita rencanakan. Ia bisa datang dari laut, dari arah yang tak pernah terlintas dalam perhitungan manusia.
Ketiga, di saat umat Islam hari ini ditimpa berbagai musibah: perang, kelaparan, pengungsian, bencana alam, dan tekanan ekonomi, kisah ini menegaskan bahwa pertolongan Allah tidak pernah jauh, hanya saja sering datang setelah kesabaran diuji.
Keempat, sebagaimana pasukan al-Khabath bertahan bersama, umat hari ini dituntut untuk saling menguatkan, bukan saling menyalahkan atau menambah luka dengan perpecahan.
Kelima, selama seorang hamba berjalan di jalan Allah dengan niat yang lurus, maka janji-Nya tetap berlaku:
{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)} [الطلاق: 2، 3]
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar. Dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia sangka-sangka. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, maka Allah-lah yang akan mencukupinya. Sungguh, Allah pasti melaksanakan urusan-Nya. Sesungguhnya Allah telah menetapkan ukuran bagi segala sesuatu.”
QS. ath-Thalāq: 2–3)
Inilah iman yang hidup.
Inilah ilmu yang menenangkan.
Dan inilah sirah Nabi yang selalu relevan, dari masa ke masa.
Pariaman, Jum’at, 6 Rajab 1447 H / 26 Desember 2025 M
Zulkifli Zakaria
