![]() |
مجلس الحديث النبويّ الشريف
MAJELIS KAJIAN HADITS BERSAMA ZULKIFLI ZAKARIA
DI RUMAH SAKIT TAMAR MEDICAL CENTRE (TMC)
Jl. Basuki Rahmat No.1 Pariaman
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
BAHASAN HADITS TENTANG MENGIMANI AZAB KUBUR
Rabu, 5 Shafar 1447 H / 30 Juli 2025 M
Teks Hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ يَعْنِي ابْنَ أَبِي خَالِدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ، فَقَالَ: " هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ "، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: " إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ "
Muhammad bin Ja’far telah menyampaikan hadits kepada kami, (yang mengatakan bahwa) Syu’bah telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Isma’īl—ibnu Abi Khālid—yang berkaya, “Aku telah mendengar Sya’bi menyampaikan hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallāhu ‘anhu yang menuturkan, “Pada suatu ketika setelah Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Shubuh, Beliau bersabda:
" هَاهُنَا أَحَدٌ مِنْ بَنِي فُلَانٍ
‘Apakah di sini ada seorang dari Bani Fulan?’
Mereka (para sahabat) menjawab, ‘Ya.’
Beliau bersabda:
" إِنَّ صَاحِبَكُمْ مُحْتَبَسٌ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فِي دَيْنٍ عَلَيْهِ "
‘Sesungguhnya teman kalian tertahan di depan pintu surga karena (masih memiliki) utang.’’
(HR. Ahmad dalam Al-Musnad, 5/11)
Petikan Pelajaran:
Allah subhānahu wata’āla berfirman:
{كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ (185)} [آل عمران: 185]
“Setiap jiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah kalian akan disempurnakan balasan (atas amal kalian). Maka barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh ia telah beruntung. Dan kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya.”
(QS. Āli Imrān: 185)
Ungkapan “pada hari kiamat sajalah kalian akan disempurnakan balasan (atas amal kalian)” ini memberikan peringatan kepada kita bahwa semua bentuk kewajiban yang tidak ditunaikan adalah akan dituntut nanti di akhirat.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa seseorang bisa tertahan dari masuk surga, meskipun ia seorang muslim, karena hutangnya kepada sesama manusia belum ditunaikan. Ini menegaskan bahwa urusan hak antar-manusia (ḥuqūq al-‘ibād) tidak gugur hanya dengan kematian, bahkan akan menjadi penghalang keselamatan di akhirat jika tidak diselesaikan.
Dan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya sampai hutang itu dilunasi.”
(HR. At-Tirmidzī no. 1079)
Manhaj Ahlus Sunnah menegaskan bahwa orang mukmin tidak kekal di neraka, tetapi bisa diazab sementara di alam barzakh atau di neraka jika membawa dosa besar, termasuk dalam urusan hutang, sebelum akhirnya masuk surga.
Kata "muḥtabaṣ ‘alā bābi al-jannah" (tertahan di pintu surga) menunjukkan bahwa orang ini tidak masuk ke dalamnya hingga hak orang lain diselesaikan.
Makna dayn (hutang) dalam syariat bersifat umum, termasuk:
-Hutang uang atau barang.
-Janji yang belum ditepati.
-Amanah yang belum dikembalikan.
-Upah pekerja yang belum dibayar.
Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam yang bersabda bahwa Allah subhānahu wata’ala berfirman:
" ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ "
“Tiga golongan, Aku (Allah) menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: seorang lelaki yang berjanji atas nama-Ku lalu ia mengkhianatinya, seorang lelaki yang menjual orang yang merdeka lalu memakan hasil penjualannya dan seorang lelaki yang menyewa pekerja, lalu mengambil hasil kerjanya tetapi tidak membayar upahnya.”
(HR. Al-Bukhari no. 2227)
Dalam hadits ini, Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam langsung mengabarkan setelah shalat Shubuh bahwa seseorang yang dikenal oleh satu kabilah tertentu sedang tertahan karena hutangnya. Ini menunjukkan pentingnya segera melunasi hutang sebelum ajal menjemput, atau setidaknya menyisakan wasiat yang jelas untuk pelunasannya.
Maka hadits ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang menunda atau meremehkan kewajiban membayar hutang, walau ia rajin ibadah.
Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallāh ‘anhu bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam didatangkan jenazah kepadanya untuk dishalatkan.
Lalu beliau bersabda: "Apakah ia mempunyai utang?"
Mereka menjawab: "Tidak."
Maka beliau pun menyalatkannya.
Kemudian dibawakan jenazah lain.
Lalu beliau bersabda: "Apakah ia memiliki utang?"
Mereka menjawab: "Ya."
Maka beliau bersabda: "Shalatkanlah teman kalian!"
Maka Abu Qatādah radhiyallāh ‘anhu berkata: "Saya yang akan menanggung utangnya, wahai Rasulullah."
Maka Nabi pun menyalatkannya."
(HR. Al-Bukhāri no. 2295)
Kesimpulan Hikmah Hadits:
1. Seorang mukmin bisa tertahan dari masuk surga karena hak manusia yang belum diselesaikan.
2. Hutang adalah tanggungan serius yang tidak bisa disepelekan. Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bahkan menolak menyalatkan jenazah orang yang masih memiliki hutang.
3. Hak sesama manusia tidak gugur dengan taubat atau banyaknya ibadah, tetapi harus diselesaikan secara langsung atau melalui pengambilan pahala di hari Kiamat.
4. Hadits ini mendorong kaum muslimin untuk bertanggung jawab terhadap hutang dan tidak menggampangkannya, karena pelunasannya adalah syarat keselamatan di akhirat.
Wallāhu a‘lam.