![]() |
Oleh: Prof. Duski Samad Tuanku Mudo
Fiqih Infaq Masjid adalah kajian hukum Islam yang mengatur tata cara, adab, dan penggunaan dana infaq yang dikumpulkan dari umat untuk kepentingan masjid. Prinsip-prinsip penting dalam fiqih infaq masjid:
1. Pengertian Infaq Masjid. Infaq: Pengeluaran harta di jalan Allah tanpa mengharap balasan materi, sebagai bentuk kebaikan dan ibadah.
Infaq masjid: Dana yang diberikan oleh jamaah atau umat Islam untuk keperluan pembangunan, operasional, dan kegiatan masjid.
2. Hukum Infaq untuk Masjid
Hukum asal: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan banyak ayat dan hadits seperti: “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya rumah di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bisa menjadi wajib bila tidak ada lagi dana untuk operasional dasar masjid, dan hanya umat setempat yang bisa memenuhinya.
3. Tujuan dan Penggunaan Infaq Masjid. Penggunaan dana infaq masjid harus amanah dan sesuai syariah, meliputi:
Pembangunan dan renovasi masjid. Pembayaran listrik, air, dan kebersihan. Kegiatan dakwah dan pendidikan (TPA, majelis taklim).
Kebutuhan imam, muazin, marbot (jika tidak ada dana lain).
Bantuan sosial yang berkaitan langsung dengan fungsi masjid.
4. Prinsip Pengelolaan Infaq Masjid.
Transparansi: Laporan pemasukan dan pengeluaran disampaikan secara berkala kepada jamaah.
Kesesuaian niat pemberi: Jika pemberi infaq menyatakan tujuannya, pengurus wajib mengikuti niat itu.
Tidak boleh disalahgunakan: Dana infaq masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan politik praktis.
Akuntabilitas: Pengelola harus bersikap amanah dan siap diaudit.
5. Adab Berinfaq
Ikhlas karena Allah, tanpa pamer atau riya’. Tidak mengungkit-ungkit pemberian. Memberi dari harta yang halal dan terbaik. Menyegerakan infaq saat masjid membutuhkan
6. Perbedaan dengan Zakat dan Wakaf
Zakat: Wajib, ada nisab dan asnaf (8 golongan penerima). Wakaf: Harta yang ditahan pokoknya, digunakan manfaatnya secara terus-menerus.
Infaq: Sukarela, bisa diberikan kapan dan kepada siapa saja termasuk masjid.
FIQIH INFAQ MASJID
Dalil al-Qur'an. QS. Al-Baqarah: 267"Hai orang-orang yang beriman, nafkah kanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik..."
Ayat ini menunjuk kan anjuran memberikan infaq terbaik, termasuk untuk rumah ibadah.
Dalam.QS. At-Taubah: 18
"Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang- orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir..." Menurut tafsir al-Qurthubi,“ memakmurkan” mencakup pembiayaan dan pengelolaan masjid.
Hadis"Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini jadi dasar keutamaan berinfaq untuk masjid. "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang dari kalian melakukan suatu pekerjaan, dia lakukan dengan itqan (profesional dan penuh tanggung jawab).”(HR. Thabrani)
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa DSN-MUI No. 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pengelolaan Ziswaf, menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana keagamaan, termasuk infaq masjid.
Ulama Mazhab Imam Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan bahwa infaq untuk masjid termasuk amal sunnah yang sangat utama, terutama ketika masjid kekurangan fasilitas atau kebutuhan mendesak.
Imam Malik membolehkan infaq masjid digunakan untuk membayar petugas yang bekerja di masjid jika tidak ada dana lain.
3. Kajian Ilmiah.
"Manajemen Infaq Masjid Berbasis Akuntabilitas" (Jurnal Al-Tadbir, 2020).
Menekankan perlunya laporan keuangan terbuka kepada jamaah agar infaq membawa keberkahan dan kepercayaan publik.
"Fiqh Infak Masjid: Telaah Etika dan Efektivitasnya di Era Digital" (UIN Sunan Kalijaga, 2021). Kajian ini menyoroti pentingnya adab dalam memberi (ikhlas, tidak riya), serta peran teknologi dalam memperkuat transparansi dan pengawasan.
Disertasi Dr. M. Fauzi (UIN Jakarta, 2018): “Etika Pengelolaan Dana Masjid di Perkotaan” menyimpulkan bahwa keberkahan infaq sangat bergantung pada amanahnya pengurus masjid dan pengawasan jamaah.
Berkah dan Amanah dalam Infaq Masjid.
Berkah: Bertambahnya kebaikan dan manfaat dalam penggunaan harta karena niat ikhlas dan penggunaan yang tepat.
Amanah: Tanggung jawab menjaga dan menggunakan dana sesuai syariat dan niat pemberi infaq, serta menjauhkan dari penyalahgunaan atau ketidak transparan.
Kesimpulan
Fiqih Infaq Masjid merupakan cabang hukum Islam yang mengatur prinsip, etika, dan tata kelola dana infaq untuk masjid agar sejalan dengan nilai-nilai syariah. Infaq masjid, meskipun bersifat sukarela, memiliki nilai spiritual yang tinggi karena berkontribusi langsung pada kemakmuran rumah Allah dan kehidupan keagamaan umat.
Pengelolaan infaq masjid menuntut keikhlasan dari pemberi dan amanah dari pengelola. Keberkahan akan tumbuh apabila dana dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan syar’i. Sebaliknya, kelalaian, penyalahgunaan, atau ketidak terbukaan dapat menghilangkan nilai ibadah dari infaq itu sendiri.
Berkah lahir dari niat yang ikhlas dan penggunaan yang tepat, sementara amanah tercermin dari pengelolaan yang jujur, profesional, dan dapat dipercaya. Fiqih infaq masjid menegaskan bahwa setiap sen dari umat harus dikelola dengan tanggung jawab, karena menyangkut kemuliaan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, ilmu, dan pelayanan umat.
Memahami dan mengamalkan fiqih infaq secara utuh, umat Islam akan mampu menjadikan masjid sebagai pusat keberkahan yang hidup dan berdaya guna, serta sebagai simbol peradaban Islam yang amanah dan penuh rahmat. DS.11052025.
*Seminar Masjid Makmur dan Memakmurkan, Musda X DMI Kota Padang, 11 Mei 2025