![]() |
Foto bersama usai Haflatul Qubro. |
MU-ONLINE -- Divisi Humas, Sosialisasi & Literasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Akhmad Khambali menjelaskan secara kelembagaan, pemerintah memiliki empat peran dalam pengelolaan wakaf.
Peran pertama, menurutnya, adalah sebagai regulator. "Dalam peran ini pemerintah berkewajiban menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan, yang mengatur tata cara pengelolaan wakaf sebagai penjabaran dari ketentuan syariah maupun undang-undang," kata dia.
Yang kedua, lanjutnya, adalah peran sebagai motivator. Yakni melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi, baik secara langsung maupun melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Hal ini dijelaskannya saat menyampaikan materi pada acara Haflatul Kubro, Ponpes Enterpreneur Darul Musthofa, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/5).
Adapun peran pemerintah yang ketiga, lanjutnya, adalah sebagai fasilitator. Yakni menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional wakaf, baik perangkat lunak maupun perangkat keras. "Pemerintah hendaknya menfasilitasi pengelolaan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal," ulas Khambali.
“Peran yang terakhir adalah sebagai koordinator. Yakni mengkoordinasikan semua lembaga pengelola wakaf di semua tingkatan, serta melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelas Kyai Khambali, panggilan sehari harinya.
Peran-peran ini, lanjutnya, terus disesuaikan dengan kondisi kekinian dengan membangun paradigma baru pemberdayaan wakaf, sesuai tantangan zaman dan arus baru pengembangan ekonomi syariah Indonesia.
“Dalam hal ini BWI Provinsi Sumatera Utara sudah menggarap program penataan aset wakaf secara online," jelas Kyai Khambali yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Ahlul Kirom ini.
Menurut Kyai Khambali, Divisi Humas, Sosialisasi & Literasi BWI Sumut, independensi BWI tetap perlu sevisi dan seperjuangan dengan pemerintah di semua tingkatan.
"BWI dan Pemerintah perlu duduk bersama untuk mengkolaborasikan persoalan-persoalan Wakaf yang ada, apalagi di Provinsi Sumatera Utara, persoalan wakaf, sangat pelik dan penuh problematika," katanya.
Hal ini perlu Pemerintah Provinsi Sumatera dan BWI Sumatera Utara, segera duduk bersama. "Hampir semua pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara, adalah orang-orang baru yang benar-benar clear vision dan siap mendukung kebijakan Bobby Afif Nasution, Gubernur Sumatera Utara yang penuh komitment, dedikasi dan penuh integritas, serta pemikiran yang bernas," ucap Kyai Khambali penuh antusias. (***)