![]() |
Menjaga Marwah Syariat, Memuliakan Tradisi, dan Memperbaiki Adab Badikie di Minangkabau
Pesantren Kalampaian Ampalu Tinggi, VII Koto, Padang Pariaman, Sumatera Barat
Kamis, 5 November 2026
A. Pengantar: Mauluik sebagai Warisan Keagamaan dan Kebudayaan
Tradisi Mauluik Bajamba, Badikie, dan Basapa merupakan bagian penting dari kehidupan keagamaan masyarakat Piaman. Tradisi ini mempertemukan nilai-nilai syariat Islam, penghormatan kepada Rasulullah SAW, otoritas ulama, serta kearifan adat Minangkabau.
Muzakarah ini menjadi forum penting untuk membedakan antara nilai luhur yang harus dipertahankan dan praktik pelaksanaan yang perlu disempurnakan.
Tujuannya bukan menghapus tradisi, melainkan memperkuat landasan keilmuan, meluruskan niat, memperbaiki adab, dan memastikan bahwa tradisi benar-benar membawa kemaslahatan.
B. Pokok Pandangan Para Tuanku dan Ulama
1\. Tuanku Kuning: Adab, Jamba, dan Ketertiban Syariat
Tuanku Kuning mengangkat beberapa persoalan mendasar dalam pelaksanaan Mauluik.
Pertama, terdapat perbedaan tata cara pelaksanaan Mauluik di tengah masyarakat, termasuk bentuk jamba, jenis kue, dan kecenderungan meninggikan susunan hidangan.
Kedua, perlu dikaji hubungan antara jamba dan konsep al-mā'idah dalam Al-Qur'an. QS. Al-Mā'idah ayat 114 berbicara tentang hidangan sebagai karunia Allah. Ayat ini dapat menjadi inspirasi nilai syukur, tetapi bukan dalil khusus yang memerintahkan bentuk jamba tertentu.
Ketiga, masyarakat tidak boleh memaksakan diri secara ekonomi demi memenuhi tuntutan tradisi. Prinsipnya adalah kesederhanaan, keikhlasan, dan kemampuan.
Keempat, persoalan sejarah Maulid dan perbedaan pendapat tentang bid'ah perlu dijelaskan secara ilmiah. Sultan Al-Muzaffar Kukburi dikenal sebagai tokoh penting penyelenggaraan Maulid secara besar-besaran, tetapi bukan satu-satunya titik awal sejarah peringatan Maulid.
Kelima, menjadi keprihatinan apabila seorang pendzikir mengikuti kegiatan Badikie hingga mengabaikan shalat Subuh. Amalan sunah tidak boleh mengorbankan kewajiban.
2\. Pandangan Tuanku tentang Mazhab Syafi'i dan Bajamba
Mazhab Syafi'i merupakan salah satu landasan fikih utama dalam kehidupan keagamaan masyarakat Minangkabau.
Praktik bajamba pada dasarnya dapat dibolehkan sebagai adat dan kebiasaan sosial, selama tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, kebolehannya tidak berarti seluruh praktik yang menyertainya otomatis dibenarkan. Unsur pemborosan, kesombongan, pemaksaan, dan pelanggaran adab harus tetap dikoreksi.
3\. Tuanku H. Syofyan: Memuliakan Mauluik dan Menyempurnakan Tradisi
Tuanku H. Syofyan menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan muzakarah sebagai upaya menjaga budaya Minangkabau yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Beliau menekankan bahwa tujuan utama Mauluik ialah memuliakan Rasulullah SAW, menumbuhkan kecintaan kepada beliau, dan memperkuat pengamalan ajaran Islam.
Tradisi yang sudah baik dipertahankan, sedangkan tata cara yang belum sesuai perlu disempurnakan.
Dalam kajian fikih, Imam Jalaluddin Al-Suyuthi termasuk ulama yang membolehkan peringatan Maulid dengan syarat pelaksanaannya berisi kegiatan yang baik. Pandangan ini dibahas dalam Husn al-Maqsid fi 'Amal al-Mawlid.
Perlu diluruskan bahwa perbedaan pendapat tentang Maulid tidak hanya terjadi di kalangan Syafi'iyah. Perbedaan juga terdapat pada ulama dari mazhab dan kecenderungan pemikiran lainnya. Imam Al-Suyuthi dapat dipandang sebagai ulama yang menguatkan pendapat kebolehan Maulid, tetapi istilah tarjih tidak boleh dipahami sebagai kesepakatan seluruh ulama.
Tentang pelaksanaan Maulid di masjid, pada dasarnya diperbolehkan sepanjang kegiatan tersebut menjaga kesucian, ketertiban, dan kehormatan masjid.
Kehadiran perempuan di masjid juga diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan fikih, kesopanan berpakaian, pengaturan ruang, serta keamanan dan kenyamanan jamaah.
Penyajian hidangan di masjid dapat dibolehkan selama tidak mengotori masjid, mengganggu shalat, atau merusak fasilitas.
Mengenai niat, perlu ditegaskan bahwa niat merupakan urusan hati yang diarahkan kepada Allah. Panitia dapat membimbing peserta untuk meluruskan tujuan Mauluik sebagai ibadah, syukur, sedekah, dan silaturahmi, bukan mencari pujian atau menunjukkan status sosial.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
C. Adab Basapa dan Maulid Badikie
Muzakarah menyoroti pentingnya penyusunan pedoman tertulis tentang adab Basapa dan Maulid Badikie.
Beberapa ketentuan yang diusulkan meliputi:
Larangan merokok selama kegiatan di dalam masjid dan majelis zikir.
Tidak mencampurkan pertunjukan kesenian tradisional ke dalam prosesi zikir apabila mengganggu kekhusyukan atau mengubah substansi ibadah. Kesenian yang sesuai syariat dapat ditempatkan pada sesi tersendiri.
Penanggung jawab pelaksanaan ditentukan melalui kesepakatan pemangku adat dan agama, dengan peran penting Labai.
Penyediaan pakaian adat sesuai suku dan kedudukan adat, dengan tetap menjaga kesopanan dan tidak memberatkan.
Larangan menggunakan telepon genggam untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan keperluan penting selama zikir berlangsung.
Irama taranum tidak berlebihan, tetap menjaga ketepatan bacaan, makna, dan adab.
Kewajiban menjaga waktu shalat, kebersihan, serta ketertiban seluruh peserta.
D. Persoalan Taranum dan Otoritas Keilmuan Pendzikir
Dalam muzakarah disampaikan bahwa Tuanku Abu Bakar pernah menyusun pola nyanyian atau taranum berdasarkan kaidah ilmu 'arudh, termasuk pola metrum seperti mafā'īlun dan fa'ūlun.
Persoalan yang berkembang adalah sebagian pendzikir mempelajari irama hanya melalui pewarisan dari pendzikir sebelumnya, tanpa bimbingan ulama yang menguasai bacaan, bahasa Arab, dan kaidah irama.
Pernah pula dilakukan upaya mengumpulkan pembaca Syarafal Anam oleh Tuanku Kuning Zubir dan Sinaro Anas, tetapi menurut catatan muzakarah upaya tersebut belum berhasil mencapai tujuan pembinaan.
Kritik terhadap adab pendzikir perlu ditindaklanjuti melalui pendidikan, bukan sekadar teguran.
Kaidah 'arudh juga perlu diperiksa secara cermat. Ketepatan metrum tidak boleh mengorbankan makhraj, susunan kata, atau makna selawat dan bacaan keagamaan.
E. Adat, Ninik Mamak, Labai, dan Marwah Tuanku
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah ungkapan Minangkabau tungkek nan mambao rabah, yakni keadaan ketika pihak yang seharusnya menjadi penopang justru ikut menyebabkan kerusakan atau kemunduran.
Ulama dan Tuanku memiliki semangat memperbaiki pelaksanaan tradisi, tetapi sebagian gagasan perubahan menghadapi keberatan dari tokoh masyarakat dan ninik mamak dengan alasan mempertahankan adat lama.
Sebaliknya, muzakarah juga mengingatkan bahwa pemangku adat, Labai, dan Tuanku sendiri harus memberikan keteladanan dalam menjaga marwah, adab, dan tanggung jawab.
Perubahan hendaknya dilakukan melalui musyawarah, bukan pertentangan antara ulama dan pemangku adat.
F. Pandangan Buya Pimpinan Pesantren Kalampaian Ampalu Tinggi
Buya Pimpinan Pesantren Kalampaian menegaskan pentingnya muzakarah tentang adab, wirid, dan taranum dalam tradisi Badikie.
Beliau mengingatkan bahwa Piaman memiliki warisan kehidupan masyarakat yang aman dan tertib karena dipagari oleh adat dan syarak.
Warisan pusaka, jasa para pendahulu, dan tradisi keagamaan merupakan modal sosial yang perlu dijaga.
Dalam praktik Badikie dikenal pembagian peran antara:
Bacaan zikir yang dipimpin atau dibacakan oleh Tuanku.
Bacaan yang dilaksanakan oleh pandai dikie, yakni orang yang memiliki keterampilan khusus dalam melantunkan zikir dan syair keagamaan.
Pembagian ini perlu dipahami agar keterampilan suara tidak menggantikan otoritas keilmuan agama. Pandai dikie hendaknya memperoleh pembinaan dari ulama, sementara Tuanku turut memahami teknik bacaan dan taranum yang diwariskan.
### G. Kesimpulan dan Rekomendasi Muzakarah
1\. Pembenahan taranum Badikie
Irama taranum yang berkembang saat ini dinilai telah mengalami perubahan dibandingkan pola terdahulu. Perlu penelitian dan penyesuaian terhadap kaidah 'arudh serta model pembacaan yang dipimpin oleh Pangka Tuo, tanpa menghilangkan kekhasan tradisi setempat.
2\. Penataan jamba dan hidangan
Muzakarah tidak menyimpulkan bahwa seluruh praktik jamba yang berlangsung saat ini merupakan pemborosan. Penilaian harus memperhatikan kemampuan masyarakat, tujuan sedekah, manfaat hidangan, dan kemungkinan adanya tekanan sosial.
3\. Pedoman adab penggunaan masjid
Pelanggaran adab dalam pelaksanaan Mauluik dan Badikie perlu diatasi melalui pedoman tertulis. Praktik pengaturan yang telah diterapkan di Nagari Tandikat dapat dikaji sebagai contoh untuk dikembangkan di nagari lain.
4\. Penyusunan materi ajar bersama
Perlu disusun materi ajar bagi ulama, Tuanku, Labai, ninik mamak, pandai dikie, dan masyarakat yang meliputi fikih Maulid, adab masjid, pengelolaan jamba, taranum, tata cara Badikie, serta hubungan adat dan syariat.
5\. Penguatan marwah dakwah dan manfaat sosial
Mauluik tidak boleh berhenti pada seremoni dan hidangan. Tradisi ini harus menghasilkan perubahan akhlak dan kepedulian sosial.
Salah satu tantangan mendesak adalah merebaknya judi online yang merusak kehidupan keluarga dan masyarakat.
Al-Qur'an secara tegas melarang perjudian dalam QS. Al-Mā'idah ayat 90–91. Karena itu, ulama dan pemangku adat perlu menjadikan pemberantasan judi online sebagai agenda dakwah bersama, melalui pendidikan keluarga, penguatan surau, literasi digital, dan pendampingan masyarakat.
H. Rumusan Penutup
Mauluik Bajamba adalah tradisi yang dimuliakan, bukan tradisi yang dibekukan. Adat perlu dirawat, tetapi kekeliruan harus diperbaiki.
Muzakarah ini menegaskan bahwa menjaga warisan para ulama bukan sekadar mempertahankan bentuk lama, melainkan menghidupkan kembali nilai ilmu, adab, keikhlasan, dan kemaslahatan yang menjadi ruh tradisi tersebut.
Tuanku, Labai, ninik mamak, dan pandai dikie hendaknya menjadi satu kekuatan dalam memperbaiki kehidupan umat.
“Mauluik dimuliakan, Badikie diadabkan, jamba disederhanakan sesuai kemampuan, masjid dimakmurkan, dan marwah dakwah ditegakkan.”
