![]() |
Oleh: Prof.Dr. Duski Samad, M.Ag Tuanku Mudo
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang dan Ketua Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin Pariaman
Pokok Pikiran Pada Muzakarah Tuanku Pesanteren Kalampaian Ampalu Tinggi VII Koto Padang Pariaman Sumatera Barat Kamis, 05 November 2026
Syarak sebagai Ukuran, Adat sebagai Wadah, dan Adab sebagai Cara.
Masyarakat Padang Pariaman memiliki kekayaan tradisi keagamaan yang tumbuh melalui perjumpaan panjang antara Islam, adat Minangkabau, jaringan surau, hubungan kekerabatan, serta kehidupan sosial masyarakat. Tradisi Maulud dengan badikie dan bajamba, mangaji di pusaro, Basapa ke Ulakan dan Sapa Ungku Saliah, mangaji kematian pada hari-hari tertentu, serta manjaguak keluarga yang ditimpa kematian merupakan bagian dari kenyataan sosial-keagamaan yang telah diwariskan antargenerasi.
Tradisi tersebut tidak tepat dinilai secara tergesa-gesa hanya dengan dua pilihan: “agama atau adat”, “sunnah atau bid‘ah”, bahkan “boleh atau tidak boleh”. Pendekatan seperti itu sering kali tidak cukup menjelaskan kenyataan bahwa dalam satu tradisi dapat bertemu beberapa unsur sekaligus: ajaran agama sebagai substansi, adat sebagai bentuk pelaksanaan, hubungan sosial sebagai fungsi, dan keyakinan masyarakat sebagai pemaknaan. Karena itu diperlukan kemampuan memilah antara substansi syariat dan ekspresi budaya, serta antara adat yang dapat diterima, adat yang perlu ditashih, dan adat yang harus ditinggalkan.
Islam pada prinsipnya tidak datang untuk menghapus seluruh adat masyarakat. Syariat memberikan ruang kepada kebiasaan manusia selama tidak bertentangan dengan tauhid, nash yang tegas, prinsip halal-haram, keadilan, dan kemaslahatan. Salah satu kaidah fikih yang terkenal menyatakan: الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat atau kebiasaan dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan hukum.”»
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa adat memiliki kedudukan dalam kehidupan hukum Islam. Akan tetapi, ungkapan al-‘ādatu muḥakkamah tidak berarti semua kebiasaan masyarakat otomatis menjadi benar menurut agama. Adat diterima setelah ditimbang dengan syariat. Dalam ‘urf, para ulama membedakan antara ‘urf ṣaḥīḥ, yakni kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan membawa kemaslahatan, dengan ‘urf fāsid, yaitu kebiasaan yang mengandung atau melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan prinsip agama.
Al-Qur'an memberi tempat kepada al-‘urf atau kebaikan yang dikenal masyarakat: «خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ “Jadilah pemaaf, perintahkanlah yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”(QS al-A‘raf [7]: 199).»
Pada saat yang sama, syariat memberikan batas yang tidak dapat dinegosiasikan. Allah menegaskan: «إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.”(QS al-Fatihah [1]: 5).»
Dengan demikian, tradisi boleh berubah dan berkembang, tetapi tauhid tidak boleh berubah. Bentuk budaya dapat beragam, tetapi ibadah dan keyakinan tidak boleh diarahkan kepada selain Allah.
Kaidah Pokok Menerima Adat dan Tradisi
Dalam menilai tradisi keagamaan masyarakat, sekurang-kurangnya terdapat tujuh kaidah pokok yang perlu dijadikan pedoman.
Pertama, tidak bertentangan dengan tauhid. Tradisi tidak boleh mengandung keyakinan bahwa manusia yang telah meninggal, wali, makam, benda, atau tempat tertentu mempunyai kekuasaan ilahiah yang berdiri sendiri untuk memberikan rezeki, keselamatan, kesembuhan atau menentukan nasib seseorang. Penghormatan kepada ulama dan orang saleh harus tetap berada dalam batas penghormatan, bukan penghambaan.
Kedua, tidak bertentangan dengan nash dan prinsip syariat yang qath‘i. Adat tidak dapat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Karena itu, kebiasaan masyarakat tetap harus diperiksa berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Ketiga, harus dibedakan antara substansi agama dan bentuk budaya. Berdoa, bershalawat, bersedekah, bersilaturahmi, menolong keluarga berduka, mengingat kematian, dan menghormati ulama memiliki dasar keagamaan. Adapun jamba, lamang, badikie, penentuan hari tertentu, tata cara berkumpul, pembagian peran bako dan anak pisang, serta bentuk prosesi merupakan ekspresi sosial-budaya. Yang agama jangan diturunkan menjadi sekadar adat, dan yang adat jangan dinaikkan menjadi kewajiban agama.
Keempat, adat harus membawa maslahat dan tidak menimbulkan mudarat. Kaidah fikih: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”»
Karena itu, tradisi yang pada asalnya baik perlu ditashih apabila kemudian menimbulkan utang, pemborosan, persaingan gengsi, pemaksaan sosial, konflik, atau memberatkan keluarga miskin dan keluarga yang sedang berduka.
Kelima, adat tidak boleh mengubah sesuatu yang mubah menjadi kewajiban agama. Masyarakat boleh memilih waktu tertentu untuk berkumpul, berdoa dan bersilaturahmi sebagai keteraturan sosial. Namun penentuan Rabiul Awal sampai Jumadil Akhir dalam Maulud, menjelang Ramadan dalam mangaji pusaro, bulan Safar dalam Basapa, atau hari ke-3, 7, 14, 40 dan 100 dalam tradisi kematian tidak dengan sendirinya menjadikan angka dan waktu tersebut sebagai kewajiban syariat. Kebiasaan boleh mengikat secara sosial dalam batas kepatutan, tetapi tidak boleh menciptakan hukum ibadah yang tidak ditetapkan agama.
Keenam, tradisi harus memelihara tujuan-tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Adat yang baik semestinya membantu menjaga agama, jiwa, akal, keluarga/keturunan, harta, dan kehormatan manusia. Dengan ukuran ini, tradisi tidak hanya dinilai dari asal-usulnya, tetapi juga dari dampak yang dihasilkannya.
Ketujuh, adat harus terbuka terhadap tashih, bukan serta-merta dihapus. Tidak setiap kekeliruan dalam praktik mengharuskan seluruh tradisi dibuang. Apabila substansinya baik tetapi terdapat unsur yang keliru, unsur itulah yang diperbaiki. Tauhidnya dimurnikan, praktiknya diluruskan, beban ekonominya dikurangi, dan nilai pendidikan serta solidaritasnya diperkuat.
Prinsip ini sangat dekat dengan pandangan hidup Minangkabau:
«Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.» ABS-SBK tidak berarti setiap kebiasaan yang disebut “adat” otomatis menjadi syar‘i. Justru syarak menjadi mizan atau ukuran untuk menilai adat. Adat yang sejalan dengan syarak dipelihara; yang masih rancu diperbaiki; dan yang nyata-nyata bertentangan dengan tauhid dan prinsip syariat ditinggalkan.
Di sinilah diperlukan adab dalam berikhtilaf. Sebagian praktik tradisi berada dalam wilayah yang sejak lama menjadi ruang perbedaan pendapat ulama. Perbedaan tersebut hendaknya dijawab dengan ilmu, dalil, dialog, dan penghormatan, bukan dengan mudah menyesatkan masyarakat atau mempertentangkan kelompok. Muzakarah para Tuanku mempunyai tanggung jawab penting untuk membedakan antara persoalan ushul dan furu‘, tauhid dan adat, ibadah mahdhah dan muamalah sosial, serta perkara yang disepakati dan perkara yang memang terbuka bagi ikhtilaf.
Secara sosiologis dan antropologis, tradisi juga tidak boleh dilepaskan dari fungsi sosialnya. Dalam masyarakat Minangkabau, tradisi menghubungkan mamak dengan kamanakan, bako dengan anak pisang, urang sumando dengan keluarga istri, guru dengan murid, surau dengan nagari, serta ranah dengan rantau. Tradisi menjadi ruang transmisi memori, solidaritas, identitas dan nilai. Karena itu, pembaruan tradisi yang bijaksana bukan sekadar bertanya, “Dari mana adat ini berasal?”, tetapi juga, “Nilai apa yang dipeliharanya, apakah sesuai dengan syariat, dan bagaimana menjadikannya lebih maslahat bagi generasi sekarang?”
Atas dasar itulah lima tradisi masyarakat Padang Pariaman dalam bahan muzakarah ini akan dibaca melalui empat pandangan yang saling melengkapi: nash dan syariat sebagai ukuran normatif; sosiologi untuk memahami fungsi sosial; antropologi Minangkabau untuk memahami makna budaya; serta adab untuk menentukan cara pelaksanaannya.
Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan semua yang telah menjadi kebiasaan, dan tidak pula untuk menghapus semua yang tidak ditemukan dalam bentuk yang sama pada masa lalu. Tujuannya adalah melakukan tashih al-‘ādah—meluruskan dan memperbaiki adat—agar nilai baiknya tetap hidup sementara unsur yang bertentangan dengan syariat dapat ditinggalkan.
Maka kaidah yang patut menjadi pegangan dalam muzakarah ini adalah: «“Nan syarak dipagang dalilnyo, nan adat dipahami maknonyo. Nan baik dipaliharo, nan rancu ditashih, nan batantangan jo tauhid ditinggakan.”»
Dengan demikian, hubungan Islam dan adat di Padang Pariaman tidak ditempatkan dalam posisi saling meniadakan. Syarak menjadi ukuran, adat menjadi wadah, adab menjadi cara, dan kemaslahatan menjadi buahnya.
