![]() |
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Pendahuluan
Rajah merupakan salah satu fenomena penting dalam khazanah manuskrip dan kebudayaan Islam Nusantara. Rajah dapat berbentuk susunan huruf, angka, nama Allah, ayat Al-Qur’an, gambar, garis geometris, kotak bilangan, atau gabungan beberapa unsur tersebut. Dalam masyarakat tertentu, rajah digunakan sebagai media doa, perlindungan, pengobatan tradisional, pengingat spiritual, ekspresi seni, atau penanda identitas keilmuan.
Keberadaan rajah dalam manuskrip yang dimiliki, disalin, atau digunakan komunitas tarekat kemudian melahirkan anggapan bahwa rajah merupakan bagian dari ajaran resmi tarekat tersebut. Dalam kasus Tarekat Syattariyah, anggapan ini perlu diperiksa secara kritis. Kedekatan historis antara rajah dan sebagian komunitas Syattariyah belum otomatis membuktikan bahwa rajah merupakan ajaran pokok yang berasal dari pendiri tarekat atau diwariskan melalui silsilah kemursyidan.
Kajian terhadap rajah karena itu harus mampu membedakan tiga lapisan yang saling berhubungan, tetapi tidak selalu identik. Lapisan pertama adalah ajaran normatif Tarekat Syattariyah yang dapat ditemukan dalam sumber-sumber otoritatif. Lapisan kedua adalah kreativitas individual guru, mursyid, penyalin, atau pemilik manuskrip. Lapisan ketiga adalah praktik budaya masyarakat yang kemudian berinteraksi dengan jaringan tarekat. Pembedaan ini penting agar praktik lokal tidak tergesa-gesa diangkat menjadi doktrin universal Tarekat Syattariyah.
Rajah sebagai Doa dan Kreativitas Simbolik
Secara fungsional, rajah dapat dipahami sebagai doa yang divisualisasikan. Jika doa lazimnya disampaikan melalui ucapan, rajah menghadirkan doa melalui tulisan, angka, bentuk, gambar, dan komposisi ruang. Ayat Al-Qur’an, asmaulhusna, selawat, serta nama-nama tertentu disusun menjadi konfigurasi yang mempunyai makna bagi pembuat dan pemakainya.
Sebagai doa, tulisan yang terdapat di dalam rajah dapat menjadi pengingat terhadap permohonan seorang hamba kepada Allah. Namun, tulisan itu tidak boleh dipandang mempunyai kekuasaan mandiri. Allah adalah satu-satunya Zat yang mengabulkan doa, memberikan perlindungan, mendatangkan manfaat, dan menolak mudarat. Rajah, jika diterima sebagai media doa, hanyalah sarana untuk mengingat dan memusatkan permohonan, bukan sumber kekuasaan.
Rajah juga dapat dipahami sebagai bentuk kreativitas. Penyusunan huruf, angka, garis, kotak, pedang, bintang, atau gambar binatang memperlihatkan kemampuan manusia mengolah simbol. Dalam pengertian ini, rajah merupakan produk seni kaligrafis, kreativitas intelektual, dan ekspresi estetis masyarakat manuskrip.
Pada saat yang sama, rajah berfungsi sebagai sistem tanda. Berdasarkan semiotika Charles Sanders Peirce, unsur-unsur rajah dapat dibaca sebagai ikon, indeks, dan simbol. Gambar pedang menjadi ikon karena menyerupai benda yang dirujuk. Nama seseorang dapat menjadi indeks karena menunjuk kepada tokoh, peristiwa, atau mata rantai sejarah tertentu. Huruf, angka, ayat, dan asmaulhusna menjadi simbol karena maknanya dibentuk oleh konvensi bahasa, agama, dan budaya.
Rajah memasuki wilayah magis ketika bentuk, huruf, angka, atau benda diyakini mempunyai daya gaib. Pada titik inilah diperlukan kritik teologis. Istilah “magis” dapat digunakan sebagai kategori antropologis untuk menjelaskan kepercayaan masyarakat, tetapi tidak dapat langsung dijadikan pembenaran akidah. Sesuatu yang diyakini secara turun-temurun belum tentu benar secara teologis dan belum tentu terbukti secara ilmiah.
Rajah juga dapat menjadi penanda ilmu. Dalam masyarakat manuskrip, kemampuan menyusun rajah dapat menunjukkan penguasaan ilmu huruf, hisab, falak, pengobatan, kaligrafi, atau ilmu hikmah. Akan tetapi, kemampuan membuat rajah tidak selalu membuktikan kedalaman makrifat seseorang. Kecakapan menyusun tanda tidak identik dengan kematangan rohani, sebagaimana kerumitan simbol tidak selalu menunjukkan kebenaran makna yang dikandungnya.
Rajah sebagai Ikon, Indeks, dan Simbol
Rajah tidak cukup dibaca dari bentuk luarnya. Sebuah gambar pedang, misalnya, dapat menjadi ikon keberanian. Ketika pedang tersebut disebut Zulfikar, ia memasuki wilayah simbolis yang menghubungkan pembaca dengan keberanian, ilmu, perjuangan, dan keteguhan Sayidina Ali bin Abi Thalib.
Demikian pula, gambar harimau dapat dimaknai sebagai keberanian, kewibawaan, kekuatan, penjagaan, atau perlindungan. Akan tetapi, makna itu tidak melekat secara alamiah pada gambar. Makna lahir melalui penafsiran komunitas, ingatan sejarah, dan kesepakatan budaya.
Kotak angka atau wafaq juga dapat dianalisis secara matematis. Susunan tersebut umumnya mengikuti prinsip magic square, yaitu konfigurasi angka yang menghasilkan jumlah sama pada baris, kolom, atau diagonal tertentu. Dari sudut matematika, susunan itu tidak mempunyai kekuatan gaib dengan sendirinya. Ia merupakan konstruksi bilangan yang dapat diterangkan secara rasional.
Oleh karena itu, penelitian semiotika dapat menjelaskan bagaimana suatu tanda menghasilkan makna, tetapi tidak dapat membuktikan bahwa rajah benar-benar mempunyai kekuatan supernatural. Semiotika menerangkan proses pemaknaan, bukan memastikan kebenaran metafisik dari klaim pembuat atau pemakainya. Peneliti tidak boleh berpindah begitu saja dari kesimpulan bahwa “simbol ini bermakna perlindungan” kepada pernyataan bahwa “simbol ini benar-benar mempunyai kekuatan melindungi”.
Sayidina Ali bin Abi Thalib sebagai Objek Simbolik
Sebagian rajah menampilkan nama, pedang, atau atribut yang dihubungkan dengan Sayidina Ali bin Abi Thalib. Dalam rajah yang disebut “Rajah Pedang Ali”, misalnya, terdapat gambar pedang yang diasosiasikan dengan Zulfikar, disertai tulisan Arab, angka, kotak wafaq, perisai, bintang, dan simbol lainnya.
Kehadiran Sayidina Ali dalam rajah harus dibaca secara kritis. Ali bin Abi Thalib adalah sahabat, menantu Nabi Muhammad saw., dan khalifah keempat dalam tradisi Sunni. Ia juga menjadi tokoh penting dalam berbagai silsilah kerohanian Islam. Banyak tarekat menghubungkan transmisi pengetahuan batin dan zikirnya kepada Nabi Muhammad saw. melalui Sayidina Ali. Hubungan silsilah tersebut menyebabkan Ali ditempatkan sebagai lambang ilmu, keberanian, kewalian, hikmah, kezuhudan, dan keteguhan spiritual.
Secara semiotik, Sayidina Ali bukanlah objek magis, melainkan objek rujukan simbolis. Nama Ali, gambar pedang, dan sebutan Zulfikar dapat menjadi ikon keberanian, indeks hubungan dengan tradisi keilmuan dan spiritual, simbol perjuangan membela kebenaran, lambang keluasan ilmu dan kebijaksanaan, serta representasi mata rantai transmisi kerohanian.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara menghormati Ali sebagai simbol keteladanan dan meyakini bahwa nama, gambar, atau pedangnya mempunyai kekuatan gaib secara mandiri. Penghormatan kepada Ali berada dalam ruang sejarah, etika, dan spiritualitas. Sebaliknya, pemberian kekuatan intrinsik kepada nama, gambar, atau benda dapat menimbulkan persoalan teologis.
Klaim bahwa suatu rajah pedang berasal langsung dari Sayidina Ali juga membutuhkan pembuktian sejarah. Kemunculan nama Ali pada rajah tidak membuktikan bahwa rajah tersebut dibuat, diajarkan, atau diwariskan olehnya. Pembuktiannya memerlukan teks awal, mata rantai transmisi, ijazah, dan keterangan historis yang dapat diverifikasi.
Pernyataan bahwa “Tarekat Syattariyah menuntut ilmu Ali bin Abi Thalib” juga harus diperjelas. Jika yang dimaksud adalah meneladani ilmu, keberanian, kezuhudan, dan kedalaman rohani Ali, pernyataan itu dapat diterima secara simbolis. Akan tetapi, apabila digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap rajah bergambar pedang berasal dari Ali atau menjadi ajaran resmi Syattariyah, kesimpulan tersebut terlalu jauh.
Dengan demikian, Sayidina Ali dalam rajah lebih tepat ditempatkan sebagai figur simbolik dan sumber legitimasi spiritual, bukan sebagai bukti otomatis tentang asal-usul rajah.
Harimau sebagai Simbol dalam Rajah
Gambar harimau yang tubuhnya dibentuk dari huruf Arab, ayat, nama, atau rangkaian doa memperlihatkan pertemuan antara seni visual, kepercayaan lokal, dan simbolisme Islam. Dalam kebudayaan Nusantara, khususnya di Sumatra, harimau menempati posisi penting sebagai lambang kekuatan, keberanian, kewibawaan, penjagaan wilayah, dan hubungan manusia dengan alam.
Dalam kebudayaan Minangkabau dikenal cerita dan kepercayaan mengenai inyiak balang, harimau penjaga, serta manusia yang mempunyai hubungan khusus dengan harimau. Sementara itu, dalam simbolisme Islam, keberanian Sayidina Ali kadang-kadang dihubungkan dengan gelar Asadullāh, “Singa Allah”. Dalam proses adaptasi lokal, simbol singa yang tidak hidup di lingkungan alam Sumatra dapat bergeser kepada harimau sebagai binatang kuat yang lebih dikenal masyarakat.
Sebagai ikon, gambar dalam rajah tersebut menyerupai harimau. Sebagai indeks, ia menunjuk kepada sifat kuat, berani, berwibawa, dan menakutkan. Sebagai simbol, maknanya dibentuk oleh kesepakatan budaya yang memandang harimau sebagai penjaga atau representasi kekuatan.
Dalam praktiknya, rajah harimau dapat mempunyai fungsi estetis karena menunjukkan kreativitas menyusun kaligrafi menjadi bentuk binatang. Rajah itu juga dapat mempunyai fungsi mnemonik sebagai alat bantu untuk mengingat doa, pesan, atau ajaran tertentu. Secara psikologis, simbol harimau dapat menumbuhkan rasa berani, percaya diri, atau terlindungi. Akan tetapi, rajah tersebut juga dapat memasuki wilayah magis-kultural apabila dipercaya dapat menjaga, menundukkan, atau menolak gangguan secara langsung.
Fungsi estetis, mnemonik, dan psikologis dapat diterangkan melalui seni, pendidikan, dan psikologi. Sebaliknya, klaim magis harus diuji secara teologis dan empiris. Apabila harimau hanya menjadi simbol keberanian, tidak muncul persoalan akidah. Namun, apabila gambar tersebut dipercaya mempunyai daya mandiri, mampu memanggil kekuatan tertentu, atau menentukan keselamatan seseorang, kepercayaan itu harus dikritisi.
Huruf Arab yang disusun menjadi gambar harimau juga tidak otomatis menjadikan gambar tersebut sebagai ajaran Islam. Peneliti perlu memeriksa bacaan yang digunakan, sumber teks, tujuan pembuatannya, konteks pemakaian, dan keyakinan masyarakat terhadap gambar tersebut.
Rajah harimau lebih tepat dipahami sebagai hasil lokalisasi simbol daripada sebagai ajaran asli Syattariyah. Ia menunjukkan bagaimana masyarakat memasukkan simbol lingkungannya ke dalam ekspresi keagamaan.
Rajah Bukan Ajaran Asli Tarekat Syattariyah
Klaim bahwa rajah merupakan ajaran asli Tarekat Syattariyah belum mempunyai dasar tekstual yang kuat. Dalam Tanbīh al-Māsyī al-Mansūb ilā Ṭarīq al-Qusyāsyī karya Syekh ‘Abd al-Rauf al-Sinkili, pokok ajaran yang dibahas meliputi tauhid, syariat, zikir, wirid, adab, maqamat, hubungan Tuhan dan alam, serta pembinaan seorang salik.
Kandungan kitab tersebut secara umum mencakup akidah, syariat dan ibadah, doktrin serta amalan sufistik, dan akhlak. Amalan yang disebutkan antara lain istigfar, selawat, tilawah Al-Qur’an, salat sunah, puasa, zikir, wirid Syattariyah, dan perjalanan maqamat. Rajah tidak tampil sebagai rukun, wirid pokok, metode suluk, ataupun identitas doktrinal Syattariyah.
Temuan ini harus dirumuskan secara hati-hati. Sejauh pemeriksaan terhadap sumber utama, rajah tidak ditemukan sebagai ajaran pokok dalam Tanbīh al-Māsyī. Kesimpulan tersebut tidak berarti bahwa tidak pernah ada guru atau komunitas Syattariyah yang membuat dan menggunakan rajah. Praktik itu mungkin berkembang kemudian sebagai bagian dari ilmu hikmah, pengobatan tradisional, kreativitas individual, atau adaptasi budaya lokal.
Oleh sebab itu, rajah yang ditemukan dalam manuskrip milik pengamal Syattariyah tidak otomatis menjadi ajaran Syattariyah. Demikian pula, rajah yang ditulis oleh seorang guru yang juga menjadi mursyid belum tentu merupakan bagian dari amalan tarekat. Penggunaannya oleh sebagian jamaah hanya membuktikan adanya praktik pada komunitas tertentu, bukan membuktikan bahwa praktik tersebut merupakan ajaran resmi yang diwariskan melalui silsilah tarekat.
Kepemilikan sebuah manuskrip oleh seorang pengamal tarekat tidak serta-merta menjadikan seluruh kandungannya sebagai ajaran resmi tarekat tersebut. Suatu naskah dapat memuat ajaran tarekat sekaligus catatan pengobatan, doa pribadi, perhitungan waktu, rajah, dan pengetahuan lokal yang berasal dari sumber berbeda.
Mengapa Syattariyah Dianggap Membawa Rajah?
Anggapan bahwa Tarekat Syattariyah membawa rajah muncul karena jaringan tarekat menjadi jalur perpindahan manusia, kitab, doa, ijazah, pengetahuan pengobatan, dan tradisi tulis. Seorang guru tidak hanya mengajarkan zikir, tetapi kadang-kadang juga menguasai fikih, falak, pengobatan, ilmu huruf, dan ilmu hikmah. Seluruh pengetahuan yang dibawa guru kemudian mudah dianggap sebagai bagian dari ajaran tarekatnya.
Manuskrip Nusantara juga sering bersifat komposit. Dalam satu naskah dapat ditemukan silsilah tarekat, tata cara zikir, doa pengobatan, perhitungan hari, azimat, rajah, dan catatan keluarga. Kedekatan fisik berbagai teks dalam satu manuskrip mudah melahirkan dugaan bahwa semuanya berasal dari satu sistem ajaran, padahal masing-masing teks mungkin mempunyai asal-usul, fungsi, dan waktu penulisan yang berbeda.
Syattariyah juga berkembang dalam masyarakat yang sebelumnya telah mempunyai tradisi simbol, mantra, pengobatan, dan perlindungan lokal. Pertemuan antara Islam dan kebudayaan setempat melahirkan proses adaptasi. Mantra dapat diganti atau dipadukan dengan doa, nama-nama lokal diganti dengan asmaulhusna, sedangkan simbol lama diberi penafsiran Islami. Proses ini menunjukkan kreativitas budaya, tetapi tidak selalu berarti bahwa semua unsur hasil adaptasi telah menjadi ajaran normatif tarekat.
Otoritas seorang mursyid yang sering melampaui bidang tarekat turut memperkuat anggapan tersebut. Ketika seorang mursyid memberikan doa atau menuliskan rajah, masyarakat dapat mengaitkan seluruh tindakannya dengan kedudukannya sebagai mursyid. Padahal, secara keilmuan, praktik tersebut mungkin berasal dari ilmu hikmah, pengobatan tradisional, atau kreativitas pribadinya.
Keterhubungan nama Sayidina Ali dengan silsilah sebagian tarekat juga sering digunakan untuk memberikan legitimasi kepada rajah bergambar pedang. Padahal, hubungan silsilah spiritual dengan Ali tidak otomatis membuktikan adanya transmisi rajah darinya.
Dengan demikian, rumusan yang lebih tepat bukanlah “Tarekat Syattariyah membawa rajah”, melainkan “sebagian tokoh dan komunitas Syattariyah menjadi salah satu saluran sosial bagi transmisi rajah dan ilmu hikmah”. Hubungan tersebut bersifat historis-kultural, bukan bukti bahwa rajah merupakan inti doktrin Syattariyah.
Rajah, Wahdat al-Wujud, dan Tuduhan Panteisme
Keberadaan rajah tidak dapat dijadikan bukti bahwa Syattariyah menganut panteisme. Panteisme merupakan pandangan yang menyamakan Tuhan dengan keseluruhan alam. Rajah, sebaliknya, hanyalah medium tulisan, gambar, atau simbol. Bentuk visual tidak dengan sendirinya menentukan akidah pembuat dan pemiliknya.
Demikian pula, doktrin wahdat al-wujud tidak boleh secara serampangan disamakan dengan panteisme. Dalam kerangka tasawuf Sunni, Allah tetap wājib al-wujūd, sedangkan alam bersifat mungkin, baharu, bergantung, dan tidak mempunyai wujud mandiri. Kedekatan spiritual tidak menghapus perbedaan ontologis antara Khalik dan makhluk.
Syekh ‘Abd al-Rauf menempatkan tauhid sebagai ilmu pertama yang wajib dipelajari seorang salik. Ia menekankan sifat-sifat Allah, sifat para rasul, ketaatan terhadap syariat, serta pentingnya bimbingan mursyid untuk mencegah penyimpangan.
Karena itu, jaminan bahwa sebuah rajah tidak mengandung panteisme atau penyimpangan tauhid tidak terletak pada bentuk luarnya. Penilaiannya harus didasarkan pada isi teks dan nama yang dicantumkan, keyakinan pembuat dan pemakainya, sumber pertolongan yang diyakini, tujuan pembuatannya, cara penggunaannya, kesesuaiannya dengan tauhid dan syariat, serta ada atau tidaknya keyakinan bahwa benda tersebut mempunyai kekuatan mandiri.
Jika rajah hanya menjadi tulisan doa, pengingat, karya kaligrafis, atau tanda budaya, ia tidak otomatis mengandung panteisme. Sebaliknya, apabila angka, gambar, jin, planet, atau benda diyakini mempunyai kekuasaan independen dari Allah, masalahnya bukan lagi sekadar seni atau semiotika, melainkan telah memasuki wilayah penyimpangan tauhid.
Kritik Puritanisme terhadap Rajah
Kelompok puritan umumnya menolak rajah, azimat, jimat, wafaq, dan praktik sejenis karena dinilai tidak mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Kritik tersebut berangkat dari keinginan menjaga kemurnian tauhid dan menutup jalan menuju kemusyrikan.
Dalam pandangan puritan, rajah menjadi bermasalah ketika seseorang menggantungkan keselamatan kepada benda, meyakini huruf dan angka mempunyai kekuatan gaib, menggunakan tulisan yang tidak diketahui artinya, atau mencampurkan ayat Al-Qur’an dengan simbol dan nama yang tidak jelas. Kritik juga diarahkan kepada praktik yang melibatkan permintaan bantuan kepada jin atau kekuatan selain Allah, komersialisasi kesakralan, serta penggunaan rajah sebagai pengganti doa, ibadah, ikhtiar, dan pengobatan.
Kritik tersebut mempunyai dasar kewaspadaan teologis yang penting. Tauhid menuntut keyakinan bahwa hanya Allah yang memberikan manfaat dan menolak mudarat. Rajah tidak boleh diperlakukan sebagai sumber kekuatan otonom.
Namun, kritik puritan juga harus dibedakan antara kritik yang berbasis penelitian dan penolakan yang melakukan generalisasi. Tidak semua tulisan doa dapat disamakan dengan jimat syirik. Mushaf, kaligrafi, tulisan doa, catatan ayat, rajah, azimat, dan praktik pemanggilan jin tidak selalu berada dalam kategori yang sama.
Penilaian terhadap rajah harus memperhatikan isi, keyakinan, dan cara penggunaannya. Jika rajah hanya berupa kaligrafi atau simbol untuk pendidikan dan seni, ia dapat dipandang sebagai produk kreativitas budaya. Jika berisi ayat atau doa yang digunakan sebagai pengingat untuk berdoa kepada Allah, penggunaannya masih dapat dipertimbangkan dengan kehati-hatian. Jika digunakan sebagai pendamping psikologis tanpa keyakinan bahwa benda mempunyai daya mandiri, batas fungsi dan manfaatnya harus dijelaskan secara jujur.
Sebaliknya, tulisan yang tidak diketahui maknanya patut dihindari. Permohonan kepada jin atau selain Allah bertentangan dengan tauhid. Keyakinan bahwa benda memiliki kekuatan mandiri mengarah kepada kemusyrikan. Penggunaan rajah sebagai pengganti ibadah, pengobatan, dan ikhtiar merupakan penyimpangan pemahaman.
Kritik puritanisme diperlukan sebagai penjaga batas tauhid. Akan tetapi, kritik tersebut harus disertai ketelitian ilmiah, pemahaman sejarah, dan kebijaksanaan dakwah. Puritanisme dapat menjadi reduktif apabila menghapus seluruh dimensi sejarah, seni, semiotika, dan kearifan lokal hanya dengan satu vonis.
Sikap akademik yang adil bukan membenarkan seluruh rajah dan bukan pula mengharamkan semuanya tanpa pemeriksaan. Tugas akademisi bukan hanya memberi vonis, melainkan menjelaskan asal-usul, isi, fungsi, perubahan makna, keyakinan pemakai, serta dampak praktik tersebut bagi kehidupan umat.
Hubungan Rajah dengan “Salik Buta”
Istilah salik buta tidak semestinya dipahami sebagai setiap orang yang menggunakan rajah. Dalam konteks sejarah tasawuf Aceh, salik buta menunjuk kepada orang yang menempuh jalan tasawuf tanpa ilmu, tanpa bimbingan yang benar, keliru memahami hakikat, atau menjadikan pengalaman batin sebagai alasan untuk meninggalkan syariat.
Sumber yang membahas kritik Syekh ‘Abd al-Rauf terhadap salik buta menunjukkan bahwa kelompok tersebut membedakan salat syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat secara menyimpang. Mereka memandang salat lahir sebagai ibadah orang awam, sedangkan orang yang merasa telah mencapai tingkatan tertentu cukup melakukan “salat batin”. Pandangan demikian ditolak karena memisahkan hakikat dari syariat.
Hubungan rajah den
