![]() |
Oleh: Duski Samad
Ada paradoks menarik dalam membaca ekonomi Indonesia hari ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa. Sementara itu, Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook April 2026 menggunakan garis kemiskinan internasional US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021, yang menghasilkan proporsi penduduk di bawah benchmark tersebut jauh lebih besar.
Dua angka itu tidak tepat dipertentangkan. BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN), sedangkan Bank Dunia menggunakan standar PPP untuk kepentingan perbandingan kesejahteraan antarnegara. Karena itu, angka Bank Dunia tidak dapat serta-merta dibaca sebagai jumlah orang miskin menurut definisi resmi Indonesia.
Namun, perbedaan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih penting: apakah orang yang secara statistik sudah tidak miskin otomatis telah sejahtera?
Jawabannya belum tentu.
Tidak Miskin Belum Tentu Sejahtera
Garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 berada pada angka sekitar Rp669.235 per kapita per bulan. Sekitar 74,7 persen komponennya berasal dari kebutuhan makanan (BPS, 2026a). Garis tersebut penting sebagai instrumen kebijakan untuk mengidentifikasi penduduk yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Tetapi garis kemiskinan bukanlah garis kesejahteraan.
Seseorang yang berada sedikit di atas garis kemiskinan memang tidak lagi tercatat sebagai penduduk miskin. Namun ia belum tentu mempunyai rumah layak, tabungan, pekerjaan dengan penghasilan stabil, jaminan kesehatan, biaya pendidikan anak, dana hari tua, atau kemampuan menghadapi keadaan darurat.
Kelompok seperti ini sangat mudah ditemukan. Mereka bekerja, tetapi penghasilannya habis untuk kebutuhan bulanan. Mereka memiliki kendaraan, tetapi masih mencicil. Anak bersekolah, tetapi biaya pendidikan menjadi tekanan. Satu anggota keluarga sakit, terkena PHK, gagal panen atau mengalami bencana dapat mengguncang ekonomi seluruh keluarga.
Mereka tidak miskin secara statistik, tetapi belum aman secara ekonomi.
Bank Dunia menyebut persoalan ini dalam kerangka economic security. Pembangunan tidak cukup mengeluarkan manusia dari kemiskinan, tetapi harus membuat mereka memiliki ketahanan menghadapi guncangan tanpa jatuh kembali menjadi miskin (World Bank, 2023).
Kemiskinan Turun, Ketimpangan Naik
Persoalan semakin menarik ketika angka kemiskinan dibaca bersama data ketimpangan. BPS mencatat Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368, meningkat dibanding 0,363 pada September 2025. Di perkotaan angkanya bahkan mencapai 0,387. Sementara itu, kelompok 40 persen penduduk terbawah menikmati sekitar 19,22 persen dari keseluruhan pengeluaran masyarakat (BPS, 2026b).
Artinya, terjadi fenomena penting: kemiskinan menurun, tetapi ketimpangan dibanding enam bulan sebelumnya meningkat.
Secara ekonomi keadaan tersebut mungkin terjadi. Pendapatan kelompok miskin dapat meningkat sehingga sebagian berhasil melewati garis kemiskinan. Namun apabila pendapatan, keuntungan dan kepemilikan aset kelompok atas tumbuh jauh lebih cepat, jarak kesejahteraan tetap dapat melebar.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup ditanyakan dengan kalimat, “Berapa orang miskin yang berhasil dikurangi?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar: siapa yang paling banyak menikmati pertumbuhan ekonomi?
Kekayaan Jangan Berputar di Kalangan Kaya
Pertanyaan tersebut memiliki dasar moral yang sangat kuat dalam Islam. Al-Qur'an dalam QS. al-Hasyr ayat 7 menegaskan prinsip bahwa harta “jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Al-Qur'an tentu tidak menggunakan istilah Gini Ratio. Namun prinsip yang dibangunnya sangat jelas: kekayaan tidak boleh terkonsentrasi sedemikian rupa sehingga kelompok tertentu menikmati sebagian besar sumber daya, sedangkan kelompok lain hanya memperoleh sisa pertumbuhan.
Islam mengakui kepemilikan pribadi, perdagangan, keuntungan dan perbedaan rezeki. Namun Islam juga membangun mekanisme distribusi melalui zakat, infak, sedekah, wakaf, nafkah dan warisan serta melarang riba, eksploitasi dan penumpukan kekayaan yang merusak kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan ketimpangan bukan semata-mata persoalan statistik ekonomi. Ia juga merupakan persoalan moral dan keadilan sosial.
Kemiskinan Tidak Selalu karena Kemalasan
Pandangan yang menghubungkan kemiskinan hanya dengan kemalasan juga perlu dikoreksi. Ada kemiskinan yang bersifat struktural.
Petani dapat bekerja keras tetapi tidak mempunyai posisi menentukan harga hasil panen. Pedagang kecil dapat rajin tetapi kesulitan memperoleh modal. Buruh dapat bekerja penuh waktu tetapi upahnya tidak cukup menghasilkan tabungan. Anak keluarga miskin dapat cerdas tetapi tidak memperoleh pendidikan berkualitas.
Artinya, masalahnya bukan semata-mata kurangnya kemauan bekerja, tetapi juga ketimpangan akses terhadap modal, pendidikan, pasar, teknologi, jaringan dan kesempatan.
Di sinilah maqashid al-syariah relevan. Kesejahteraan dalam Islam berkaitan dengan perlindungan kehidupan, akal, keluarga, harta, agama dan martabat manusia. Pendekatan maqashid kontemporer bahkan menempatkan pembangunan manusia, keadilan dan kemaslahatan sebagai bagian penting dari tujuan syariah (Auda, 2008).
Maka ekonomi yang tumbuh tetapi meninggalkan sebagian besar manusia dalam ketidakpastian belum sepenuhnya memenuhi tujuan pembangunan.
Zakat Harus Memutus Rantai Kemiskinan
Indonesia mempunyai kekuatan sosial yang besar berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf. Persoalannya adalah bagaimana instrumen tersebut tidak berhenti pada charity, tetapi menjadi kekuatan transformasi ekonomi.
Orang lapar memang harus diberi makan. Tetapi setelah lapar teratasi, ia harus memperoleh kesempatan agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Karena itu zakat perlu bergerak dari konsumtif menuju produktif, dari bantuan menuju pemberdayaan, dan dari mengurangi penderitaan menuju memutus rantai kemiskinan.
Wakaf juga tidak cukup dipahami sebatas tanah untuk masjid dan kuburan. Wakaf produktif dapat dikembangkan untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, perumahan sosial dan pembiayaan ekonomi masyarakat.
Tujuannya bukan menjadikan semua orang sama kaya, tetapi memastikan tidak ada manusia kehilangan martabat karena tidak memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar dan kesempatan memperbaiki kehidupan.
Dari Survival Menuju Martabat
Amartya Sen menjelaskan pembangunan sebagai perluasan capability, yakni kemampuan nyata manusia menjalani kehidupan yang dianggap bernilai (Sen, 1999). Gagasan tersebut memiliki titik temu dengan maqashid al-syariah.
Manusia tidak cukup hanya bertahan hidup.
Tidak cukup sekadar makan, tetapi membutuhkan makanan bergizi. Tidak cukup sekadar sekolah, tetapi membutuhkan pendidikan berkualitas. Tidak cukup mempunyai pekerjaan, tetapi memerlukan pekerjaan dengan penghasilan layak. Tidak cukup dapat berobat, tetapi tidak boleh jatuh miskin karena biaya pengobatan.
Pembangunan dengan demikian harus bergerak dari survival menuju dignity—dari sekadar bertahan hidup menuju kehidupan bermartabat.
Pertumbuhan Harus Sampai ke Meja Makan
Prinsip tersebut sekaligus merupakan amanat konstitusi. Sila kelima Pancasila menegaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan Pasal 34 memberikan mandat kepada negara terhadap fakir miskin dan pengembangan sistem jaminan sosial.
Negara karena itu tidak cukup menjadi penonton pertumbuhan ekonomi. Negara harus memastikan pertumbuhan menciptakan pemerataan kesempatan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang angka kemiskinan Bank Dunia dan BPS seharusnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih substansial: berapa banyak rakyat Indonesia yang benar-benar sudah hidup sejahtera?
Kemiskinan 8,07 persen yang menurun adalah kabar baik. Namun Gini Ratio 0,368 mengingatkan bahwa distribusi kesejahteraan tetap menjadi pekerjaan besar.
Pertumbuhan ekonomi harus sampai ke meja makan rakyat. Ia harus terasa pada upah buruh, pendapatan petani, omzet pedagang kecil, kesempatan kerja generasi muda, pendidikan anak, pelayanan kesehatan, kepemilikan rumah dan tabungan keluarga.
Islam menyebutnya keadilan. Ekonomi pembangunan menyebutnya pertumbuhan inklusif. Amartya Sen menyebutnya capability. Konstitusi menyebutnya keadilan sosial.
Bahasanya berbeda, tetapi muaranya sama: pembangunan harus memuliakan manusia.
Indonesia karena itu tidak cukup bergerak dari miskin menjadi tidak miskin. Agenda yang jauh lebih besar adalah bergerak dari garis kemiskinan menuju garis kesejahteraan, dari bantuan menuju pemberdayaan, dari pertumbuhan menuju pemerataan, dan dari sekadar hidup menuju hidup yang sejahtera dan bermartabat.
Referensi
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.
Badan Pusat Statistik. (2026a). Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2026b). Gini Ratio Maret 2026 Tercatat Sebesar 0,368. Jakarta: BPS.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.
World Bank. (2023). Indonesia Poverty Assessment: Pathways Towards Economic Security. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2026). Macro Poverty Outlook: Indonesia. Washington, DC: World Bank.
