![]() |
Oleh: Duski Samad
Kajian Adat dan Syarak PKDP Riau
Pekanbaru, 29 Agustus 2026
PERANTAU PULANG MEMBAWA PERTANYAAN
Perantau Minangkabau pada hakikatnya tidak pernah benar-benar meninggalkan kampung. Jarak geografis boleh memisahkan, pekerjaan dan kehidupan boleh berkembang di rantau, tetapi kampung tetap hidup dalam ingatan dan kesadaran. Rumah gadang, surau, kaum, suku, mamak, pusako, pandam pakuburan, serta sanak saudara adalah tali batin yang terus menghubungkan rantau dengan kampung.
Karena itu, ketika perantau berbicara tentang keadaan kampung, ia sesungguhnya sedang berbicara tentang dirinya sendiri. Kritik perantau tidak semestinya dipahami sebagai sikap merasa lebih tahu atau lebih hebat daripada orang yang menetap di kampung. Kritik itu seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Di sinilah judul “Perantau Menggugat?” menemukan maknanya. Gugatan bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk melakukan muhasabah: apa yang sedang terjadi dengan masyarakat Minangkabau? Mengapa di tengah kekayaan adat, agama, surau, ulama, ninik mamak dan cadiak pandai, berbagai persoalan sosial justru semakin mengkhawatirkan?
Minangkabau mempunyai falsafah besar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Kita juga memiliki sistem sosial yang lengkap, mulai dari keluarga, kaum, suku hingga nagari. Pertanyaannya bukan lagi apakah perangkat itu ada, tetapi apakah semuanya masih bekerja secara efektif?
TOL: KETIKA RANTAU BERGERAK, DAREK BERTAHAN
Dalam perjalanan menuju Pekanbaru untuk menghadiri Kajian Adat dan Syarak PKDP Riau, kendaraan yang penulis tumpangi berhenti sebelum memasuki Tol Bangkinang. Membaca nama Bangkinang membawa pikiran kepada sejarah panjang hubungan Minangkabau dengan kawasan Kampar dan rantau timur.
Ketika kendaraan kemudian melaju di jalan tol, manfaat infrastruktur modern itu langsung terasa. Memang lalu lintasnya tidak seramai jalan tol di Pulau Jawa, tetapi perjalanan menjadi lebih cepat, nyaman dan terukur. Jarak yang dahulu terasa jauh sekarang semakin dekat.
Pikiran pun menerawang ke daerah induk Minangkabau, terutama darek. Mengapa jalan tol yang diharapkan memperkuat hubungan Sumatera Barat dengan Riau justru mengalami berbagai hambatan dan penolakan ketika memasuki wilayah Minangkabau?
Pertanyaan ini tentu tidak boleh disederhanakan dengan menyebut masyarakat antikemajuan. Tanah di Minangkabau tidak hanya mempunyai nilai ekonomi. Ada tanah ulayat, pusako tinggi, hak kaum, kewenangan ninik mamak, kepentingan anak kemenakan, serta sejarah yang melekat pada tanah tersebut. Semua itu wajib dihormati.
Namun, penghormatan terhadap adat juga tidak semestinya membuat pembangunan untuk kemaslahatan bersama menjadi mustahil. Di sinilah kearifan alua jo patuik, raso jo pareso, patuik jo mungkin seharusnya bekerja. Adat mestinya menjadi instrumen untuk menemukan jalan keluar, bukan menjadi alasan untuk mempertahankan kebuntuan.
ABS-SBK SUDAH MEMPUNYAI LEGALITAS, LALU APA?
Perkembangan penting beberapa tahun terakhir adalah semakin kuatnya posisi ABS-SBK dalam sistem hukum negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat menegaskan karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sesuai adat salingka nagari.
Pengakuan tersebut sangat penting. ABS-SBK tidak lagi hanya menjadi ungkapan dalam pidato adat, seminar atau baliho. Negara memberikan pengakuan terhadap kekhasan budaya Minangkabau.
Tetapi justru setelah memperoleh legitimasi hukum, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting: lalu apa?
Apakah setelah ABS-SBK mendapat pengakuan undang-undang, keluarga Minangkabau menjadi semakin kuat? Apakah mamak semakin berfungsi menjaga anak kemenakan? Apakah surau semakin hidup? Apakah nagari semakin mampu mencegah narkoba, tawuran, kekerasan seksual dan berbagai penyakit sosial?
Jangan sampai ABS-SBK kuat secara legalitas, tetapi lemah dalam realitas. Jangan sampai ia hebat dalam seminar, pidato dan dokumen pemerintahan, tetapi tidak mempunyai daya yang cukup untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
ADAT SALINGKA NAGARI: SEBERAPA JAUH?
Ungkapan adat salingka nagari sesungguhnya memberikan ruang besar kepada masyarakat nagari untuk menjaga nilai dan pranata sosialnya. Nagari bukan hanya batas pemerintahan administratif, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat adat.
Karena itu pertanyaannya adalah: seberapa jauh adat salingka nagari benar-benar hidup?
Apakah nagari mempunyai kesepakatan tentang batas kepantasan di ruang publik? Apakah ninik mamak mempunyai mekanisme untuk menangani anak kemenakan yang bermasalah? Bagaimana masyarakat mengendalikan hiburan yang sudah melewati batas adat dan agama? Bagaimana perlindungan terhadap perempuan dan anak dilakukan? Bagaimana surau dilibatkan dalam pembentukan karakter generasi?
Adat tidak cukup ditulis. Adat harus hidup dalam kesadaran masyarakat. Sebuah norma baru menjadi living law ketika diketahui, diterima, ditaati dan mempunyai kekuatan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
LIVING LAW: PELUANG BESAR HUKUM ADAT
Konsep living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, membuka ruang baru bagi keberadaan hukum adat. KUHP nasional memberikan pengakuan tertentu terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dengan batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi dan hukum nasional.
Peluang ini penting bagi Minangkabau. Masyarakat memiliki berbagai norma adat yang sejak dahulu menjadi instrumen pengendalian sosial. Ada rasa malu, sopan santun, tanggung jawab mamak, kewajiban kaum, mekanisme musyawarah dan berbagai bentuk penyelesaian persoalan secara adat.
Namun living law tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk menghukum seseorang atas nama adat. Hukum adat tetap harus diletakkan dalam bingkai negara hukum, kepastian hukum, keadilan, hak asasi manusia dan kemaslahatan.
Dengan demikian, tantangannya adalah bagaimana nilai ABS-SBK diterjemahkan menjadi aturan sosial dan kebijakan daerah yang jelas, adil, mendidik dan dapat dilaksanakan.
BISAKAH PERDA ADAT MENGATUR LGBT?
Pertanyaan yang sering muncul dalam pembicaraan adat dan syarak adalah apakah pemerintah daerah atau nagari dapat membuat kebijakan adat untuk merespons fenomena LGBT dan persoalan kesusilaan lainnya.
Masalah ini perlu dibicarakan secara jernih. ABS-SBK mempunyai nilai dan pandangan moral yang jelas tentang keluarga, perkawinan dan pergaulan. Namun kebijakan hukum tidak cukup hanya berangkat dari keresahan moral. Ia harus memenuhi prinsip konstitusional, kewenangan pemerintahan dan kepastian hukum.
Karena itu kebijakan sebaiknya diarahkan secara tepat kepada perbuatan dan dampak sosial, bukan menjadi alat untuk memberi stigma atau melakukan persekusi terhadap seseorang berdasarkan identitas atau dugaan semata.
Yang lebih mendesak adalah bagaimana nagari memperkuat keluarga, pendidikan agama, pendidikan adat, perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual, serta menjaga kepantasan ruang publik. Pendekatan adat dan syarak harus menghadirkan kemaslahatan, pendidikan dan perlindungan masyarakat.
DARI ORGEN TUNGGAL SAMPAI FASAD SOSIAL
Pergeseran nilai masyarakat dapat dilihat dari berbagai fenomena kehidupan sehari-hari. Hiburan rakyat, termasuk orgen tunggal, pada dasarnya bukan masalah selama berada dalam batas kepantasan. Persoalan muncul ketika hiburan berubah menjadi ruang umbar syahwat, minuman keras, narkoba, pornografi, kekerasan dan perilaku yang merendahkan martabat manusia.
Di titik itulah hiburan tidak lagi sekadar hiburan. Ia dapat menjadi bagian dari fasad sosial, kerusakan tatanan nilai.
Kerusakan masyarakat tidak selalu ditandai dengan runtuhnya rumah atau rusaknya jalan. Kerusakan yang lebih berbahaya adalah ketika rasa malu, sopan santun, marwah dan batas kepantasan ikut runtuh.
Minangkabau sebenarnya mempunyai benteng moral yang kuat: raso jo pareso, malu jo sopan. Ketika kontrol tersebut hidup, seseorang tidak hanya takut kepada hukum, tetapi mempunyai kesadaran batin bahwa tindakannya membawa nama keluarga, kaum dan sukunya.
REVOLUSI SISTEM SOSIAL MINANGKABAU
Kerusakan sosial tidak mungkin diselesaikan hanya dengan menambah Perda, razia dan hukuman. Masalah yang tumbuh dari sistem sosial harus dijawab dengan memperbaiki sistem sosial itu sendiri.
Karena itu diperlukan revolusi keluarga, kaum, suku dan nagari.
Keluarga harus kembali menjadi madrasah pertama. Orang tua tidak cukup memenuhi kebutuhan materi anak, tetapi harus hadir secara psikologis, spiritual dan moral. Rumah jangan sampai hanya menjadi tempat berkumpul secara fisik, sementara ayah, ibu dan anak hidup dalam dunia digital masing-masing.
Kaum dan suku juga harus dihidupkan kembali. Mamak jangan hanya hadir ketika ada sengketa pusako, perkawinan atau kematian. Mamak adalah orang yang secara adat mempunyai tanggung jawab terhadap anak kemenakan.
Surau harus kembali memperoleh tempat strategis. Surau tidak cukup menjadi tempat salat dan mengaji beberapa jam dalam seminggu. Surau perlu dikembangkan menjadi pusat pendidikan agama, adat, karakter, literasi digital, pembinaan remaja dan penguatan keluarga.
Sedangkan nagari harus kembali dipahami sebagai sistem sosial, bukan hanya struktur pemerintahan.
MITIGASI KERUSAKAN: DARI REAKTIF MENJADI PREVENTIF
Selama ini masyarakat terlalu sering bekerja setelah masalah terjadi. Setelah tawuran, baru diadakan rapat. Setelah narkoba masuk, baru dilakukan sosialisasi. Setelah terjadi kekerasan seksual, baru masyarakat tersentak. Setelah anak bermasalah, barulah keluarga mencari ulama, guru atau konselor.
Cara berpikir demikian harus diubah dari reaktif menjadi preventif.
Setiap nagari seharusnya mempunyai peta kerentanan sosial. Siapa anak yang putus sekolah? Keluarga mana yang membutuhkan pendampingan? Bagaimana perkembangan narkoba? Di mana titik tawuran? Bagaimana pola penggunaan media digital remaja? Apa bentuk hiburan yang mulai meresahkan masyarakat?
Masjid, surau, sekolah, pemerintah nagari, KAN, bundo kanduang, pemuda dan tenaga profesional perlu bekerja dalam satu jaringan mitigasi.
Dengan demikian, masalah tidak ditunggu sampai menjadi bencana sosial.
Mencegah kerusakan jauh lebih sesuai dengan semangat adat dan syarak daripada sibuk menghukum setelah kerusakan terjadi.
PERANTAU JANGAN HANYA MENGGUGAT
Di sinilah tanggung jawab perantau harus diletakkan. Perantau tidak boleh hanya pulang membawa kritik terhadap kampung.
Rantau mempunyai modal yang besar: modal sosial, modal intelektual, modal jaringan dan modal ekonomi.
PKDP yang telah berkembang di berbagai wilayah perantauan mempunyai potensi luar biasa. Organisasi perantau tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial, halal bihalal dan silaturahmi. Ia dapat menjadi kekuatan pemberdayaan kampung.
Perantau dapat membantu beasiswa anak nagari, memperkuat surau, meningkatkan kualitas pendidikan, membangun ekonomi produktif, mendigitalisasi pengetahuan adat, membantu UMKM, memperkuat kapasitas ninik mamak, mendukung guru mengaji dan membangun pusat-pusat pembinaan generasi muda.
Maka setelah perantau menggugat, harus muncul tahap berikutnya: perantau berbuat.
Inilah makna sesungguhnya dari ungkapan:
“Bijak di rantau, paguno di kampuang.”
DARI LEGALITAS MENUJU REALITAS
Minangkabau sesungguhnya tidak kekurangan nilai. Kita mempunyai ABS-SBK. Kita mempunyai raso jo pareso, alua jo patuik, malu jo sopan. Kita mempunyai tungku tigo sajarangan dan tali tigo sapilin.
Kita juga tidak kekurangan institusi. Ada keluarga, kaum, suku, surau, KAN dan nagari.
Bahkan sekarang kita tidak kekurangan legitimasi. ABS-SBK telah mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, sementara hukum nasional memberikan ruang tertentu kepada living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Masalah terbesar justru terletak pada jarak antara legalitas dan realitas.
Boleh jadi yang mengalami krisis bukan ABS-SBK sebagai falsafah, tetapi institusi sosial yang seharusnya menghidupkannya.
Ketika keluarga melemah, mamak kehilangan fungsi, surau kehilangan sebagian perannya, tokoh kehilangan wibawa dan nagari terlalu administratif, maka anak-anak tumbuh dalam ruang yang kosong dari otoritas nilai. Kekosongan itu segera diisi oleh media sosial, budaya populer, materialisme, hedonisme, narkoba dan berbagai pengaruh dunia digital.
Karena itu pertanyaan yang perlu dibawa pulang dari Kajian Adat dan Syarak PKDP Riau bukan lagi sekadar, “Apakah ABS-SBK masih relevan?”
ABS-SBK tetap relevan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Mengapa ABS-SBK yang begitu kuat dalam falsafah, adat, agama dan sekarang juga memperoleh legitimasi negara belum sepenuhnya kuat dalam mengendalikan realitas sosial?
Di situlah gugatan perantau memperoleh makna.
Bukan gugatan untuk menghakimi kampung, melainkan gugatan untuk membangunkan kesadaran bersama.
Perantau bukan orang lain bagi kampung. Perantau adalah bagian dari kampung yang sedang berada di luar kampung.
Karena itu tanggung jawab menjaga Minangkabau tidak dapat dibebankan hanya kepada mereka yang tinggal di nagari. Ia adalah tanggung jawab bersama antara kampung dan rantau, antara ninik mamak dan anak kemenakan, antara alim ulama dan cadiak pandai, antara pemerintah dan masyarakat.
Saatnya bergerak dari legalitas menuju realitas, dari slogan menuju tindakan, dari kegelisahan menuju mitigasi, dan dari menggugat menuju berbuat.
ABS-SBK jangan hanya disebut. Adat jangan hanya dipidatokan. Syarak jangan hanya diceramahkan. Semuanya harus kembali bekerja menjaga keluarga, kaum, suku, nagari, marwah Minangkabau dan masa depan anak nagari.
