![]() |
Oleh:Duski Samad
Peserta Program Umrah Tamu Khadim Al-Haramain Al-Syarifain Raja Salman 1448 H/2026 M
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
Hari ini, Senin, 13 Juli 2026, merupakan hari terakhir kami berada di Madinah al-Munawwarah. Insyaallah sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi, rombongan akan meninggalkan Kota Nabi menuju Makkah al-Mukarramah. Dalam perjalanan, kami akan singgah di Bir Ali atau Dzul Hulaifah untuk mengambil miqat, mengenakan ihram, berniat umrah, dan mengucapkan talbiyah menuju Baitullah.
Di penghujung keberadaan di Madinah ini, beberapa sahabat mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Mereka meminta penulis menjelaskan satu pertanyaan mendasar:
Bagaimanakah sesungguhnya kriteria ulama menurut Al-Qur’an dan Sunnah?
Pertanyaan itu muncul sebagai wujud keprihatinan terhadap berbagai peristiwa yang dikaitkan dengan kisruh Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat. Ketika lembaga ulama diperdebatkan, orang kemudian bertanya kembali tentang makna ulama: siapa yang layak disebut ulama, apa ciri kepribadiannya, dan bagaimana seharusnya ulama hadir di tengah masyarakat?
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengadili orang atau kelompok tertentu. Tulisan ini semata-mata merupakan ikhtiar keilmuan dan indzār, yakni peringatan serta nasihat bagi umat, terutama bagi mereka yang secara khusus memintanya. Karena disampaikan di ruang publik, pesan ini tentu berlaku umum, termasuk sebagai bahan muhasabah bagi penulis sendiri.
Al-Qur’an dan Sunnah tidak menempatkan ulama hanya berdasarkan gelar, pakaian, jabatan, popularitas, kemampuan berpidato, atau kedekatan dengan kekuasaan. Ulama dalam nash adalah manusia berilmu yang ilmunya membentuk rasa takut kepada Allah, kedalaman pemahaman agama, keberanian memberikan peringatan, serta kesediaan melanjutkan risalah kenabian.
Dalam kebudayaan Minangkabau, sosok seperti itu disebut pula sebagai suluah bendang dalam nagari: pelita yang menerangi masyarakat.
ULAMA YAKHSYALLĀH
Kriteria pertama dan paling mendasar disebutkan Allah SWT dalam Surah Fāthir ayat 28:
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ
“Dan demikian pula di antara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa, dan hewan-hewan ternak terdapat bermacam-macam warnanya. Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Mahaperkasa lagi Maha Pengampun.”
Ayat ini tidak menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki banyak pengetahuan otomatis menjadi ulama. Ayat ini justru menegaskan bahwa pengetahuan yang benar akan melahirkan khasy-yah, yaitu rasa takut yang disertai pengenalan, penghormatan, kekaguman, kesadaran, dan tanggung jawab di hadapan Allah.
Tafsir Klasik
Dalam penjelasan yang dinukil dari Ibnu Abbas, ulama adalah mereka yang benar-benar mengenal kekuasaan Allah, tidak menyekutukan-Nya, menaati perintah-Nya, menjaga batas halal dan haram, serta meyakini bahwa dirinya akan berjumpa dan mempertanggungjawabkan amal di hadapan-Nya.
Ibnu Katsir menerangkan bahwa semakin sempurna pengetahuan seseorang tentang Allah, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, kekuasaan-Nya, dan kesempurnaan-Nya, semakin besar pula khasy-yah orang tersebut kepada-Nya.
Karena itu, Mujahid menyatakan:
إِنَّمَا الْعَالِمُ مَنْ خَشِيَ اللَّهَ
“Sesungguhnya orang alim adalah orang yang takut kepada Allah.”
Abdullah bin Mas‘ud juga mengingatkan bahwa ilmu bukanlah sekadar banyaknya riwayat atau perkataan, tetapi ilmu adalah banyaknya rasa takut kepada Allah. Hasan al-Bashri menggambarkan alim sebagai orang yang takut kepada Allah dalam keadaan tersembunyi maupun terbuka, mencintai apa yang dicintai Allah, dan menjauhi apa yang dibenci-Nya.
Tafsir klasik ini menunjukkan bahwa ukuran ulama tidak berhenti pada kecerdasan intelektual. Ilmu harus mengubah orientasi hidup, perilaku, pilihan moral, dan hubungan seseorang dengan Allah.
Orang boleh menguasai banyak kitab, hafal dalil, fasih berbicara, memiliki gelar akademik, serta menduduki jabatan keagamaan. Namun, apabila ilmunya tidak menumbuhkan kerendahan hati, kejujuran, pengendalian diri, keadilan, dan rasa takut menyakiti umat, maka dimensi keulamaannya belum sempurna.
Tafsir Kontemporer
Dalam konteks kontemporer, Surah Fāthir ayat 28 juga memperlihatkan hubungan erat antara agama dan pengamatan ilmiah. Ayat-ayat sebelumnya berbicara tentang hujan, buah-buahan, gunung yang beraneka warna, manusia, hewan, dan keragaman ciptaan.
Artinya, istilah ulama pada ayat ini tidak hanya berhubungan dengan kemampuan membaca teks, tetapi juga kemampuan membaca alam, kehidupan, manusia, dan tanda-tanda kebesaran Allah.
Ulama bukan manusia yang terpisah dari realitas. Ia harus memahami perubahan sosial, perkembangan sains, teknologi digital, psikologi masyarakat, politik, ekonomi, kebudayaan, dan persoalan kemanusiaan.
Semakin luas ilmu seseorang, seharusnya semakin sadar ia akan keterbatasan dirinya. Semakin dalam pengetahuannya, semakin rendah hatinya. Semakin tinggi kedudukannya, semakin besar tanggung jawab moralnya.
Apabila ilmu justru melahirkan kesombongan, keinginan mendominasi, hasrat menang sendiri, kebencian, manipulasi agama, atau perebutan kedudukan, ilmu tersebut belum mencapai fungsi Qur’aninya.
Ilmu Qur’ani bergerak dari:
pengetahuan menuju kesadaran,
kesadaran menuju khasy-yah,
khasy-yah menuju akhlak,
dan akhlak menuju kemaslahatan.
Kajian Psikologi
Secara psikologis, khasy-yah bukanlah rasa takut yang membuat seseorang kehilangan keberanian. Khasy-yah adalah kesadaran transendental bahwa setiap tindakan berada dalam pengawasan Allah dan akan dipertanggungjawabkan.
Kesadaran seperti ini membentuk beberapa kualitas kepribadian.
Pertama, pengendalian diri. Ulama yang memiliki khasy-yah tidak mudah dikuasai oleh kemarahan, ambisi jabatan, fanatisme kelompok, serta dorongan mempermalukan orang lain.
Kedua, kerendahan hati intelektual. Ia mampu mengatakan “saya tidak tahu”, bersedia mendengarkan, menerima koreksi, dan tidak menganggap pendapatnya selalu identik dengan kehendak Allah.
Ketiga, integritas moral. Perilakunya relatif konsisten, baik ketika dilihat manusia maupun ketika tidak ada orang yang menyaksikan.
Keempat, kematangan emosi. Ia tidak reaktif terhadap kritik, tidak mudah menghakimi, dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai permusuhan pribadi.
Kelima, orientasi pelayanan. Jabatan baginya adalah amanah untuk melayani, bukan alat memperoleh penghormatan dan kekuasaan.
Dengan demikian, khasy-yah dapat dilihat dari dampaknya terhadap kepribadian. Orang yang benar-benar takut kepada Allah akan berhati-hati menjaga perkataan, tidak mudah menuduh, tidak memaksakan kehendak, serta tidak mengorbankan persaudaraan hanya demi kemenangan sesaat.
ULAMA TAFAQQUH FĪ AL-DĪN WAL-YUNDZIRŪ
Kriteria kedua terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 122:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?”
Ayat ini memuat dua tugas utama ulama:
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
agar mereka memperdalam pemahaman agama,
dan:
وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ
agar mereka memberikan peringatan dan pencerahan kepada masyarakat.
Tafsir Klasik
Dalam konteks turunnya ayat, umat Islam tidak diperintahkan untuk pergi seluruhnya dalam satu tugas. Harus ada pembagian peran. Sebagian melaksanakan tugas perjuangan dan pelayanan sosial, sementara sebagian lainnya mendalami ajaran agama agar dapat mengajarkannya kepada masyarakat.
Ayat tersebut mengandung prinsip pembagian kerja, spesialisasi keilmuan, regenerasi ulama, dan tanggung jawab sosial ilmu. Tafaqquh tidak hanya berarti mengetahui hukum secara permukaan. Kata tersebut menunjuk pada pemahaman yang mendalam, tajam, menyeluruh, dan mampu menangkap maksud agama.
Orang yang melakukan tafaqquh tidak puas hanya dengan bunyi teks. Ia mempelajari konteks, tujuan, sebab, akibat, kemaslahatan, serta cara penerapannya secara bijaksana.
Ayat ini juga menegaskan bahwa ilmu agama tidak boleh berhenti menjadi milik pribadi. Ilmu harus dibawa kembali kepada masyarakat melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, nasihat, dan peringatan.
Tafsir Kontemporer
Dalam masyarakat modern, tafaqquh menuntut keahlian yang lebih luas. Persoalan umat kini tidak lagi sederhana. Umat menghadapi kecerdasan buatan, perubahan iklim, bioteknologi, ekonomi digital, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, politik identitas, disinformasi, konflik sosial, kesehatan mental, dan krisis keluarga.
Karena itu, ulama tidak cukup hanya mampu mengulang jawaban lama terhadap persoalan baru. Ia harus memahami secara mendalam nash agama sekaligus realitas yang hendak diberi petunjuk.
Tafaqquh menuntut penguasaan terhadap:
- Al-Qur’an dan ilmu-ilmunya;
- hadis dan metodologi pemahamannya;
- fikih dan ushul fikih;
- akidah, akhlak, dan tasawuf;
- sejarah dan peradaban;
- bahasa dan budaya;
- serta ilmu sosial dan ilmu pengetahuan yang terkait dengan persoalan umat.
Ulama kontemporer harus mampu membedakan antara ajaran agama yang bersifat prinsipil dengan ekspresi budaya yang dapat berubah. Ia juga harus mampu membedakan antara kepentingan agama dan kepentingan organisasi, antara kemaslahatan umat dan ambisi kelompok, serta antara mempertahankan prinsip dan mempertahankan kedudukan.
Kajian Ilmiah
Ayat ini mengandung dasar penting bagi terbentuknya komunitas keilmuan. Pengetahuan tidak mungkin dikuasai sepenuhnya oleh satu orang. Karena itu dibutuhkan pembagian bidang keahlian, pendidikan berkelanjutan, penelitian, dialog, verifikasi, dan kerja sama antardisiplin.
Dalam tradisi akademik, orang yang memiliki keahlian pada satu bidang tidak otomatis berwenang berbicara tanpa dasar pada semua bidang. Demikian pula dalam keulamaan. Seorang ahli ibadah belum tentu ahli ekonomi syariah. Seorang ahli fikih belum tentu memahami psikologi keluarga. Seorang ahli tafsir belum tentu menguasai kedokteran.
Kejujuran akademik menuntut ulama mengetahui batas kompetensinya.
Prinsip wal-yundzirū juga mengandung etika komunikasi ilmiah. Peringatan harus didasarkan pada pengetahuan, bukan prasangka. Kritik harus bertujuan melakukan perbaikan, bukan penghancuran karakter. Nasihat harus disampaikan dengan hikmah, bukti, proporsionalitas, dan tanggung jawab.
Ulama tidak boleh menjadi produsen kegaduhan, kebencian, fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi. Ia justru harus menjadi penjaga kewarasan publik.
Tafaqquh tanpa indzār dapat melahirkan ilmu yang terasing dari masyarakat. Sebaliknya, indzār tanpa tafaqquh akan melahirkan ceramah yang dangkal, keras, emosional, dan berpotensi menyesatkan.
Oleh sebab itu, seorang ulama harus memiliki keduanya:
kedalaman ilmu dan keberanian moral,
ketepatan dalil dan kearifan sosial,
ketegasan prinsip dan kelembutan penyampaian.
ULAMA WARATSATUL ANBIYĀ’
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil ilmu itu, sungguh ia telah mengambil bagian yang sangat besar.”
Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Pewarisan yang dimaksud bukanlah pewarisan darah, keluarga, kekayaan, pakaian, gelar, atau kedudukan. Warisan kenabian adalah ilmu, iman, akhlak, dakwah, perjuangan, kesabaran, pelayanan, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
Analisis Ilmiah Kontemporer
Para nabi memiliki beberapa fungsi utama: menyampaikan wahyu, mendidik umat, membersihkan jiwa, menegakkan keadilan, membela mereka yang dilemahkan, mendamaikan konflik, dan memberikan teladan.
Ketika ulama disebut pewaris nabi, berarti mereka mewarisi fungsi moral dan sosial tersebut, bukan kewenangan kenabian. Tidak ada ulama yang ma‘shum. Tidak ada ulama yang pendapatnya selalu benar. Tidak ada ulama yang boleh menuntut ketaatan mutlak sebagaimana ketaatan kepada Rasulullah SAW.
Justru karena bukan nabi, ulama wajib terbuka terhadap koreksi, musyawarah, tabayyun, kritik ilmiah, dan pertanggungjawaban publik.
Waratsatul anbiya berarti ulama harus melanjutkan misi kenabian dalam bentuk:
- menyebarkan ilmu, bukan kebodohan;
- membangun persaudaraan, bukan permusuhan;
- menghadirkan rahmat, bukan ketakutan;
- menegakkan keadilan, bukan keberpihakan buta;
- membela kebenaran, bukan kekuasaan;
- menyucikan jiwa, bukan membesarkan ego;
- serta mendamaikan umat, bukan memperuncing pertikaian.
Ulama yang mewarisi para nabi tidak menghitung keuntungan material dari ilmunya sebagai tujuan utama. Ia tidak menjadikan agama sebagai alat tawar-menawar kedudukan. Ia tidak menjual fatwa untuk menyenangkan pemilik modal atau penguasa.
Warisan nabi adalah amanah yang berat, bukan simbol kehormatan yang ringan.
Kajian Kepribadian
Dari perspektif psikologi kepribadian, pewaris nabi setidaknya memiliki lima karakter utama.
Pertama, shiddiq, yaitu kejujuran. Ia jujur dalam menyampaikan fakta, jujur terhadap dalil, dan jujur mengakui keterbatasannya.
Kedua, amanah, yaitu dapat dipercaya. Ia tidak menyalahgunakan lembaga, jabatan, pengaruh, dan kepercayaan umat untuk kepentingan pribadi.
Ketiga, tabligh, yaitu mampu menyampaikan kebenaran secara terang, komunikatif, dan mendidik. Ia tidak menyembunyikan kebenaran, tetapi juga tidak menyampaikannya dengan cara kasar dan merusak.
Keempat, fathanah, yaitu kecerdasan yang luas. Ia mampu membaca konteks, memperhitungkan akibat, memahami keragaman manusia, dan menemukan jalan keluar yang maslahat.
Kelima, rahmah, yaitu kasih sayang. Para nabi hadir untuk menyelamatkan, bukan menyingkirkan. Mereka mengoreksi umat karena cinta, bukan karena dendam.
Kepribadian ulama bukan kepribadian narsistik yang selalu ingin dipuji, diutamakan, dan dimenangkan. Ulama juga bukan pribadi otoriter yang memandang perbedaan sebagai pembangkangan.
Kepribadian pewaris nabi adalah pribadi yang stabil, rendah hati, penuh empati, memiliki keberanian moral, serta mampu menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan diri dan kelompok.
ULAMA SULUAH BENDANG DALAM NAGARI
Dalam sistem sosial Minangkabau, ulama bukanlah figur yang hidup sendirian di menara ilmu. Ulama adalah unsur penting dalam kepemimpinan nagari.
Falsafah Minangkabau menempatkan kepemimpinan dalam kesatuan Tungku Tigo Sajarangan, yaitu:
niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.
Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling menopang. Niniak mamak menjaga kaum dan adat. Cadiak pandai menghadirkan kecerdasan, pengetahuan, dan kebijakan. Alim ulama membimbing kehidupan berdasarkan syarak.
Dalam ungkapan adat, ulama disebut:
Suluah bendang dalam nagari,
palito nan indak namuah padam,
ka pai tampek batanyo,
ka pulang tampek babarito,
kusuih nan ka manyalasaikan,
karuah nan ka mampajaniah,
sesat nan ka mamulangkan,
talendo nan ka mambangkikkan.
Suluah berarti obor atau pelita. Bendang adalah tempat luas yang memerlukan cahaya agar jalan dapat dilihat dengan jelas. Karena itu, suluah bendang dalam nagari menggambarkan pemimpin yang memberikan penerangan, menunjukkan jalan kebenaran, serta menjadi tempat masyarakat mengadukan persoalan.
Ungkapan ka pai tampek batanyo, ka pulang tampek babarito menunjukkan bahwa pemimpin ideal menjadi tempat meminta arah ketika seseorang hendak pergi dan tempat menyampaikan keadaan ketika kembali. Dalam kajian kepemimpinan Minangkabau, ungkapan ini berhubungan dengan keteladanan, tanggung jawab, kepatutan, dan kemampuan memberikan pedoman kepada masyarakat.
Kajian Antropologi Minangkabau
Secara antropologis, kedudukan ulama di Minangkabau lahir dari proses panjang perjumpaan adat dengan Islam. Islam tidak sekadar hadir sebagai agama individual, tetapi menjadi sumber legitimasi moral bagi kehidupan sosial.
Pertautan tersebut dirumuskan dalam falsafah:
Adat basandi syarak,
syarak basandi Kitabullah.
Syarak mangato,
adat mamakai.
Syarak memberikan nilai, prinsip, dan ukuran moral. Adat mengaktualisasikannya dalam kehidupan sosial, keluarga, kepemimpinan, ekonomi, pendidikan, dan hubungan antarmanusia.
Karena itu, ulama memiliki posisi penting sebagai penerjemah nilai-nilai wahyu ke dalam realitas kebudayaan. Ulama tidak boleh tercerabut dari bahasa, perasaan, sejarah, dan struktur sosial masyarakatnya.
Ulama Minangkabau idealnya memahami Al-Qur’an dan Sunnah sekaligus memahami adat salingka nagari, sistem kekerabatan matrilineal, kedudukan mamak dan kemenakan, peran bundo kanduang, mekanisme musyawarah, serta nilai alua jo patuik.
Tanpa pengetahuan agama, ulama kehilangan substansi. Tanpa pengetahuan budaya, ulama kehilangan cara berkomunikasi dengan masyarakat.
Kajian Sosiologi Minangkabau
Secara sosiologis, ulama memiliki fungsi integratif. Ia menyatukan masyarakat yang berbeda suku, kepentingan, organisasi, dan pandangan politik dalam nilai bersama.
Ulama seharusnya menjadi:
penjaga norma,
penengah konflik,
pendidik masyarakat,
pembela kelompok lemah,
pengontrol kekuasaan,
dan penggerak perubahan sosial.
Sebagai kusuih nan manyalasaikan, ulama harus mampu mengurai persoalan yang rumit. Ia tidak menambah kekusutan.
Sebagai karuah nan mampajaniah, ulama harus menjernihkan suasana yang keruh. Ia tidak ikut mengaduknya agar semakin keruh.
Sebagai sesat nan mamulangkan, ulama membimbing orang yang kehilangan arah. Ia tidak mengusirnya dari komunitas.
Sebagai talendo nan mambangkikkan, ulama menguatkan orang yang terjatuh. Ia tidak menginjaknya untuk menaikkan kedudukan sendiri.
Otoritas ulama dalam masyarakat Minangkabau pada dasarnya bukan hanya otoritas formal. Otoritas itu lahir dari ilmu, akhlak, keteladanan, kedekatan dengan masyarakat, dan kemampuan menyelesaikan persoalan.
Jabatan dapat diberikan melalui surat keputusan. Gelar dapat diberikan melalui lembaga. Akan tetapi, kewibawaan hanya diberikan oleh kepercayaan umat.
Apabila ulama terlibat dalam konflik kepentingan, perebutan jabatan, fanatisme organisasi, dan pertikaian yang merendahkan martabat sesama, fungsi suluah bendang akan melemah. Pelita yang seharusnya menerangi dapat tertutup oleh asap kepentingan.
EMPAT UKURAN KEULAMAAN
Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kearifan Minangkabau, terdapat empat ukuran keulamaan.
Pertama, yakhsya Allah: ilmunya melahirkan rasa takut, kerendahan hati, integritas, dan akhlak kepada Allah.
Kedua, yatafaqqahu fī al-dīn wa yundzirū qawmahum: ia memiliki kedalaman ilmu dan menggunakan ilmunya untuk mendidik serta memperingatkan masyarakat.
Ketiga, waratsatul anbiya’: ia mewarisi ilmu, akhlak, keberanian, pelayanan, dan misi kemanusiaan para nabi.
Keempat, suluah bendang dalam nagari: ia menjadi penerang, pemersatu, tempat bertanya, pemberi solusi, dan penjaga keseimbangan sosial.
Keempat ukuran ini tidak dapat dipisahkan.
Khasy-yah tanpa tafaqquh dapat menjadi kesalehan yang tidak mampu menjawab persoalan umat.
Tafaqquh tanpa khasy-yah dapat berubah menjadi kecerdasan tanpa akhlak.
Pewarisan nabi tanpa pelayanan sosial dapat berubah menjadi klaim kehormatan.
Suluah bendang tanpa kedalaman ilmu dapat berubah menjadi popularitas tanpa petunjuk.
Ulama sejati menggabungkan semuanya: kedalaman ilmu, kebersihan jiwa, kematangan kepribadian, keberanian moral, dan kepedulian sosial.
MUHASABAH UNTUK SEMUA
Dalam keadaan umat menghadapi perbedaan dan ketegangan, yang dibutuhkan bukanlah semakin banyak orang yang ingin menang. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang
