![]() |
Oleh: Duski Samad
Pegiat Masyarakat
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 patut menjadi renungan seluruh anak bangsa:
«"Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman."»
Kalimat tersebut sesungguhnya merupakan esensi dari negara hukum. Negara dibentuk bukan sekadar untuk menjalankan pemerintahan, melainkan menghadirkan rasa aman bagi warga negara yang jujur, melindungi pencari keadilan, serta memberikan kepastian bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses secara adil.
Karena itu, Presiden juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, alat balas dendam politik, ataupun komoditas yang dapat diperjualbelikan. Hukum harus menjadi panglima.
Dalam filsafat hukum dikenal adagium yang telah hidup selama berabad-abad:
«Fiat Justitia Ruat Caelum
"Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan."»
Ungkapan tersebut mengandung pesan moral bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Sebab ketika hukum tunduk kepada kekuasaan, sesungguhnya negara sedang kehilangan kewibawaannya.
Al-Qur'an Menjadikan Keadilan sebagai Perintah Ilahi.
Islam menempatkan keadilan bukan sekadar prinsip sosial, melainkan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Allah berfirman: «"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan..." (QS. An-Nahl: 90)»
Ayat ini bahkan dibacakan pada penutup khutbah Jumat di berbagai negeri Islam karena menjadi prinsip universal pemerintahan.
Demikian pula firman Allah:
«"Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8)»
Ayat ini luar biasa. Allah tidak mengatakan berlaku adil kepada orang yang kita cintai saja, tetapi juga kepada orang yang kita benci. Artinya, keadilan berdiri di atas hawa nafsu, kepentingan, dan sentimen pribadi.
Keadilan Menurut Maqāṣid al-Syarī'ah
Dalam maqāṣid al-syarī'ah, hukum berfungsi menjaga lima kebutuhan pokok manusia:
- menjaga agama (ḥifẓ al-dīn);
- menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs);
- menjaga akal (ḥifẓ al-'aql);
- menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl);
- menjaga harta (ḥifẓ al-māl).
Semua tujuan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila hukum berjalan secara adil. Ketika hukum dapat dibeli, nyawa tidak lagi aman, harta dirampas, akal dirusak, keluarga hancur, bahkan agama kehilangan wibawanya.
Mafia Hukum: Virus Paling Mematikan
Bahaya terbesar negara bukan semata-mata meningkatnya kriminalitas.
Bahaya yang jauh lebih besar adalah ketika mafia hukum tumbuh di dalam institusi penegak hukum.
Mafia hukum ibarat virus yang menyerang jantung negara. Dari luar bangunan hukum tampak kokoh, tetapi dari dalam telah keropos.
Akibatnya, lahirlah ungkapan yang sangat menyakitkan hati masyarakat:
"Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas."
Kalimat ini bukan sekadar kritik, melainkan cermin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
Negara harus memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Rasulullah Menolak Diskriminasi Hukum
Rasulullah SAW bersabda: «"Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)»
Hadis ini menjadi fondasi equality before the law.
Hubungan keluarga tidak boleh mengalahkan keadilan.
Jabatan tidak boleh mengalahkan hukum.
Kekayaan tidak boleh membeli putusan.
Popularitas tidak boleh menghapus kesalahan.
Keteladanan Khalifah
Umar bin Khattab pernah berkata: «"Seandainya seekor keledai terjatuh di Irak karena jalan yang rusak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggung jawabanku."»
Kalimat tersebut menunjukkan bahwa pemimpin yang adil selalu merasa diawasi Allah sebelum diawasi rakyat.
Sementara Ali bin Abi Thalib pernah bersengketa mengenai baju besi dengan seorang Yahudi.
Perkara itu dibawa ke pengadilan.
Hakim meminta bukti.
Karena Ali tidak memiliki bukti yang cukup, hakim memenangkan warga Yahudi tersebut.
Ali menerima putusan itu dengan lapang dada.
Melihat kejujuran sistem hukum Islam, akhirnya orang Yahudi tersebut mengakui bahwa baju besi itu memang milik Ali, lalu memeluk Islam.
Inilah bukti bahwa keadilan lebih kuat daripada kekuasaan. Kepastian Hukum dan Kepastian Moral
Dalam Islam, hukum tidak berhenti pada kepastian yuridis. Ada yang lebih tinggi, yaitu kepastian moral.
Allah SWT berfirman: «"Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah: 45)»
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap hakim, penyidik, jaksa, advokat, maupun pemimpin akan berdiri di hadapan Mahkamah Allah pada Hari Kiamat. Tidak ada banding. Tidak ada kasasi. Tidak ada rekayasa perkara. Yang ada hanyalah keadilan Allah Yang Maha Sempurna.
Tasawuf
Para sufi mengajarkan bahwa kezaliman bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga mengotori hati pelakunya.
Hati yang dipenuhi cinta jabatan, harta, suap, dan kepentingan tidak lagi mampu melihat kebenaran.
Sebaliknya, hati yang bersih (qalbun salīm) akan selalu takut berbuat zalim walaupun tidak ada seorang pun yang mengetahui.
Karena itu, penegakan hukum sesungguhnya dimulai dari penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Integritas aparat lahir bukan hanya dari pengawasan lembaga, tetapi dari kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi.
Penutup
Negara yang besar bukanlah negara yang rakyatnya takut kepada aparat.
Negara yang besar adalah negara yang membuat orang benar merasa aman, orang jujur merasa terlindungi, korban memperoleh keadilan, saksi berani berbicara, dan pelaku kejahatan merasa takut kepada hukum.
Di situlah hukum menjadi panglima. Di situlah keadilan menjadi kenyataan.
Dan di situlah firman Allah menemukan maknanya dalam kehidupan berbangsa:«"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil..." (QS. An-Nahl: 90).»
Semoga pesan Presiden bahwa "Orang yang benar harus merasa aman" menjadi gerakan moral seluruh penyelenggara negara. Sebab tegaknya sebuah bangsa bukan semata karena kekuatan senjata atau kemajuan ekonomi, melainkan karena tegaknya keadilan. Sejarah membuktikan, negara dapat bertahan bersama keadilan meskipun berbeda agama, tetapi tidak akan bertahan lama bersama kezaliman meskipun mengatasnamakan agama.Versi ini layak dimuat sebagai artikel opini di media massa karena memadukan perspektif konstitusi, filsafat hukum, maqāṣid al-syarī'ah, hadis, sejarah Islam, dan tasawuf dalam satu alur yang utuh. DS. 02062026.
