![]() |
Oleh: Duski Samad
Peserta Program Umrah Tamu Khadim Al-Haramain Al-Syarifain Raja Salman 1448 H/2026 M
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Salah satu pesan Al-Qur'an yang sangat kuat dalam menjaga integritas kehidupan sosial dan ekonomi adalah firman Allah SWT:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَلَا تُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuapkannya kepada para penguasa agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).
Ketika mengikuti kuliah Subuh di Masjidil Haram, ayat ini dijelaskan secara mendalam. Pesannya bukan sekadar larangan mencuri, tetapi membangun etika kehidupan yang bersih, adil, dan bermartabat. Al-Qur'an tidak hanya mengatur apa yang boleh dimiliki, tetapi juga bagaimana cara memperoleh, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan harta di hadapan Allah SWT.
Ayat ini menjadi salah satu fondasi utama syariat Islam dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Para mufasir klasik maupun kontemporer sepakat bahwa larangan memakan harta dengan cara batil bukan hanya menyangkut hubungan antarmanusia, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan perlindungan terhadap kemaslahatan umum.
Batil Bukan Sekadar Haram, tetapi Cara yang Tidak Benar
Para ulama menjelaskan bahwa sesuatu menjadi haram karena dua sebab.
Pertama, haram li dzātihī, yaitu sesuatu yang memang zatnya telah diharamkan oleh syariat, seperti daging babi, khamar, bangkai, dan sejenisnya.
Kedua, haram li ghairihī, yaitu sesuatu yang asalnya halal, tetapi menjadi haram karena cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat. Harta hasil korupsi, suap, manipulasi, penipuan, mark-up, penyalahgunaan jabatan, atau transaksi yang tidak sah termasuk dalam kategori ini.
Karena itu, Al-Qur'an menggunakan istilah bil-bāṭil, yaitu setiap instrumen, mekanisme, atau cara memperoleh harta yang bertentangan dengan hukum Allah, prinsip keadilan, dan nilai-nilai moral.
Tafsir Para Ulama
Imam Al-Ṭabari menjelaskan bahwa makna bil-bāṭil mencakup seluruh bentuk pengambilan harta yang tidak dibenarkan syariat, seperti pencurian, perampasan, penipuan, sumpah palsu, riba, perjudian, dan seluruh transaksi yang menghilangkan hak orang lain.
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:
«"Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Kalian datang kepadaku membawa sengketa. Mungkin sebagian di antara kalian lebih pandai menyampaikan argumentasinya daripada yang lain. Maka siapa yang aku menangkan dengan mengambil hak saudaranya, sesungguhnya aku hanya memberikan kepadanya sepotong api neraka." (HR. al-Bukhari dan Muslim).»
Hadis ini menunjukkan bahwa kemenangan secara hukum tidak selalu identik dengan kebenaran di sisi Allah. Kepandaian berargumentasi atau kelemahan pembuktian tidak dapat menghalalkan sesuatu yang pada hakikatnya batil.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Allah melanjutkan firman-Nya:
وَلَا تُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
Larangan ini mengandung makna agar harta tidak dijadikan alat untuk memengaruhi penguasa, hakim, pejabat, atau siapa pun yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks kontemporer, ayat ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa, seperti suap, gratifikasi yang memengaruhi keputusan, jual beli jabatan, konflik kepentingan, lobi yang melanggar hukum, hingga penggunaan pengaruh politik untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Al-Qurṭubi menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk rekayasa hukum, kolusi, maupun pemberian yang bertujuan memengaruhi putusan hakim dan pejabat. Sementara Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir memandang ayat ini sebagai landasan prinsip pemerintahan yang bersih (good governance), di mana kekuasaan harus dijalankan secara amanah, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Islam sangat berhati-hati terhadap hubungan antara harta dan kekuasaan, karena keduanya dapat menjadi pintu kezaliman apabila tidak dikendalikan oleh iman dan amanah.
Tidak Semua Pemberian Itu Sama
Islam membedakan berbagai bentuk pemberian sehingga tidak semua yang diterima seseorang dapat dipandang sebagai suap atau gratifikasi.
Ada pemberian yang bersifat ijbārī (taken for granted), yaitu hak yang secara hukum melekat pada seseorang, seperti gaji, warisan, nafkah, honorarium yang sah, atau hak-hak lain yang telah ditetapkan syariat dan peraturan. Penerimanya tidak perlu merasa berutang budi karena itu memang merupakan haknya.
Ada pula pemberian dalam bentuk hadiah (hadiyyah), yaitu pemberian sebagai ungkapan perhatian, penghormatan, persahabatan, atau kasih sayang.
Sedangkan hibah merupakan pemberian sukarela tanpa mengharapkan balasan dan tidak selalu didahului oleh adanya perhatian atau jasa tertentu.
Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat mampu membedakan mana hak, mana hadiah yang dibolehkan syariat, mana hibah yang sah, dan mana pemberian yang sesungguhnya merupakan suap yang dibungkus dengan istilah hadiah.
Perspektif Hukum: Mens Rea dan Actus Reus
Dalam ilmu hukum pidana dikenal konsep mens rea, yaitu niat atau intensi batin seseorang ketika melakukan suatu perbuatan. Namun, hukum tidak menghukum seseorang hanya karena niat. Mens rea harus dibuktikan bersama adanya actus reus, yaitu perbuatan nyata yang didukung alat bukti, seperti dokumen, transaksi, rekaman, saksi, maupun fakta-fakta hukum lainnya.
Karena itu, penilaian terhadap suatu hadiah, hibah, atau pemberian tidak cukup hanya melihat bentuk lahiriahnya, tetapi juga memperhatikan tujuan, waktu pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, serta apakah terdapat kepentingan untuk memengaruhi keputusan, memperoleh fasilitas tertentu, atau menyalahgunakan kewenangan.
Pendekatan hukum ini sejalan dengan pesan Al-Qur'an. Allah melarang setiap jalan menuju al-bāṭil, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Apa yang secara formal terlihat sebagai hadiah dapat berubah menjadi suap apabila disertai niat memengaruhi keputusan dan dibuktikan dengan tindakan nyata.
Perspektif Tasawuf
Dalam tasawuf, persoalan harta tidak berhenti pada kategori halal dan haram secara fikih, tetapi juga menyangkut kebersihan hati dan penyucian jiwa.
Para ulama tasawuf mengajarkan sifat wara', yaitu sikap sangat berhati-hati terhadap setiap harta yang sumbernya meragukan. Mereka meyakini bahwa makanan dan harta yang diperoleh dengan cara batil akan mengeraskan hati, menghalangi terkabulnya doa, mengurangi keberkahan hidup, bahkan menggelapkan cahaya spiritual seorang mukmin.
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hati yang terbiasa menerima harta syubhat akan kehilangan kepekaan terhadap dosa. Sebaliknya, hati yang dipelihara dengan rezeki halal akan lebih mudah menerima cahaya ilmu, kekhusyukan ibadah, dan kelembutan akhlak.
Karena itu, seorang salik tidak hanya bertanya, "Apakah ini halal?", tetapi juga bertanya, "Apakah ini membawa keberkahan dan keridaan Allah?"
Relevansi di Era Modern
Di tengah kehidupan modern, ayat ini menjadi fondasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, dunia usaha yang jujur, serta kehidupan masyarakat yang berintegritas.
Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa penggunaan kata "amwālakum" (harta kalian) menunjukkan bahwa harta masyarakat pada hakikatnya merupakan amanah bersama. Karena itu, mengambil harta orang lain secara batil sama artinya dengan merusak tatanan sosial.
Senada dengan itu, Sayyid Qutb dalam Fi Zhilal al-Qur'an menegaskan bahwa keruntuhan suatu bangsa hampir selalu diawali oleh rusaknya integritas para pemegang amanah, ketika hukum dapat dibeli, jabatan diperdagangkan, dan keadilan tunduk kepada kekuatan harta.
Korupsi, suap, gratifikasi yang melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, pencucian uang, hingga penyalahgunaan teknologi digital pada hakikatnya merupakan implementasi modern dari aklul amwāl bil-bāṭil yang dilarang Al-Qur'an.
Dalam perspektif ilmu hukum modern, ayat ini sejalan dengan prinsip rule of law, integritas publik, anti-korupsi, dan pencegahan konflik kepentingan. Sementara dalam psikologi moral, penyimpangan sering diawali oleh proses rasionalisasi diri (moral disengagement), yaitu ketika seseorang membenarkan perbuatan yang salah demi kepentingan pribadi.
Al-Qur'an mencegah penyimpangan itu sejak dari akarnya, yaitu niat, cara, dan tujuan memperoleh harta. Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya membangun kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membentuk karakter yang amanah, jujur, adil, dan bertakwa.
Kejujuran bukan hanya tuntutan moral, melainkan fondasi tegaknya keadilan sosial, pemerintahan yang bersih, dan kemajuan peradaban. Peradaban yang besar tidak hanya dibangun oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi oleh integritas manusia yang mengelolanya.
Semoga Allah SWT menjaga hati, harta, dan amanah kita, sehingga rezeki yang kita peroleh benar-benar halal, baik zatnya, cara memperolehnya, maupun cara menggunakannya. Dengan demikian, keberkahan akan hadir dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
اللهم ارزقنا رزقًا حلالًا طيبًا مباركًا فيه، وجنبنا أكل أموال الناس بالباطل، واجعلنا من الأمناء الصادقين. آمين يا رب العالمين.
