![]() |
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Kerukunan sering dipahami sebagai keadaan ketika tidak terjadi konflik. Padahal kerukunan sesungguhnya jauh lebih dalam dari sekadar absennya pertikaian. Kerukunan adalah kondisi sosial yang ditandai oleh saling menghormati, saling percaya, saling menjaga, dan kemampuan hidup bersama di tengah perbedaan. Pertanyaannya, siapa sesungguhnya penjaga kerukunan?
Jika menengok sejarah Indonesia, kerukunan bukanlah sesuatu yang baru dibangun setelah kemerdekaan. Justru kerukunan merupakan modal sosial utama yang memungkinkan Republik Indonesia lahir dan bertahan hingga hari ini. Para pendiri bangsa berasal dari berbagai agama, suku, bahasa, budaya, dan latar belakang politik yang berbeda. Namun mereka mampu duduk bersama, berunding, dan mencapai kesepakatan untuk mendirikan sebuah negara bernama Indonesia.
Dengan kata lain, kerukunan bukan produk negara, melainkan fondasi yang melahirkan negara. Republik ini berdiri di atas kesediaan berbagai kelompok untuk hidup bersama dalam satu rumah kebangsaan.
Dalam perspektif sosiologis, harmoni merupakan bagian dari watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Masyarakat Nusantara sejak lama mengenal budaya gotong royong, musyawarah, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Di Minangkabau dikenal falsafah duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Dalam banyak komunitas adat di Indonesia terdapat nilai-nilai lokal yang mengajarkan hidup berdampingan secara damai.
Karena itu, ketika terjadi ketegangan atau konflik sosial, sering kali penyebabnya bukanlah perbedaan agama itu sendiri. Konflik muncul ketika ada pihak-pihak yang "bermain" dengan sentimen identitas untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu. Agama kemudian dijadikan alat mobilisasi, bukan lagi sumber moral dan perdamaian.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa penjaga kerukunan bukan hanya masyarakat, bukan pula hanya tokoh agama. Kerukunan adalah amanah bersama yang harus dijaga oleh seluruh pemegang mandat bangsa.
Negara telah menyediakan instrumen yang cukup jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat. Setelah dua dekade berjalan, regulasi ini pada dasarnya masih relevan dan efektif sebagai pedoman pengelolaan kerukunan di Indonesia.
Masalahnya bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi. Di banyak daerah, kerukunan belum ditempatkan sebagai agenda pembangunan yang penting. Kebijakan, fasilitasi, anggaran, dan perhatian sering kali muncul setelah konflik terjadi. Kerukunan baru dibicarakan ketika ada masalah. Padahal kerukunan seharusnya dipelihara sebelum masalah muncul.
Akibatnya, berbagai program kerukunan bergerak seperti petugas pemadam kebakaran. Semua pihak sibuk ketika terjadi percikan konflik, tetapi lengah ketika keadaan sedang tenang. Padahal masa damai adalah waktu terbaik untuk memperkuat dialog, membangun kepercayaan, meningkatkan literasi keberagamaan, serta memperkokoh kerja sama lintas komunitas.
Dalam konteks inilah keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi sangat penting. FKUB bukanlah forum yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik semata. FKUB sejatinya adalah forum penguatan kerukunan. Tugas utamanya bukan hanya memadamkan persoalan, tetapi merawat harmoni, membangun komunikasi, mempertemukan berbagai unsur masyarakat, dan menumbuhkan budaya saling memahami di tengah keberagaman.
Karena itu, keberhasilan FKUB tidak boleh diukur dari banyaknya konflik yang berhasil diselesaikan. Justru keberhasilan terbesar FKUB adalah ketika masyarakat hidup rukun sehingga konflik tidak sempat terjadi. Kerukunan yang terpelihara, dialog yang berjalan, komunikasi yang terbuka, dan tumbuhnya rasa saling percaya merupakan indikator keberhasilan yang sesungguhnya.
Patut diapresiasi bahwa di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, FKUB tetap bergerak menjalankan mandatnya meskipun tidak selalu berada dalam sorotan publik. Dialog lintas agama, kunjungan kebangsaan, sosialisasi regulasi, edukasi toleransi, mediasi persoalan sosial keagamaan, hingga penguatan kearifan lokal terus dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga harmoni masyarakat.
FKUB harus tetap hidup, bergerak, dan hadir di tengah masyarakat. Kerukunan tidak boleh bergantung pada ada atau tidak adanya konflik. Sebab ketika kerukunan hanya diurus saat terjadi masalah, maka yang lahir adalah pendekatan reaktif. Sebaliknya, ketika kerukunan dirawat setiap hari, yang lahir adalah budaya damai yang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Kerukunan tidak boleh dikelola dengan pendekatan reaktif. Ia harus dikelola secara preventif, sistematis, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu menjadikan kerukunan sebagai bagian dari indikator pembangunan. Tokoh agama perlu memperkuat dakwah yang menyejukkan. Tokoh adat perlu menghidupkan kembali kearifan lokal. Dunia pendidikan perlu menanamkan nilai toleransi sejak dini. Media massa harus menjadi perekat, bukan pemecah. Dan masyarakat harus menjadi benteng pertama dalam menjaga persaudaraan kebangsaan.
Pada akhirnya, penjaga kerukunan adalah kita semua. Negara menyediakan regulasi, agama menyediakan nilai-nilai moral, dan kearifan lokal menyediakan ruang sosial untuk hidup bersama. Ketiganya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus saling menguatkan.
Kerukunan bukan sekadar program pemerintah, bukan pula sekadar slogan kebangsaan. Kerukunan adalah syarat utama bagi tegaknya persatuan, pembangunan, dan masa depan Indonesia. Jika kerukunan terjaga, bangsa akan kuat. Jika kerukunan rapuh, maka seluruh sendi kehidupan berbangsa ikut terancam.
Karena itu, pertanyaan "Siapa Penjaga Kerukunan?" sesungguhnya memiliki jawaban yang sederhana: setiap warga negara adalah penjaga kerukunan. Namun negara, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, dan FKUB merupakan garda terdepan yang memikul amanah tersebut. Kerukunan tidak boleh menunggu konflik. Kerukunan harus dirawat setiap hari, dijaga setiap saat, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai modal terbesar bangsa Indonesia.ds.14062026
