![]() |
Oleh: Duski Samad
Di tengah maraknya kasus korupsi yang terus terungkap di negeri ini, sesungguhnya kita tidak hanya sedang menghadapi persoalan hukum, administrasi, atau kelemahan pengawasan. Lebih dalam dari itu, kita sedang menghadapi persoalan budaya dan cara berpikir. Korupsi bukan semata-mata soal uang yang hilang atau aset negara yang berpindah tangan, tetapi juga cerminan perubahan nilai yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam khazanah budaya Minangkabau terdapat dua ungkapan yang dapat membantu kita memahami persoalan ini. Pertama, "lamak di awak, katuju dek urang." Kedua, "lamak di awak, sanduak ciek lai."
Ungkapan pertama menggambarkan cara berpikir yang menempatkan kepentingan bersama sebagai ukuran kebaikan. Apa yang baik bagi diri sendiri diharapkan juga baik bagi orang lain. Apa yang dinikmati seseorang hendaknya memberi manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan generasi berikutnya. Inilah filosofi gotong royong, kebersamaan, dan amanah yang menjadi ruh kehidupan masyarakat Minangkabau.
Sebaliknya, ungkapan kedua mengandung kritik sosial yang sangat tajam. "Lamak di awak, sanduak ciek lai" menggambarkan sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup. Sudah memperoleh bagian, ingin menambah lagi. Sudah mendapatkan keuntungan, ingin keuntungan yang lebih besar. Sudah memiliki jabatan, masih ingin menggunakan jabatan itu untuk memperoleh manfaat tambahan.
Jika direnungkan secara jujur, budaya korupsi yang menggurita hari ini sesungguhnya lebih dekat kepada filosofi kedua daripada filosofi pertama.
Korupsi jarang dimulai dari tindakan besar. Ia biasanya berawal dari pembenaran-pembenaran kecil. Ada yang merasa berhak menerima "uang terima kasih". Ada yang menganggap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai sesuatu yang wajar. Ada yang menganggap jabatan sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan. Dari sinilah korupsi tumbuh, berkembang, lalu menjadi budaya.
Dalam banyak kasus, para pelaku korupsi bukanlah orang yang tidak memiliki penghasilan. Mereka memiliki jabatan, fasilitas, rumah, kendaraan, bahkan kedudukan sosial yang terhormat. Namun karena dorongan "sanduak ciek lai", keinginan untuk menambah terus muncul tanpa batas. Akibatnya, amanah berubah menjadi peluang, pelayanan berubah menjadi transaksi, dan kekuasaan berubah menjadi alat memperkaya diri.
Al-Qur'an sejak awal telah mengingatkan tentang kecenderungan manusia seperti ini. Allah SWT berfirman:
> "Bermegah-megahan telah melalaikan kamu." (QS. At-Takatsur: 1)
Ayat ini bukan hanya berbicara tentang harta, tetapi juga tentang kecenderungan manusia yang selalu ingin lebih banyak dari yang dimilikinya. Ketika keinginan itu tidak lagi dikendalikan oleh iman dan moralitas, maka lahirlah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk korupsi.
Dalam perspektif tasawuf, korupsi adalah penyakit hati sebelum menjadi kejahatan hukum. Ia lahir dari sifat tamak (thama'), cinta dunia yang berlebihan (hubbud dunya), dan lemahnya rasa diawasi oleh Allah SWT (muraqabah). Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Yang lebih penting adalah membangun kembali karakter, integritas, dan kesadaran spiritual.
Minangkabau sesungguhnya telah lama mengajarkan nilai yang berlawanan dengan budaya korupsi. Filosofi "lamak di awak, katuju dek urang" mengajarkan bahwa keberhasilan seseorang harus menghadirkan manfaat bagi orang lain. Seorang pemimpin dianggap berhasil bukan karena kekayaannya bertambah, tetapi karena rakyatnya merasakan kesejahteraan. Seorang ulama dihormati bukan karena jabatannya, tetapi karena manfaat ilmunya. Seorang pedagang dimuliakan bukan karena keuntungan yang diperoleh, tetapi karena kejujuran dan keberkahannya.
Karena itu, tantangan terbesar bangsa ini bukan hanya menangkap koruptor, tetapi mengubah mentalitas dari "lamak di awak, sanduak ciek lai" menjadi "lamak di awak, katuju dek urang." Dari mentalitas mengambil menjadi mentalitas memberi. Dari orientasi diri menjadi orientasi kemaslahatan. Dari kerakusan menjadi amanah.
Jika perubahan ini berhasil dilakukan, maka korupsi tidak hanya berkurang karena takut kepada hukum, tetapi juga karena malu kepada adat, takut kepada Allah, dan sadar bahwa jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Sebagaimana pepatah Minangkabau mengingatkan:
"Nan dimakan habih, nan dipakai usang, nan diamalkan jadi pusako."
Harta akan habis, kekuasaan akan berakhir, jabatan akan berganti. Yang tinggal hanyalah amal, manfaat, dan nama baik yang diwariskan kepada generasi sesudahnya. Di situlah sesungguhnya makna "lamak di awak, katuju dek urang" sebagai fondasi peradaban yang berkeadaban dan berkeberkahan. Mas.20062026.
