![]() |
| Usai halaqah dan wirid mingguan, para ulama dan tokoh masyarakat foto bersama di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Yatim Mudiak Padang. |
Padang Pariaman, -- Ulama di Mudiak Padang, batang di Batukalang, pancang di Ampalu, camin taruih di Pariaman. Pantun atau petatah-petitih tersebut merupakan bagian dari pasambahan atau sastra lisan Minangkabau yang menggambarkan peta kekuatan dan kepemimpinan (intelektual serta spiritual) di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya.
Ungkapan ini merujuk pada tokoh-tokoh besar atau pusat-pusat keunggulan yang menjadi rujukan masyarakat pada masanya. Maknanya secara harfiah dan filosofis: Ulama di Mudiak Padang merujuk pada pusat keagamaan dan intelektual di wilayah Padang bagian mudik (hulu). Ini melambangkan sumber ilmu dan tuntunan syariat.
Batang di Batukalang. Batang (pohon/batang kayu) di Batukalang melambangkan pengayoman. Sebagaimana pohon besar yang rindang, tempat ini menjadi tempat berteduh dan berlindung bagi masyarakat. Pancang Tagok di Ampalu: Pancang tagok berarti tiang yang kokoh. Ampalu dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan Islam (surau) yang sangat berpengaruh, yakni Syekh Muhammad Yatim Mudiak Padang Tuanku Ampalu. Ini melambangkan keteguhan prinsip dan hukum.
Camin Taruih di Pariaman: Camin taruih (cermin tembus pandang/jernih) melambangkan kejujuran, kebenaran yang nyata, dan keterbukaan. Pariaman, dengan tokoh seperti Syekh Burhanuddin, menjadi "cermin" atau kompas moral bagi penganut Islam di Minangkabau.
Filosofi di Baliknya
Secara keseluruhan, pepatah ini menjelaskan bahwa kepemimpinan di Minangkabau tidak terpusat pada satu titik saja, melainkan terbagi dalam beberapa aspek:
1. Agama (Ulama) sebagai ruh.
2. Adat (Pancang/Batang) sebagai raga dan pelindung.
3. Kebenaran (Camin) sebagai penunjuk jalan.
Keempat tempat tersebut (Mudiak Padang, Batukalang, Ampalu, dan Pariaman) adalah pilar-pilar peradaban di Pesisir Barat Minangkabau yang saling menguatkan dalam memegang prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
Sejarah Tandikek: Mengapa Dikenal sebagai "Mudiak Padang"
Tandikek, yang terletak di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memiliki posisi geografis dan historis yang unik sehingga dikenal masyarakat luas sebagai "Mudiak Padang". Penyebutan ini bukan sekadar istilah geografis, melainkan cerminan dari sejarah interaksi ekonomi, transportasi, dan administrasi antara wilayah dataran tinggi (pegunungan) dengan pusat kota pelabuhan.
1. Makna "Mudiak Padang"
Dalam dialek Minangkabau: Mudiak berarti "hulu" atau bagian pedalaman yang jauh dari muara sungai/pesisir. Padang merujuk pada kota Padang sebagai pusat pemerintahan, pelabuhan utama, dan pintu gerbang perdagangan di Sumatera Barat.
Secara harfiah, Tandikek dianggap sebagai "wilayah hulu dari pusat perdagangan Padang". Sebutan ini melekat karena posisi Tandikek yang berada di kaki gunung (Singgalang/Tandikat) yang menjadi titik transit krusial bagi hasil bumi dari pedalaman sebelum dibawa ke kota Padang.
2. Jalur Perdagangan dan Transportasi: Sebelum adanya jalan raya modern yang membelah Bukit Barisan secara masif, masyarakat menggunakan jalur-jalur setapak dan sungai untuk distribusi hasil bumi.
Pusat Pengumpulan: Tandikek berfungsi sebagai titik kumpul hasil bumi dari wilayah sekitar (seperti kopi, gambir, dan hasil pertanian lainnya). Logistik: Pedagang dari arah pesisir (Pariaman dan Padang) sering melakukan perjalanan "ka mudiak" (ke arah hulu/Tandikek) untuk menjemput komoditas ini. Jalur Strategis: Lokasi Tandikek yang strategis menjadikannya persinggahan bagi kafilah pedagang yang membawa barang dari pedalaman (seperti dari arah Tanah Datar atau Agam) yang akan menuju Padang melalui jalur Padang Pariaman.
3. Kedekatan Historis dengan Pariaman & Padang: Tandikek memiliki keterikatan sejarah dengan sistem pemerintahan kolonial dan tradisional di pesisir: Akses Ekonomi: Dalam struktur ekonomi tradisional Minangkabau, wilayah "darek" (pegunungan/hulu) selalu berhubungan erat dengan wilayah "rantau" atau "pasisia" (pesisir) untuk urusan perdagangan.Penyebutan Kolektif: Sebutan "Mudiak Padang" sering digunakan oleh masyarakat di pesisir untuk membedakan wilayah pegunungan yang masih menjadi "hinterland" (daerah penyangga) bagi kepentingan ekonomi kota pelabuhan Padang.
4. Identitas Kultural: Meskipun secara administratif Tandikek berada di bawah Kabupaten Padang Pariaman, sebutan "Mudiak Padang" memberikan identitas tersendiri yang menonjolkan karakter masyarakatnya: Tangguh: Sebagai wilayah yang berada di lereng gunung, masyarakatnya dikenal memiliki ketangguhan dalam mengelola medan yang berat. Konektivitas: Istilah ini mencerminkan sejarah panjang di mana Tandikek adalah bagian tak terpisahkan dari denyut nadi perdagangan yang berujung di Pelabuhan Padang.
Dengan demikian, Tandikek masyhur sebagai "Mudiak Padang" karena peran historisnya sebagai jembatan ekonomi dan geografis yang menghubungkan kemakmuran hasil bumi di dataran tinggi dengan pusat perdagangan di Pesisir Barat Sumatera.
Di wilayah Tandikek (Padang Pariaman, Sumatera Barat), komoditas utama yang menjadi andalan perdagangan pada masa kolonial adalah kopi dan lada.
1. Kopi (Emas Hijau): Pada abad ke-19, Tandikek merupakan salah satu daerah penyangga penting bagi produksi kopi di pedalaman Minangkabau. Sistem Paksa: Di bawah kebijakan Koffiestelsel (Tanam Paksa Kopi), wilayah di kaki Gunung Tandikek dan Singgalang menjadi lokasi perkebunan kopi yang produktif karena kondisi tanah vulkaniknya yang subur. Jalur Distribusi: Tandikek menjadi titik transit penting. Hasil kopi dari wilayah ini dibawa melalui jalur darat menuju pelabuhan-pelabuhan di Pesisir Barat, seperti Pariaman dan Padang, untuk diekspor ke pasar internasional di Eropa dan Amerika.
2. Lada: Sebelum kopi mendominasi, lada adalah komoditas utama Sumatera Barat yang menarik minat bangsa Eropa (VOC dan Inggris). Koneksi Aceh & VOC: Wilayah sekitar Tandikek dan Pariaman merupakan bagian dari jaringan perdagangan lada yang luas. Pada abad ke-17 dan ke-18, lada dari kawasan ini sangat dicari dan sering kali menjadi objek perebutan monopoli antara Kesultanan Aceh dan VOC (Belanda).
3. Kayu Manis dan Gambir: Selain dua komoditas utama di atas, Tandikek dan wilayah sekitarnya juga menghasilkan: Kayu Manis: Digunakan sebagai rempah dan bahan obat. Gambir: Komoditas ini banyak dicari untuk kebutuhan industri penyamakan kulit dan bahan pelengkap makan sirih.
Peran Geografis
Secara historis, posisi Tandikek yang berada di jalur perlintasan antara pesisir (Pariaman) dan daerah pedalaman (Luhak Agam dan Tanah Datar) menjadikannya sebagai pusat pengumpulan barang dagangan. Pasar Tandikek sudah lama dikenal sebagai tempat bertemunya pedagang dari pedalaman yang membawa hasil bumi untuk ditukar dengan barang-barang dari pesisir atau luar negeri.
Syekh Muhammad Yatim dan Mudiak Padang
Syekh Muhammad Yatim lahir di Mudiak Padang pada 1868 M. Beliau anak satu-satunya dari pasangan suami istri, Alhakam dan Karimah. Dari usia kecil, beliau lama mengaji di Talawi, dengan beliau Syekh Talawi. Sempat pindah mengaji ke tempat lain, tapi yang memberikan gelar "Tuanku Sutan" adalah Syekh Talawi. Syekh Talawi pula yang menyuruh mendirikan surau di kampung Mudiak Padang ini.
Syekh Talawi juga terkenal sebagai Syekh Tompuah Sakati (Minangkabau, Indonesia). Dalam konteks sejarah penyebaran Islam di Sumatera Barat, nama Syekh Talawi sering merujuk pada ulama lokal yang berasal atau berdakwah di daerah Talawi, Sawahlunto. Salah satu sosok yang sangat dihormati adalah Syekh Tompuah Sakati atau dikenal juga dengan nama Syekh Tumpok.
Zaman dan Dakwah: Beliau merupakan ulama penyebar agama Islam pada abad ke-18 hingga ke-19 Masehi. Beliau dikenal sebagai salah satu murid dari Syekh Burhanuddin Ulakan, tokoh sentral pembawa Thariqat Syathariyah ke Minangkabau.
Peninggalan: Makam beliau di Talawi Hilie, Sawahlunto, kini telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Beliau berperan besar dalam membentuk karakter religius masyarakat di kawasan pedalaman Sumatera Barat melalui sistem pendidikan surau.
Mendirikan surau di Mudiak Padang ini, tanahnya diberikan Tuanku Adaik, niniak mamak Mudiak Padang. Surau kecil saja, dan jejaknya masih ada sampai sekarang. Di surau yang dibuat Syekh Muhammad Yatim dulunya itulah didirikan Pondok Pesantren Syekh Muhammad Yatim.
Syekh Muhammad Yatim sezaman dengan Syekh Aluma Koto Tuo. Kedua ulama ini saling memuliakan. "Ungku Koto Tuo menyebut Ungku Mudiak Padang sebagai ulama yang alim, sementara Ungku Mudiak Padang menyebut Ungku Koto Tuo sebagai ulama keramat," cerita Ketua MUI Padang Pariaman, H. Syofyan Marzuki Tuanku Bandaro, Jumat 17 April 2026 dalam halaqah mingguan di Pondok Pesantren Syekh Muhammad Yatim Mudiak Padang.
Cerita demikian didapatkan Buya Syofyan Marzuki dulunya. "Pernah kedua ulama itu, Ungku Mudiak Padang dan Ungku Koto Tuo diundang bersamaan dalam maulid nabi di Sungai Sariak. Perayaan maulid itu agak lama mulainya, lantaran Ungku Koto Tuo dan Ungku Mudiak Padang saling tak mau membukanya dengan mengimami fatihah. Beliau berdua itu duduk di "pangga tuo".
"Kata Ungku Mudiak Padang, Ungku Koto Tuo yang harus memangkai maulid. Jawab Ungku Koto Tuo, ndak. Ungku Mudiak Padang yang harus memulai. Lama saling berpandangan, saling minta meminta untuk mulai, akhirnya pembukaan maulid itu dibuka oleh Ungku Mudiak Padang. Mungkin karena helat maulid di kampungnya, Ungku Koto Tuo tetap bersikeras tak mau memulai," kata Buya Syofyan Marzuki Tuanku Bandaro.
Amanah dan Fatwa Syekh Muhammad Yatim
Sebagai ulama besar, panutan oleh anak siak, ulama dan masyarakat, Syekh Muhammad Yatim yang bergelar Tuanku Sutan ini pernah mengeluarkan fatwa dan amanah. Fatwa itu disampaikannya menjelang beliau wafat yang kemudian fatwa itu dihafal dan dicatat oleh generasi sesudahnya. Fatwanya itu:
1. Khutbah Jumat dengan bahasa Arab, 2. Puasa diawali dan diakhiri dengan melihat bulan atau rukyatul hilal, 3. Shalat Tarawih 20 rakaat, 4. Hadiah pahala kepada yang sudah meninggal dunia, sampai, 5. Ziarah kubur hukumnya sunat, 6. Kunut Subuh dengan cara mengangkat kedua telapak tangan, 7. Berdiri waktu maulid syarafal anam, terutama di waktu sadaqa, 8. Merubah, menambah, mengurangi yang tersebut di atas harus dengan mufakat dan musyawarah.
Referensi:
1. https://www.mu-online1.com/2025/05/syekh-muhammad-yatim-1868-1950.html?m=1
2. https://adamanhuri.blogspot.com/2017/11/di-padang-pariaman-makam-syekh-muhammad.html?m=1
3. https://www.kompasiana.com/tuanku92343/65952bf912d50f5ffa28c393/integrasi-halaqah-dan-madrasah-lewat-tuanku-shaliah-lubuk-pandan
4. https://tuankuadamanhuri.blogspot.com/2014/04/keteladanan-syekh-muhammad-yatim-nyaris.html?m=1
5. Wawancara dengan Koten Tuanku Bandaro, Maret 2014
6. Wawancara dengan Buya Syofyan Marzuki Tuanku Bandaro, Jumat 17 April 2026
