![]() |
Oleh: Duski Samad
Surautuankuprofessor @series49. 23032026.
Di Indonesia, umat Islam terbiasa menaati negara dalam banyak urusan agama. Dalam perkara waris, sengketa keluarga, cerai, dan itsbat nikah, umat Islam datang ke Pengadilan Agama. Dalam urusan wali hakim, masyarakat menerima peran KUA. Dalam pengelolaan zakat, haji, dan umrah, umat pun tunduk pada sistem regulasi negara. Bahkan dalam ekonomi syariah, fatwa kelembagaan MUI menjadi rujukan praktik. Namun ketika menyangkut penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah, yang muncul justru sering kali perbedaan.
Pertanyaannya: mengapa dalam banyak urusan agama ulil amri diikuti, tetapi dalam soal awal bulan hijriah justru sering diperdebatkan?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat sederhana bahwa “yang satu administratif, yang satu ijtihadi.” Jawaban seperti itu benar, tetapi belum selesai. Sebab, bila ditelusuri lebih dalam, hampir semua bidang fiqh pada dasarnya memuat unsur ijtihad. Waris, nikah, zakat, haji, ekonomi syariah, bahkan hukum keluarga, semuanya membuka ruang penalaran hukum. Karena itu, soal utamanya bukan semata-mata ada atau tidak ada ijtihad, melainkan ijtihad mana yang berubah menjadi keputusan publik yang mengikat, dan ijtihad mana yang dibiarkan tetap hidup sebagai ruang perbedaan.
Nash dasar ketaatan kepada ulil amri. Allah berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.”
(QS. al-Nisā’ [4]: 59)
Ayat ini menjadi fondasi bahwa dalam kehidupan bersama, terutama pada urusan kemaslahatan publik, otoritas harus dihormati. Dalam hadis juga ditegaskan kewajiban taat kepada pemimpin selama bukan dalam maksiat. Maka secara normatif, Islam tidak mendorong anarki otoritas, tetapi membangun keteraturan sosial berbasis syariat, musyawarah, dan kemaslahatan.
Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya persatuan umat:
> وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.”
(QS. Āli ‘Imrān [3]: 103)
Dan:
> إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”(QS. al-Ḥujurāt [49]: 10)
Ketaatan kepada ulil amri dan persatuan umat adalah dua nilai Qur’ani yang sama-sama kuat. Persoalannya: bagaimana keduanya dipertemukan ketika berhadapan dengan khilaf fiqh?
Hampir semua urusan agama memang ijtihadiyah
Secara ushul fiqh, banyak hukum amaliyah bersifat zhannī al-dalālah atau zhannī al-tsubūt pada level istinbathnya. Karena itu, perbedaan pendapat adalah keniscayaan. Dalam konteks ini, benar bahwa waris, nikah, zakat, haji, ekonomi syariah, dan penetapan awal bulan hijriah sama-sama mengandung unsur ijtihad.
Akan tetapi, dalam fiqh siyasah terdapat kaidah penting:
> حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
Keputusan penguasa mengakhiri perselisihan.
Makna kaidah ini bukan bahwa penguasa menciptakan kebenaran mutlak, tetapi bahwa dalam urusan publik, keputusan otoritatif diperlukan agar kehidupan bersama tidak terus- menerus tersandera oleh perbedaan. Dalam bahasa lain, ijtihad yang semula bersifat ilmiah-fiqhiyah dapat berubah menjadi nizhām, yaitu tata tertib kolektif, ketika sudah ditetapkan oleh otoritas yang sah untuk kepentingan umum.
Mengapa banyak urusan agama akhirnya patuh kepada negara?
Jawabannya karena pada bidang-bidang tertentu, ijtihad telah dilembagakan menjadi keputusan publik.
Peradilan Agama, misalnya, memang berdiri di atas penalaran fiqh, tetapi ketika perkara masuk ke lembaga peradilan, putusannya mengikat. UU Peradilan Agama menegaskan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi orang Islam dalam perkara tertentu. Karena itu, sengketa waris, perceraian, atau perkara keluarga tidak lagi dibiarkan semata pada perdebatan mazhab, tetapi diikat oleh hukum acara dan putusan lembaga negara.
Begitu juga dalam urusan pencatatan nikah dan wali hakim. PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan menempatkan KUA dan perangkat penghulu dalam kerangka legal-administratif yang mengikat. Karena itu, meskipun detail fiqh nikah memiliki ragam pendapat, negara menetapkan satu mekanisme resmi agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak.
Dalam pengelolaan zakat, negara juga membangun sistem. UU No. 23 Tahun 2011 dan aturan turunannya menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai tata kelola sosial-keumatan yang membutuhkan otoritas, akuntabilitas, dan kelembagaan.
Demikian pula haji dan umrah. UU No. 8 Tahun 2019, yang kemudian telah diubah lagi, menempatkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di bawah tanggung jawab negara. Ini logis, karena haji menyangkut kuota, visa, transportasi, kesehatan, keamanan, hubungan antarnegara, dan perlindungan jamaah. Maka di sini ijtihad fiqh bertransformasi menjadi kebijakan penyelenggaraan yang wajib diikuti demi kemaslahatan jamaah.
Artinya, pada semua contoh di atas, ijtihad tidak hilang, tetapi dilembagakan.
Lalu mengapa awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah tetap sering berbeda?
Di sinilah inti masalahnya. Penetapan awal bulan hijriah sesungguhnya juga sudah memiliki kerangka otoritatif di Indonesia. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Agama dan berlaku secara nasional; umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah; dan Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas Islam, serta instansi terkait. Ketentuan ini terus menjadi rujukan resmi sidang isbat sampai sekarang.
Kementerian Agama sendiri pada 2026 bahkan telah menerbitkan PMA No. 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum yang lebih kuat untuk penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah, dengan penegasan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal.
Jadi, bila ditanya apakah negara punya otoritas formal dalam penetapan awal bulan hijriah, jawabannya: ya, punya. Bila ditanya apakah sudah ada fatwa yang mewajibkan umat menaati ketetapan pemerintah, jawabannya juga: ya, ada. Namun mengapa perbedaan tetap terjadi? Karena problemnya bukan semata pada kurangnya dasar hukum, melainkan pada fragmentasi otoritas keagamaan di ruang publik Islam Indonesia.
Awal bulan hijriah bukan sekadar fiqh, tetapi juga identitas kelembagaan
Dalam praktiknya, penetapan awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia telah berkembang bukan hanya sebagai masalah fiqh, tetapi juga sebagai simbol epistemologi dan identitas ormas. Muhammadiyah sejak lama menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, dan dalam pengembangan terbarunya memperkenalkan Kalender Hijriah Global Tunggal sebagai upaya memberi kepastian yang lebih luas. Muhammadiyah menekankan keunggulan hisab dalam kepastian, keterukuran, dan kemudahan penjadwalan.
Sementara itu, pemerintah bersama banyak unsur ormas lain mempertahankan model integrasi hisab-rukyat melalui sidang isbat, yang dipandang lebih akomodatif terhadap tradisi rukyat, musyawarah, dan legitimasi nasional.
Karena itu, yang berhadapan bukan hanya “benar atau salah”, tetapi dua model otoritas pengetahuan keagamaan: otoritas negara, otoritas ormas, dan otoritas ulama/ahli. Dalam negara demokratis seperti Indonesia, negara cenderung memakai pendekatan persuasif ketimbang koersif. Maka walaupun sidang isbat memutuskan secara nasional, negara tidak memaksa secara represif semua elemen untuk menyeragamkan praktik. Di sinilah ruang beda tetap hidup.
Analisis ilmiah: problem otoritas, bukan semata problem dalil
Secara ilmiah, fenomena ini dapat dibaca melalui tiga pendekatan.
Pertama, pendekatan ushul fiqh. Hampir semua masalah keagamaan berada dalam ruang ijtihad, tetapi tidak semua ijtihad diperlakukan sama. Ada ijtihad yang tetap menjadi ruang akademik-fiqhiyah; ada pula ijtihad yang oleh negara diangkat menjadi keputusan publik yang mengikat.
Kedua, pendekatan sosiologi agama. Otoritas agama di Indonesia bersifat plural: negara, ormas, dan ulama hidup berdampingan. Karena itu, keseragaman tidak otomatis lahir hanya dari adanya fatwa atau regulasi. Ia bergantung pada penerimaan sosial atas legitimasi otoritas tersebut.
Ketiga, pendekatan politik hukum. Negara Indonesia bukan negara mazhab tunggal. Negara lebih memilih memfasilitasi musyawarah nasional ketimbang menutup ruang perbedaan secara paksa. Dengan kata lain, ketidakseragaman awal Ramadhan bukan semata kelemahan fiqh, melainkan konsekuensi dari pilihan politik hukum keagamaan Indonesia.
Posisi normatif yang lebih kuat
Bila ditarik secara konsisten, sesungguhnya argumentasi untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan cukup kuat. Fatwa MUI sudah ada. Mekanisme sidang isbat ada. Regulasi Kementerian Agama juga ada. Dari sudut fiqh siyasah, kemaslahatan publik dan persatuan umat adalah nilai besar. Dari sudut sosiologis, satu keputusan nasional dapat mengurangi kebingungan masyarakat awam. Dari sudut tata kelola negara, urusan publik memang memerlukan kepastian.
Namun pada saat yang sama, harus diakui bahwa sejarah fiqh Islam juga mengenal ruang khilaf dalam penentuan mathla’, hisab, rukyat, dan otoritas lokal. Karena itu, pendekatan yang paling matang bukan dengan mudah menuduh pihak berbeda sebagai pembangkang, tetapi dengan menjelaskan bahwa di sini bertemu tiga lapis persoalan sekaligus: dalil syar’i, legitimasi kelembagaan, dan budaya keberagamaan.
Sintesis: kapan ulil amri diikuti, kapan perbedaan dibiarkan?
Jawaban yang lebih jernih adalah ini: ulil amri diikuti ketika ijtihad telah dilembagakan menjadi keputusan publik yang diterima sebagai nizhām bersama. Pada waris di pengadilan, nikah di KUA, zakat kelembagaan, dan haji nasional, penerimaan itu relatif sudah mapan. Pada awal Ramadhan dan Syawal, dasar hukumnya sebenarnya juga ada, tetapi penerimaan sosialnya belum tunggal, karena otoritas ormas dan otoritas keilmuan masih hidup sangat kuat.
Maka, problem sesungguhnya bukan “kenapa umat taat di satu tempat dan tidak taat di tempat lain”, melainkan: mengapa dalam satu bidang ijtihad berhasil menjadi tata tertib nasional, sedangkan dalam bidang lain ia tetap menjadi simbol identitas yang dipertahankan?
Penutup
Perdebatan awal Ramadhan sesungguhnya membawa kita pada isu yang lebih besar daripada sekadar hisab dan rukyat. Ia menyentuh soal bagaimana otoritas Islam bekerja dalam negara demokrasi, bagaimana fatwa bertemu dengan kebebasan organisasi, dan bagaimana persatuan dirawat di tengah perbedaan metodologis.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar slogan “ikut pemerintah” atau “bebas berijtihad”, tetapi kedewasaan intelektual dan adab khilaf. Jika persatuan dijaga tanpa mematikan ilmu, umat akan dewasa. Jika perbedaan dikelola tanpa saling delegitimasi, ukhuwah akan kuat. Sebab pada akhirnya, Islam memang tidak selalu menuntut satu metode, tetapi pasti menuntut satu akhlak. DS. 23032026.
