![]() |
مجلس الحديث النبويّ الشريف
MAJELIS KAJIAN HADITS BERSAMA ZULKIFLI ZAKARIA
DI RUMAH SAKIT TAMAR MEDICAL CENTRE (TMC)
Jl. Basuki Rahmat No.1 Pariaman
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Bahasan Hadits Aqidah tentang Jin
Rabu, 2 Sya’ban 1447 H / 21 Januari 2026 M
Teks Hadits:
3548 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: لَمَّا اسْتَعْمَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الطَّائِفِ جَعَلَ يَعْرِضُ لِي شَيْءٌ فِي صَلَاتِي حَتَّى مَا أَدْرِي مَا أُصَلِّي، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ رَحَلْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «ابْنُ أَبِي الْعَاصِ؟» قُلْتُ: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: «مَا جَاءَ بِكَ؟» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، عَرَضَ لِي شَيْءٌ فِي صَلَوَاتِي حَتَّى مَا أَدْرِي مَا أُصَلِّي قَالَ: «ذَاكَ الشَّيْطَانُ ادْنُهْ» فَدَنَوْتُ مِنْهُ، فَجَلَسْتُ عَلَى صُدُورِ قَدَمَيَّ، قَالَ: فَضَرَبَ صَدْرِي بِيَدِهِ، وَتَفَلَ فِي فَمِي وَقَالَ: «اخْرُجْ عَدُوَّ اللَّهِ» فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ قَالَ: «الْحَقْ بِعَمَلِكَ» قَالَ: فَقَالَ عُثْمَانُ: «فَلَعَمْرِي مَا أَحْسِبُهُ خَالَطَنِي بَعْدُ»
Telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin Basysyār, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin ʿAbdillāh al-Anshārī, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ʿUyainah bin ʿAbdir-Raḥmān, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku, dari ʿUtsmān bin Abī al-ʿĀsh, ia berkata: “Ketika Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam mengangkat aku sebagai pejabat di Thā’if, aku mulai mengalami sesuatu dalam shalatku, sampai-sampai aku tidak mengetahui apa yang aku shalatkan. Ketika aku melihat hal itu, aku pun berangkat menemui Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam
Beliau bersabda:
«ابْنُ أَبِي الْعَاصِ؟»
‘(Apakah engkau) Ibnu Abī al-ʿĀsh?’
Aku menjawab: ‘Ya, wahai Rasulullah.’
Beliau bersabda:
«مَا جَاءَ بِكَ؟»
‘Apa yang membawamu kemari?’
Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mengalami sesuatu dalam shalat-shalatku hingga aku tidak mengetahui apa yang aku shalatkan.’
Beliau bersabda:
«ذَاكَ الشَّيْطَانُ ادْنُهْ»
‘Itu adalah syethan. Mendekatlah!’
Maka aku pun mendekat kepada beliau, lalu aku duduk di atas ujung kedua kakiku.
Ia (ʿUtsmān) berkata: Beliau memukul dadaku dengan tangannya, meludah (ludah ringan/tabarrukan) ke dalam mulutku, lalu bersabda:
«اخْرُجْ عَدُوَّ اللَّهِ»
‘Keluarlah, wahai musuh Allah!’
Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali, kemudian bersabda:
«الْحَقْ بِعَمَلِكَ»
‘Kembalilah kepada tugasmu.’
ʿUtsmān berkata:‘Demi umurku, aku tidak lagi mengira gangguan itu bercampur denganku setelah itu.’”
(HR. Ibnu Majah, no. 3548)
Pelajaran dari Hadits ini:
Hadits ʿUtsmān bin Abī al-ʿĀsh raḍiyallāhu ʿanhu ini merupakan dalil yang sangat jelas dan tegas bahwa syethan—dari jenis jin—dapat mengganggu, memengaruhi, bahkan masuk ke dalam diri manusia, hingga mengacaukan ibadahnya. ʿUtsmān mengadu kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bahwa ia mengalami gangguan dalam shalat sampai tidak mengetahui apa yang ia baca dan kerjakan. Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam tidak menakwil gangguan itu sebagai sekadar lintasan pikiran atau penyakit kejiwaan semata, tetapi beliau menegaskan secara eksplisit: “Itu adalah syethan.”
Lebih dari sekadar penetapan sebab, Beliau juga melakukan tindakan langsung terhadap gangguan tersebut: memukul dada ʿUtsmān, meludah (tiupan/ludah ringan) dan memerintahkan syethan itu keluar dengan ucapan: “Keluarlah wahai musuh Allah!”, dan dilakukan sebanyak tiga kali. Setelah itu, gangguan tersebut benar-benar hilang dan tidak kembali lagi. Ini menunjukkan bahwa gangguan tersebut adalah hakiki, bukan kiasan, bukan ilusi, dan bukan sekadar gangguan psikis biasa.
Hadits ini sejalan dengan banyak nash shahih lainnya yang menegaskan interaksi nyata jin dengan manusia, bahkan sampai pada tingkat masuk ke dalam tubuh. Dalam Shahih al-Bukhārī dan Muslim, Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa syethan mengalir dalam diri manusia sebagaimana aliran darah. Dalam riwayat lain, Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bergulat langsung dengan syethan, mencekiknya, bahkan hampir mengikatnya di tiang masjid, seandainya bukan karena doa Nabi Sulaiman ʿalaihis salām. Semua ini adalah dalil yang tidak mungkin dipahami secara majazi.
Penafsiran para ulama tafsir juga menguatkan makna ini. Allah subhānahu wata’āla berfirman tentang pemakan riba:
{ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}
“Mereka tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang dipukul syethan karena sentuhan (al-mass).”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Ibnu Jarīr Ath-Thabarī, Al-Baghawī, Ibnu Katsīr, dan Al-Qurthubī seluruhnya menafsirkan ayat ini sebagai dalil adanya kerasukan syethan yang nyata, sampai menimbulkan kondisi seperti orang gila dan kejang. Al-Qurthubī secara tegas menyatakan bahwa ayat ini adalah bantahan terhadap orang yang mengingkari kerasukan jin dan menisbatkannya semata-mata kepada faktor alam atau medis.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh menegaskan bahwa masuknya jin ke dalam tubuh manusia adalah perkara yang disepakati oleh para imam Ahlus Sunnah, dan beliau menyebutkan pernyataan Imam Ahmad yang sangat terkenal:
“Mereka berdusta, jin itu berbicara melalui lisannya.” Kesaksian semacam ini bukan klaim teoritis, tetapi berdasarkan pengamatan nyata dan berulang.
Ibnul Qayyim rahimahullāh menjelaskan bahwa kerasukan ada dua jenis: kerasukan medis dan kerasukan ruhani (jin). Yang terakhir ini diakui bahkan oleh para dokter rasional di kalangan terdahulu, dan pengingkarannya justru berasal dari kebodohan terhadap realitas dan nash syariat. Beliau juga menjelaskan bahwa pengobatan kerasukan jin menuntut kekuatan iman dari penderita dan dari peruqyah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam sendiri.
Dengan demikian, hadits ʿUtsmān bin Abī al-ʿĀsh ini merupakan dalil praktis dan aplikatif tentang benarnya jin dapat merasuki manusia, berbicara, memengaruhi ibadah, dan dapat diusir dengan perintah syar‘i. Mengingkari hal ini berarti menentang nash-nash yang mutawatir maknanya, ijma‘ Ahlus Sunnah, dan realitas yang disaksikan oleh para ulama sepanjang zaman.
Oleh sebab itu, pengingkaran terhadap kerasukan jin bukanlah sikap ilmiah, tetapi bentuk penyimpangan manhaj, baik karena ta’wil rasionalistik ala Mu‘tazilah, maupun karena taklid kepada sebagian teori medis modern yang terbatas. Ahlus Sunnah menetapkan apa yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya tanpa ghuluw dan tanpa pengingkaran, serta menempatkan sebab syar‘i dan kauni pada tempatnya.
Hadits ini juga memberikan pelajaran penting tentang metode pengobatan syar‘i (ruqyah) yang benar. Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan jampi-jampi bid‘ah, tidak memanggil jin lain, tidak meminta bantuan makhluk ghaib, dan tidak melakukan ritual khusus. Yang beliau lakukan adalah perintah, doa, dan tindakan yang bersumber dari wahyu, disertai keyakinan penuh kepada Allah. Ini menjadi pembeda tegas antara ruqyah syar‘iyyah dengan praktik perdukunan dan kesyirikan yang justru membuka pintu lebih besar bagi gangguan jin.
Dari sini juga dipahami bahwa shalat adalah sasaran utama gangguan syethan, karena ia adalah tiang agama. Syethan berusaha mengacaukan kekhusyukan, bacaan, dan kesadaran seorang hamba dalam shalatnya. Maka, menjaga dzikir, ta‘awwudz, dan mengikuti tuntunan Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam adalah benteng terkuat dari gangguan tersebut.
Wallāhu a‘lam.
