![]() |
Satu lagi kitab karangan Syekh Abdurrauf yang berhasil dikaji oleh Ridwan Arif Tuanku Bandaro. Daqaiqul Huruf judul kitabnya, merupakan ulasan Khalifah Utama Tarekat Syattariyah di Nusantara itu, tentang kajian tasawuf, meluruskan faham Wahdatul Wujud yang sempat jadi perdebatan dan polemik intelektual di Aceh dulunya.
Hasil kajian Ridwan Arif yang dosen Universitas Paramadina, Jakarta ini baru saja diterbitkan oleh Akademi Jawi Malaysia November 2025 lalu. Sebelumnya, juga karya Abdurrauf dikaji oleh Ridwan Arif, Umdatul Muhtajin ila Suluk Maslak al-Mufradin judul bukunya, juga diterbitkan di Malaysia.
Daqaiqul Huruf, pemahaman mendalam maknanya. Adalah satu dari sekian banyak karya Abdurrauf yang monumental. Disebut demikian, karena tidak ada karya ulama setelah itu berkaitan dengan kajian tasawuf.
Abdurrauf yang wafat 1693 M ini memang terkenal sebagai ulama hebat dan pintar. Melahirkan banyak karya tulis yang dikajinya dari berbagai disiplin ilmu. Hampir semua karya Abdurrauf itu telah dan sedang ditahqik oleh Ridwan Arif.
Sepertinya, menulis Syekh Abdurrauf oleh Ridwan Arif tidak ada selesainya. Begitu benar kehebatan Mufti Aceh ini dalam berkhidmat dan berkarya di tengah masyarakat.
Daqaiqul Huruf ini memuat tujuh bahasan. Yakni, penafsiran istilah sufi yang ditulis Ibnu Arabi, 'aliat atau "martabat tujuh". Hal itu dibahasnya tiga martabat; ahadiat, wahdat, dan wahidiyyah. Dalam penulisannya, Abdurrauf mengambil pedoman pada Al-Quran, hadis nabi, perkataan sahabat serta kajian kitab ulama sufi.
Di bagian kedua dan sampai selesai, Abdurrauf membahas dalil alam yang berlainan dengan Allah SWT, mendudukkan persoalan tauhid, membahas masalah zikir yang lengkap dengan berbagai jenis serta dalilnya. Pun bahaya bagi orang yang meninggalkan zikir jadi bahasan penting di dalamnya.
Kemudian masalah tipu daya setan terhadap manusia. Beliau mengkaji musuh besar manusia itu, termasuk cara dan menaklukkannya. Empat musuh besar manusia: dunia, setan, nafsu dan hawa, membuat Daqaiqul Huruf menjadi kajian penting dalam dunia tasawuf.
Intinya, Daqaiqul Huruf menjawab dengan tuntas faham keagamaan masyarakat Aceh yang lama jadi polemik intelektual. Faham Wahdatul Wujud, dengan tokoh sentralnya di Aceh, Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani sempat menjadi peristiwa besar, menjadi perang antara kekuatan Sultan Iskandar Tsani dengan masyarakatnya yang memakai faham Wahdatul Wujud tersebut.
Pertengahan abad ke 16, datang seorang ulama dari Gujarat, India. Terkenal Nuruddin Arraniri. Tepatnya 31 Mei 1637 M Nuruddin Arraniri tiba di Bumi Serambi Mekkah itu. Berselang beberapa waktu setelah kedatangannya, dia diberi jabatan tinggi di lingkungan kesultanan Aceh, yakni Syaikhul Islam, salah satu kedudukan tertinggi di istana kala itu.
Artinya, Nuruddin Arraniri punya otoritas penuh dalam soal keagamaan di Aceh masa itu. Tak sekedar itu, rupanya soal politik pun, menjadikan Nuruddin Arraniri punya kedaulatan yang sangat kuat. Setelah naik haji, Nuruddin Arraniri mempelajari dan menganut Tarekat Rifaiyyah.
Nuruddin Arraniri juga terkenal sebagai ulama penulis produktif. Ada banyak sumber menyebutkan, kitab atau buku karya Nuruddin Arraniri puluhan banyaknya. Alwi Shihab menyebutkan, karya tulis Nuruddin Arraniri mencapai 50 judul. Baik buku ditulisnya ketika sedang di Aceh maupun setelah pulang balik ke kampungnya, Gujarat, India. Karangan Nuruddin Arraniri banyak menyerang dua ulama sufi Aceh, Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani.
Saat dia tiba di Aceh dan mengendalikan Syaikhul Islam, masyarakat Aceh sudah matang dengan kajian tasawuf Wahdatul Wujud. Pengaruh Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani, sangat kuat dan mampu memberikan yang terbaik kajian itu di tengah masyarakat.
Oleh Nuruddin Arraniri, Wahdatul Wujud ini dinilai sesat dan menyesatkan. Lama dan panjang membahas kajian ini, sampai pada akhirnya diputuskan lewat muzakarah ulama Aceh. Muzakarah melibatkan 40 orang ulama diadakan di istana.
Keputusan muzakarah menetapkan, bahwa faham Wahdatul Wujud sesat, pengikutnya kafir, mulhid, dan zindik. Bahkan, Nuruddin Arraniri menyebutkan kalau Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani bersama pengikut Wahdatul Wujud sebagai "wujudiyyah mulhid". Istilah ini dipakainya untuk membedakan dengan pengikutnya yang disebutnya sebagai "wujudiyyah muwahhid".
Keputusan muzakarah ulama dibawah komando Nuruddin Arraniri, menjadi wajib dijalankan oleh Sultan Iskandar Tsani bersama pegawai istana. Himbauan dan sosialisasi untuk meninggalkan ajaran Wahdatul Wujud pun menyebar, berkali-kali, tapi tak diindahkan oleh masyarakat yang terlanjur kuat aqidahnya melalui Wahdatul Wujud itu. Himbauan taubat dan meninggalkan faham Wahdatul Wujud tak dipedulikan masyarakat.
Terakhir, perintah untuk memerangi masyarakat Wahdatul Wujud pun keluar dari istana. Perang antara pegawai istana dengan masyarakatnya sendiri tak terelakkan. Nyawa melayang, darah berserak di mana-mana. Kitab-kitab ajaran Wahdatul Wujud yang merupakan peninggalan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani diberangus di halaman Masjid Raya Baiturrahman.
Pengaruh Nuruddin Arraniri (wafat 1666 M) ini betul-betul kuat dan keras di Aceh. Tapi, Nuruddin Arraniri tak lama di Aceh. Beliau tinggal dan memegang jabatan Syaikhul Islam itu selama tujuh tahun. Dari 1637 hingga 1644 M.
Nuruddin Arraniri meninggalkan Aceh, karena sudah kalah dalam perdebatan panjang soal faham keagamaan dengan Sayf al-Rijal, seorang ulama asal Minangkabau yang lama mengaji di Aceh dulunya. Perdebatan panjang itu ditulis sendiri oleh Nuruddin Arraniri dalam karyanya, dan menyebabkan dia pulang kampung ke tanah airnya.
Sayf al-Rijal dilaporkan sempat diusir di Aceh setelah kedatangan Nuruddin Arraniri ini. Tapi beliau kembali ke Aceh dan melawan faham keagamaan yang dibawa Nuruddin Arraniri itu. Perlawanan itu berlangsung di hadapan Dewan Penasihat Bersama Kesultanan Aceh atau Orang Kaya Maharajalela istilahnya yang terkenal kala itu.
Sayf al-Rijal terkenal kedalaman ilmunya, beliau pandai mengambil hati masyarakat Aceh. Perdebatan Sayf al-Rijal dengan Nuruddin Arraniri sepertinya butuh campur tangan istana. Akhirnya perdebatan dimenangkan Sayf al-Rijal, dan Sultanah Safiatuddin Syah menjadikan Sayf al-Rijal sebagai Syaikhul Islam pengganti Nuruddin Arraniri.
Akibat kekalahan itu, tahun 1644 M Nuruddin Arraniri meninggalkan Aceh. Selama 14 tahun kemudian lamanya Nuruddin Arraniri menghabiskan waktunya di tanah airnya. Sepertinya, otoritas Nuruddin Arraniri sangat bergantung pada kekuasaan, bukan pada kesarjanaannya.
Syed Muhammad Naquib al-Attas melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap Nuruddin Arraniri dan Hamzah Fansuri menyimpulkan, bahwa tuduhan zindik Arraniri terhadap Hamzah Fansuri sama sekali tidak didasarkan dengan ilmu yang kritis, tetapi lebih pada apa yang diajarkan oleh Hamzah Fansuri itu sendiri.
"Arraniri menyerang Hamzah Fansuri tidak dapat dikatakan sebagai usaha yang ikhlas dalam rangka pembaharuan intelektual dan keagamaan, tetapi penuh prasangka dan kepentingan pribadi".
Penyelidikan yang dilakukan Ahmad Daudi menemukan, bahwa tidak ada bedanya asas faham keagamaan yang dilakukan Hamzah Fansuri dan Nuruddin Arraniri. Karena itu, sepatutnya Arraniri mengikuti ajaran Hamzah Fansuri sebagaimana yang diajarkan Ibnu Arabi tanpa pertikaian.
Berdasarkan latar belakang sosial politik, dan dinamika sosial keagamaan, sebagai seorang tokoh yang tiba di kampung sepulang menuntut ilmu, Abdurrauf merasa punya tanggung jawab untuk memberikan tafsiran dan ta'wil terhadap perdebatan intelektual tersebut.
Secara halus, Abdurrauf mengkritik pendekatan yang dilakukan Arraniri, dengan mudahnya menghukum Hamzah Fansuri dan Syamsuddin Sumatrani dengan kafir. Lewat kitab Daqaiqul Huruf, Abdurrauf menuliskan kalau para sufi itu punya istilah khas yang tidak dipunyai oleh orang lain.
"Oleh karena itu, jangan kita memahami orang sufi itu dari lahirnya saja. Jika memahami sufi dengan apa yang tampak di lahirnya saja, maka bisa dipastikan kita terperangkap pada menyalahkan".
Abdurrauf memberikan dua alternatif cara melihat dan memahami sufi. Yaitu menta'wil ungkapannya pada makna yang sesuai dengan aqidah dan syariat, kemudian menyerahkan maknanya pada yang ahli.
Secara umum, Daqaiqul Huruf yang ditahqik Ridwan Arif ini, adalah membahas dan meluruskan faham Wahdatul Wujud, yang tentunya akan membimbing umat kepada jalan kebenaran.
Tak berselang lama setelah pulang dari menuntut ilmu, Abdurrauf didatangi oleh pegawai istana. Khatib Seri Raja bin Hamzah al-Ashi nama pegawai istana itu. Dia mendatangi Abdurrauf lalu menanyakan soal-soal yang sulit dalam beragama. Yakni soal yang sulit juga oleh Sultanah. Oleh Abdurrauf, soal yang sulit dibawa Ashi itu dijawab dengan ilmu. Dengan demikian, Abdurrauf dianggap lulus ujian, dan selanjutnya beliau pun diminta dan diangkat menjadi Qadhi Malikul Adil atau Mufti di kerajaan, sebuah jabatan tinggi yang sebelumnya dipegang oleh Nuruddin Arraniri.
Abdurrauf memangku jabatan itu sampai akhir hayatnya. Merentasi empat orang ratu, yakni Sultanah Safiatuddin Syah (1641-1675 M), Sultanah Nur Alam Naqiyatuddin Syah (1675-1678 M), Sultanah Zakiyatuddin Syah (1678-1688 M), dan Sultanah Kamalatuddin Syah (1688-1699).
Selain sebagai Mufti di kerajaan Aceh, Abdurrauf juga membina sebuah pusat pengajian Islam, "Zawiyah Syekh Kuala. Lembaga ini punya peran penting di abad ke 17 di Kepulauan Melayu Indonesia. Melalui ini pula jaringan keilmuan Abdurrauf menyebar luas ke seluruh Nusantara.
Beliau wafat dan dimakamkan di komplek Zawiyah yang dibinanya, terletak di Desa Deyah Raya, Kecamatan Kuala, Banda Aceh. Namanya diabadikan di perguruan tinggi terkenal, Universitas Syiah Kuala.
Peresensi: ad tuanku mudo
