![]() |
الذَّهَبُ الْمُزَيَّفُ وَالْحَيَاةُ الَّتِي لَا بَرَكَةَ فِيهَا
Subjudul:
Pelajaran tentang Kejujuran, Harta, Keberkahan Hidup, dan Larangan Transaksi Haram dalam Emas
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Beberapa hari lalu, masyarakat di Duri, Riau, dikejutkan oleh sebuah berita yang menggemparkan. Seorang pemilik toko emas ditetapkan sebagai tersangka karena menjual emas oplosan. Sejak tahun 2021 hingga akhir Juli 2025, ia mencampur logam perak dengan larutan kimia, lalu menyulapnya menjadi emas 22 karat palsu. Delapan puluh persen perhiasan yang terpajang di etalasenya hanyalah kilauan semu. Puluhan, bahkan mungkin ratusan orang, tertipu karena ingin menyimpan harta berharga, namun yang mereka bawa hanyalah lapisan kebohongan.
Firman Allah subḥānahu wata‘ālā:
{وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (85)} [هود: 85]
"Dan wahai kaumku! Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kalian mengurangi hak orang-orang atas barang-barang mereka, dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi dengan berbuat kerusakan."
(QS. Hūd: 85)
Berita ini membawaku mengingat dua sahabat lama yang pernah berhenti berbisnis emas demi menjaga takwa.
Yang pertama menutup tokonya dan beralih berjualan pakaian sesuai sunnah: gamis, jubah, celana cingkrang, parfum, dan aksesoris lainnya. Sebagian hasil jahitannya sendiri. Ia mengaku hidupnya kini lebih damai bersama istri dan anak-anak, meski tak bergelimang harta seperti dulu.
Yang kedua, banting setir menjadi peladang pisang lalu beralih membuat aneka roti rumahan yang ia jual ke toko-toko kue menhidupkan seorang istri dan puteri tunggalnya. Dengan senyum ia berkata, “Hidupku kini lebih berkah dan qalbu lebih tenang.”
Kenangan lain yang terlintas adalah ketika aku diminta meruqyah seorang juragan emas yang sakit tua. Aku masih mengingat dengan jelas suasana siang hari itu, aku datang ke rumahnya, menemui dia yang terbaring ditemani istri dan pembantunya. Walau tubuhnya rapi dan pakaian bersih, ada aroma tak sedap yang menyeruak. Aku menahan diri dan menyelesaikan ruqyah sampai selesai. Beberapa hari kemudian, kudengar ia wafat.
Tak lama berselang, istrinya mendatangiku bersama seorang cucu yang mengalami kelainan sikap untuk diruqyah. Beberapa waktu kemudian, kabar wafatnya sang istri pun sampai kepadaku.
Sekitar lima tahun lalu, selepas pengajian Ahad pagi di pesantren, seorang wanita berusia sekitar tujuh puluh tahun mendatangiku bersama seorang anak saudaranya. Ia memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah saudari dari almarhumah istri juragan emas yang pernah kukenal dulu. Mereka memintaku datang malam hari ke rumahnya untuk membimbing pembagian warisan.
Malam itu, setelah shalat Isya, aku memenuhi janji. Semua ahli waris telah berkumpul. Di hadapan kami, tumpukan perhiasan emas berkilauan dan uang rupiah merah yang jumlahnya tak terhitung memenuhi meja. Aku menghitungnya, menaksir nilainya, lalu membagikannya sesuai hukum fikih. Butuh waktu tiga jam untuk menyelesaikan semua perhitungan, hingga masing-masing ahli waris menerima bagian mereka.
Sebelum aku pamit, sang ibuk menyerahkan amplop putih sambil berkata, “Ustadz, ini sedikit dari kami.” Aku menerimanya tanpa membuka. Namun, ketika sampai di rumah, aku tertegun. Dari harta yang menggunung itu, jasa membimbing mereka menegakkan hukum Allah hanya dihargai selembar seratus ribu rupiah. Aku tidak marah, tetapi hati ini terasa perih. Bertahun-tahun harta dikumpulkan, setumpuk emas dan uang rupiah merah, akhirnya habis terbagi dalam semalam. Yang terbawa ke liang kubur hanyalah amal perbuatan dan hisab yang pasti di hadapan Rabbul ‘Alamin.
Di antara uang haram dalam bisnis emas yang sering terjadi adalah praktik menukar perhiasan emas dengan perhiasan emas lain dalam takaran yang sama, tetapi salah satu pihak menambahkan uang karena perbedaan model atau ongkos. Padahal Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu telah menyampaikan bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ، إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ، إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ»
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dengan sama, dan janganlah sebagian kalian melebihkan sebagian atas yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah sebagian kalian melebihkan sebagian atas yang lain. Dan janganlah kalian menjual yang tidak tunai dengan yang tunai (dari keduanya).”
(HR. Muslim no. 1584)
Praktik seperti ini telah diingatkan para ulama sebagai riba fadhl yang haram, walaupun sering dianggap lumrah dalam perdagangan perhiasan modern.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»
“Barang siapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)
Harta haram, meskipun tampak banyak, akan menghilangkan keberkahan dalam rumah tangga. Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟ "
“Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu Maha baik, dan Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan sungguh, Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51]
“Wahai para rasul! Makanlah dari yang baik-baik dan beramallah yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.”
(QS. al-Mu’minun: 51),
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172]
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami karuniakan kepada kalian.”
(QS. al-Baqarah: 172)
Kemudian Nabi menyebut tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit (seraya berdoa), ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’
Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?”
(HR. Muslim no. 1015-65)
Makanan yang dibeli dari harta haram menjadi penghalang terkabulnya doa, mendatangkan kegelisahan, bahkan menurunkan cobaan pada keturunan. Betapa banyak keluarga yang kaya raya namun jauh dari rahmat Allah karena harta mereka kotor dan tidak diberkahi.
Emas palsu hanyalah satu dari sekian banyak tipuan dunia. Harta yang dikumpulkan dengan kebohongan atau transaksi haram akan berakhir sia-sia, menipu pemiliknya di dunia dan menjadi beban di akhirat. Betapa benarnya ucapan sebagian ulama: "Bukan sedikitnya harta yang membuat hidup sempit, tetapi hilangnya keberkahan di dalamnya."
Semoga Allah menjaga kita dari harta yang menipu, dari kekayaan yang hanya menyilaukan mata namun menggelapkan hati, dan semoga kita diberi rezeki yang halal, bersih, dan penuh keberkahan.
اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal dan jauhkan kami dari yang haram, serta kayakan kami dengan karunia-Mu hingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu."
Āmīn, wahai Pemilik dunia dan akhirat.
Pariaman, Ahad, 9 Shafar 1447 H / 3 Agustus 2025 M
Tulisan ini bisa diakses di http://mahadalmaarif.com