![]() |
Oleh: Hendra Tuanku Bandaharo Panjang
QAIDAH KE 2:
اليقين لا يزال بالشك.
Dalil:
ودليلها قوله صلى الله عليه وسلم «إذا وجد أحدكم في بطنه شيئا فأشكل عليه، أخرج منه شيء أم لا؟ فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا»
Sabda Nabi Muhammad saw: "Jika salah seorang dari kalian merasa ada sesuatu dalam perutnya yang membuatnya ragu, apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka jangan ia keluar dari masjid sampai dia mendengar suara atau merasakan angin." (HR. Muslim)
أبي سعيد الخدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «إذا شك أحدكم في صلاته، فلم يدر كم صلى أثلاثا أم أربعا؟ فليطرح الشك، وليبن على ما استيقن» . وروى الترمذي عن عبد الرحمن بن عوف قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول «إذا سها أحدكم في صلاته، فلم يدر: واحدة صلى، أم اثنتين؟ فليبن على واحدة فإن لم يتيقن: صلى اثنتين، أم ثلاثا؟ فليبن على اثنتين، فإن لم يدر: أثلاثا صلى أم أربعا؟ فليبن على ثلاث، وليسجد سجدتين قبل أن يسلم» .
Abu Sa'id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang kalian ragu dalam shalatnya dan tidak tahu apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, maka tinggalkan keraguan dan lanjutkan dari yang diyakini." (HR. Muslim)
Tirmidzi meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian lupa bilangan rakaat dalam shalatnya dan tidak tahu apakah telah shalat satu atau dua rakaat, maka lanjutkan dari satu rakaat. Jika masih ragu shalatnya dua atau tiga rakaat, maka lanjutkan dari dua rakaat. Jika masih ragu shalatnya tiga atau empat rakaat, maka lanjutkan dari tiga rakaat dan sujud dua kali sebelum salam (Sujud sahwi)."
Furu' Qaidah:
الأصل بقاء ما كان على ما كان .
ASAL SESUATU ADALAH TETAP SEBAGAIMANA ADANYA PADA KONDISI KEADAAN ASALNYA.
Contoh:
1. Seseorang ragu tentang waktu terjadinya hadas, maka dia kembali ke keadaan semula.
2. Seseorang yakin dalam keadaan suci, lalu ragu apakah terkena hadats atau tidak, maka dia dianggap masih suci.
3. Seseorang yakin dalam keadaan hadats, lalu ragu apakah sudah bersuci atau belum, maka dia dianggap masih dalam keadaan hadats.
4. Seseorang yang bersuci dengan air, lalu ragu tentang ukurannya sedikit atau banyaknya, maka asalnya suci tetap berlaku.
5. Seseorang berniat puasa dan makan saat akhir malam, lalu ragu-ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, puasanya tetap sah karena asalnya adalah malam.
6. Seseorang makan saat akhir siang tanpa berusaha (ijtihad) dan ragu-ragu tentang terbenamnya matahari, maka puasanya batal karena asalnya adalah siang.
7. Sang ayah menikahkan anaknya, dengan keyakinan bahwa anaknya masih perawan. Empat wanita bersaksi bahwa anaknya tidak perawan saat akad nikah. Nikahnya tetap sah karena masih memungkinkan hilangnya keperawanannya dengan cara lain. Asalnya adalah perawan.
8. Seorang istri melahirkan dan ditalak. Suami mengatakan talak terjadi setelah melahirkan, sehingga berhak raj'ah (kembali). Istri mengatakan sebelum melahirkan, sehingga tidak bisa raj'ah. suami dianggap benar karena asalnya adalah keberlanjutan pernikahan.
9. Wanita yang dalam masa iddah mengklaim bahwa masa iddahnya masih berlanjut dan belum berakhir. Dia dianggap benar dan berhak mendapatkan nafkah karena asalnya adalah keberlanjutan iddah.
10. Seseorang menyerahkan daging kepada orang lain, penerima mengatakan daging tersebut dari hewan mati atau disembelih oleh non-Muslim. Penyerah daging menyangkal, perkataan penerima daging dianggap benar karena asalnya adalah daging tersebut haram saat masih hidup.
11. Seseorang menjual air dan mengatakan air itu suci, lalu kemudian pembeli mengklaim bahwa air tersebut najis ia hendak mengembalikannya. Maka si penjual dianggap benar karena asalnya air adalah suci.
12. Seseorang membeli budak perempuan melalui wakil dengan deskripsi tertentu. Jika wakil membeli budak tersebut namun meninggal sebelum menyerahkannya kepada pemilik, maka pemilik tidak boleh menggauli budak tersebut karena kemungkinan wakil membelinya untuk dirinya sendiri.
Rujukan:
(Asybah wa Nazair hal 50-52)